Sabtu, 31 Desember 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 20

PROFIL INKUBATOR DALAM PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
 
Abstrak
The objective of this assessment is : (1) To identify the profile of incubator in
Indonesia; (2) To identify the implementation of incubator concept in supporting the
cretion of new enterpreneur. The result of the assessment shows that (1) The
implementation of the effort of SMEs development through incubator was not conform
to the basic concept of incubator specifically the implementation in the field; (2) The
performance of incubator in creating new entrepreneur is still low.
Those were due to among other : (1) generally, promotional activities were done out
wall, the ideal one is in wall promotion; (2) Autonomous status of the institution
which handle incubator could not be done yet; (3) Incubator manager did not work
full-time; (4) Limited facilities since the existing facilities such as the facilities owned
by Universities (result of research and study and technology) was not utilized yet; (5)
Low commitments and support of all parties (Central Government, Local
Government, business agencies, etc) in operationalizing incubator program. If
incubator is still endeavored to take part in creating and developing SMEs, so the
policy of empowering SMEs through incubator should be re-designed (coordination,
work management, incubator, capital, technology) and there are several matters
which are necessary to be taken into consideration such as : (1) commitment of all
parties concerned with developing SMEs is necessary; (2) incubator basic concept
especially incubator operational work which is implemented by universities is also
necessary.
Kata kunci : Konsep dasar inkubator, inplementasi, komitmen, kordinasi dan
kesinambungan

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang
didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang
dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas,
laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide (think-thank) dan
korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan
mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau
mempercepat proses inovasi ke implementasi.
Dengan cara transfer teknologi oleh oleh perguruan tinggi dan lembaga
penelitian bertujuan : (1) memfasilitasi hasil-hasil penelitian untuk
kepentingan publik, (2) menghargai, memperkuat dan merekrut anggota
fakultas/lembaga penelitian, (3) menjalin ikatan yang lebih erat dengan
industri dan (4) menghasilkan pendapatan dan mempromosikan
pertumbuhan ekonomi.
*) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
2
Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan
mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis
dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang
mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui
serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor,
sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan
penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan
penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman
Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator
ada tenant sebagai peserta yaitu pengusaha kecil atau calon pengusaha yang
dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak
memberatkan peserta peserta yang bersangkutan.
Tujuan pendirian inkubator adalah (1) mengembangkan usaha baru dan
usaha kecil yang potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu sukses
menghadapi persaingan lokal mapun internasion, (2) mengembangkan
promosi kewirausahaan dengan menyertakan perusahaan-perusahaan swasta
yang dapat memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar, (3) sarana
alih teknologi dan proses komersialisasi hasil hasil penelitian
pengembangan bisnis dan teknologi dari para ahli dan perguruan tinggi, (4)
menciptakan peluang melalui pengembangan perusahaan baru, (5) aplikasi
teknologi dibidang industri secara komersial melalui studi dan kajian yang
memakan waktu dan biaya yang relatif murah.
Kajian ini menjelaskan profil inkubator di Indonesia dan di 9 Propinsi
daerah kajian dan bagaimana imlpementasi konsep inkubator di lokasi
penelitian tersebut.
2. Tujuan Kajian
Tujuan kajian ini adalah (1) mengetahui profil inkubator di Indonesia
(2) mengetahui implementasi konsep inkubator dalam mendukung
penciptaan wirausaha baru.
3. Sasaran Kajian
Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan dan inkubator
dalam rangka pembinaan UKM kaitannya dengan penumbuhan wirausaha
baru.

II. KERANGKA BERPIKIR
Pada pengembangan inkubator dibeberapa negara seperti Malyasia,
Shanghai, Vetnam, Peru, Korea dan Eropa teridentifikasi beberapa hal sebagai
berikut yaitu inkubator dikelompokkan menjadi (a) model inkubator
berorientasi pada peningkatan skill/ketrampilan. Model ini berperan sebagai
ajang untuk peningkatan ketrampilan dalam bentuk balai latihan kerja, (b)
model inkubator berorientasi pada jaringan sistem inovasi, model lembaga
inkubator yang berperan untuk dapat mendorong lahirnya inovasi dari para
wirausaha-wirausaha, (c) inkubator yang berorientasi pada pasar ekspor.
