Senin, 02 Januari 2012

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 30

Judul : KOPERASI SEBAGAI SISTEM EKONOMI INDONESIA

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09

ABSTRAK
Perjuangan bangsa Indonesia bersama segenap komponen dan eksponen kekuatan nasional seluruh negeri tahap pertama melawan penjajah, yaitu “Mencapai Indonesia Merdeka” telah berhasil dengan gemilang yang ditandai dengan Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Bahkan telah dilengkapi pula dengan dasar negara ideologi luhur Pancasila dan konstitusi negara Undang-Undang Dasar 1945 sebagai platform pijakan perjuangan tahap kedua menuju cita-cita bangsa.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan Indonesia adalah merupakan “berkat rakhmat Allah” (Pembukaan UUD 1945 alinea ketiga) yang melekat menyertai perjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia (Pembukaan UUD 1945 alinea kedua), sedang dalam batang tubuhnya ditegaskan “Negara berdasarkan atas Ke Tuhanan Yang Maha Esa” (Pasal 29 UUD 1945), yang artinya tatanan dan pelaksanaan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan atas hukum dan nilai-nilai Ke Tuhanan Yang Maha Esa.
Perjuangan bangsa tahap kedua telah berjalan selama hampir 58 tahun, namun hasilnya masih sangat mengecewakan bahkan terlihat semakin jauh dari gambaran cita-cita bangsa Indonesia (alinea 4 Pembukaan UUD 1945), yang terdiri atas 3 (tiga) pilar, yaitu :
a. Mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pemerintahan yang bersih, berwibawa, stabil dan kuat agar mampu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
b. Memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan bangsa guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,
c. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Oleh karenanya diperlukan langkah pencermatan terhadap pengalaman masa lalu untuk introspeksi dan evaluasi berdasarkan platform tersebut diatas guna menemukan penyebab yang dianggap paling mendasar dari kegagalan perjuangan tahap kedua, kemudian secara induktif dan deduktif dicari berbagai alternatif pemecahannya sebagai upaya antisipatif dari segala penyebab kegagalan tersebut.
Selanjutnya berpijak pada platform tersebut disusunlah rencana baru perjuangan yang lebih realistis dan lebih terukur dalam ruang dan waktu yang tersedia secara kontekstual sesuai dengan hasil analisa situasi dan kondisi obyektif yang nyata serta menyusun strategi dan taktik perjuangan yang lebih relevan untuk tidak mengulangi kegagalan lagi.

BAB I
PENDAHULUAN
Dari pengalaman sejarah tersebut diatas terlihat bahwa Pancasila dan UUD 1945 dapat ditafsirkan sesuai dengan kepentingan dan keinginan rezim yang sedang berkuasa. Oleh karenanya perlu diupayakan kesepakatan nasional untuk penafsiran secara obyektif dan baku dari platform Amanat Proklamasi 45 sedemikan sehingga dapat dihindari tafsiran yang menyimpang dan bahkan kontradiktif terhadap nilai-nilai dasar dari platform tersebut.
Dalam aspek ekonomi pengelolaan bersama merupakan pengelolaan koperasi berskala nasional yang modalnya dihimpun bersama antara rakyat dan negara.

BAB II
PEMBAHASAN
Dalam hal Pancasila sebagai suatu pandangan hidup maka sila-silanya merupakan sudut-sudut pandang atau aspek-aspek kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
1). Ketuhanan Yang Maha Esa; merupakan aspek spiritual,
2). Kemanusiaan yang adil dan beradab; merupakan aspek kultural,
3). Persatuan Indonesia; merupakan aspek politikal,
4). Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan; merupakan aspek sosial,
5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; merupakan aspek ekonomikal.
Kelima sila tersebut tidak dapat berdiri sendiri-sendiri melainkan tersusun secara hirarkis dan berjenjang yaitu sila pertama meliputi sila kedua, sila kedua meliputi sila ketiga, sila ketiga meliputi sila keempat dan sila keempat meliputi sila kelima. Atau sebaliknya dapat dikatakan sila kelima merupakan derivasi sila keempat, sila keempat merupakan derivasi sila ketiga, sila ketiga merupakan derivasi sila kedua dan sila kedua merupakan derivasi sila pertama (Prof. Dr. Notonegoro).
Dengan demikian maka ekonomi Pancasila telah mengandung seluruh nilai-nilai moral Pancasila dan mengacu pada seluruh aspek kehidupan sila-sila dari Pancasila.
Sesuai gambar grafis superposisi pembagian kekuasaan antara negara dan rakyat tersebut diatas, maka ekonomi Pancasila mewujud dan terdiri atas 3 (tiga) pilar sub sistem, yaitu :
(1). pilar ekonomi negara yang berfungsi untuk mendukung penyelenggaraan tugas negara dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa, (negara kuat), dengan tugas pokok antara lain untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
(2). pilar ekonomi rakyat yang berbentuk koperasi (sharing antara negara dan rakyat) dan berfungsi untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, (home front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kehidupan layak bagi seluruh anggotanya.
(3). pilar ekonomi swasta yang berfungsi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia (battle front kuat), dengan tugas pokok mewujudkan kemajuan usaha swasta yang memiliki daya kompetisi tinggi di dunia internasional.
Pengertian kompetisi dalam moral Pancasila bukan dan tidak sama dengan free fight competition a la barat yang di dalamnya mengandung cara-cara yang boleh merugikan fihak lain (tujuan menghalalkan cara).
Hubungan dagang dalam sistem ekonomi Pancasila harus tetap dalam kerangka untuk menjalin tali silaturahmi yang selalu bernuansa saling kasih sayang dan saling menguntungkan, menghindarkan kemuspraan (kesia-siaan).
Pola pengelolaan dari masing-masing pilar ekonomi tersebut berbeda dan membutuhkan kemampuan para pelaksana secara profesional agar hasilnya menjadi optimal sesuai dengan kebutuhan, tetapi tetap mendasarkan kerjanya pada prinsip efisiensi, efektifitas dan produktivitas kerja pada masing-masing pilar. Masing-masing pilar mempunyai pangsa pasar sendiri-sendiri meskipun tidak tertutup kemungkinan untuk saling kerjasama dan saling bantu tanpa merugikan salah satu fihak.
Berbeda dengan koperasi pada umumnya, maka koperasi yang dimaksud oleh Pancasila dan UUD 45, sesuai gambar grafis superposisi tersebut diatas adalah merupakan lembaga kehidupan rakyat Indonesia untuk menjamin hak hidupnya memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sehingga mewujudkan suatu Masyarakat adil dan makmur bagi seluruh rakyat Indonesia, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang sepenuhnya merupakan hak setiap warga negara.
Pada dasarnya rakyat Indonesia memang bukan “homo ekonomikus” melainkan lebih bersifat “homo societas”, lebih mementingkan hubungan antar manusia ketimbang kepentingan materi/ekonomi (Jawa: Tuna sathak bathi sanak), contoh : membangun rumah penduduk dengan sistim gotong-royong (sambatan). Akibatnya di dalam sistem ekonomi liberal orang asli Indonesia menjadi termarginalkan tidak ikut dalam gerak operasional mainstream sistem ekonomi liberal yang menguasai sumber kesejahteraan ekonomi sehingga sampai kapanpun rakyat Indonesia tidak akan mengenyam kesejahteraan.
Oleh karena itu sistem ekonomi yang cocok bagi masyarakat Indonesia adalah sistem ekonomi tertutup yang bersifat kekeluargaan atau ekonomi rumah tangga, yaitu bangun koperasi yang menguasai seluruh proses ekonomi dari hulu hingga hilir, dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, sebagaimana dimaksud oleh Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 beserta penjelasannya.
Dengan demikian maka koperasi betul-betul menguasai sumber kesejahteraan/rejeki dari sistem ekonomi itu dan dapat mendistribusikannya secara adil dan merata kepada seluruh anggotanya tanpa kecuali, tetapi sangat dipersyaratkan bahwa sistem pengeloaannya haruslah benar dan tertib tanpa kecurangan.
Sebagaimana disebutkan di depan bahwa koperasi Indonesia sebagai lembaga ekonomi yang mampu mewujudkan Masyarakat Indonesia yang adil dan makmur apabila dikelola secara benar dan tertib. Oleh karena itu perlu diberikan arah dan pedoman yang benar agar selalu dapat dikendalikan dan diluruskan setiap kali terjadi penyimpangan.
Sebagai arahan yang benar antara lain dapat dikutipkan beberapa Kesimpulan dan Penutup” dari penulisan “Sistem Ekonomi Indonesia dengan moral Pancasila” (bab 3) dalam buku EKONOMI PANCASILA (Landasan Pikir & Misi Pendirian) PUSTEP UGM sebagai berikut :
a. Reformasi ekonomi mempunyai tujuan kembar yaitu meningkatkan efisiensi ekonomi nasional dan sekaligus menghapus berbagai ketidakadilan ekonomi dengan tujuan akhir terwujudnya masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
b. Reformasi ekonomi Indonesia adalah pembaruan berbagai aturan main tentang hubungan-hubungan ekonomi dalam masyarakat. Aturan-aturan main ini secara keseluruhan dibakukan dalam Sistem Ekonomi Pancasila.
c. Dalam Sistem Ekonomi Pancasila pembangunan nasional merupakan pengamalan Pancsila yang akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat dan bangsa Indonesia.
d. Ideologi Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan (Mukadimah) UUD 1945, merupakan pegangan dan landasan strategi pembangunan nasional. Namun demikian strategi pembangunan nasional yang dilandasi ideologi nasional Pancasila belum pernah benar-benar diterima dan dilaksanakan secara ikhlas oleh seluruh warga bangsa.
e. Visi masa depan yang jernih hanya dapat diproyeksikan dengan menggunakan ideologi Pancasila yang setiap pelakunya berusaha mewujudkannya dalam tindakan konkrit kehidupan sehari-hari terutama dengan menunjuk pada ajaran-ajaran moral agama.
Dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur seperti yang dicita-citakan, setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 27 ayat 2 UUD 1945), tanpa kecuali. Pengertian Ini mengandung konsekuensi bahwa segenap tenaga kerja Indonesia harus habis terserap dalam sistem ekonomi Pancasila yang terdiri atas tiga pilar ekonomi tersebut.
Dalam pilar ekonomi negara unsur tenaga kerjanya tentu selektif dan terbatas. Begitu pula dalam pilar ekonomi swasta kebutuhan tenaga kerjanya tentu juga selektif dan terbatas karena harus mampu bekerja secara efisien, efektif dan produktif guna mencapai daya saing yang cukup tinggi dalam dunia perdagangan dan usahanya.
Apabila dalam kedua pilar tersebut diatas kebutuhan tenaga kerjanya terbatas maka dalam pilar ekonomi rakyat atau koperasi penyerapan tenaga kerjanya tidak boleh terbatas karena tidak boleh terjadi adanya tenaga kerja yang tidak mendapat pekerjaan. Sebagai konsekuensinya maka segenap warga negara harus menjadi anggota koperasi Indonesia.
Dengan demikian maka pola pengelolaan koperasi Indonesia dituntut untuk mampu menciptakan suatu sistem manajemen sedemikian sehingga tujuan tersebut dapat tercapai. Untuk keperluan itu dibutuhkan bantuan dari Lembaga Perguruan Tinggi yang terkait dengan masalah tersebut.

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian singkat tersebut diatas secara garis besar dapat disimpulkan sebagai berikut :
1). Penyelenggaraan koperasi yang terjadi hingga sekarang di Indonesia belum sesuai dengan maksud Amanat 1945, yaitu Ekonomi Pancasila, oleh karenanya belum mampu mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
2). Sistem koperasi Indonesia yang mengacu pada ketentuan-ketentuan Amanat 1945 diyakini dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur, karena semua unsur-unsur yang diperlukan bagi penyelenggaraannya sudah tersedia di dalam negeri, tinggal sistem pengelolaan beserta aturan mainnya.
3). Diperlukan pemikiran-pemikiran baru dan konsep-konsep baru yang mengacu kepada ketentuan-ketentuan dasar sebagaimana dimaksud dalam pengertian Amanat 1945 sehingga rakyat/setiap warga negara dapat dijamin untuk memperoleh hak-haknya melalui keanggotaannya dalam koperasi Indonesia.
4). Diperlukan persiapan yang matang bagi terselenggaranya sistem koperasi Indonesia melalui studi induktif logis maupun deduktif baik formal maupun tradisional kultural.
5). Diperlukan pengertian dan goodwill dari Pemerintah dan semua fihak untuk mengerti dan mendukung serta berpartisipasi aktif dalam usaha pengembangan konsep baru ekonomi Pancasila agar dapat segera mengatasi krisis multi demensional yang terjadi selama ini.

DAFTAR PUSTAKA
http://www.ekonomirakyat.org

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 29


Judul :WAJAH KOPERASI TANI DAN NELAYAN INDONESIA NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09

ABSTRAK
Meskipun koperasi pertanian pernah menjadi model pengembangan pada tahun 1960an hingga awal tujuh puluhan, namun pada dasarnya koperasi pertanian di Indonesia diperkenalkan sebagai bagian dari dukungan terhadap sektor pertanian. Sejak dahulu sektor pertanian di Indonesia selalu didekati dengan pembagian atas dasar sub-sektor seperti pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan. Cara pengenalan dan penggerakan koperasi pada saat itu mengikuti program pengembangan komoditas oleh pemerintah. Sehingga terlahir koperasi pertanian, koperasi kopra, koperasi karet, koperasi nelayan dan lain-lain. Dua jenis koperasi yang tumbuh dari bawah dan jumlahnya terbatas ketika itu adalah koperasi peternakan sapi perah dan koperasi tebu rakyat. Kedua-duanya mempunyai ciri yang sama yaitu menghadapi pembeli tunggal pabrik gula dan konsumen kota.

