Sabtu, 31 Maret 2012

Hukum Dagang

Nama: Muhammad Iqbal
Npm  : 24210736
Kelas : 2EB09


1.Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum dagang adalah aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan orang yang satu dan lainnya dalam bidang perniagaan. Hukum dagang adalah hukum perdata khusus, KUH Perdata merupakan lex generalis (hukum umum), sedangkan KUHD merupakan lex specialis (hukum khusus). Dalam hubungannya dengan hal tersebut berlaku adagium lex specialis derogate lex generalis (hukum khusus mengesampingkan hukum umum). Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPerdata, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPerdata.
KUHD lahir bersama KUH Perdata yaitu tahun 1847 di Negara Belanda, berdasarkan asas konkordansi juga diberlakukan di Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka berdasarkan ketentuan pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 kedua kitab tersebut berlaku di Indonesia. KUHD terdiri atas 2 buku, buku I berjudul perdagangan pada umumnya, buku II berjudul Hak dan Kewajiban yang timbul karena perhubungan kapal.
Hukum Dagang di Indonesia bersumber pada :
1. hukum tertulis yang dikodifikasi yaitu :
a. KUHD
b. KUH Perdata
2. hukum tertulis yang tidak dikodifikasi, yaitu peraturan perundangan khusus yang mengatur tentang hal-hal yang berhubungan dengan perdagangan, misal UU Hak Cipta.
Materi-materi hukum dagang dalam beberapa bagian telah diatur dalam KUH Perdata yaitu tentang Perikatan, seperti jual-beli,sewa-menyewa, pinjam-meminjam. Secara khusus materi hukum dagang yang belum atau tidak diatur dalam KUHD dan KUH Perdata, ternyata dapat ditemukan dalam berbagai peraturan khusus yang belum dikodifikasi seperti tentang koperasi, perusahaan negara, hak cipta dll.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan.
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata.
Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum.
KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.

2.Berlakunya Hukum Dagang

Sebelum tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi perbuatan Perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan).
Para sarjana tidak satu pun memberikan pengertian tentang perusahaan, pengertian dapat dipahami dari pendapat antara lain :
1.    Menurut Hukum, Perusahaan adalah mereka yang melakukan sesuatu untuk mencari keuntungan dengan menggunakan banyak modal (dalam arti luas), tenaga kerja, yang dilakukan secara terus – menerus dan terang – terangan untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperniagakan barang – barang atau mengadakan perjanjian perdagangan.
2.    Menurut Mahkamah Agung (Hoge Read), perusahaan adalah seseorang yang mempunyai perusahaan, jika secara teratur melakukan perbuatan – perbuatan yang bersangkutpaut dengan perniagaan dan perjanjian.
3.    Menurut Molengraff, mengartikan perusahaan (dalam arti ekonomi) adalah keseluruhan perbuatan yang dilakukan secara terus – menerus, bertindakkeluar, untuk memperoleh penghasilan dengan cara memperdagangkan perjanjian – perjanjian perdagangan.
4.    Menurut Undang – undang Nomor 3 Tahun 1982, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus, dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.


3.Hubungan pengusaha dan pembantu-pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan
1. pembantu di dalam perusahaan
pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.
2. pembantu di Luar Perusahaan
adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.
Dengan demikian , hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
1. hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
2. hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
3. hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.

4.Hubungan Penguasa dan Pembantunya

Didalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2 fungsi :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata\
 c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata

5.Bentuk-bentuk Badan Usaha:
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri utama BUMN adalah :
- Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan umum sekaligus mencari keuntungan.
- Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan Undang-undang.
- Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
- Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak lainnya.
- Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat dan pasal dalam hukum perdata.
- Seluruh atau sebagian modal milik negara serta dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat dalam bentuk obligasi.
- Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang berkepentingan.
BUMN digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :

a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat dan bukan semata-mata mencari keuntungan.

b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan

c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.  Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak swasta dan luar negeri.

B. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
a. Firma (Perusahaan Persekutuan)
Firma adalah badan usaha yang dimiliki oleh paling sedikit dua orang dengan menggunakan nama bersama atau satu nama digunakan bersama. Dalam Firma semua anggota bertanggung jawab sepenuhnya, baik sendiri-sendiri maupun bersama terhadap utang-utang perusahaan kepada pihak lainnya. Bila perusahaan mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama, kalau perlu dengan seluruh kekayaan pribadi. Jadi kemajuan Firma dan semua resiko ditanggung bersama.
Kebaikan Firma :
- Prosedur pendirian relatif mudah.
- Mempunyai kemampuan financial yang lebih besar, karena gabungan modal dimiliki beberapa orang.
- Keputusan bersama dengan pertimbangan seluruh anggota firma, sehingga keputusan-keputusan menjadi lebih baik.
Kelemahan Firma :
- Utang-utang perusahaan ditanggung oleh kekayaan pribadi para anggota firma.
- Kelnagsungan hidup perusahaan tidak terjamin, sebab bila salah seorang anggota firma keluar, maka firma pun bubar.

B. Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh beberapa orang . Pemilik modal dalam CV disebut anggota. Para anggota mempercayakan uangnya untuk dipakai dalam persekutuan. para anggota persekutuan menyerahkan uangnya sebagai modal perseroan dengan jumlah yang tidak perllu sama sebagai tanda keikut sertaan didalam persekutuan.
Dalam CV terdapat dua macam keanggotaan, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekuti Komplementer adalah orang yang bersedia memimpin pengaturan perusahaan dan bertanggung jawab penuh dengan kekayaan pribadinya. Sedangkan sekutu komanditer adalah sekutu yang mempercayakan uangnya dan bertanggung jawab terbatas pada kekayaan yang diikut sertakan dalam perusahaan tersebut.
Kebaikan Perseroan Komanditer :
- Pendiriannya relatif mudah.
- Modal yang dikumpulkan relatif banyak.
- Kemampuan untuk memperooleh kredit lebih besar.
- Manajemen dapat didiversifikasikan.
- Kesempatan untuk berkembang lebih besar.
Kelemahan Perseroan Komanditer
- Tanggung jawab tidak terbatas.
- Kelangsungan hidup tidak terjamin.
- Sukar untuk menarik kembali investasinya.

C. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang mempunyai kekayaan, hak, serta kewajiban sendiri, yang terpisah dari kekayaan, hak serta kewajiban para pendiri maupun pemilik. Berbeda dengan bantuk badan usaha lainnya, PT mempunya kelangsungann hidup yang panjang, karena perseroan ini tetap berjalan meskinpun pendiri atau pemiliknya meninggal dunia. Tanda keikut sertaan seseorang sebagai pemilik adalah saham yang dimilikinya. Saham sebagai alat ukur peran dan kedudukan kepemilikan perusahaan. Setiap pemegang saham akan mendapatkan deviden yaitu laba perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham.
Tanggung jawab pemegang saham kepada pihak ketiga terbatas pada modal sahamnya. dengan kata lain, bahwa tanggung jawab pemilik terhadap kewajiban-kewajiban financial ditentukan oleh besarnya modal yang diikut sertakan pada perseroan. Keterlibatan dan tanggung jawab para pemilik terhadap utang piutang perusahaan terbatas pada saham yang dimilikinya.
Kebaikan Perseroan Terbatas
- Kelangsungan hidup perusahaan terjamin
- terbatasnya tanggung jawab, sehingga tidak menimbulkan resiko kekayaan pribadi maupun kekayaan keluarga pemilik.
- Saham dpaat diperjual belikan dengan relatif mudah.
- Kebutuhan modal lebih besar akan mudah dipenuhi, sehingga kemungkinan perluasan perusahaan.
- Pengelolaan perusahaan dapat dilakukan lebih efisien.
Kelemahan Perseroan terbatas
- Biaya pendirian relatif mahal.
- Rahasia tidak terjamin.
- Kurangnya hubungan yang efektif antar pemegang saham.
C. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama yang memiliki organisasi berdasarkan atas azaz kekeluargaan . Koperasi bertujuan untuk menyejahterahkan anggotanya. Dilihat dari lingkunganyya koperasi dabat dibagi menjadi:
1.    Koperasi Sekolah
2.    Koperasi Pegawai Republik Indonesia
3.    KUD
4.    Koperasi Konsumsi
5.    Koperasi Simpan Pinjam
6.    Koperasi Produksi
Prinsip koperasi :
- Keanggotaan bersifat suka rela

D. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi criteria dan persyaratan tertentu.

1. Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
2. Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
3. Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
4. yayasan tidak mempunyai anggota

E. Pembubaran yayasan

Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
- Pengelolaan bersifat demokratis

 sumber :
http://www.google.co.id/search?q=1.%09Hubungan+Hukum+Perdata+dengan+Hukum+Dagang&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a#sclient=psy&hl=id&client=firefox-a&hs=7bW&rls=org.mozilla:en-US%3Aofficial&source=hp&q=Hubungan+Hukum+Perdata+dengan+Hukum+Dagang&aq=f&aqi=g1&aql=&oq=&fp=280606c4c1c8f636
http://vanezintania.wordpress.com/2011/05/13/berlakunya-hukum-dagang/
http://hati-sitinurlola.blogspot.com/2010/05/hukum-dagang.html
Aspek Hukum Dalam Ekonomi

Hukum Perjanjian

Nama : Muhammad Iqbal
Npm  : 24210736
Kelas : 2EB09

1.Hukum Perjanjian

Pengertian Perjanjian
 1.Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
 2.Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
  3. Menurut adat.
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
 maka secara tegas dinyatakan sebagai batal demi hukum.(J.Satrio, 1992).Akibat timbulnya perjanjian tersebut, maka para pihak terikat didalamnya dituntut untuk melaksanakannya dengan baik layaknya undang-undang bagi mereka. Hal ini dinyatakan Pasal1338 KUHPerdata, yaitu:
(1) perjanjian yang dibuat oleh para pihak secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
(2) perjanjian yang telah dibuat tidak dapat ditarik kembali kecuali adanya kesepakatan daripara pihak atau karena adanya alasan yang dibenarkan oleh undang-undang.
(3) Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikat baik.ketentuan yang ada pada Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata memuat asas-asas dan prinsip kebebasan untuk membuat kontrak atau perjanjian.
Dalam hukum perdata padadasarnya setiap orang diberi kebebasan untuk membuat perjanjian baik dari segi bentukmaupun muatan, selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan, kesusilaan,kepatutan dalam masyarakat (lihat Pasal 1337 KUHPerdata). Setelah perjanjian timbul dan mengikat para pihak, hal yang menjadi perhatian selanjutnyaadalah tentang pelaksanaan perjanjian itu sendiri

2.Macam – Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

3. Syarat sahnya perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal.

Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.

4.Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.    kesempatan penarikan kembali penawaran;
2.    penentuan resiko;
3.    saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.    menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.
Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).
Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/ melahirkan kontrak/perjanjian.

5. Pelaksanaan dan Pembatalan suatu perjanjian.
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

SUMBER:
http://maiyasari.wordpress.com/2010/04/23/hukum-perjanjian/



Hukum Perikatan

Nama  : Muhammad iqbal
Kelas   : 2EB09
NPM   : 2421736

 1.Pengertian Perikatan.