Faktor pendukung keberhasilan inkubator di beberapa negara tersebut
adalah (1) kebijakan pemerintah dan strategi operasional bagi pengembangan
3
inkubator, (2) dukungan pemerintah daerah /regional dalam bentuk pendanaan
pembangunan fasilitas fisik inkubator dan kredit lunak jangka panjang untuk
pengelolaan inkubator, (3) dukungan lembaga keuangan baik pemerintah mapun
swasta dalam bentuk kredit usaha bagi tenant inkubator, (4) komitmen
perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan
alih teknologi bagi tenant inkubator, (5) sinergy dengan science park atau
technology park yang dibangun serentak dengan pembangunan inkubator, (6)
pendirian badan hukum inkubator dengan Tim pengelola indikator yang bekerja
penuh, profesional dan efisien serta diberikan penghargaan yang layak, (7)
pemilihan lokasi yang tepat di pusat kawasan bisnis atau ditengah science park
atau technology, (8) dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang
lengkap bagi tenant inkubator, dan (9) penyediaan fasilitas perkantoran
pendukung usaha tenant inkubator dibawah satu atap (informasi pasar, modal
ventura, bank dll)
Di Indonesia konsep dasar inkubator adalah suatu lembaga perusahaan
yang menyediakan 7 S yatu: (1) Space yaitu ruang perkantoran, (2) shared office
fasilities yaitu penyediaan sarana perkantoran yang bisa dipakai bersama.
Misalnya sarana fax, telepon, foto copy, ruang rapat, komputer dan sekretaris,
(3) Service yaitu bimbingan dan konsultasi manajemen: marketing, finance,
production, technology dan sebagainya, (4) Support yaitu bantuan dukungan
penelitian dan pengembangan usaha dan akses penggunaan teknologi, (5) Skill
Development yaitu pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen
dan sebagainya, (6) seed capital yaiu penyediaan dana awal usaha serta upaya
memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan dan (7)
Sinergy yaitu penciptaan jaringan usaha baik antar usaha baik usaha lokal
maupun internasional. Selain konsep dasar tersebut ada syarat-syarat pokok
suatu inkubator yaitu (1) adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk
menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2
sampai 3 tahun, (2) kapasitas suatu inkubator antara 15-20 tenant yang dapat
dibina dalam inkubator (in wall) dan antara 20-40 tenant yang dibina diluar
inkubator (out wall), (3) calon tenant potensial hendaknya dari usaha rintisan
mulai dari awal atau pemula, (4) inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya
harus tercipta keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5)
inkubator harus dikelola secara otonom dengan metode profesional (Departemen
Koperasi dan Pengusaha Kecil, 1998/1999 dan Kementerian KUKM Tahun
2002).
Dari kedua persyaratan tersebut terlihat dengan jelas ada persamaan dan
ada perbedaan. Perbedaan yang sangat nyata yaitu keharusan masing-masing
pelaku dalam mengembangkan inkabator diharuskan untuk mencapai
keberhasilan, hal inilah yang kurang jelas dalam konsep inkubator di Indonesia.
Contoh lain keberhasilan inkubator di China, terletak pada komitmen
pemerintah yang sangat kuat baik di pusat maupun daerah. Komitmen tersebut
dituangkan kedalam kebijakan sebagai petunjuk makro dan policy guidance.
(Balai Inkubator Teknologi, 2003) Petunjuk ini berguna untuk : (1) identifikasi
status sosial inkubator, (2) formulasi standar dan teknologi bisnis inkubator dan
(3) kebijakan mengadakan konfrensi nasional serta training atau workshop, (4)
adanya kebijakan finansial support, (5) support dan fasilitasi untuk
pengembangan asosiasi, (6) international exchange, (7) komitmen dan
keterkaitan dari top leader pemerintah pusat dan daerah., (8) implementasi
4
kebijakan yang jauh berbeda dengan pelaksanaan di Indonesia., (9) memilih
inkubator prioritas dengan berbasis teknologi dimulai pada tahun 1988 dengan
kebijakan baru yang disebut TORCH PROGRAM dimana pada saat itu IPTEK
menjadi fokus utama dan sangat berperan pada perekonomian China, karena
China sangat menyadari bahwa IPTEK : (a) meningkatkan kemakmuran bangsa,
merupakan kekuatan utama didalam produksi, (b) menjadi motor utama dalam
pengembangan ekonomi, (10) Misi Utama dari TORCH PROGRAM adalah : (a)
menciptakan akselerasi komersilisasi R&D, (b) membangun industri berbasis
teknologi, (c) industri tersebut bersifat internasional dan berorientasi pasar.
Sedangkan muatan dari TRORCH PROGRAM adalah : (a) mendukung
pengembangan teknologi busines inkubator, (b) membangun industri-industri
spesifik, (c) mengorganiser dan mengimplementasikan program torch program,
(d) mengorganiser inovasi Fund Projek untuk SME’s, (e) mempublikasi dan
mempromosikan TP dan training (f) mempromosikan industri baru dan high
tech secara global. Hal-hal tersebut diatas menjadi suatu jawaban bagi kita
mengapa inkubator di negara lain berhasil sedangkan di Indonesia tidak.