BAB I
PENDAHULUAN
Koperasi pertanian yang digerakan melalui pengembangan kelompok tani setelah keluarnya Inpres 18/1998 mempunyai jumlah yang besar, namun praktis belum memiliki basis bisnis yang kuat dan mungkin sebagian sudah mulai tidak aktif lagi. Usaha mengembangkan koperasi baru di kalangan tani dan nelayan selalu berakhir kurang menggembirakan. Mereka yang berhasil jumlah terbatas dan belum dapat dikategorikan sebagai koperasi pertanian sebagai mana lazimnya koperasi pertanian di dunia atau bahkan oleh KUD-khusus pertanian yang ada.
Posisi sektor pertanian sampai saat ini tetap merupakan penyedia lapangan kerja terbesar dengan sumbangan terhadap pembentukan produksi nasional yang kurang dari 19%. Jika dimasukkan keseluruhan kegiatan off form yang terkait dan sering dinyatakan sebagai sektor agribisnis juga hanya mencakup 47%, sehingga dominasi pembentukan nilai tambah juga sudah berkurang dibandingkan dengan sektor-sektor di luar pertanian. Isue peran pertanian sebagai penyedia pangan, bentuk ketahanan pangan juga menurun derajat kepentingan nya.

BAB II
PEMBAHASAN
Ditinjau dari unit usaha pertanian terdapat 23,76 juta unit atau 59% dari keseluruhan unit usaha yang ada. Disektor pertanian hanya terdapat 23,76 juta usaha kecil dengan omset dibawah 1 miliar/tahun dimana sebagian terbesar dari usaha tersebut adalah usaha mikro dengan omset dibawah Rp. 50 juta/thn. Secara kasar dapat diperhitungkan bahwa hanya sekitar 670 ribu unit usaha kecil di sektor pertanian yang bukan usaha mikro, oleh karena itu daya dukungnya sangat lemah dalam memberikan kesejahteraan bagi para pekerja. Sementara itu penguasaan tanah berdasarkan sensus pertanian 1993 sekitar 43% tanah pertanian berada di tangan 13% rumah tangga dengan pemilikan diatas 1 hektar saja. Sehingga petani besar sebenarnya potensial dilihat sebagai modal untuk menjadi lokomotif pembangunan pertanian.
Problematika sektor pertanian di Indonesia yang akan mempengaruhi corak pengembangan koperasi pertanian dimasa depan adalah issue kesejahteraan petani, peningkatan produksi dalam suasana desentralisasi dan perdagangan bebas. Bukti empiris di dunia Mengungkapkan bahwa pertanian keluarga tidak mampu menopang kesejahteraan yang layak setara dengan sektor lainnya dalam suasana perdagangan bebas. Thema ini menjadi penting untuk melihat arah kebijakan pertanian dalam jangka menengah dan panjang, terutama penetapan pilihan sulit yang melilit sektor pertanian akibat berbagai Rasionalisasi. Kelangsungan hidup koperasi pertanian dimasa lalu sangat terkait politik reservasi tersebut, dan ke depan hal ini juga akan sangat menentukan.
Dengan dasar bahwa proses liberalisasi perdagangan yang berdampak pada sektor pertanian dalam bentuk dihapuskan kebijakan perencanaan pertanian yang kaku dan terpokus. Sehingga pengekangan program pembangunan pertanian tidak mungkin lagi dijalankan secara bebas, tetapi hanya dapat dilakukan secara lokal dan harus sesuai dengan potensi lokal. Olah karena itu prinsip pengembangan pertanian akan lebih bersifat insentif driven ketimbangprogram driven seperti dimasa lalu. Dengan demikian corak koperasi pertanian akan terbuka tetapi untuk menjamin kelangsungan hidupnya akan terbatas pada sektor selektif yang memenuhi persyaratan tumbuhnya koperasi
.
BAB III KESIMPULAN
Perkembangan koperasi pertanian ke depan digambarkan sebagai “restrukturisasi” koperasi yang ada dengan fokus pada basis penguatan ekonomi untuk mendukung pelayanan pertanian skala kecil. Oleh karena itu konsentrasi ciri umum koperasi pertanian di masa depan adalah koperasi kredit pedesaan, yang menekankan pada kegiatan jasa keuangan dan simpan pinjam sebagai ciri umum. Pada saat ini saja hampir di semua KUD, unit simpan pinjam telah menjadi motor untuk menjaga kelangsungan hidup Koperasi. Sementara kegiatan pengadaan sarana produksi dan pemasaran hasil menjadi sangat selektif. Hal ini terkait dengan struktur pertanian dan pasar produk pertanian yang semakin kompetitif, termasuk jasa pendukung pertanian (jasa penggilingan dan pelayanan lainnya) yang membatasi insentif berkoperasi

DAFTAR PUSAKA
http://www.ekonomirakyat.org

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 28

 JUDUL: KOPERASI DAN KEKUASAAN DALAM ERA ORDE BARU

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09

ABSTRAK
Peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto merupakan tonggak yang sangat penting dalam sejarah nasional Indonesia. Peristiwa yang menandai lahirnya Orde Baru itu, tidak hanya telah menyebabkan dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI) serta dilarangnya penyebarluasan ajaran Marxisme-Leninisme, tapi juga telah menyebabkan terjadinya perubahan mendasar dalam tatanan sosial dan politik Indonesia. Peranan politisi sipil yang dalam era pemerintahan Soekarno cenderung sangat menonjol, selanjutnya diambil alih oleh para perwira tinggi ABRI. Sedangkan sistem politik multi partai-multi ideologi, berubah wajah menjadi sistem politik tiga organisasi politik dengan asas tunggal (Crouch, 1986; Liddle, 1992). Sementara itu, walaupun tidak banyak mendapat perhatian, pergeseran corak yang cukup mendasar terjadi dalam lingkungan koperasi Indonesia. Sebagaimana dapat disaksikan dalam praktik di lapangan, corak koperasi secara keseluruhan dapat digolongkan berdasarkan tiga kategori: berdasarkan bidang usaha, berdasarkan jenis komoditi yang diusahakan, dan berdasarkan golongan fungsional para anggotanya. Bila berdasarkan bidang usaha koperasi dikelompokkan sesuai dengan ragam fungsi yang dilakukannya, dan berdasarkan jenis komoditi yang diusahakan koperasi dikelompokkan sesuai dengan ragam komoditi yang diusahakan oleh masing-masing koperasi, maka berdasarkan golongan fungsional anggotanya koperasi dikelompokkan sesuai dengan profesi atau jenis pekerjaan para anggotanya (lihat Penjelasan Pasal 17 UU No.12/1967). Sebelum tahun 1967 koperasi Indonesia pada umumnya dibangun berdasarkan dua kategori pertama (Kamaralsjah, 1954: 16). Jenis koperasi yang menonjol ketika itu adalah koperasi kredit dan koperasi produksi. Tetapi setelah 1967, corak koperasi yang berkembang di Indonesia cenderung berubah.

