PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 16
ASET TETAP
Pernyataan Standar
Akuntansi Keuangan 16 (revisi 2011): Aset Tetap terdiri dari paragraf 1 – 83.
Seluruh paragraf dalam PSAK ini memiliki kekuatan mengatur yang sama.
Paragraf yang dicetak
dengan huruf tebal
dan miring mengatur
prinsip-prinsip yang sama. PSAK 16 (revisi 2011) harus dibaca dalam konteks
tujuan pengaturan dan Kerangka Dasar
Penyusunan dan Penyajian
Laporan Keuangan. PSAK 25
(revisi 2009): Kebijakan
Akuntansi, Perubahan Estimasi
Akuntansi dan Kesalahan memberikan dasar untuk memilih dan menerapkan kebijakan
akuntansi ketika tidak ada panduan eksplisit. Pernyataan ini tidak wajib
diterapkan untuk unsur-unsur yang tidak material.
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur perlakuan
akuntansi aset tetap, agar pengguna laporan keuangan dapat memahami informasi
mengenai investasi entitas di aset tetap, dan
perubahan dalam investasi
tersebut. Isu utama
dalam akuntansi aset tetap adalah pengakuan aset, penentuan jumlah
tercatat, pembebanan penyusutan,
dan rugi penurunan
nilai atas aset tetap.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini diterapkan dalam akuntansi aset tetap
kecuali Pernyataan lain
mensyaratkan atau mengizinkan perlakuan akuntansi yang berbeda.
03. Pernyataan ini tidak diterapkan untuk:
(a) aset tetap diklasifikasikan
sebagai dimiliki untuk dijual sesuai
dengan PSAK 58
(revisi 2009): Aset Tidak Lancar
yang Dimiliki untuk
Dijual dan Operasi
yang
Dihentikan;
(b) pengakuan dan pengukuran aset eksplorasi dan evaluasi (Lihat PSAK 64:
Aktivitas Eksplorasi dan Evaluasi pada Pertambangan Sumber Daya Mineral);
(c) hak penambangan dan cadangan mineral dari minyak, gas alam dan sumber
daya tidak terbarui lainnya. Namun demikian, Pernyataan ini berlaku untuk aset
tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aset yang dijelaskan
dalam (b) – (c).
04. Pernyataan lain bisa saja mensyaratkan pengakuan aset
tetap berdasarkan pendekatan yang berbeda dari Pernyataan ini. Misalnya, PSAK
30 (revisi 2011): Sewa mensyaratkan suatu entitas untuk mengevaluasi pengakuan
aset tetap sewaan atas dasar pemindahan risiko dan imbalan. Namun demikian,
dalam aspek perlakuan akuntansi tertentu lainnya untuk aset tersebut, termasuk
penyusutan, diatur oleh Pernyataan ini.
05. Entitas yang menggunakan model biaya untuk properti
investasi sesuai PSAK 13 (revisi 2011):
Properti Investasi menggunakan model biaya dalam Pernyataan ini.
Definisi
06. Berikut adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam Pernyataan ini:
Aset tetap adalah aset berwujud yang:
(a) dimiliki untuk digunakan dalam
produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain,
atau untuk tujuan administratif; dan
(b) diharapkan untuk
digunakan selama lebih dari satu periode.
Biaya perolehan adalah
jumlah kas atau
setara kas yang dibayarkan
atau nilai wajar
dari imbalan lain
yang diserahkan untuk memperoleh suatu aset pada saat perolehan atau konstruksi
atau, jika dapat
diterapkan, jumlah yang diatribusikan ke aset pada saat pertama
kali diakui sesuai dengan
persyaratan tertentu dalam
PSAK lain, misalnya PSAK 53 (revisi 2010): Pembayaran
Berbasis Saham.
Jumlah tercatat adalah nilai aset
yang diakui setelah dikurangi akumulasi
penyusutan dan akumulasi
rugi penurunan nilai.
Jumlah terpulihkan adalah jumlah yang lebih tinggi antara nilai wajar
dikurangi biaya untuk menjual dan nilai pakainya.
Jumlah tersusutkan adalah biaya perolehan aset, atau jumlah lain yang
merupakan pengganti biaya perolehan, dikurangi nilai residunya.
Nilai spesifik entitas adalah nilai kini dari arus kas entitas yang diharapkan
timbul dari penggunaan
aset secara berkelanjutan dan
dari pelepasan aset tersebut pada akhir umur
manfaatnya atau yang
diharapkan terjadi saat penyelesaian liabilitas.
Nilai residu
aset adalah jumlah
estimasian yang dapat diperoleh entitas saat ini dari
pelepasan aset, setelah dikurangi estimasi biaya pelepasan, jika aset telah
mencapai umur dan kondisi yang diharapkan pada akhir umur manfaatnya.