Dari penjelasan diatas maka indikator penilaian inkubator dalam kajian ini
adalah seberapa jauh Inkubator memenuhi syarat-syarat pokok suatu inkubator
seperti: (1) adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk menentukan
keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun,
(2) kapasitas suatu inkubator antara 15-20 tenant yang dapat dibina dalam
inkubator (in wall) dan antara 20-40 tenant yang dibina diluar inkubator (out
wall) , (3) calon tenant potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal
atau pemula, (4) inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta
keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5) inkubator harus
dikelola secara otonom dengan metode profesional
Indikator lainnya yang berkaitan dengan operasional adalah (1) komitment
semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan program inkubator; (2) sarana dan
prasarana seperti :ruang perkantoran, sarana perkantoran yang bisa dipakai
bersama. Misalnya sarana fax, telepon, foto copy, ruang rapat, komputer dan
sekertaris; (3) adanya bimbingan dan konsultasi manajemen: marketing, finance,
production, technology, pelatihan penyusunan rencana usaha, manajemen; (4)
pengembangan usaha dan akses penggunaan teknologi; (5) seed capital yaitu
penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada
lembaga-lembaga keuangan dan (6) Sinergy yaitu penciptaan jaringan usaha
baik antar usaha baik usaha lokal maupun internasional. Indikator keberhasilan
inkubator adalah jumlah tenant yang lulus setelah di inkubasi.

III. METODE KAJIAN
Metode kajian yang digunakan adalah (1) kajian ini termasuk dalam
kajian studi kasus; (2) jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data
primer. Data sekunder diperoleh dari sumber literatur sedangkan data primer
diperoleh dari peninjauan dilapangan dengan menggunakan kuisioner yang telah
disiapkan; (3) analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif
dengan tabulasi sederhana; (4) Sampling dalam kajian ini terdiri dari dua jenis
yaitu : inkubator dan tenant; (5) teknik pengambilan sampling untuk inkubator
digunakan melalui metode purposive dengan ciri (a) Inkubator bersangkutan
5
melaksanakan pembinaan tenant, (b) inkubator bersangkutan mempunyai
kantor, (c) inkubator bersangkutan memiliki struktur organisasi dan tenaga ahli.
Teknik pengambilan sampling bagi tenant adalah dengan sengaja yaitu mencari
tenant binaan inkubator bersangkutan; (6) lokasi kajian tersebar di 9 propinsi
yaitu Jabar, Jateng, Solo/DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Sumbar, Sumut, Sulsel,
dan Irian Jaya.

IV. HASIL KAJIAN
1. Kondisi Inkubator di Indonesia
Sampai tahun 2005, inkubator di Indonesia berjumlah 32 inkubator.
Dari jumlah tersebut 24 Inkubator (75%),dibina oleh Perguruan Tinggi
Negeri maupun swasta dan 8 inkubator (25%) dibina oleh: (1) Balai Latihan
Kerja Dinas Perindag, (2) Pusat Bisnis Teknologi BPPT, (3) Balai Inkubator
BPPT, (4)Wartelnet Inkubator, (5) Yayasan Astra, (6) Inkubator LIPI, (7)
Surabaya Bisnis Inkubator dan (8) Inkubator Program PT Freeport.
Status 32 Inkubator tersebut adalah dorman, semi dan operasi. Dorman
artinya tidak beroperasi sama sekali, semi artinya beroperasi tetapi tidak
aktif, sedangkan operasi artinya aktif Dari 32 inkubator tersebut, 9 inkubator
(69,23%) dinyatakan aktif, 2 inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator
(15,38%) dalam kondisi dorman Pada umumnya inkubator tersebut
membina tenant lebih banyak di luar inkubator atau out wall daripada di
dalam inkubator (in wall).
2. Kondisi 13 Inkubator di Daerah Kajian
Hasil temuan pada 13 inkubator yang tersebar di 9 propinsi (Jabar,
Jateng, Solo/DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Sumbar, Sumut, Sulsel, dan Irian
Jaya) dijelaskan sebagai berikut :
1). Dari 13 inkubator, terdapat 9 inkubator (69,23%) berstatus aktif, 2
inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator (15,38%) lainnya
dalam kondisi dorman
2). Sebagian besar inkubator (9 inkubator / 69,23%) membina tenant di
luar lokasi inkubator (out wall), sedangkan 4 inkubator (30,77%)
lainnya membina tenant di dalam lokasi inkubator (in wall)
3). Ruang lingkup bisnis inkubator yang bergerak di bidang umum (bisnis)
sebanyak 5 inkubator (38,46%), di bidang agrobisnis dan agroindustri
sebanyak 5 inkubator (38,46%) dan 3 inkubator (23,08%) bergerak
dalam bidang bisnis teknologi
4). Profil inkubator di 9 propinsi dapat dilihat pada Tabel 1.