PENDAHULUAN
Koperasi Unit Desa (KUD), jenis koperasi yang sangat pesat perkembangannya dalam era Orde Baru adalah koperasi golongan fungsional. Hal itu tidak hanya terjadi dalam lingkungan pegawai negeri dan ABRI, tapi juga dalam lingkungan karyawan, wanita, mahasiswa, sekolah, pesantren, karyawan, serta dalam lingkungan berbagai golongan fungsional lainnya. Faktor apakah yang melatarbelakangi perubahan corak koperasi itu? Apakah perubahan corak tersebut semata-mata disebabkan oleh perubahan kebijakan perkoperasian atau adakah kaitannya dengan perubahan orientasi yang terjadi dalam pentas ekonomi-politik nasional? Bila perubahan corak itu berkaitan dengan perubahan orientasi ekonomi-politik nasional, pertimbanganpertimbangan apakah yang melatarbelakangi hal tersebut? Apakah hal itu dilakukan semata-mata berdasarkan pertimbangan rasional ekonomi, atau adakah kaitannya dengan kepentingan-kepentingan ekonomi-politik tertentu? Akhirnya, apakah dampak perubahan corak tersebut terhadap perkembangan koperasi sepanjang era Orde Baru?
• Perubahan Kriteria Keanggotaan
Salah satu cara yang dapat ditempuh untuk menjawab pertanyaanpertanyaan tersebut adalah dengan mengupas hakekat dan prinsip koperasi. Koperasi, sebagaimana dikemukakan oleh Bung Hatta (Hatta, 1954: 190 dan Book, 1994: 33), pada dasarnya adalah sebuah sistem nilai. Sebagai sebuah
sistem nilai, koperasi tidak hanya ingin menampilkan perbedaan bentuknya dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Koperasi sesungguhnya ingin menegakkan seperangkat nilai tertentu dalam bidang perekonomian. Bahwa secara struktural koperasi tampil berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain, hal itu semata-mata merupakan artikulasi dari nilai-nilai yang diembannya tersebut. Sebagai sebuah sistem nilai maka nilai-nilai koperasi dapat dikenali melalui apa yang disebut sebagai sendi dasar atau prinsip-prinsip koperasi. Sebagaimana dikemukakan oleh pasal 5 UU Koperasi No. 25/1992, prinsip koperasi Indonesia secara keseluruhan meliputi lim bersifat sukarela dan terbuka; (b) pengelolaan dilakukan secara demokratis; (c) pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota; (d) pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal; dan (e) kemandirian.
Berdasarkan kelima prinsip tersebut dapat diketahui bahwa salah satu sendi dasar atau prinsip koperasi adalah keterbukaan keanggotaan. Sebagaimana dikemukakan dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 25/1992, yang dimaksud dengan keanggotaan yang bersifat terbuka adalah bahwa dalam keanggotaan koperasi tidak diberlakukan pembatasan atau diskriminasi dalam bentuk apa pun. Artinya, setiap orang yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dilakukan oleh koperasi, terlepas dari suku, agama, ras, golongan, atau pun jenis pekerjaannnya, dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Dengan demikian, jangankan para karyawan koperasi (Hatta, 1954: 215), setiap pelanggan koperasi pun memiliki hak untuk menjadi anggota sebuah koperasi (Book, 1994: 41). Dibandingkan dengan prinsip-prinsip yang lain, prinsip keterbukaan keanggotaan ini menempati kedudukan yang sangat terhormat dalam sistem nilai koperasi. Ia boleh dikatakan merupakan jati diri dari setiap badan usaha yang ingin menyebut dirinya sebagai koperasi (Book, 1994). Tetapi dalam UU Koperasi No. 12/1967, yang disusun sebagai pengganti UU Koperasi No. 14/1965, prinsip keterbukaan keanggotaan itu cenderung dimanipulasi. Hal itu antara lain dilakukan dengan mengubah kriteria keanggotaan koperasi, yaitu dari yang mempunyai kepentingan dalam lapangan usaha yang dilakukan koperasi (pasal 18 UU No. 14/1958), menjadi berdasarkan kesamaan kepentingan dalam usaha koperasi (pasal 11 UU No. 12/1967). Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 17 UU No. 12/1967, yang dimaksud dengan anggota yang memiliki kesamaan kepentingan adalah, “suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya.” Menyusul perubahan kriteria keanggotaan itu maka corak koperasi yang berkembang di Indonesia turut berubah. Sebelum tahun 1967, jenia hal: (a) keanggotaa koperasi yang banyak berkembang di Indonesia adalah koperasi kredit dan koperasi produksi.
Pada tahun 1953, dari sekitar 8.223 koperasi yang ada, koperasi kredit tercatat sebagai koperasi terbanyak. Sedangkan koperasi produksi tercatat sebanyak 1.237 unit, terdiri dari 700 koperasi pertanian, 225 koperasi perindustrian dan kerajinan, 93 koperasi perikanan, 20 koperasi peternakan, dan sekitar 199 koperasi produksi lainnya (Hatta, 1954: 236). Tetapi setelah 1967, terutama setelah dikeluarkannya Inpres No. 4/1973 tentang BUUD/KUD, perkembangan koperasi secara umum cenderung terbagi menjadi dua kategori: Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi-koperasi non-KUD. KUD adalah koperasi serba usaha yang beranggotakan penduduk desa dan berlokasi di daerah perdesaan (Inpres No. 4/1973 dan Wahju Sukotjo dalam Hendrojogi, 1985: 16). Daerah kerjanya mencakup satu wilayah kecamatan. Sedangkan koperasi-koperasi non-KUD mencakup berbagai jenis koperasi lainnya seperti koperasi golongan fungsional, koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi simpan pinjam. Yang menarik, selain KUD yang pengembangannya memang dilakukan secara besar-besaran oleh Orde Baru, jenis koperasi yang sangat pesat perkembangannya setelah tahun 1967 adalah koperasi golongan fungsional. Pada tahun 1976 misalnya, dari sekitar 22.980 koperasi yang ada, jumlah KUD dan koperasi golongan fungsional masing-masing tercatat sebanyak 8.878 unit dan 7.875 unit. Sedangkan koperasi produsen, koperasi konsumen, dan koperasi simpan pinjam, masing-masing hanya berjumlah sebanyak 2.218 unit, 1.060 unit, dan 1.026 unit (Puslatpenkop, 1989: 291). Sedangkan pada tahun 1994, dari sekitar 44.294 unit koperasi, koperasi non-KUD mencapai 35.273 unit (RI, 1995: VI/82).
implikasi utama dari perkembangan koperasi golongan fungsional itu adalah berubahnya sifat keanggotaan koperasi dari terbuka menjadi tertutup. Sebagaimana telah disinggung pada bagian awal tulisan ini, keanggotaan koperasi dalam koperasi golongan fungsional hanya terbuka bagi mereka yang memiliki profesi sejenis. Bahkan, karena di belakang nama tiap-tiap koperasi golongan fungsional tercantum nama suatu instansi tertentu, keanggotaan koperasi jenis ini hanya berlaku bagi mereka yang bekerja pada instansi yang bersangkutan. Seorang konsumen atau karyawan pada Koperasi Serba Usaha Dosen Universitas X misalnya, selama tidak terdaftar sebagai dosen pada universitas yang bersangkutan, tidak mungkin diterima menjadi anggota koperasi itu. Perubahan corak dan pembatasan anggota yang dilatarbelakangi oleh perubahan kriteria keanggotaan koperasi itu tentu tidak dilakukan tanpa alasan.
Menurut pasal 17 UU No. 12/1967, alasannya adalah untuk tujuan efisiensi. Namun bila ditelusuri karakterisitik dan sejarah perkembangan koperasi, serta orientasi ekonomi-politik Orde Baru, alasan tersebut jauh dari memuaskan. Alasan yang lebih mendasar tampaknya justru bersumber pada karakteristik koperasi sendiri. Sesuaidengan nilai-nilai yang diembannya, koperasi adalah perkumpulan orang, bukan perkumpulan modal (Book, 1994: 50). Bahkan, sebagaimana dikemukakan dalam pasal 1 UU No. 25/1992, koperasi juga diakui sebagai gerakan ekonomi rakyat. Dengan karakterisitik seperti itu, koperasi memiliki dimensi yang sangat berbeda dari bentuk-bentuk perusahaan yang lain. Sebagai perkumpulan orang dan gerakan ekonomi rakyat yang juga berfungsi untuk mendemokratisasikan perekonomian nasional (lihat pasal 4 UU No. 12/1967), koperasi berpeluang untuk berkembang dan atau dikembangkan menjadi kekuatan politik (Soedjono dalam Hendrojogi, 1985 dan Baswir, 1993: 105). Tetapi karena secara historis koperasi dianjurkan untuk bersikap netral dalam bidang politik (Burger, 1954: 153), ia sekurang-kurangnya dapat digunakan sebagai alat untuk menggalang dukungan politik.
Sebab itu wajar bila dalam sejarah perkembangan koperasi di Indonesia, koperasi hampir selalu menjadi ajang rebutan partai-partai politik yang ada. Pada tahun 1950-an misalnya, gerakan koperasi cenderung sangat dekat dengan Partai Nasional Indonesia (PNI). Hal itu tampak pada kegigihan PNI dalam memperjuangkan UU No. 79/1958 tentang perkumpulan koperasi (Kamaralsyah dkk., 1987: 18). Sedangkan dalam periode 1960 -1965, yang dikenal sebagai era demokrasi terpimpin, gerakan koperasi cenderung sanga.
• Keterbelakangan Koperasi
Pertanyaannya adalah, setelah Orde Baru memegang tampuk kekuasaan selama lebih dari 30 tahun, sedangkan posisi koperasi dibandingkan dengan pelaku-pelaku usaha yang lain masih tetap terbelakang, bagaimanakah kaitan antara keterbelakangan koperasi dengan fenomena intervensi legal dan institusional tadi harus diterangkan? Artinya, apakah kondisi keterbelakangan yang dialami koperasi sepanjang era Orde Baru itu juga berkaitan dengan fenomena intervensi legal dan institusional tersebut.
Nilai Aset dan Nilai Usaha BUMN, Konglomerat, dan Koperasi Tahun 1993 dalam trilyun rupiah (Diolah dari beberapa sumber oleh Revrisond Baswir)
Nilai Aset % Nilai Usaha % BUMN Rp. 269.0 53.8 Rp 80.0 34.3 Konglomerasi* Rp. 227.0 45.4 Rp. 144.0 61.7 Koperasi Rp. 4.0 0.8 Rp. 9.5 4.0 Jumlah Rp. 500.0 100.0 Rp. 233.5 100.0
Catatan: (*) Tidak termasuk usaha swasta non konglomerasi.
Setelah mengalami penyusutan secara besar-besaran pada tahun 1967, perkembangan koperasi dalam era Orde Baru sebenarnya tergolong lumayan. Hal itu tidak hanya dapat disaksikan pada perkembangan kelembagaan koperasi, tapi juga pada perkembangan usahanya Tetapi bila dilihat dari sudut intervensi legal dan institusional yang menelikung perkembangan koperasi sebagaimana dikemukakan tadi, kondisi keterbelakangan koperasi itu sebenarnya mudah dipahami. Dengan berubahnya kriteria keanggotaan dan penjenisan koperasi berdasarkan kesamaan aktivitas/ kepentingan ekonomi para anggotanya, keberadaan koperasi secara sengaja diarahkan hanya sebagai sebuah usaha sampingan. Bahkan, dengan lebih ditekankannya pengembangan koperasi dalam lingkungan masyarakat desa, pegawai negeri dan ABRI, serta golongan fungsional lainnya (yang secara politik cenderung sangat terkooptasi), pembangunan koperasi tampaknya memang sengaja diarahkan semata-mata sebagai usaha sampingan bagi kelompok masyarakat yang memiliki keterampilan, modal, dan posisi tawar politik terbatas. Sebaliknya, bila dilihat dari sudut orientasi ekonomi-politik Orde Baru,
kondisi keterbelakangan koperasi itu lebih tepat disebut sebagai sebuah conditio sine qua non. Artinya, dengan menelikung perkembangan koperasi, Orde Baru tidak hanya berhasil mengubah corak dan watak ideologis koperasi, tapi sekaligus berhasil mengintegrasikannya sebagai bagian dari struktur kekuasaan. Hal tersebut sejalan dengan watak Orde Baru sebagai sebuah negara otoriter birokratik rente (Budiman, 1991: 70), baik untuk menjaga stabilitas kekuasan maupun untuk menjamin kesinambungan strategi pembangunannya. Dengan cara itulah antara lain Orde Baru melestarikan kekuasaannya selama 32 tahun. Jurnal Universitas Paramadina, Vol. 2 No. 3, Mei 2003: 246-263260 Implikasi Kebijakan Berdasarkan uraian panjang lebar di muka, secara umum dapat disimpulkan betapa sangat besarnya peranan faktor-faktor politik dan kekuasaan terhadap perikehidupan bangsa Indonesia. Peralihan kekuasaan dari Soekarno kepada Soeharto ternyata tidak hanya telah menyebabkan terjadinya pergeseran corak dan orientasi politik nasional, tapi juga telah menyebabkan terjadinya pergeseran corak dan orientasi ekonomi Indonesia secara mendasar. Bahkan, walaupun jarang mendapat perhatian, peristiwa itu juga telah menyebabkan terjadinya perubahan corak dan watak koperasi Indonesia.
Yang menarik, perubahan corak dan watak koperasi yang berlangsung sepanjang era Orde Baru itu ternyata tidak hanya terjadi sebagai akibat berubahnya undang-undang atau peraturan perkoperasian. Tetapi disertai pula oleh berlangsungnya intervensi institusional ke dalam organisasi gerakan koperasi. Sejalan dengan perubahan tatanan politik nasional, jabatan-jabatan teras dalam lingkungan Departemen Koperasi cenderung dipangku oleh para anggota ABRI dan KBA. Sedangkan keterlibatan anggota ABRI dan KBA sebagai pimpinan organisasi gerakan koperasi cenderung sangat menonjol.
Dengan latar belakang seperti itu, keterbelakangan koperasi dibandingkan kelompok-kelompok usaha yang lain dalam era Orde Baru, sebenarnya hanyalah konsekuensi logis dari perubahan orientasi ekonomipolitik nasional. Secara empirik hal tersebut berkaitan dengan intervensi legal dan institusional yang dialami oleh koperasi. Sebab itu, guna meningkatkan perkembangan koperasi di masa depan, kebijakan perkoperasian yang hanya berorientasi pada pembenahan kondisi internal koperasi tidak akan banyak artinya. Demikian pula halnya dengan penyediaan fasilitas permodalan atau berbagai fasilitas kemudahan lainnya. Tindakan-tindakan itu, selain akan semakin memperburuk tingkat ketergantungan koperasi terhadap kekuasaan, hanya akan menyebabkan semakin merajalelanya praktik korupsi dan kolusi dalam lingkungan perkoperasian. Revrisond Baswir

• KESIMPULAN: agar di masa mendatang koperasi dapat berkembang secara demokratis dan mandiri, berbagai bentuk intervensi yang selama ini menelikung perkembangan koperasi harus segera diakhiri. Penyusunan UU Koperasi misalnya, harus diusahakan secara maksimal agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi universal. Keberadaan Departemen Koperasi harus dibatasi sedemikian rupa atau dihapuskan sama sekali. Sedangkan keberadaan Dekopin sebagai wadah tunggal gerakan koperasi harus dianulir, yaitu untuk memberi ruang bagi tumbuhnya organisasi-organisasi gerakan koperasi alternatif. Tanpa sejumlah tindakan tersebut, berlanjutnya penyalahgunaan kekuasaan untuk menelikung perkembangan koperasi akan sulit dihindari.

• DAFTAR PUSTAKA
• http://www.paramadina.ac.id/downloads/Jurnal%20Universitas%20Paramadina/Jurnal%20UPM%20Vol-2%20No-3%2C%2005-2003/233-revrisond.pdf

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 27


Judul : MODEL PENGEMBANGAN AGRIBISNIS KOMODITI LIDAH BUAYA (ALOEVERA)
NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09
Oleh : Suhendar Sulaeman

Abstrak
Aloe as an agriculture commodity is needed by many people in the world, but the material stock is not supporting the manufacturing industries. Indonesia has a very potential territory to develop aloe agri-business, so this is a chance for developing the territory economic and people. Agri-business model for aloe commodity, which is designed with business cluster approach, is a dynamic model. It means this model can be used not only in West Kalimantan, but also in another territory as long as the requirements are appropriate, especially the technical cultivation. Economically and financially, this agri-business opportunity is feasible to develop, especially for increasing territory and people economic activity by using local resource superiority.

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Perekonomian Indonesia saat ini berusaha menggeliat untuk dapat bangkit kembali setelah terpuruk atau krisis ekonomi dan sosial sejak tahun 1978 yang lalu. Kebersaman antar negara Asia dalam kontek globalisasi untuk mencegah krisis berikutnya akan sangat membantu dalam hal ini Keichi Ohmae (2005) mengatakan bahwa ada empat faktor kunci kehidupan bisnis dunia yang telah meraih posisi yang secara efektif tanpa adanya batas, yaitu: komunikasi, modal, korporasi dan konsumen. Laporan Word Bank (2006) menyebutkan bahwa ada petunjuk yang mendukung pandangan bahwa institusi yang lemah dan tidak setara, memiliki pengaruh kausatif atas instabilitas ekonomi. Karena upaya tersebut dipercaya akan dapat Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK 2 meningkatkan aktivitas ekonomi di berbagai lapangan usaha dan wilayah, sehingga menjadi barier bagi terjadinya krisis ekonomi jilid ke-2. Usaha Kecil dan Menengah yang umumnya melibatkan banyak orang, baik sebagai pemilik usaha maupun tenaga kerja, tampaknya dipercaya banyak pihak dapat menjadi solusi untuk mengerakkan aktivitas ekonomi riil di Indonesia. Kendala yang dihadapi oleh UKM di Indonesia dalam mengemban usahanya pada umumnya masih merupakan kendala klasik, seperti keterbatasan akses terhadap sumber pendanaan dan pemasaran. Namun demikian, dibalik kesulitan dana bagi pengembangan UKM terutama UKM pemula (start-up), ternyata banyak diantara mereka yang produknya mempunyai keunggulan komparatif. Salah satu komiditi yang dimaksud adalah produk olahan dari lidah buaya (Aloevera). Tanaman lidah buaya yang mudah tumbuh dengan baik di lahan gambut sekitar khatulistiwa dapat dijadikan sebagai komoditi unggulan mengingat manfaat dan nilai ekonomis yang cukup tinggi. Hingga saat ini sebagian besar tanaman lidah buaya diolah menjadi makanan dan minuman atau diekspor dalam bentuk pelepah segar ke negara tetangga, seperti Singapura, Malaysia dan Brunai Darussalam. Sebagai bahan baku, tanaman lidah buaya tidak bisa digunakan secara langsung dalam bentuk pelepah segar, tetapi harus diolah dahulu menjadi gel (aloe gel) atau tepung (aloe powder). memproduksi gel ataupun tepung harus memiliki kontinuitas ketersediaan bahan baku (pelepah segar). Kondisi tersebut dapat tercapai jika industri dan budidaya terkait secara langsung dalam suatu klaster bisnis. Adanya klaster bisnis yang mengkaitkan industri dan budidaya yang didukung dengan kehadiran institusi yang kuat, diantaranya akan dapat mencegah terjadinya perebutan bahan baku yang dapat berakibat mematikan industri hilir. Agribisnis dengan berbasis tanaman lidah buaya dimaksud adalah pengusahaan komoditi lidah buaya mulai dari budidaya, agroindustri (industri pengolahan) dan pemasaran hasil produk akhirnya.
2. Tujuan dan Manfaat
Tujuan yang ingin dicapai melalui kajian ini adalah mempelajari dan sekaligus merancang model pengembangan agribisnis aloevera melalui pendekatan klaster bisnis. Dengan terbentuknya Model Agribisnis yang didalamnya terdapat klaster bisnis lidah buaya ini, diharapkan dapat mengembangkan usaha kecil dan menengah terpadu yang mampu menjadi salah satu solusi untuk
memperbaiki kondisi sosial ekonomi Indonesia.
3. Metode Kajian
Kajian ini merupakan penelitian terapan dengan menggunakan metode survey. Mundrajad (2003) menyebutkan bahwa penelitian terapan adalah penelitian yang menyangkut aplikasi teori untuk memecahkan permasalahan tertentu. Dengan lokasi survey di Pontianak dan Siantan, Propinsi Kalimantan Barat. Data yang dikoleksi adalah :
1). Data primer yang bersumber dari : a) pengusaha kecil (petani lidah buaya, industri kecil cocktail lidah buaya), b) pengusaha menengah dan besar industri pengolahan cocktail dan jelly lidah buaya, c) peneliti aloevera center dan expert lidah buaya, d) pejabat terkait dengan pengembangan lidah buaya di Kalimantan Barat, dan e) tokoh masyarakat formal dan non formal.
2). Data sekunder diperoleh dari: Aloevera center, Bank Umum dan instansi terkait (Dinas Pertanian Tanaman Pangan Tingkat I dan Dinas Urusan Pangan Kota Pontianak); Untuk keperluan melihat apakah agribisnis lidah buaya ini cukup layak untuk dikembangkan oleh UKM dengan pendekatan klaster bisnis, digunakan metode analisis kelayakan bisnis.