Nilai wajar adalah
jumlah yang dipakai
untuk mempertukarkan suatu aset
antara pihak-pihak yang berkeinginan dan
memiliki pengetahuan memadai
dalam suatu transaksi dengan wajar.
Penyusutan adalah
alokasi sistematis jumlah
yang dapat disusutkan dari suatu
aset selama umur manfaatnya.
Rugi penurunan nilai adalah suatu jumlah yang merupakan selisih lebih
jumlah tercatat suatu
aset atas jumlah terpulihkannya
Umur manfaat adalah:
(a) periode suatu aset yang diharapkan dapat digunakan oleh entitas, atau
(b) jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan akan diperoleh dari
suatu aset oleh entitas.
PENGAKUAN
07. Biaya perolehan aset tetap harus diakui sebagai aset
jika dan hanya jika:
(a) kemungkinan besar entitas akan memperoleh
manfaat ekonomik masa depan dari aset tersebut;
dan
(b) biaya perolehan aset dapat
diukur secara andal.
08. Suku cadang
dan peralatan pemeliharaan
(service equipment) biasanya dicatat
sebagai persediaan dan
diakui dalam laba rugi pada saat dikonsumsi. Namun demikian, suku cadang
utama dan peralatan siap pakai memenuhi kriteria aset tetap ketika entitas
memperkirakan akan menggunakan aset tersebut selama lebih dari satu periode.
Sama halnya jika suku cadang dan peralatan pemeliharaan yang hanya bisa
digunakan untuk suatu aset tetap tertentu, hal ini juga dicatat sebagai aset
tetap.
09. Pernyataan ini tidak menentukan unit ukuran dalam
pengakuan suatu aset
tetap. Oleh karena
itu, diperlukan pertimbangan dalam
penerapan kriteria pengakuan
yang sesuai dengan kondisi tertentu entitas. Pertimbangan tersebut tepat
terhadap agregasi unit-unit yang secara individual tidak signifikan, seperti cetakan dan perkakas,
kemudian menerapkan kriteria atas nilai agregrat tersebut.
10. Entitas harus
mengevaluasi berdasarkan prinsip pengakuan ini terhadap semua biaya
perolehan aset tetap pada saat terjadinya. Biaya-biaya tersebut termasuk biaya
awal untuk memperoleh atau mengkonstruksi aset tetap dan biaya-biaya
selanjutnya yang timbul
untuk menambah, mengganti,
atau memperbaikinya.
Biaya Perolehan Awal
11. Aset tetap dapat diperoleh untuk alasan keamanan atau
lingkungan. Perolehan aset tetap semacam itu, walaupun tidak secara langsung
meningkatkan manfaat ekonomik masa depan dari suatu aset tetap yang ada,
mungkin diperlukan bagi entitas untuk memperoleh manfaat ekonomik masa depan
dari aset lain yang terkait. Dalam keadaan ini, perolehan aset tetap semacam itu memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset, karena aset tersebut
memungkinkan entitas memperoleh manfaat ekonomik masa depan yang lebih besar
dari aset-aset terkait dibandingkan dengan manfaat
ekonomik yang dihasilkan
seandainya aset tersebut tidak
diperoleh. Sebagai contoh, pabrik kimia mungkin menerapkan proses
penanganan kimiawi yang
baru dalam rangka memenuhi
ketentuan lingkungan yang berlaku untuk produksi dan penyimpanan zat kimiawi
berbahaya; perbaikan pabrik yang terkait diakui sebagai aset karena tanpa
perbaikan tersebut entitas tidak dapat memproduksi dan menjual zat-zat kimiawi.
Namun demikian, jumlah tercatat aset tersebut dan aset lain yang terkait harus
di-review untuk menguji apakah telah terjadi penurunan nilai sesuai dengan PSAK
48 (revisi 2009): Penurunan Nilai Aset.
Biaya-biaya Setelah Perolehan
Awal
12. Sesuai dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 07,
entitas tidak boleh mengakui biaya perawatan sehari-hari aset tetap sebagai
bagian dari aset bersangkutan. Biaya-biaya ini diakui dalam laba rugi saat terjadinya. Biaya
perawatan seharihari terutama terdiri atas biaya tenaga kerja dan bahan habis pakai (consumables) termasuk di dalamnya suku
cadang kecil.
Pengeluaran-pengeluaran untuk hal
tersebut sering disebut
“biaya pemeliharaan dan perbaikan” aset tetap.
13.