Dengan “perikatan” dapat kita maksudkan sebagai suatu hubungan hukum yang melekatkan hak dan kewajiban diantara para pihaknya, yang lahir baik karena adanya suatu persetujuan maupun karena undang-undang. Sebagai konsekuensi bagi para pihak yang mengikatkan diri ataupun yang terikat dalam hubungan hukum ini adalah timbulnya apa yang dinamakan dalam dunia hukum dengan istilah “prestasi”, yaitu sesuatu yang dapat dituntut. Prestasi ini secara umum dapat di bagi menjadi tiga macam, yaitu prestasi untuk menyerahkan sesuatu; prestasi untuk melakukan sesuatu; dan prestasi untuk tidak melakukan sesuatu.
Pengertian perikatan (verbintenis) memiliki pengertian yang lebih luas daripada pengertian perjanjian (overeenkomst). Dikatakan lebih luas karena perikatan itu dapat terjadi karena :
a.       Persetujuan para pihak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan “Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya…”. contohnya antara lain : perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, perjanjian kredit, perjanjian deposito, dan lainnya.
b.      Undang-undang, sebagaimana dimaksud Pasal 1352 KUH Perdata, perikatan itu dapat timbul dari undang-undang saja atau dari undang-undang karena perbuatan orang. Selanjutnya Pasal 1353 KUH Perdata menjelaskan bahwa perikatan yang dilahirkan dari undang-undang karena perbuatan orang, dapat terbit dari perbuatan halal atau dari perbuatan melanggar hukum. Atas dasar kedua pasal tersebut, dapat dikemukakan contoh sebagai berikut :
1)      Dari undang-undang semata, misalnya Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor : 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang menyatakan bahwa Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
2)      Dari undang-undang karena perbuatan :
a.       Halal (tidak melanggar hukum), misalnya zaakwaarneming atau perwakilan sukarela atau mewakili kepentingan orang lain tanpa diminta atau disuruh oleh orang itu, seperti yang dimaksud oleh pasal 1354 KUHPerdata : “jika seseorang dengan sukarela, dengan tidak mendapat perintah untuk itu mewakili urusan orang lain dengan atau tanpa sepengetahuan orang itu, maka ia secara diam-diam mengikatkan dirinya untuk meneruskan serta menyelesaikan urusan tersebut sehingga orang yang diwakili kepentingan dapat mengerjakan sendiri urusan itu…”. Misalnya, A bertetangga dengan B. Pada suatu saat A pergi ke luar negeri selama 3 bulan.  B sebagai tetangga, melihat pekarangan rumah A kotor, tidak terawat dan merusak pemandangan rumah B. Karena itulah B secara sukarela dengan tidak mendapatkan perintah dari A merawat dan membersihkan pekarangan  rumah A. Terhadap peristiwa seperti ini maka berdasarkan pasal 1354, B wajib untuk terus menerus membersihkan dan merawat rumah A,  sampai dengan A dapat mengerjakan sendiri pekerjaan itu.
b.      Melanggar hukum (onreehtmatige daad) seperti yang dimaksud oleh pasal 1365 KUHPer : “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian pada orang lain karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Misalnya, motor milik A yang sedang diparkir ditabrak oleh mobil yang dikendarai oleh B yang sedang dalam keadaan mabuk. Berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, A dapat menuntut B untuk memberikan ganti rugi pada A, atas kerugian yang diderita oleh A yang dikarenakan perbuatan B.

2.Dasar Hukum Perikatan

Dasar hokum perikatan berdasarkan KUHP perdata tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.Perikatan yang timbul dari persetujuan,
b.Perikatan yang timbul dari undang-undang,
c.Perikatan terjadi bukan perjanjian,tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hokum.

3.Asas-asas dalam hukum perjanjian

a.Asas Kebebasan Berkontrak.
Segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b.Asas Konsensualisme.
Perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat adalah:
1.Kata sepakat antara pihak yang mengikat diri.
2.Cakap untuk membuat suatu perjanjian.
3.Mengenai suatu hal tertentu.
4.Suatu sebab yang halal.




4.Wanprestasi dan akibat-akibatnya

Timbul apabila salah satu pihak tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Empat kategori bentuk dari wansprestasi:
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya.
2.Melaksanakan apa yang dijanjikannya,tetapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3.Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat.
4.melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat wansprestasi:
1.membayar kerugian yang diderita oleh kreditur.
2.Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian.
3.peralihan resiko.

5.Hapusnya Perikatan

Bab IV Buku III KUH Perdata mengatur tentang hapusnya perikatanbaik yang timbul dari persetujuan maupun dari undang-undang yaitu dalampasal 1381 KUH Perdata. Dalam pasal tersebut menyebutkan bahwa adadelapan cara hapusnya perikatan yaitu: 1.Pembayaran
2. Penawaran pembayaran diikuti dengan penitipan
3.Pembaharuan utang (inovatie)
4.Perjumpaan utang (kompensasi)
5.Percampuran utang
6.Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang yang terutang
8. Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.Adapun dua cara lainnya yang tidak diatur dalam Bab IV Buku III KUH Perdata adalah :
9.Syarat yang membatalkan (diatur dalam Bab I).   
10.Kedaluwarsa (diatur dalam Buku IV, Bab 7)

http://soniwasita.wordpress.com/2008/09/04/perikatan-dan-perjanjian/
http://www.scribd.com
http://gemaisgery.blogspot.com/2010/06/pengertian-perikatan.html