II. AGROINDUSTRI LIDAH BUAYA
1. Manfaat Lidah Buaya
Lidah buaya merupakan salah satu dari 10 jenis tanaman terlaris di dunia yang telah dikembangkan oleh negara-negara maju seperti Amerika, Australia dan negara di benua Eropa sebagai bahan baku industri farmasi dan pangan. Begitu pentingnya lidah buaya sebagai bahan baku industri pada saat ini dan masa mendatang adalah didasarkan pada manfaat yang besar bagi kehidupan manusia. Bahkan komoditi ini telah digunakan oleh manusia sejak dahulu kala. Mutiara Hijau/Lidah Buaya (Aloevera) adalah, tanaman yang tumbuh subur di Pontianak dan sekitarnya, tanaman ini menurut catatan WHO, lebih dari 23 negara menggunakan si “Mutiara Hijau” sebagai bahan baku obatobatan dan pada zaman raja Mesir Cleopatra menggunakan Aloevera sebagai pembasuh kulit yang sangat mujarab sehingga dijadikan bahan baku kosmetika yang penting. Di Amerika bagian barat daya lidah buaya (Aloevera) ditanam sebagai tanaman hias di perkarangan rumah, dan dimanfaatkan sebagai obat luka bakar penggunaan tanaman lidah buaya dalam industri secara garis besar dapat dibagi menjadi empat jenis industri, yaitu:
1). Industri pangan, sebagai makanan tambahan (food supplement), produk yang langsung dikonsumsi dan flavour
2). Industri farmasi dan kesehatan, sebagai anti inflamasi, anti oksidan, laksatif, anti mikrobial dan molusisidal, anti kanker, imunomodulator dan hepatoprotector. Paten yang telah dilakukan beberapa negara maju
3). Industri kosmetika, sebagai bahan baku lotion, krem, lipstik, shampo dan kondisioner
4). Industri pertanian, sebagai pupuk, suplemen hidroponik, suplemen untuk media kultur jaringan dan penambah nutrisi pakan ternak Penggunaan tanaman lidah buaya yang cukup besar di dalam industri dikarenakan komponen-komponen yang dimilikinya cukup lengkap dan bermanfaat. Komponen tersebut terdapat dalam cairan bening yang seperti jeli dan cairan yang berwarna kekuningan. Cairan bening seperti jeli diperoleh dengan membelah batang lidah buaya. Jeli ini mengandung zat anti bakteri dan anti jamur yang dapat menstimulasi fibroblast yaitu sel-sel kulit yang berfungsi menyembuhkan luka. Selain kedua zat tersebut, jeli lidah buaya juga mengandung salisilat, zat peredam sakit, dan anti bengkak seperti yang terdapat dalam aspirin. Lidah buaya sebagian besar, 95%, mengandung air, sisanya mengandung bahan aktif (active ingredients) seperti: minyak esensial, asam amino, mineral, vitamin, enzim dan glikoprotein. Beberapa manfaat komponen nutrisi lidah buaya untuk tubuh antara lain:
a. Asam folat berguna untuk kesehatan kulit dan rambut
b. Kalium berperan penting dalam memelihara kekencangan muka dan otot tubuh
c. Ferrum berperan sebagai pembawa oksigen ke seluruh tubuh
d. Vitamin A berguna untuk oksigenasi jaringan tubuh terutama kulit dan kuku.
2. Pohon Industri Lidah Buaya
Lidah buaya banyak digunakan oleh manusia sejak lama, baik diolah secara moderen maupun sederhana. Khusus yang diolah secara moderen, penggunaan lidah buaya pada umumnya dalam bentuk bubuk (aloe powder), bahan jadi seperti sabun (aloe soap) dan produk lainnya seperti sari dan gel lidah buaya yang telah distabilkan 100% agar tidak mengalami kerusakan enzimatis.
3. Potensi dan Peluang
Pada saat ini pusat pengembangan lidah buaya terdapat di negara-negara Afrika bagian Selatan (Transvaal) yaitu: Eritrea, Ethiopia dan Northern Somalia. Saat ini negara-negara yang telah membudidayakan tanaman lidah buaya secara komersial adalah Amerika Serikat, Meksiko, Karibia, Israel, Australia dan Thailand. Tanaman lidah buaya yang berasal dari Pontianak (Aloevera chinensis)
merupakan varietas terunggul di Indonesia bahkan diakui keunggulannya di dunia.

III. KLASTER BISNIS LIDAH BUAYA
Bisnis aloevera yang meliputi aloe cocktail, aloe gel dan aloe powder sebagaimana bisnis berbasis hasil pertanian lainnya memerlukan keterkaitan yang erat antara hulu (up stream) dan hilir (down stream). Hal ini dikarenakan pada tingkat hulu (petani) memiliki keahlian dan kemauan dalam berproduksi, namun terdapat keterbatasan dalam mengakses pasar dan teknologi. Sementara itu di tingkat hilir, dalam hal ini pemilik pabrik, memiliki kekuatan dalam hal teknologi dan akses pasar, namun membutuhkan kontinuitas dalam ketersediaan bahan baku. Kebutuhan yang berbeda antara hulu dan hilir dapat dijembatani oleh suatu lembaga. Lembaga tersebut di tingkat hulu diharapkan bertindak mendampingi, membimbing, dan memonitor kegiatan yang berjalan. Pada tingkat hilir lembaga berfungsi sebagai mediator yang memberikan masukan dan informasi tentang ketersediaan produk di tingkat hilir. Seluruh pelepah segar lidah buaya dari kelompok tani akan ditampung oleh lembaga ULP2, untuk dilakukan proses lanjutan sebelum dijual ke perusahaan penghela sebagai bahan baku. Pada masa yang akan datang diharapkan kelompok tani secara bertahap dapat memiliki saham di perusahaan penghela. Business Development Services (BDS), BDS merupakan badan independen yang berfungsi sebagai pendamping dan pemonitor kinerja ULP2 dan kelompok tani. BDS ini dapat berasal dari kalangan perguruan tinggi, lembaga penelitian atau perusahaan yang berpengalaman dalam industri lidah buaya. Perusahaan penghela akan menyerap seluruh pelepah segar yang telah diproses oleh lembaga ULP2 dan berfungsi sebagai pabrikan pengolah pelepah segar menjadi aloe cocktail, aloe gel dan aloe powder. Produk aloe gel dan aloe powder akan dipasarkan oleh perusahaan penghela baik ke pasar domestik maupun internasional sedangkan produk aloe cocktail diproduksi untuk memanfaatkan kapasitas mesin yang saat ini belum optimal (idle capacity).
Lembaga Pembiayaan/Bank dan Bukan Bank Bank berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi keberlangsungan klaster lidah buaya. Fungsi ini akan diwujudkan dalam bentuk pemberian pinjaman
berupa investasi dan modal kerja bagi komponen kluster yang terlibat yaitu: perusahaan penghela, Lembaga ULP2 dan kelompok tani. Fungsi Kementerian Koperasi & UKM atau lembaga pemerintah lain yang ditunjuk adalah mediator bagi kerjasama antar komponen klaster dalam kaitannya dengan perbankan.

IV. SISTIM JARINGAN PRODUKSI DAN RENCANA OPERASI
Sistem jaringan produksi dan rencana operasi yang di dalamnya termasuk masalah pembiayaan merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dalam pengembangan model agribisnis aloevera ini.
1. Sistem Jaringan Produksi
Khusus mengenai sistem jaringan produksi produk lidah buaya, terutama untuk jenis Aloe vera chinensis. Selama ini budidaya tanaman lidah buaya banyak dikembangkan di Pulau Kalimantan yaitu di propinsi Kalimantan Barat dan sedikit di Kalimantan Tengah. Berdasarkan luas areal yang telah dibudidayakan dan potensinya maka propinsi Kalimantan Barat merupakan wilayah yang dipilih sebagai lokasi klaster bisnis lidah buaya, mulai dari budidaya, ULP2, BDS dan pabrik pembuat
aloe gel dan aloe powder.
2. Rencana Operasi
Rencana operasi dalam pembentukan klaster lidah buaya yang terintegrasi mulai dari hulu hingga hilir akan menyangkut time frame dan kegiatan yang dilakukan dalam setiap komponennya. Sebagai gambaran adalah bahwa pada saat ini industri pengolahan yang sudah ada dan beroperasi adalah
industri pengolah aloe cocktail (skala besar dan kecil serta mikro), belum ada industri pengolahan lidah buaya menjadi tepung (aloe tepung), padahal nilai tambah terbesar ada pada industri pengolahan tepung. Lokasi pengembangannya untuk tahap awal adalah di Kalimantan Barat, karena di wilayah ini sedang dikembangkan secara terencana untuk kegiatan budidaya, dan agroindustri lidah buaya.
1). Tahap Pra Klaster
Tahap pra klaster merupakan tahap paling awal dalam pembentukan kluster dimana tahap ini terdiri atas beberapa langkah, meliputi:
(1). Pencarian data.
(2). Verifikasi data.
(3). Penulisan rencana bisnis dan studi kelayakan.
(4). Penentuan pihak-pihak yang akan terlibat (pelaku, konsultan dan kontraktor) dan teknologi yang akan digunakan.
(5). Penentuan lembaga keuangan dan skim pembiayaan yang akan diterima. Lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahap pra klaster adalah 6 (enam) bulan.
2). Tahap Awal
Pada tahap awal akan terdapat beberapa kegiatan yang berjalan secara paralel yaitu kegiatan pada kelompok tani, ULP2 dan pabrik aloe cocktail dan aloe gel.
(1). Kelompok Tani
Kegiatan pada kelompok tani di tahap awal berupa penyemaian bibit lidah buaya pada lahan tanam yang telah ditentukan. Proses penanaman dan pemeliharaan tanaman dilakukan selama 12 bulan.
Selama 10 bulan pertama, tanaman lidah buaya belum dapat dipanen.
(2). ULP2
Pada saat proses penyemaian berlangsung sarana ULP2 mulai dibangun sehingga diharapkan pada saat tanaman lidah buaya mulai dipanen, tempat untuk proses lanjutan telah tersedia.
(3). Pabrik aloe cocktail dan aloe gel
Pada saat yang bersamaan pembangunan pabrik aloe cocktail dan pabrik baru aloe gel mulai dilaksanakan. Pembangunan pabrik hingga siap dioperasikan diperkirakan memakan waktu 12 bulan.
Selama rentang waktu tersebut dilakukan pula pemilihan teknologi dan peralatan yang paling tepat dan efisien.
3). Tahap Menengah
Pada tahap menengah diprediksikan akan terjadi panen pelepah lidah buaya sebanyak 2 kali dimana panen tersebut telah dapat ditampung oleh lembaga ULP2 namun tidak semua pelepah dapat diolah lebih lanjut menjadi aloe cocktail dan aloe gel. Pelepah lidah buaya segar yang telah mengalami proses sortasi serta pengemasan di ULP2 dan tidak tertampung oleh pabrik aloe cocktail sementara dapat dijual dalam bentuk segar.
4). Tahap Akhir
Tahap akhir adalah pada akhir bulan ke-12 sejak bibit tanaman lidah buaya disemaikan. Pada tahap ini pabrik aloe cocktail dan aloe gel telah selesai diperluas dan dibangun sehingga siap beroperasi secara penuh.
3. Pembiayaan
Pembiayaan untuk kluster lidah buaya yang terintegrasi mulai hulu hingga hilir haruslah dilakukan secara serempak dan satu kesatuan. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya kemacetan atau keterlambatan pada pembiayaan salah satu komponen yang dapat berakibat kemacetan dan keterlambatan pada komponen lainnya. Alternatif pembiayaan bagi klaster ini ada 2 jenis yaitu:
1). Pembiayaan Secara Komersial
Pembiayaan dengan alternatif ini berarti seluruh sumber dana di luar modal sendiri akan berasal dari lembaga perbankan dengan tingkat suku bunga pasar.
2). Pembiayaan Secara Campuran
Pada alternatif pembiayaan campuran akan terdapat lebih dari satu sumber dana (pembiayaan), di luar modal sendiri, yang akan mewujudkan klaster lidah buaya. Sumber pembiayaan di luar modal sendiri tersebut direncanakan dapat berasal dari lembaga perbankan dan lembaga pembiayaan lainnya. Prakiraan kebutuhan dana yang diperlukan bagi pengembangan agribisnis aloevera melalui klaster bisnis. Sumber dana pembangunan klaster bisnis lidah buaya terdiri atas 2 sumber yaitu lembaga keuangan dan modal sendiri dengan alternatif komposisi masing-masing adalah 80 persen dan 20 persen. Dengan nilai kelayakan finansial, baik untuk petani dan ULP2 maupun pabrik yang dinyatakan layak untuk terus dikembangkan seperti yang diinformasikan pada tabel 4.5, ternyata kemungkinan pengembalian kreditnya (pay back periods) adalah paling lama sekitar 4 tahun untuk pabrik. Kemungkinan pengembalian kredit di tingkat petani dan ULP2 sekitar 2 tahun. Seperti telah disampaikan pada bagian terdahulu, apabila agribisnis ini dapat dilaksanakan dengan baik, maka akan sangat berdampak positif terhadap kegiatan ekonomi wilayah. Ini dapat dilihat dari kemungkinan adanya penambahan tenaga kerja baik sebagai petani rumput laut (150 0rang) per klaster bisnis dan tenaga kerja di ULP2 dan pabrik pengolahan lidah buaya, pajak dan restribusi lainnya, daya beli masyarakat yang meningkat, serta kemungkinan berkembangnya kegiatan usaha lain, baik yang terkait dengan kebutuhan penunjang agiribisnis lidah buaya maupun dengan kebutuhan sandang dan pangan petani dan pekerja pabrik.