Bagian-bagian tertentu aset
tetap mungkin perlu diganti
secara periodik. Contoh,
tungku pembakaran perlu diganti lapisannya
setelah digunakan sekian
jam, demikian juga interior
pesawat terbang seperti
tempat duduk dan dapur perlu diperbarui beberapa kali
sepanjang umur rangka pesawat. Entitas dapat juga memperoleh komponen aset
tetap tertentu untuk melakukan penggantian yang tidak terlalu sering dilakukan, seperti mengganti dinding interior
suatu bangunan, atau melakukan suatu penggantian yang tidak berulang. Sesuai
dengan prinsip pengakuan dalam paragraf 07, entitas mengakui biaya penggantian
komponen suatu aset dalam jumlah tercatat aset saat biaya itu terjadi jika
pengeluaran tersebut memenuhi kriteria untuk diakui sebagai bagian dari aset.
Jumlah tercatat komponen yang diganti tersebut tidak lagi diakui apabila telah
memenuhi ketentuan penghentian pengakuan (lihat paragraf 67-73).
14. Agar aset tetap dapat beroperasi secara
berkelanjutan, perlu dilakukan inspeksi teratur terlepas apakah ada komponen
yang diganti. Dalam setiap inspeksi yang signifikan,
biaya
inspeksi diakui dalam jumlah tercatat aset tetap sebagai suatu penggantian
apabila memenuhi kriteria pengakuan. Sisa jumlah tercatat biaya inspeksi yang
terdahulu, jika ada (yang dibedakan dari komponen fisiknya), dihentikan pengakuannya.
Hal ini terjadi terlepas apakah biaya inspeksi terdahulu teridentifikasi dalam
transaksi perolehan atau konstruksi aset tetap tersebut. Jika diperlukan,
estimasi biaya inspeksi
sejenis yang akan dilakukan di
masa depan dapat
digunakan sebagai indikasi biaya inspeksi saat aset tersebut
diperoleh atau dibangun.
PENGAKUAN AWAL
15. Suatu aset tetap yang memenuhi kualifikasi untuk diakui sebagai aset pada awalnya harus diukur
sebesar biaya perolehan.
Komponen Biaya Perolehan
16. Biaya perolehan aset tetap meliputi:
(a) harga perolehannya, termasuk
bea impor dan
pajak pembelian yang tidak boleh dikreditkan setelah dikurangi diskon
pembelian dan potongan-potongan lain;
(b) biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset
ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan
intensi manajemen;
(c) estimasi awal biaya
pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi
aset. Kewajiban atas biaya tersebut timbul ketika aset tersebut diperoleh atau
karena entitas menggunakan aset tersebut selama periode tertentu untuk tujuan
selain untuk menghasilkan persediaan.
17. Contoh biaya yang dapat diatribusikan secara langsung
adalah:
(a) biaya imbalan kerja (seperti didefinisikan dalam PSAK 24 (revisi 2010): Imbalan Kerja) yang timbul
secara langsung dari pembangunan atau akuisisi aset tetap;
(b) biaya penyiapan lahan untuk pabrik;
(c) biaya handling dan penyerahan awal;
(d) biaya perakitan dan instalasi;
(e) biaya pengujian aset
apakah aset berfungsi
dengan baik, setelah dikurangi
hasil bersih penjualan
produk yang dihasilkan sehubungan dengan pengujian tersebut (misalnya,
contoh produk dihasilkan dari peralatan yang sedang diuji); dan
(f) komisi profesional.
18. Entitas menerapkan PSAK 14 (revisi 2008): Persediaan terhadap
biaya-biaya yang terkait dengan kewajiban untuk membongkar, memindahkan, dan
merestorasi lokasi aset yang terjadi dalam suatu periode tertentu sebagai
akibat dari pemakaian aset tersebut untuk menghasilkan persediaan selama
periode tersebut. Biaya-biaya yang terkait dengan PSAK 14 (revisi 2008) atau
Pernyataan ini diukur dan diakui sesuai dengan PSAK 57 (revisi 2009): Provisi,
Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi.
19. Contoh biaya-biaya
yang bukan merupakan
biaya perolehan aset tetap adalah:
(a) biaya pembukaan fasilitas baru;
(b) biaya pengenalan produk baru (termasuk biaya iklan dan aktivitas
promosi);
(c) biaya penyelenggaraan bisnis di lokasi baru atau kelompok pelanggan
baru (termasuk biaya pelatihan staf); dan
(d) administrasi dan biaya overhead umum lainnya.
20. Pengakuan terhadap biaya-biaya dalam jumlah tercatat
suatu aset tetap dihentikan ketika aset tersebut berada pada
lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset siap digunakan
sesuai dengan intensi
manajemen. Oleh karena
itu, biaya
pemakaian dan pengembangan aset tidak dimasukkan ke dalam
jumlah tercatat aset tersebut. Sebagai contoh, biaya-biaya berikut
ini tidak termasuk di dalam jumlah tercatat suatu aset tetap:
(a) biaya-biaya yang terjadi ketika suatu aset telah mampu
beroperasi sesuai dengan
intensi manajemen namun
belum dipakai atau masih beroperasi di bawah kapasitas
penuhnya;
(b) kerugian awal operasi, seperti ketika permintaan terhadap
keluaran (output) masih rendah; dan
(c) biaya relokasi atau
reorganisasi sebagian atau
seluruh
operasi entitas.
21. Sebagian kegiatan
terjadi sehubungan dengan pembangunan atau
pengembangan suatu aset
tetap, tetapi tidak dimaksudkan
untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang diinginkan agar aset
siap digunakan sesuai dengan intensi
manajemen. Kegiatan insidental
ini mungkin terjadi sebelum atau selama kontruksi atau
aktivitas pengembangan.
Contoh, penghasilan yang diperoleh dari pengunaan lahan lokasi bangunan
sebagai tempat parkir mobil sampai pembangunan dimulai. Karena kegiatan insidental
ini tidak dimaksudkan untuk membawa aset tersebut ke lokasi dan kondisi yang
diinginkan agar aset siap digunakan sesuai dengan intensi manajemen,
penghasilan dan beban yang terkait dari kegiatan insidental diakui dalam laba-rugi
dan diklasifikasikan dalam penghasilan dan
beban.
PENDAHULUAN
Karakteristik Usaha Perusahaan Efek
01 Perusahaan Efek merupakan suatu lembaga yang dapat melakukan
kegiatan sebagai perantara pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer
investasi, penasehat investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan oleh BAPEPAM.
02 Perusahaan Efek sebagai lembaga kepercayaaan
masyarakat mempunyai peran strategis dalam menjaga kelangsungan Pasar Modal.
Oleh karena itu, otoritas pasar modal yaitu BAPEPAM telah menetapkan berbagai
ketentuan operasional dalam melakukan kegiatan Perusahaan Efek.
03 Perusahaan Efek dituntut untuk memelihara likuiditas
yang cukup sehingga mampu memenuhi seluruh kewajibannya. Sebagai contoh, apabila
Perusahaan Efek melakukan transaksi pembelian efek untuk nasabah dan nasabah
tersebut tidak dapat menyerahkan dana pada waktu yang ditentukan, maka
Perusahaan Efek wajib melakukan pembayaran atas transaksi efek untuk nasabahnya
tersebut.
04 Siklus transaksi Perusahaan Efek sangat singkat.
Misalnya, transaksi perdagangan efek di Bursa Efek Jakarta selesai dalam waktu lima
hari.
05 Dalam menjalankan usahanya, transaksi Perusahaan Efek terkait
dengan Bursa Efek, Kustodian, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
06 Efek, terutama saham dan unit penyertaan Reksa Dana, umunya tersedia harga pasarnya setiap hari.
Sedangkan nilai efek tersebut dapat berfluktuasi secara signifikan.
Tujuan
07 Pernyataan ini bertujuan mengatur akuntansi untuk
kegiatan Perusahaan Efek yang meliputi:
a. perantara pedagang efek;
b. penjamin emisi efek; dan
c. manajer investasi.
Ruang Lingkup
08 Pernyataan ini mengatur perlakuan akuntansi untuk transaksi
yang secara khusus berkaitan dengan Perusahaan Efek. Hal-hal umum atau hal-hal
yang tidak diatur dalam pernyataan ini, harus diperlakukan dengan mengacu pada
prinsip akuntansi yang berlaku umum.
09 Pernyataan ini berlaku bagi setiap laporan keuangan Perusahaan
Efek yang disajikan untuk pihak eksternal.
10 Pemerintah sebagai pembina dan pengawas Perusahaan
Efek memerlukan informasi keuangan khusus yang menekankan pada segi
kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban, misalnya Perusahaan Efek
diharuskan oleh BAPEPAM untuk menyajikan Laporan Modal Kerja Bersih
Disesuaikan. Pernyataan ini bukan merupakan pelaksanaan ketentuan peraturan
pemerintah tersebut.
Definisi
11 Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan
dalam
Pernyataan ini:
Efek adalah surat
berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham
obligasi, tanda bukti utang dan unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
Termasuk dalam pengertian efek adalah kontrak berjangka dan setiap derivatif
lain dari efek.
Perusahaan Efek adalah
perusahaan yang telah memperoleh izin usaha dari BAPEPAM untuk melakukan satu
atau lebih kegiatan usaha berikut ini, yaitu kegiatan sebagai perantara
pedagang efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, penasehat investasi
serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BAPEPAM.