V. PENUTUP
Model agribisnis lidah buaya yang dirancang dengan pendekatan kluster bisnis merupakan model yang dinamis. Artinya adalah bahwa model ini dapat digunakan atau dioperasionalkan tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi juga di wilayah lain sejauh persyaratan-persayratan, terutamayang menyangkut teknis budidayanya sesuai dengan di Kalimantan Barat. Secara ekonomi dan financial kegiatan agribisnis ini dikatakan layak untuk dikembangkan. Dampak positif dari pengembangan agribisnis ini adalah terutama dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi wilayah dan masyarakat dengan memanfaatkan keunggulan sumberdaya local.

DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (2006). Laporan Bank Dunia, Kesetaraan dan Pembangunan. Penerbit
Salemba Empat, Grand Wijaya Center Blok D-7, Jakarta.
Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi, (2004). Aloevera Center. Aloevera Center
www.bppt.go.id
Husein Umar, (2003). Studi Kelayakan Bisnis. Edisi ke-2. Penerbit PT. Gramedia Pustaka
Utama, Jakarta
Keichi Ohmae, (2005). The Next Global Stage. Tantangan dan Peluang Di Dunia yang
Tidak Mengenal Batas Kewilayahan. Penerbit PT. INDEKS Kelompok Gramedia,
Jakarta.
Mundrajad, K., (2003). Metode Riset Untuk Bisnis & Ekonomi. Penerbit Erlangga,
Jakarta.
Suhendar Sulaeman, dkk, (2005). Business Plan Agroindustri Aloevera. Tidak
Diterbitkan.
Suhendar Sulaeman, (2006). Pengembangan Agribisnis Rumput Laut Melalui Model
Kluster Bisnis. Majalah Infokop No.28 Tahun XXII 2006. Kementrian Negara
Koperasi dan UKM, Jakarta.

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 26

JUDUL:KENAPA KOPERASI DI NEGARA-NEGARA KAPITALIS/SEMI-KAPITALIS LEBIH MAJU?

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09

ABSTRAK
Ropke (1987) mendefinisikan koperasi sebagai organisasi bisnis yang para pemilik atau anggotanya adalah juga pelangggan utama perusahaan tersebut (kriteria identitas). Kriteria identitas suatu koperasi akan merupakan dalil atau prinsip identitas yang membedakan unit usaha koperasi dari unit usaha yang lainnya. Organisasi koperasi dibentuk oleh sekelompok orang yang mengelola perusahaan bersama yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan ekonomi individu para anggotanya.
Keberadaan koperasi sebagai lembaga ekonomi rakyat ditilik dari sisi usianyapun yang sudah lebih dari 50 tahun berarti sudah relatif matang. Sampai dengan bulan November 2001, misalnya, berdasarkan data Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggotaan ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan.
Namun uniknya, kualitas perkembangannya selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya. Juga, secara makro pertanyaan yang paling mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), pengentasan kemiskinan, dan penciptaan lapangan kerja. Sedangkan secara mikro pertanyaan yang mendasar berkaitan dengan kontribusi koperasi terhadap peningkatan pendapatan dan kesejahteraan anggotanya.
Jadi, dalam kata lain, di Indonesia, setelah lebih dari 50 tahun keberadaannya, lembaga yang namanya koperasi yang diharapkan menjadi pilar atau soko guru perekonomian nasional dan juga lembaga gerakan ekonomi rakyat ternyata tidak berkembang baik seperti di negara-negara maju (NM). Oleh karena itu tidak heran kenapa peran koperasi di dalam perekonomian Indonesia masih sering dipertanyakan dan selalu menjadi bahan perdebatan karena tidak jarang koperasi dimanfaatkan di luar kepentingan generiknya.
Berdasarkan fenomena tersebut di atas, maka pertanyaan utama dari makalah ini adalah kenapa koperasi-koperasi di NM, yang sering dikatakan sebagai ekonomi-ekonomi yang kapitalis yang tidak cocok bagi pengembangan koperasi, bisa maju, sedangkan di Indonesia dimana keberadaan koperasi dikaitkan dengan idologi Pancasila malahan tidak berkembang baik? Jadi, yang dibahas di makalah ini adalah factor-faktor yang membuat koperasi di NM bisa berkembang dengan baik.

2. Perkembangan Koperasi di dalam Ekonomi Kapitalis dan Semi Kapitalis
2.1 Fakta
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di NM dan NSB memang sangat diametral. Di NM koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. di NSB koperasi dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di NSB, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan (Soetrisno, 2001). Dalam kasus Indonesia, hal ini ditegaskan di dalam Undang-undang (UU) Dasar 1945 Pasal 33 mengenai sistem perekonomian nasional. Berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dan juga dibentuk departemen atau kementerian khusus yakni Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dengan maksud mendukung perkembangan koperasi di dalam negeri.

2.1.1 Di Tingkat Dunia
Yang sangat menarik dari laporan ini adalah bahwa sebagian besar dari 300 koperasi terbesar itu berasal dari NM, terutama Amerika Utara, UE dan Jepang. Seperti yang dapat dilihat di Tabel 1, dari NSB, hanya Korea yang masuk di dalam daftar 10 besar. Masih menurut laporan ICA (2006) tersebut, lima (5) besar negara di mana sumbangan dari koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) terbesar adalah dari NM (Tabel 2).
Tabel 1: Sepuluh Besar Koperasi di Dunia
No Nama Negara Tahun didirikan Omset (dollar AS) Total aset (dollar AS)
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10 Zen-Noh (National Federation of Agricultural Co-operatives)
Zenkyoren
Crédit Agricole Group
Nationwide Mutual Insurance Company
National Agricultural Cooperative Federation (NACF)
Groupama
Migros
The Co-operative Group
Edeka Zentrale AG
Mondragon Corporation Jepang
Jepang
Perancis
AS
Korea
Perancis
Swis
Inggris
Jerman
Spanyol 1948
1951
1897
1925
1961
1899
1925
1863
1898
1956 53.898
46.680
32.914
23.711
22.669
21.651
17.779
16.556
15.986
14.155 14.951
398.218
1.235.161
157.314
177.102
86.657
14.746
31.215
4.656
25.164
Sumber: ICA (2006)
Tabel 2: Lima Besar Negara dengan Pangsa PDB terbesar dari Koperasi
Negara Pangsa PDB (%)
Finlandia
Selandia Baru
Swis
Belanda
Norwegia 16,1
13,9
11,0
10,2
9,0
Sumber: ICA (2006).
2.1.2 Eropa
Di Eropa koperasi tumbuh terutama melalui koperasi kredit dan koperasi konsumen yang kuat hingga disegani oleh berbagai kekuatan. Di perdagangan ritel, koperasi-koperasi konsumsi merupakan pionir dari penciptaan rantai perdagangan ritel modern (Furlough dan Strikwerda, 1999).
Di negara-negara Skandinavia, koperasi menjadi soko guru perekonomian dan mempunyai suatu sejarah yang sangat panjang. Di Norwegia, 1 dari 3 orang (atau 1,5 juta dari jumlah populasi 4,5 juta orang) adalah anggota koperasi.
Di Finlandia, koperasi S-Group punya 1.468.572 anggota yang mewakili 62% dari jumlah rumah tangga di negara tersebut.Di Denmark, pada tahun 2004 koperasi-koperasi konsumen meguasai pasar 37% dan dua koperasi pertaniannya, yakni MD Foods (produk-produk susu) dan Danish Crown (daging) masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE berdasarkan nilai omset pada tahun 1995.
Di Jerman, sekitar 20 juta orang (atau 1 dari 4 orang) adalah anggota koperasi, dan koperasi yang jumlahnya mencapai 8106 unit telah memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara tersebut, diantaranya menciptakan kesempatan kerja untuk 440 ribu orang.
Di Inggris, diperkirakan sekitar 9,8 juta orang adalah anggota koperasi, dan pertanian merupakan sektor di mana peran koperasi sangat besar. Sektor lainnya adalah pariwisata. di Irlandia, koperasi-koperasi pertaniannya yang juga masuk di dalam kelompok besar tersebut adalah The Irish Dairy Board (jumlah anggota: 71), Avonmore (13245), dan Kerry Group (6000) yang semuanya di bidang produksi susu dengan omset antara 1.463,3 juta ecu hingga 1.523,3 juta
Di Perancis jumlah koperasi tercatat sebanyak 21 ribu unit yang memberi pekerjaan kepada 700 ribu orang, sedangkan di Italia terdapat 70400 koperasi yang mengerjakan hampir 1 juta orang pada tahun 2005. Belanda, walaupun negaranya sangat kecil, tetapi koperasinya sangat maju. Salah satu adalah Rabo Bank milik koperasi yang adalah bank ketiga terbesar dan konon bank ke 13 terbesar di dunia. Contoh lain adalah perdagangan bunga. Mayoritas perdagangan bunga di negara ini digerakkan oleh koperasi bunga yang dimiliki oleh para petani setempat. Belanda juga punya banyak koperasi yang berkecimpung di sektor pertanian yang masuk 20 koperasi pertanian terbesar di UE.
Di negara-negara Eropa Timur, koperasi juga sangat maju. Misalnya, di Hongaria, koperasi-koperasi konsumen bertanggung jawab terhadap 14,4% dari makanan nasional dan penjualan-penjualan eceran umum pada tahun 2004. Di Polandia, koperasi-koperasi susu bertanggung jawab untuk 75% dari produksi susu di dalam negeri. Di Slovenia, koperasi-koperasi pertanian bertanggung jawab untuk 72% dari produksi susu, 79% dari sapi, 45% dari gandum, dan 77% dari produksi kentang. Di Slovakia, terdapat lebih dari 700 koperasi yang mengerjakan hampir 75 ribu orang.
2.1.3 Amerika Utara
Sementara itu, di AS 1 dari 4 orang (atau sekitar 25% dari jumlah pendudu) adalah anggota koperasi. Lebih dari 30 koperasi punya penghasilan tahunan lebih dari 1 miliar dollar AS. Di Negara Paman Sam ini koperasi kredit berperan penting terutama di lingkungan industri. Pada tahun 2002 jumlah koperasi di negara adi daya ini tercatat mencapai 48 ribu unit di hampir semua jalur bisnis, memberikan pelayanan kepada 120 juta anggota, atau sekitar 4 dari setiap 10 penduduk di negara tersebut. 100 koperasi terbesar di AS, diperingkat menurut omset, secara individu menciptakan paling sedikit 346 juta dollar AS dan dalam total mencapai 119 miliar dollar AS pada tahun tersebut (Zeuli dan Cropp, 2002) (Tabel 3).
Tabel 3: 100 Koperasi terbesar menurut Omset dan Sektor Bisnis di AS, 2002
Sektor Jumlah koperasi Omset (juta dollar AS)
Pertanian
Perdagangan besar/Groseri
Keuangan
Komunikasi enerji
Peringkat keras danlumber
Lainnya 41
18
12
16
6
7 58
26,1
10,2
9,7
8,8
6,5

Sumber: Zeuli dan Cropp (2002).
Tabel 4: Lima Besar Koperasi Non-Keuangan di Kanada berdasarkan Omset
Peringkat
Nama Total Omset Aset Kegiatan Utama
2006 2005 ($) ($)
1 1 Federated Co-operatives Limited. 5.413.759.000 2.682.699.000 Grosir, barang-barang konsumen, penyulingan minyak, bahan-bahan bangunan
2 2 La Coop fédérée 3.175.543.749 1.004.006.000 Makanan, minyak, bahan-bahan baku keperluan petani
3 3 Agropur Coopérative 2.284.117.000 845.342.000 Produk-produk makanan seperti susu dll.
4 4 United Farmers of Alberta Co-operative Limited 1.624.058.000 549.361.000 Minyak, bahan-bahan kebutuhan produksi pertanian/petani, bahan-bahan bangunan
5 5 Calgary Co-op Assn Ltd. (Alta.) 925.959.000 313.785.000 Supermarket, minyak, farmasi, biro perjalanan