Emisi adalah penawaran
efek yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat.
Emiten adalah pihak
yang melakukan emisi.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah pihak yang menyelenggarakan
kegiatan kustodian sentral bagi bank kustodian, Perusahaan Efek dan pihak lain.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan
penjaminan penyelesaian transaksi Bursa
PENJELASAN
Perantara Pedagang Efek
12 Perusahaan Efek melakukan berbagai transaksi efek
untuk kepentingan nasabah sebagai perantara efek (broker) atau untuk kepentingan
sendiri sebagai pedagang efek (dealer). Transaksi efek melibatkan dua tanggal
yang mempunyai pengaruh penting terhadap akuntansi yaitu tanggal dagang (trade
date) dan tanggal penyelesaian (settlement date).
13 Pada tanggal dagang pembeli menanggung risiko atau memperoleh
manfaat atas perubahan nilai efek yang telah dibeli. Sedangkan pada tanggal
penyelesaian, penjual wajib menyerahkan efek dan pembeli wajib membayar efek
tersebut.
Transaksi Efek
14 Transaksi pembelian dan penjualan efek baik untuk nasabah
maupun untuk sendiri diakui dalam laporan keuangan Perusahaan Efek pada saat
timbulnya perikatan atas transaksi efek.
15 Dalam transaksi efek di pasar reguler, risiko, manfaat
dan potensi ekonomi timbul pada tanggal dagang. Tanggal dagang merupakan awal
berlakunya kontrak jual-beli dimana pihak-pihak yang bertransaksi telah
menyetujui persyaratan dalam kontrak. Untuk mencerninkan pengaruh ekonomi dari
transaksi pembelian dan penjualan efek, Perusahaan Efek harus
mempertanggungjawabkan perubahan nilai sehubungan dengan transaksi tersebut
INSTRUMEN KEUANGAN
50,55,DAN 60
Instrumen keuangan | |||
|
|
|
|
|
· Definisi dan klasifikasi
· Pemisahan liabilitas keuangan dan
ekuitas
· Akuntansi untuk instrumen keuangan
majemuk.
· Akuntansi untuk penarikan saham dan
saham teasury
· Saling hapus atas aset dan liabilitas.
|
· Definisi, klasifikasi dan reklasifikasi
· Pengakuan dan penghapusan
· Pengukuran setelah pengakuan awal
· Akuntansi untuk derifarif untuk
diperdagangkan dan hedging
|
·
Pengungkapan
instrumen keuangan dan resiko
|
Perbandingan
Pengaturan – Transaksi
Ø
PSAK 50 (1998)
·
Investor
·
Investasi dalam efek tertentu
-
Efek ulang
-
Efek ekuitas
Ø
PSAK 55 (1999)
·
Investor
·
Instrumen derivatif dan transaksi lindung nilai.
Ø
Aspek Perlakuan Akuntansi :
·
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian dan Pengungkapan
|
Ø
PSAK 50 (Rev.2010)
·
Penerbit efek
·
Penyajian Kewajiban Keuangan dan Ekuitas
·
Saling hapus aset keuangan dengan kewajiban keuangan
·
Revisi 2010 à Puttable instrument
Ø
PSAK 55 (Rev. 2006)
·
Investor/pemilik hak tagih
·
Pengakuan dan pengukuran :
- Aset keuangan
- Kewajiban keuangan
·
Instrumen derivatif
·
Akuntansi linsunf nilai.
Ø
PSAK 60 (Rev. 2010)
·
Pengungkapan instrumen keuangan
|
PSAK
50 R – Instrumen Keuangan Penyajian
·
Skop meliputi seluruh tipe instrumen keuangan;
·
Definisi, liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas;
·
Instrumen ekuitas adalah kontrak yang memberikan kepada
pemegangnya dengan semua liabilitas ;
·
Alokasi nilai buku instrumen keuangan untuk komponen
ekuitas dan utang. Nilai utang ditetapkan dahulu;
·
Pembelian saham diperoleh kembali (treasury stock)
dicatat sebagai perubahan atas ekuitas sehingga tidak ada keuntungan/kerugian
yang diakui;
·
Termasuk dalam definisi aset dan liabilitas keuangan
adalah kontrak yang diselesaikan dengan instrumen ekuitas suatu entitas;
·
Aset dan liabilitas keuangan diakui ketika entitas
mengambil bagian dalam suatu kontrak provisi atas suatu instrumen.
PSAK
50 R (2010) – Instrumen Keuangan Penyajian
·
Semua ketentuan tentang pengungkapan dipindahkan ke
PSAK 60 (IFRS 7) PSAK 60 (IFRS 7)
Tambahan pengaturan khusus tentang :
·
puttable
instrument ,kewajiban untuk menyerahkan bagian aset neto, secara prorata saat
likuidasi, dan rights, opsi, waran dikategorikan dan
disajikan
sebagai liabilitas keuangan, akan tetapi dapat dikategorikan
sebagai
instrumen ekuitas jika memenuhi syarat-syarat tertentu.
·
puttable
instrument ,Instrumen yang mempunyai fitur opsi jual (puttable instrument)
adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menjual
kembali instrumen kepada penerbit dan memperoleh kas atau aset keuangan lain
atau secara otomatis menjual kembali kepada penerbit pada saat terjadinya suatu
peristiwa yang tidak pasti di masa yang akan datang atau kematian atau purna
karya dari pemegang instrumen.
PSAK
55 R – Instrumen keungan pengakuan dan
Pengukuran
Ø Instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar
Instrumen keuangan diukur pada pengakuan awal sebesar nilai wajar ditambah dengan biaya transaksi
kecuali untuk instrumen yang diukur dengan menggunakan nilai wajar.
Ø Penghapusan (dererecognition) aset keuangan didasarkan
Penghapusan (dererecognition) aset keuangan didasarkan atas kombinasi “risk and
reward” dan pendekatan pengendalian. Evaluasi
atas risk and reward diakukan sebelum evaluasi atas transfer pengendalian
sebelum evaluasi atas transfer pengendalian.
Ø Pengakuan gain/loss atas penghapusan (extinguishment) liabilitas
keuangan ketika utang baru diterbitkan memiliki persyaratan (term) yang berbeda
dengan utang lama.
Ø Restrukturisasi utang yang menyebabkan modifikasi
substansial term dapat menghasilkan
gain/loss pada saat penerbitan
liabilitas baru.
·
Empat
kategori aset keuangan:
1.
Aset
keuanganyangditetapkan untuk diukurpada nilai wajar
2.
melalui
laporan laba rugi;
2.
Investasi dimiliki hingga jatuh tempo;
3.
Pinjaman yang diberikan atau piutang; dan
4.
Aset keuangan tersedia untuk dijual.
·
Dua kategori liabilitas keuangan
1) Kewajiban keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui laporan laba rugi
2) Kewajiban lain
·
Pengukuran
aset keuangan dengan menggunakan nilai wajar dalam arti luas
·
Beberapa perbedaan dalam praktik dalam
mengidentifikasi
derivatif majemuk
·
Harga
pasar atas aset yang dimiliki atau liabilitas yang kditbitk dlhh (bidi)d akan
diterbitkan adalah harga penawaran(bidprice) dan untuk aset yang akan dibeli
atau liabilitas yang dimiliki adalah harga permintaan (asking price).
·
Pengukuran
instrumen keuangan sebesar nilai amortisasi, premium dan diskon dimartisasi
dengan menggunakan effective interest rate effective interest rate.
·
Aturan
tainting atas held to maturity investment, pembatasan selama 2 tahun tidak
boleh melakukan transfer antar kategori investasi.
·
Bukti
obyektif atas penurunan nilai aset keuangan dan penilaiannya dilakukan setiap
tanggal laporan keuangan.
·
Penilaian
penurunan nilai dilakukan secara individu dan kolektif
·
Pembalikan
atas penurunan atas piutang, investasi HTM dan AFS instrumen utang dapat
dilakukan jika memenuhi dan AFS instrumen utang dapat dilakukan jika memenuhi kriteria.
·
Reklasifikasi
menjadi atau keluar dari FVPL dilarang f yang didesain untuk tujuan hedging.
PSAK 60- Instrumen Keuangan Pengungkapan
-
Secara
lebih tegas mensyaratkan Entitas harus untuk mengungkapkan informasi yang
memungkinkan pengguna laporan mengungkapkan informasi yang memungkinkan
pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi signifikansi instrumen keuangan
terhadap posisi dan kinerja keuangan.