Sumber: Pemerintah Kanada (http://www.agr.gc.ca/rcs-src/coop/index_e.php?s1=info_coop&page=intro).
2.1.4 Asia
Di Jepang, 1 dari setiap 3 keluarga adalah anggota koperasi. Koperasi menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian. Koperasi-koperasi pertanian menghasilkan output sekitar 90 miliar dollar AS dengan 91% dari jumlah petani di negara tersebut sebagai anggota.
Di negara-negara Asia lainnya dengan tingkat pembangunan ekonominya yang sudah relatif tinggi seperti Singapura dan Korea Selatan. Di Singapura 50% dari jumlah populasinya adalah anggota koperasi. Di Korea Selatan, koperasi-koperasi pertanian punya anggota lebih dari 2 juta petani (90% dari jumlah petani), dan menghasilkan output sebanyak 11 miliar dollar AS.
Koperasi konsumen di Singapura, seperti juga di misalnya Jepang, Kanada dan Finlandia mampu menjadi pesaing terkuat perusahaan raksasa ritel asing yang mencoba masuk ke negara tersebut
2.2 Faktor-faktor Keberhasilan: Pembelajaran Bagi Koperasi Indonesia
Berdasarkan penelitian koperasi-koperasi perlu memahami apa yang bisa membuat mereka menjadi unggul di pasar yang mengalami perubahan yang semakin cepat akibat banyak faktor multi termasuk kemajuan teknologi, peningkatan pendapatan masyarakat yang membuat perubahan selera pembeli, penemuan-penemuan material baru yang bisa menghasilkan output lebih murah, ringan, baik kualitasnya, tahan lama, dsb.nya, dan makin banyaknya pesaing-pesaing baru dalam skala yang lebih besar. Dalam menghadapi perubahan-perubahan tersebut, menurutnya, faktor-faktor kunci yang menentukan keberhasilan koperasi adalah: (1) posisi pasar yang kuat (antara lain dengan mengeksploitasikan kesempatan-kesempatan vertikal dan mendorong integrasi konsumen); (2) pengetahuan yang unik mengenai produk atau proses produksi; (3) sangat memahami rantai produksi dari produk bersangkutan; (4) terapkan suatu strategi yang cemerlang yang bisa merespons secara tepat dan cepat setiap perubahan pasar; dan (5) terlibat aktif dalam produk-produk yang mempunyai tren-tren yang meningkat atau prospek-prospek masa depan yang bagus (jadi mengembangkan kesempatan yang sangat tepat).
Sedangkan bagi Anderson dan Henehan (2003), manajemen dan direktur yang efektif dalam arti cepat mengambil suatu keputusan yang tepat dalam merespons terhadap perkembangan-perkembangan bisnis terkait (misalnya perubahan pasar atau masuknya pesaing-pesaing baru) sangat menentukan keberhasilan suatu koperasi. Menurut mereka, koperasi yang bisa berhasil atau paling tidak yang bisasurvive dalam era persaingan yang semakin ketat ini, diantara faktor-faktor kunci lainnya, adalah yang dipimpin oleh dewan direktur berkualitas. Dan untuk mendapatkan direktur-direktur berkualitas adalah tugas para anggota untuk memilih mereka. Kemudian, dewan direktur bertanggung jawab dalam menyeleksi manajer yang berkualitas, mengembangkan suatu strategi yang kuat, dan mengimplementasikan suatu struktur keuangan yang baik.
3. Potret Singkat Kinerja Koperasi di Indonesia
Tabel 4: Perkembangan Usaha Koperasi, 1998-2007*
Periode Jumlah unit Jumlah anggota
(juta orang) Koperasi aktif RAT (% dari koperasi aktif
Jumlah %
Des. 1998
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007 52.000
103.077
110.766
117.906
123.181
130.730
132.965
141.738
149.793 ..
27,3
23,7
24,001
27,3
27,5
27,4
28,1
.. ..
..
96.180
..
93.800
93.402
94.818
94.708
104.999 ..
86,3
81,0
78,9
76,20
71,50
71,0
70,1
70,00 ..
40,8
41,9
46,3
47,6
49,6
47,4
46,7
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM
Tabel 5: Perkembangan Usaha Koperasi, 2000-2006*
Periode Rasio modal sendiri dan modal luar Volume usaha
(Rp miliar) SHU (Rp miliar) SHU terhadap volume usaha (%)
2000
2001
2002
2003
2004
2005
2006
2007 0,55
0,72
0,58
0,63
0,71
0,71
0,77
.. 23.122
38.730
26.583
31.684
37.649
34.851
54.761
.. 695
3.134
1.090
1.872
2.164
2.279
3.131
3.470 3,00
8,09
4,1
5,91
5,75
6,54
5,72
..
* Lihat lampiran untuk data paling akhir (September 2008) dan menurut propinsi.
Sumber: Menegkop & UKM
Daftar Pustaka
Affandi, Yoga (2002), “The Optimal Monetary Policy Instruments: The Case Of Indonesia”,
Buletin Ekonomi Dan Perbankan,5(3).
Aldrich, Howard dan Robert N. Stern (1984), “Resource Mobilization and the Creation of US Producer
Cooperatives”, Economic and Industrial Democracy, 4:371-406
Amy M. Nagler, Dale J. Menkhaus dan Alan C. Schroeder (2004), “Institutions and Agricultural
Cooperatives in Wyoming”, UWCC Staff Paper No.4, August, University of Wisconsin Center for
Cooperatives
Anderson, Bruce L. dan Brian M. Henehan (2003)” What Gives Cooperatives A Bad Name,”makalah dalam the NCR 194 Meeting, Oktober, Kansas City, Missouri
Anderson, Kym, Betina Dimaranan, Tom Hertel dan Will Martin (1997), “Economic Growth and Policy Reform in the APEC Region: Trade and Welfare Implications by 2005”, Asia Pacific Economic Review, 3(1).
APEC (1997), “The Impact of Trade Liberalization in APEC”, Economic Committee of APEC, Singapore: APEC Secretary
APEC (1999), “ The Impact of Trade Liberalization on Labor Markets in the Asia Pacific Region”, Report by the Network for Economic Development Management, Human Resource Development Working Group, Singapore: APEC Secretary.
Baarda, J.R. (1982), “State Incorporation Statutes for Farmer Cooperatives”, Info. Report 30, USDA-Agricultural Cooperative Service, Washington, D.C.
Baldwin, Robert E. dan P. Martin (1999), “Two Waves of Globalization: Superficial Similarities, Fundamental Differences”, NBER Working Paper NO.W6904, NBER, Cambridge Mass.
Bank Dunia (2000a), Development Indicators 2000, Washington, D.C.
Bank Dunia (2000b), Global Economic Prospects and the Developing Countries 2000, Washington, D.C.
Bank Dunia (2003), Development Indicators 2003, Washington, D.C.
Barr, Terry N. (2005), “Trends in Global Market and Implications for Farm Policy and Cooperatives”, makalah dalam the 8th Annual Farmer Cooperatives Conference, November 7-8, USA
Berger, Peter L. (1997), “Four Faces of Global Culture”, National Interest, 49.
Berger, Peter L. dan Samuel P. Huntingdon (ed.)(2002), Many Globalizations: Cultural Diversity in the Contemporary World, Oxford: Oxford University Press.
Birchall, Johnston (1997), The International Co-operative Movement, Manchester: Manchester University Press.
Boediono (1998), “Penggunaan Suku Bunga Sebagai Sasaran Operasional Kebijakan Moneter di Indonesia”. Buletin Ekonomi Moneter dan Perbankan. July
Bonin, John P., Derek C. Jones dan Louis Putterman (1993), “Theoretical and Empirical Studies of Producer Cooperatives: Will Ever the Twain Meet?”, Journal of Economic Literature, 31: 1290-1320
Bora, Bijit, Lucian Cernat, dan Alessandro Turrini (2002), “Duty and Quota-Free Access for LDCs: Further Evidence from CGE Modelling”, Policy Issues in International Trade and Commodities Study Series No.14, New York dan Geneva: UNCTAD
Braverman, Avishay, J. Luis Guasch, Monika Huppi, dan Lorenz Pohlmeier (1991), ”Promoting Rural Coperatives in Developing Countries. The Case of Sub-Saharan Africa”, World Bank Discussion Papars, No.121, April, Washington, D.C.: The World Bank.
Cable, Vincent (1999), “Globalization and Global Governance”, Chatham House Papers, London: Royal Institute of International Affairs.
Chamard, John dan Tom Webb (2004), “Learning to Manage the Co-operative Difference”, makalah dalam the 12th IAFEP conference, Halifax, Nova Scotia, Juli 8-10.
Chowdhury, anis, dan Hermanto Siregar (2004), “ Indonesia’s Monetary Policy Dilemma- Constrains of Inflation Targeting”, The Journal Of Developing Areas, 37(2).
Conry, E.J., G.R. Ferrera dan K.H. Fox (1986), The Legal Environment Of Business, Dubuque, IA: Wm. C. Brown.
Crook, Clive (2001), “Globalization and its Critics”, The Economist, 29, September.
Cummins, David E. (1993), “Corn Belt Grain Cooperatives Adjust to Challenges of 1980s, Poised for 1990s,” ACS Research Report Number 117. August, Washington, D.C.:United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperative Service.
Eurostat (2001), “A Pilot Study on Co-operatives, Mutuals, Associations and Foundations”, Luxembourg: Eurostat.
Feridhanusetyawan, Tubagus (1997), “Trade Liberalization in Asia Pacific: A Global CGE Approach”, The Indonesian Quarterly, XXV(4).
Feridhanusetyawan Tubagus dan Mari Pangestu (2003), “Indonesian Trade Liberalization: Estimating The Gains”, Bulletin of Indonesian Economic Studies, 39(1).
Feridhanusetyawan, Tubagus, Mari Pangestu, dan Erwidodo (2002), “Effects of AFTA and APEC Trade Policy Reform on Indonesia Agriculture”, dalam Randy Stringer, Erwidodo, Tubagus Feridhanusetyawan, dan Kym Anderson (ed.), Indonesia in a Reforming World Economy: Effects on Agriculture, Trade and the Environment, Center for International Economic Studies, University of Adelaide, Adelaide.
Friedman, Thomas (2000), The Lexus and the Olive Tree, London: HarperCollins.
Friedman, Thomas (2002), Memahami Globalisasi; Lexus dan Pohon Zaitun, Bandung: ITB
Furlough, Ellen dan Carl Strikwerda (ed.)(1999), Consumers Against Capitalism? Consumer Cooperation in Europe. North America and Japan, 1840-1990, Lanham, MI.: Rowman & Littlefield
Gentil, Dominique (1990), ”Support of Informal Self-Help and Cooperative Groups”, makalah dalam Seminar Bank Dunia mengenai ”Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.: the World Bank.
Giddins, Anthony (2001), Runaway World-Bagaimana Globalisasi Merombak Kehidupan Kita, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Gilbert, J. R. Scollay dan T. Wahl (1999), “An APEC Food System: Implications for Welfare and Income Distribution by 2005”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Hakim, Abdul (2004), Ekonomi Pembangunan, Cetakan kedua, September, Yogyakarta: EKONISIA.
Halwani, R. Hendra (2002), Ekonomi Internasional dan Globalisasi Ekonomi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Hansmann, Henry (1996), The Ownership of Enterprise, Cambridge, MA: Belknap Press.
Hanson, J.M. (2001), “A New Cooperative Structure for the 21 Processing Cooperative Law”, makalah dalam the Rocky Mountain Farmers Union Leadership Roundup, Cheyenne, WY., 22 Sept.
Hariyono (2003), “Koperasi Sebagai Strategi Pengembangan Ekonomi Pancasila”, Jurnal Ekonomi Rakyat, II(4), Juli.
Hendar dan Kusnadi (2005), Ekonomi Koperasi, edisi kedua, Lembaga Penerbit FE-UI, Jakarta.
Hill, Roderick (2000), “The Case of Missing Organizations: Co-operatives and the Textbooks”, Journal of Economic Education, 31(3): 281-95
Hirst, Paul dan Grahame Thompson (1999), Globalization in Question: The International Economy and The Possibilities of Governance, edisi ke 2, Cambridge: Polity Press.
ICA (1998a), “Statistics and Information on European Co-operatives”, Geneva: International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/statistics.html.)
ICA (1998b), “Latest ICA Statistics of July 1, 1998”, Geneva: International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/statistics.html.)
ICA (2006), Annual Report 2006, Geneva: International Co-operative Alliance (http://www.coop.org/statistics.html.).
Ingco, Merlinda D. (1997), “Has Agricultural Trade Liberalization Improve Welfare in the Least-Developed Countries? Yes”, Policy Research Working Paper No.1748, April, Washington, D.C.: The World Bank.
Irawan, Ferry dan Sugiharso Safuan (2004), “Kebijakan Moneter, Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi: Pengujian Hipotesis Ekspektasi Rasional dengan VAR”, makalah dalam Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Study Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI.