- Pengungkapan hirarki nilai wajar Pengungkapan hirarki nilai wajar
·
Tingkat
1 harga kuotasi pasar
·
Tingkat
2 Input selain harga kuotasian (dapat diobservasi)
·
Tingkat
3Input yang bukan berdasar harga pasar
-
Jenis
dan tingkat risiko yang timbul dari instrumen keuangan
-
Pengungkapan
kualitatif (ekposure timbulnya risiko, tujuan, kebijak
dan proses
penelolaan risiko)
-
Pengungkapan
kuantatif (risiko kredit, risiko likuiditas, analisa
sensitivitas)
Klasifikasi instrumen Keuangan
|
Aset Keuangan
Kas
|
Instrumen
ekuitas entitas
lain
|
Hak Kontraktual
|
Kontrak
diselesaikan dengan instrumen ekuitas entitas
|
Liabilitas Keuangan
Kewajiban
kontraktual
|
kontrak yang
diselesaikan dengan
instrumen ekuitas
entitas
|
Ekuitas
Kontrak yang
memberikan hak residual atas aset suatu entitas setelah dikurangi dengan
seluruh kewajibannya
|
Instrumen Keuangan
Setiap
kontrak menambah nilai :
Ø Aset
keuangan entitas, dan (disisi lain )
Ø Kewajiban
keuangan atau instrumen ekuitas entitas lain.
Ø Aset Keuangan :
·
Kas
·
Instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas lain
·
Hak kontraktual:
-
untuk menerima kas atau aset keuanganlainya dari
entitas lain
-
Untuk mempertukarkan aset keuangan dengan entitas lain
atau
·
Kontrak yang akan diselesaikan dengan penerbitan
instrumen ekuitas entitas
·
Nonderivat
·
Derivativ
|
Ø Kewajiban
Keuangan
·
Kewajiban kontraktual :
-
Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
entitas lain: atau
-
Untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban
keuangan dengan entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak
menguntungkan entitas :
· Kontrak yang akan atau mungkin
diselesaikan dengan menggunakan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas dan merupakan suatu :
-
Nonderivatif ,atau
-
Derivatif
|
Katagori Aset Keuangan
Aset
/ Kewajiban Keuangan yang Diukur pada
Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
Diperdagangkan:
– Diperoleh/dimiliki untuk tujuan dijual/dibeli kembali
dalam waktu dekat (trading);
– Bagian dari
portofolio instrumen keuangan tertentu yang Bagian dari portofolio instrumen
keuangan tertentu yang memiliki pola ambil untung dalam jangka pendek; atau
– merupakan derivatif (kecuali derivatif yang ditetapkan
sebagai instrumen lindung nilai dan efektif). instrumen lindung nilai dan
efektif).
Aset Keuangan Tersedia untuk Dijual
Kriteria
·
Aset
keuangan non derivatif;
·
Ditetapkan
Ditetapkan sebagai sebagai AFS AFS; ;
·
Tidak
diklasifikasikan sbg:
·
Pinjaman
pinjaman yang yang diberikan
diberikan/piutang
·
dimiliki
dimiliki hingga hinggajatuh jatuh tempo,
tempo, atau
·
dinilaipada
pada nilai nilai wajar wajar melalui L/R.
Saling Hapus
·
Aset
keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai
netonya
disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan
hanya
jika, entitas:
-
Saat
ini memiliki hak yang dapat dipaksakan secara hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah
diakui tersebut; dan
-
Berniat
untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan
menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
·
Akuntansi untuk transfer atas aset keuangan yang Dalam akuntansi untuk
transfer atas aset keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi penghentian
pengakuan, maka entitas tidak boleh melakukan saling hapus aset keuangan yang ditransfer
dan liabilitas terkait
Dampak bagi
perusahaan PT DUTA
GRAHA INDAH Tbk untuk psak 16
tahun 2011-2012 memperoleh keuntungan
pada tahun 2012
Aset tetap adalah
aset berwujud yang:
(a) dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau
jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan
(b) diharapkan untuk digunakan selama lebih
dari satu periode.
Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka
akumulasi penyusutan pada tanggal revaluasi diperlakukan dengan salah satu cara
berikut ini:
(a) disajikan kembali secara porposional
dengan perubahan dalam jumlah tercatat bruto aset sehingga jumlah tercatat aset
setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasiannya. Metode ini sering
digunakan apabila aset direvaluasi dengan cara memberi indeks untuk menentukan
biaya pengganti yang telah disusutkan.
(b) dieliminasi terhadap jumlah tercatat
bruto aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar
jumlah revaluasian dari aset tersebut. Metode ini sering digunakan untuk
bangunan.
Jumlah penyesuaian yang timbul dari penyajian kembali atau
eliminasi akumulasi penyusutan membentuk bagian dari kenaikan atau penurunan
dalam jumlah tercatat yang ditentukan sesuai dengan paragraf 39 dan 40.
Jika suatu aset tetap direvaluasi, maka seluruh
aset tetap dalam kelompok yang sama harus direvaluasi.
Suatu kelompok aset tetap adalah
pengelompokkan aset yang memiliki sifat dan kegunaan yang serupa dalam operasi
normal entitas. Berikut adalah contoh dari kelompok aset yang terpisah:
(a) tanah;
(b) tanah dan bangunan;
(c) mesin;
(d) kapal;
(e) pesawat udara;
(f) kendaraan bermotor;
(g) perabotan; dan
(h) peralatan kantor.
Aset-aset dalam suatu kelompok aset tetap
harus direvaluasi secara bersamaan untuk menghindari revaluasi aset secara
selektif dan bercampurnya biaya perolehan dan nilai lainnya pada saat yang
berbeda-beda. Namun, suatu kelompok aset dapat direvaluasi secara bergantian (rolling
basis) sepanjang revaluasi dari kelompok aset tersebut dapat diselesaikan
secara lengkap dalam waktu yang singkat dan sepanjang revaluasi dimutakhirkan.
Jika jumlah tercatat aset meningkat akibat
revaluasi, maka kenaikan tersebut diakui dalam pendapatan komprehensif lain dan
terakumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi. Namun, kenaikan tersebut
harus diakui dalam laba rugi hingga sebesar jumlah penurunan nilai aset akibat
revaluasi yang pernah diakui sebelumnya dalam laba rugi.
Jika jumlah tercatat aset turun akibat
revaluasi, maka penurunan tersebut diakui dalam laba rugi. Namun, penurunan
nilai tercatat diakui dalam pendapatan komprehensif lain selama penurunan
tersebut tidak melebihi saldo kredit surplus revaluasi untuk aset tersebut.
Penurunan nilai yang diakui dalam pendapatan komprehensif lain
mengurangi akumulasi dalam ekuitas pada bagian surplus revaluasi.
Surplus revaluasi aset tetap yang telah
disajikan dalam ekuitas dapat dipindahkan langsung ke saldo laba pada saat aset
tersebut dihentikan pengakuannya. Hal ini meliputi pemindahan sekaligus surplus
revaluasi pada saat penghentian atau pelepasan aset tersebut. Namun, sebagian
surplus revaluasi tersebut dapat dipindahkan sejalan dengan penggunaan aset
oleh entitas. Dalam hal ini, surplus revaluasi yang dipindahkan ke saldo laba
adalah sebesar perbedaan antara jumlah penyusutan berdasarkan nilai revaluasian
aset dengan jumlah penyusutan berdasarkan biaya perolehan aset tersebut.
Pemindahan surplus revaluasi ke saldo laba tidak dilakukan melalui laba rugi.
Dampak
atas pajak penghasilan,
jika ada, yang dihasilkan dari revaluasi aset tetap diakui dan diungkapkan
sesuai dengan PSAK 46 (revisi 2010): Pajak Penghasilan.
Jika entitas mengubah kebijakan akuntansi dari
model biaya ke model revaluasi dalam pengukuran aset tetap maka perubahan tersebut
berlaku prospektif.
·
Dampak bagi
perusahaan untuk psak 42 tahun 2011-2012
memperoleh keuntungan pada tahun 2012
Perusahaan efek dapat melakukan
berbagai kegiatan usaha sekaligus meliputi perantara pedagang efek, penjamin
emisi efek, dan manajer investasi. Masing-masing kegiatan ini mempunyai sifat
dan siklus transaksi yang berbeda. Siklus transaksi perantara pedagang efek
sangat
singkat, sedang siklus transaksi
penjamin emisi efek dan manajer investasi
lebih panjang. Dalam kondisi usaha
demikian, klasifikasi elemen lancar
dan tidak lancardalam neraca merupakan
informasi yang kurang relevan.
Laporan Laba
Rugi
Beban
dalam melakukan berbagai kegiatan perusahaan efek sulit diidentifikasi dengan
jenis pendapatan yang diperoleh. Apabila tidak praktis dan ekonomis untuk menyajikan
laporan laba rugi dalam bentuk multiple step, maka laporan laba rugi dapat disajikan
dalam bentuk single step.
Apabila Laporan Laba Rugi
disajikan dalam bentuk single step, maka pendapatan dikelompokkan sedemikian
rupa sehingga mencerminkan pendapatan dari masing-masing kegiatan usaha
Perusahaan Efek, dan beban disajikan sesuai jenisnya.
·
Dampak bagi
perusahaan untuk psak 50,55.dan 60 tahun
2011-2012 memperoleh keuntungan pada tahun 2012
Penyajian Laporan Keuangan
N e r a c a
Neraca disajikan dengan menggunakan metode tidak dikelompokkan
(unclassified) sehingga aktiva dan kewajiban tidak dikelompokkan menjadi elemen
lancar dan elemen tidak lancar.
Kelompok akun aktiva disajikan berdasarkan urutan likuiditas, sedangkan
kelompok akun kewajiban dilaporkan berdasarkan urutan jatuh tempo.