Jatnika, Firman dan Suguharso Safuan (2004), “ Pengaruh Tingkat Suku Bunga Domestik Riil Terhadap Nilai Tukar Riil dan Cadangan Devisa di Indonesia periode 1992.1-2002.12”, makalah Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Study Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI.
Jones, Derek C. (1979), “U.S. Producer Cooperatives: The Record to Date”, Industrial Relations, 18:342-7
Jossa, Bruno (200), “ Marx, Marxism and the Cooperatives Movement”,Cambridge Journal of Economics, 29:3-18
Kalmi, Panu (2006),” The Disappearance of Co-operatives from Economics Textbooks”, Working Papers W-398, February, Helsinki School of Economics.
Keeling, Jennifer J. (2005), “Lessons in Cooperative Failure: The Rice Growers Association Experience”, Working Paper, Department of Agricultural and Resource Economics University of California, Davis
Khor, Martin (2002), Globalisasi Perangkap Negara-negara Selatan, Seri Kajian Global, Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
Klinedinst, Mark dan Hitomi Sato (1994), “The Japanese Cooperative Sector”, Journal of Economic Issues, 28(2): 509-17
Krugman, P. (1995), “Growing World Trade: Causes and Consequences”,Brookings Paper on Economic Acticity, 1.
Lawless, Greg dan Anne Reynolds (2004), “Worker Cooperatives: Case Studies, Key Criteria & Best Practices”, UWCC Staff Paper No.3, July, University of Wisconsin Center for Cooperatives, Madison.
Lindstad, Olav (1990), “Cooperatives as Tools for Development”, makalah dalam makalah dalam Seminar Bank Dunia mengenai ”Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.: the World Bank.
Lipsey, Richard G. (1980), An Introduction to Positive Economics, London: Weidenfeld and Nicolson
Llosa, Vargas (2000), “Liberalism in the New Millennium”, dalam Ian Vàsquez (ed.), Global Fortune: The Stumble and Rise of World Capitalism, Washington, D.C.: Cato Institute.
Loyd, Bernard (2001), “Positioning for Peformance: Reshaping Co-ops for Success in the 21st Century”, makalah dalam Farmer Co-operative Conference, Oktober 29, Las Vegas, McKinsey & Company
Mander, Jerry, Debi Barber, dan David Korten (2003), “Globalisasi Membantu Kaum Miskin?”, dalam International Forum on Globalization, “Globalisasi Kemiskinan & Ketimpangan, Seri Kajian Global, Yogyakarta: Cindelaras Pustaka Rakyat Cerdas.
McKenna, Thomas (2001), “What’s the Value of Cooperatives?”, makalah dalam Farmer Cooperatives Conference”, Oktober 29-30, Las Vegas.
Moene, Karl Ove dan Michael Wallerstain (1993), “Unions versus Cooperatives”, dalam Samuel Bowles, Herbert Gintis, dan Bo Gustafsson (eds.), Markets and Democracy Participation, Accountability and Efficiency, Cambridge University Press.
Mubyarto (2000), Membangun Sistem Ekonomi, Yogyakarta: BPFE. Mulyo, Jangkung Handoyo (2004), ” Revitalisasi Ekonomi Kerakyatan Melalui Pemberdayaan Gerakan Koperasi”, INOVASI, 2(XVI), November
Muelgini, Yoke (2004), ” Respons Komponen-Komponen Permintaan Agregat Terhadap Kebijakan Moneter Indonesia”, makalah dalam Seminar Akademik Tahunan Ekonomi I, Desember, Jakarta: Program Study Ilmu Ekonomi Pascasarjana FEUI dan ISEI.
Mutis, Thoby (2001), ”Satu Nuansa, Demokrasi Ekonomi dan Ekonomi Kerakyatan”, Kompas, 29 September.
Nafziger, E. Wayne (1997), The Economics of Developing Countries, International Edition, edisi ke 3, Prentice-Hall International, Inc.
Nayyar, D. (1997), “Globalization: The Past in Our Future, Penang: Third World Network.
Nello, Susan Senior (2000), “The Role of Agricultural Cooperatives in the European Union: A Strategy for Cypriot Accession?”, EUI Working Paper RSC No.2000/42, Robert Schuman Centre for Advanced Studies, European University Institute, Florence.
North, D.C. (1990). Institutional Change, and Economic Performance, Cambridge: Cambridge University Press.
Partomo, Tiktik Sartika dan Abd. Rachman Soejoedono (2002), Ekonomi Skala Kecil/Menengah dan Koperasi, edisi kedua, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peterson, Chris (2005), “Searching for a Cooperative Competitive Advantage”, mimeo, Michigan State University.
Pitman, Lynn (2005), “Cooperatives in Wisconsin”, mimeo, University of Wisconsin Center for Cooperatives. Madison.
Pohlmeler, Lorenz (1990), “Recent Developments in the World Bank’s Approach to Cooperative Support in Africa”, makalah dalam the World Bank Seminar on “Donor Support for the Promotion of Rural Cooperatives in Developing Countries: Special Emphasis SubSaharan Africa”, Januari 16-17, Washington, D.C.
Raghavan, Chakravarty (1990), “Recolonization: The Uruguay Round, GATT and the South, Penang: Third World Network
Rahardjo, Dawam M. (2002a), “Development Policies in Indonesia and the Growth of Cooperatives”, Prisma, The Indonesian Indicator, No.23.
Rahardjo, Dawam M. (2002b), “Apa Kabar Koperasi Indonesia”, Kompas, Jumat, 9 Agustus.
Rodrik, D. (1999), The Global Economy and Developing Countries: Making Openness Work, Washington, D.C.: Overseas Development Council.
Ropke, Jochen (1985), The Economic Theory of Cooperative Enterprises in Developing Countries. With Special Reference of Indonesia, Marburg: University of Marburg.
Rosyidi, Suherman (1996), Pengantar Teori Ekonomi. Pendekatan Kepada Teori Ekonomi Mikro & Makro, edisi revisi, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Rusidi dan Maman Suratman (2002), Bunga Rampai 20 Pokok Pemikiran Tentang Koperasi, Institut Manajemen Koperasi Indonesia, Bandung. Sadono, Sukirno (1985), Ekonomi Pembangunan: Proses, Masalah dan Dasar Kebijaksanaan, Jakarta: FE-UI.
Ruttan, Vernon, W. (2002), ”Social science knowledge and institutional innovation”, Department of Applied Economics, College of Agriculture, Food, and Environmental Science, University of Minnesota, Staff Paper P02-07, May, [http://agecon.lib.umn.edu/mn/p02-07.pdf).
Samuelson, Paul A. (1973), Economics, An Introductory Analysis, edisi ke 9, Tokyo: McGraw Hill KMgakusha, Ltd.
Samuelson, Paul A. dan William D. Nordhaus (1992), Economics, edisi ke 14, Singapura: McGraw Hill, Ltd.
Satriawan, Elan (1997), “Prospek Sektor Pertanian Indonesia pada Era Pemanasan Global”, Media Ekonomi, 4(2).
Scollay, R. dan J. Gilbert (1999a), “Measuring the Gains from APEC Trade Liberalization: An Overview of CGE Assessments”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (1999b), “An APEC Food System: Trade and Welfare Implications by 2005”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (2000) “Measuring the Gains from APEC Trade Liberalization: An Overview of CGE Assessments”, mimeo, APEC Study Center, New Zealand.
Scollay, R. dan J. Gilbert (2001), “An Integrated Approach to Agricultural Trade and Development Issues: Exploring the Welfare and Distribution Issues”, Policy Issues in International Trade and Commodities Series No.11, New York dan Geneva: UNCTAD
Shankar, Ravi dan Garry Conan (2002), Second Critical Study on Cooperative Legislation and policy Reform, New Delhi: ICA, RAPA.
Shavaeddin, S.M. (1994), “The Impact of Trade Liberalization on Export and GDP Growth in Least Developed Countries”, Discussion Paper No.85, Geneva: UNCTAD.
Soetrisno, Noer (2001), “Rekonstruksi Pemahaman Koperasi, Merajut Kekuatan Ekonomi Rakyat”, Instrans, Jakarta Stiglitz, Joseph (2006),Making Globalization Work, New York: W.W. Norton & Company.
Soetrisno, Noer (2003a), ”Pasang Surut Perkembangan Koperasi di Dunia dan Indonesia”, makalah, Jakarta.
Soetrisno, Noer (2003b), “Koperasi Indonesia: Potret dan Tantangan”,Jurnal Ekonomi Rakyat, II(5), Agustus.
Soetrisno, Noer (2003c), “Wajah Koperasi Tani dan Nelayan di Indonesia: Sebuah Tinjauan Kritis”, Jurnal Ekonomi Rakyat, II(5), Agustus.
Solikin (2004), “ Fluktuasi Makroekonomi dan Respons Kebijakan yang Optimal di Indonesia”, Working Paper PPSK-Bank Indonesia.
Subyakto, Harsoyono dan Bambang Tri Cahyono (1990), Ekonomi Koperasi II, Jakarta: Karunika.
Sugiharto (2007), Peran Strategis BUMN dalam Pembangunan Ekonomi Indonesia Hari Ini dan Masa Depan, PT Elex Media Komputindo dan BUMN Executive Club, Jakarta.
Sumarsono, Sonny (2003), Manajemen Koperasi. Teori dan Praktek, Jakarta: Graha Ilmu.
Suryana (2000), Ekonomi Pembangunan. Problematika dan Pendekatan, Jakarta: Salemba Empat.
Suwandi, Ima (1985), Koperasi, Organisasi Ekonomi Yang Berwatak Sosial, Jakarta: Bharata Karya Aksara.
Tambunan, Tulus T.H. (2004), Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Tambunan, Tulus T.H. (2006), Perekonomian Indonesia Sejak Orde Lama hingga Pasca Krisis, Jakarta: P>T. Quantum Pustaka.
Tjager I. Nyoman dan Yudi Pramadi (1997), “Pasar Modal Dalam Menghadapi Persaingan Internasional Pada Era Globalisasi”, dalam Marzuki Usman, Singgih Riphat dan Syahrir Ika (ed.), Peluang dan Tantangan Pasar Modal Indonesia Menghadapi Era Perdagangan Bebas, Jakarta: Institut Bankir Indonesia bekerja sama dengan Jurnal Keuangan dan Moneter.
Todaro, Michael P. Economic Development, semua edisi, Addison-Wesley Publishing Company.
Toffler, Alvin (1980), Future Shock, London: Pan Book Ltd..
Trechter, David (2005), “A Neo-Institutional Assessment of Cooperative Evolution: Comparing the Australian Wheat Board and the Fonterra Dairy Group”, University of Wisconsin at River Falls, Murray McGregor and Roy Murray-Prior, Muresk Institute of Agriculture, dan Curtin Institute of Technology, Western Australia.
Triyatna, Stefanus Osa (2009), “Koperasi. Dekopin Sudah Babak Belur”,Kompas, Bisnis & Keuangan, Selasa, 7 Juli 2009, hal.21.
Turtiainen, Turto dan J.D.Von Pischke (1986), “Investment and Finance in Agricultural Service Cooperatives”, World Bank Technical Paper No.50, April, Washington, D.C.: the World Bank
UNCTAD (1997), Trade and Development Report 1997, Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.
UNCTAD (1999), Trade and Development Report 1999, Geneva: United Nations Conference on Trade and Development.
Vandeburg, Jennifer M, Joan R. Fulton, Susan Hine, dan Kevin T. McNamara (2000), “Driving Forces and Success Factors for Mergers, Acquisitions, Joint Ventures, and Strategic Alliances among Local Cooperatives”, makalah dalam the NCR-194 Annual Meeting, December 13, Las Vegas, Nevada
Verhagen, K. (1984), Cooperation for Survival, Amsterdam.
Warman, Marc (1994), “Cooperative Grain Marketing: Changes, Issues, and Alternatives,” ACS Research Report 123, April, Washington, D.C.: United States Department of Agriculture, Agricultural Cooperative Service.
Whyte, William Foote dan Kathryn King Whyte (1991), Making Mondragon: The Growth and Dynamics of the Worker Cooperative Complex, Ithaca, NY: ILR Press.
Widiyanto (1996), “Profil Keunggulan Bersaing KUD Jatinom”, laporan penelitian, Semarang: BPMA-Undip.
Widiyanto, Ibnu (1998), “Koperasi sebagai Pelaksana Distribusi Barang: Realita dan Tantangan (Sebuah Pendekatan Pragmatis)”, makalah dalam NETSeminar, “Merancang dan Memelihara Jaringan Distribusi Barang Yang Tangguh Dan Efisien Di Indonesia, 1-5 September, Forum TI-ITS, Semarang.
Wolf, Martin (2004), Why Globalization Works, New Haven dan London: Yale University Press.
Young, Linda M. dan Karen M. Huff (1997), “Free Trade in the Pacific Rim: On What Basis?”, dalam Thomas W. Hertel (ed.), Global Trade Analysis: Modelling and Applications, Cambridge University Press.
Zeuli, Kimberly A dan Robert Cropp (2005), Cooperatives: Principles and Practices in the 21st Century, A1457, edisi ke-4, University of Wisconsin, Madison.
Zuvekas, Clarence, Jr. (1979), Economic Development: An Introduction, New York: St. Martin’s..
Sumber: Menegkop & UKM

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 25

Judul: MANAJEMEN KOPERASI MENUJU KEWIRAUSAHAAN KOPERASI

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Kelas : 2EB09

Abstrak
Koperasi merupakan salah satu bentuk badan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang pantas untuk ditumbuhkembangkan sebagai badan usaha penting dan bukan sebagai alternatif terakhir. Membentuk jiwa kewirausahaan koperasi di dalam diri para pengurus dan anggotanya adalah upaya awal untuk menuju keberhasilan gerakan koperasi di tanah air.

Pendahuluan
Dewasa ini, dalam usaha pemulihan krisis ekonomi Indonesia sesungguhnya koperasi mendapatkan peluang untuk tampil lebih eksis. Krisis ekonomi yang diawali dengan krisis nilai tukar dan kemudian membawa krisis hutang luar negeri, telah membuka mata semua pemerhati ekonomi.
Para pengusaha besar konglomerat dan industri manufaktur yang selama ini diagung-agungkan membawa pertumbuhan ekonomi yang pesat pada rata-rata 7% pertahun, ternyata hanya merupakan wacana. Sebab, ternyata kebesaran mereka hanya ditopang oleh hutang luar negeri sebagai hasil perkoncoan dan praktik mark-up ekuitas, dan tidak karena variabel endogenous (yang tumbuh dari dalam) (Manurung, 2000). Setelah dicanangkan oleh pendiri negara kita, bahwa koperasi merupakan lembaga ekonomi yang cocok dengan spirit masyarakatnya, yaitu azas kekeluargaan.
Bahkan disebutkan oleh Hadhikusuma (2000). Kekeluargaan adalah azas yang memang sesuai dengan jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia dan telah berurat akar dalam jiwa bangsa Indonesia. Namun sampai saat ini dalam kenyataannya peran koperasi untuk berkontribusi dalam perekonomian Indonesia belum mencapai taraf signifikan. Banyaknya masalah yang menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematik yang secara umum masih dihadapi.
Koperasi yang seharusnya membantu pemerintah untuk mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial, belum dapat menjalani peranannya secara maksimal. Membangun koperasi menuju kepada peranan dan kedudukannya yang diharapkan merupakan hal yang sangat sulit. Citra koperasi di masyarakat saat ini identik dengan badan usaha yang hanya bisa hidup bila mendapat bantuan dari pemerintah. Hal ini sebenarnya tidak sepenuhnya benar, karena banyak koperasi yang bisa menjalankan usahanya tanpa bantuan pemerintah. Tantangan koperasi untuk masa depan sebagai badan usaha adalah harus mampu bersaing secara sehat sesuai etika dan norma bisnis yang berlaku .
Pendapat mengenai keberadaan unit usaha koperasi dalam sistem ekonomi Indonesia, adalah:
1. Yang mengutarakan perlunya mengkaji ulang apakah koperasi masih perlu dipertahankan keberadaannya dalam kegiatan ekonomi.
2. Pendapat yang memandang bahwa unit usaha koperasi dipandang perlu untuk dipertahankan sekadar untuk tidak dianggap menyeleweng dari UUD 1945.
3. Pendapat yang menganggap bahwa koperasi sebagai organisasi ekonomi rakyat yang harus dikembangkan menjadi unit usaha yang kukuh dalam rangka proses demokratisasi ekonomi.
Tantangan bagi dunia usaha, terutama pengembangan Usaha Kecil Menengah , mencakup aspek yang luas, antara lain : peningkatan kualitas SDM dalam hal kemampuan manajemen, organisasi dan teknologi, kompetensi kewirausahaan, akses yang lebih luas terhadap permodalan, informasi pasar yang transparan, faktor input produksi lainnya, dan iklim usaha yang sehat yang mendukung inovasi, kewirausahaan dan praktek bisnis serta persaingan yang sehat (Haeruman, 2000).
Pengertian Koperasi
Menurut Undang-undang No. 25/1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-perorangan atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan (Sitio dan Tamba, 2001). Koperasi sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagai usaha bersama berdasar asas-asas kekeluargaan dan gotong royong (Widiyanti, 94). Ropke menyatakan makna koperasi dipandang dari sudut organisasi ekonomi adalah suatu organisasi bisnis yang para pemilik/anggotanya adalah juga pelanggan utama perusahaan tersebut.
Elemen yang terkandung dalam koperasi menurut International Labour Organization (Sitio dan Tamba, 2001) adalah:
a. perkumpulan orang-orang,
b. penggabungan orang-orang tersebut berdasarkan kesukarelaan,
c. terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai,
d. koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis,
e. terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan,
f. anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
Prinsip-Prinsip Koperasi
Perkoperasian di Indonesia diatur dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur (Koperindo.com, 2001 )
Prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar Koperasi menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
a. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warg negara Indonesia
b. Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi
c. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
d. Adanya pembatasan bunga atas modal
e. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masya rakat pada
umumnya
f. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
g. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Menurut UU No. 25 Tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
c. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
d. Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal.
e. Kemandirian
f. Pendidikan koperasi
g. Kerja sama antar koperasi
Permasalahan Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang otonom. Permasalahannya adalah bantuan pemerintah yang begitu besar menjadikan otonomi koperasi sulit terwujud. Dalam dataran konsepsional otonomi, koperasi juga mengandung implikasi bahwa badan usaha koperasi seharusnya lepas dari lembaga pemerintah, artinya organisasi koperasi bukan merupakan lembaga yang dilihat dari fungsinya adalah alat administrasi langsung dari pemerintah, yang mewujudkan tujuan-tujuan yang telah diputuskan dan ditetapkan oleh pemerintah (Rozi dan Hendri, 1997).
Subyakto (1996) mempunyai pandangan bahwa, kendala yang sangat mendasar dalam pemberdayaan koperasi dan usaha kecil adalah masalah sumberdaya manusia. Pengurus dan karyawan secara bersama-sama menjadi pelaku organisasi yang aktif (saling menggantikan), dan menjadi front line staff dalam melayani anggota yaitu antara lain anggota sebagai pemilik dan pemanfaat, pemerintah sebagai pembina serta pihak mitra bisnis yang berperan sebagai pemasok, distributor, produsen, penyandang dana dan lain sebagainya.
Manajemen Koperasi
Di dalam sebuah lembaga bisnis diperlukan sebuah manajemen. Demikian juga dalam badan usaha koperasi, manajemen merupakan satu hak yang harus ada demi terwujudnya tujuan yang diharapkan.
Prof. Ewell Paul Roy mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 (empat) unsur yaitu: anggota, pengurus, manajer, dan karyawan. Seorang manajer harus bisa menciptakan kondisi yang mendorong para karyawan agar mempertahankan produktivitas yang tinggi. Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan (Hendrojogi, 1997).
Menurut Suharsono Sagir, sistem manajemen di lembaga koperasi harus mengarah kepada manajemen partisipatif yang di dalamnya terdapat kebersamaan, keterbukaan, sehingga setiap anggota koperasi baik yang turut dalam pengelolaan (kepengurusan usaha) ataupun yang di luar kepengurusan (angota biasa), memiliki rasa tanggung jawab bersama dalam organisasi koperasi (Anoraga dan Widiyanti, 1992).
A.H. Gophar mengatakan bahwa manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dan tiga sudut pandang, yaitu organisasi, proses, dan gaya (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Dari sudut pandang organisasi, manajemen koperasi pada prinsipnya terbentuk dan tiga unsur: anggota, pengurus, dan karyawan. Keberhasilan koperasi tergantung pada kerjasama ketiga unsur organisasi tersebut dalam mengembangkan organisasi dan usaha koperasi, yang dapat memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada anggota.
Dan sudut pandang proses, manajemen koperasi lebih mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan. Terakhir, ditinjau dari sudut pandang gaya manajemen, manajemen koperasi menganut gaya partisipatif, di mana posisi anggota ditempatkan sebagai subjek dan manajemen yang aktif dalam mengendalikan manajemen perusahaannya.
Sitio dan Tamba (2001) menyatakan badan usaha koperasi di Indonesia memiliki manajemen koperasi yang dirunut berdasarkan perangkat organisasi koperasi, yaitu: Rapat anggota, pengurus, pengawas, dan pengelola. Pola umum manajemen koperasi yang partisipatif tersebut menggambarkan adanya interaksi antar unsur manajemen koperasi. Terdapat pembagian tugas pada masing-masing unsur.
Adapun lingkup keputusan masing-masing unsur manajemen koperasi adalah sebagai berikut (Sitio dan Tamba, 2001):
a. Rapat Anggota merupakan pemegang kuasa tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi.
b. Pengurus dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota.
c. Pengawas mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh Pengurus.
d. Pengelola adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional di bidang usaha.
Kewirausahaan Koperasi
Para wirausaha koperasi adalah orang yang mempunyai sikap mental positif yang berorientasi pada tindakan dan mempunyai motivasi tinggi dalam mengambil risiko pada saat mengejar tujuannya. Tetapi mereka juga orang-orang yang cermat dan penuh perhitungan dalam mengambil keputusan yang dipelajari setiap peluang bisnis dengan mengumpulkan informasi-informasi yang berharga bagi keputusan yang hendak dibuat. Selanjutnya menurut Meredith (1984) para wirausaha (termasuk wirausaha koperasi) mempunyai ciri dan watak yang berlainan dengan individu kebanyakan. Ciri-ciri dan watak tersebut dijelaskan sebagai berikut:
a. Mempunyai kepercayaan yang kuat pada diri sendiri.
b. Berorientasi pada tugas dan basil yang didorong oleh kehutuhan untuk berprestasi, berorientasi pada keuntungan, mempunyai ketekunan dan ketabahan, mempunyai tekad kerja keras, dan mempunyai energi inisiatif.
c. Mempunyai kemampuan dalam mengambil risiko dan mengambil keputusan secara cepat dan cermat.
d. Mempunyai jiwa kepemimpinan, suka bergaul dan suka menanggapi saran dan kritik.
e. Berjiwa inovatif, kreatif dan tekun.
f. Berorientasi ke masa depan.
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama (Hendar dan Kusnadi, 1999).
Tugas utama wirausaha koperasi adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama (Drucker, 1988). Bertindak inovatif tidak hanya dilakukan pada saat memulai usaha tetapi juga pada saat usaha itu berjalan, bahkan pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran.
Pada saat memulai usaha agar koperasi dapat tumbuh dengan cepat dan menghasilkan. Kemudian pada saat usaha koperasi berjalan, agar koperasi paling tidak dapat mempertahankan eksistensi usaha koperasi yang sudah berjalan dengan lancar. Perihal yang lehih penting adalah tindakan inovatif pada saat usaha koperasi berada dalam kemunduran. Pada saat itu wirausaha koperasi diperlukan agar koperasi berada pada siklus hidup yang baru.
Wirausaha koperasi harus mempunyai keberanian mengambil risiko. Oleh karena itu dalam menghadapi situasi semacam itu diperlukan seorang wirausaha yang mempunyai kemampuan mengambil risiko. Tentu saja pengambilan risiko ini dilakukan dengan perhitungan-perhitungan yang cermat.
Pada koperasi, risiko-risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian sedikit berkurang dengan adanya orientasi usaha yang lebih banyak di pasar internal. Pasar internal memungkinkan setiap usaha menjadi beban koperasi dan anggotanya karena koperasi adalah milik anggota. Kalaupun terjadi kerugian dalam kegiatan operasional, maka risiko tersebut akan ditanggung bersama-sama, sehingga risiko per anggota menjadi relative kecil.
Tetapi bila orientasi usaha koperasi lebih banyak ke pasar eksternal seperti KUD, maka risiko yang ditimbulkan oleh ketidakpastian akan mempunyai bobot yang sama dengan risiko yang dihadapi oleh pesaingnya. Dalam kondisi ini tugas wirausaha koperasi lebih berat dibanding dengan wirausaha koperasi yang lebih banyak orientasinya di pasar internal.
Tujuan utama setiap wirausaha koperasi adalah memenuhi kebutuhan nyata anggota koperasi dan meningkatkan kesejahteraan bersama. Seorang wirausaha koperasi terkadang dihadapkan pada masalah konflik kepentingan di antara masing-masing pihak. Bila ia lebih mementingkan usaha koperasi, otomatis ia harus berorientasi di pasar eksternal dan hal ini berarti mengurangi nilai pelayanan terhadap anggota. Sebaliknya bila orientasinya di pasar internal dengan mengutamakan kepentingan anggota, maka yang menjadi korban adalah pertumbuhan koperasi.
Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer, birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Keempat jenis wirausaha koperasi ini tentunya mempunyai kebebasan bertindak dan insentif yang berbeda-beda yang selanjutnya menentukan tingkat efektivitas yang berbeda-beda pula.

Daftar Pustaka
Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,
Jakarta.
Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalam
Arus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
Drucker, Peter F. 1988. Inovasi dan Kewiraswastaan, Praktek dan Dasar-Dasar.
Erlangga. Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi. 1999. Ekonomi Koperasi untuk
Perguruan Tinggi. Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas
Indonesia. Jakarta.
Haeruman, H. 2000. ”Peningkatan Daya Saing Industri Kecil untuk Mendukung
Program PEL”. Makalah Seminar Peningkatan Daya Saing. Graha Sucofindo.
Jakarta
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga
Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. RajaGrafindo. Jakarta.
Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya
di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
Meredith, 1984. Kewirausahaan, Teori dan Praktek, Pustaka Binaman Pressindo,
Jakarta, dalam Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
Rozi dan Hendri. 1997. Kapan dan Bilamana Berkoperasi. Unri Press. Riau.
Sitio, Arifin dan Tamba, Halomoan. 2001. Koperasi: Teori dan Praktek. Penerbit Erlangga. Jakarta.
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http://ln.doubleclick.net.
Widiyanti, Ninik, 1994. Manajemen Koperasi. Rineka Cipta. Jakarta.

Sumber : http://www.manbisnis2.tripod.com/1_1_1.pdf
http://freetechebooks.com/download/jurnal-ekonomi-koperasi-3.html