6
Tabel 1. Profil Inkubator di 9 Propinsi
No Propinsi Inkubator Aktifitas Jenis Ruang Lingkup
1 2 3 4 5 6
1 Jabar 1. IPB Aktif In & out
wall
Agrobisnis &
agroindustri
2. BPP Teknologi Aktif In & out
wall
Bisnis &
teknologi
2 Jateng 3. Unsoed Semi Out wall Bisnis (umum)
3 Solo/DIY 4. UNS Aktif In & out
wall
Bisnis (umum)
4 Jateng 5. UNEJ Aktif Out wall Agroindustri
5 Bali 6. Peptisida
Organik
Aktif Out wall Agrobisnis
6 Sumbar 7. PIB Unand Semi Out wall Agribisnis
8. PIB Padang Dorman Out wall Bisnis (umum)
7 Sumut 9. Cikal USU Aktif In & out
wall
Bisnis
8 Sulsel 10. Inwub UNM Aktif In & out
wall
Bisnis teknologi
11.Inteknis Unhas Aktif Out wall Bisnis teknologi
9 Irian 12.Inwub Uncen Dorman Out wall Bisnis (umum)
13. PT Freeport
Indonesia
Aktif Out wall Bisnis (umum)
3. Persyaratan Pokok Suatu Inkubator
Syarat-syarat pokok suatu inkubator yaitu (1) adanya panduan sistem
seleksi dan staf untuk menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka
waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun, (2) kapasitas suatu inkubator
antara 15-20 tenant yang dapat dibina dalam inkubator (in wall) dan antara
20-40 tenant yang dibina diluar inkubator (out wall), (3) calon tenant
potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal atau pemula, (4)
inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta keuntungan
dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5) inkubator harus dikelola
secara otonom dengan metode profesional
Temuan dilapangan menunjukkan persyaratan tersebut pada
umumnya telah disediakan oleh inkubator namun ada beberapa item yang
disediakan dengan mutu yang kurang, sedang dan baik. Misalnya (1)
pembinaan tenan ada yang di bawah 15-20 untuk inwal dan ada yang diatas
dan lebih banyak inkubator melaksanakan secara outwall, (2) panduan untuk
menentukan kelulusan tenant tidak jelas karena masih ada tenant yang telah
lima tahun juga masih berada di inkubator. Persyaratan ini perlu dipertegas
dalam pembinaan lebih lanjut.
7
4. Komitment Semua Pihak yang Terkait dalam Pelaksanaan Program
Inkubator
Komitmen semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan program
inkubator dinilai dari adanya konsistensi Pemerintah, Perguruan Tinggi,
Swasta dan Balai-Balai pelaksana program inkubator. Hasil kajian
menunjukkan bahwa pada umumnya pihak swasta seperti PT. Astra, Balai
Inkubator Teknologi dan beberapa Perguruan Tinggi seperti IPB, ITB
komitmen dalam melaksanakan program indikator. Komitmen yang lemah
tampaknya berada pada pihak pemerintah ditunjukkan oleh tidak adanya
kesinambungan program dari tahun ke tahun. Biasanya pemerintah panaspanas
dingin, ketika ada salah satu penguasa yang menyuarakan inkubator,
inkubator akan digalakkan seketika kemudian ini dingin dan program
dibiarkan begitu saja tanpa ada pembinaan lebih lanjut. Pola kerja seperti
inilah yang kerap terjadi pada program pengembangan koperasi dan UKM.
Keberhasilan akan dicapai jika ada ketekunan komitmen dan kordinasi
sebagaimana di laksanakan di negara-negara lain.
5. Ruang Perkantoran dan Sarana Perkantoran
Hasil pengamatan di 13 propinsi menunjukkan bahwa ruang
perkantoran dan sarana prasarana di tempat inkubator ada yang sangat
sederhana, sedang dan ada yang sudah memadai. Ruang kantor dan sarana
prasarana yang memadai terdapat di DKI Jakarta Bogor, Bandung (Jawa
Barat). Khusus di luar propinsi ini sarana dan prasarana seperti komputer,
telepon, fotocopy dan ruang sekertariat sangat kurang memadai. Dilihat dari
kepentingannya ruang dan prasarana ini memang sangat penting untuk
mempelancar kegiatan inkubasi. Namun kelengkapan ini harus diuapayakan
sedemikian rupa oleh semua pihak yang terkait untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Jika koordinasi saja sulit diwujudkan bagaimana mau
melengkapi sarana dan prasarana. Antar peguruan tinggi dengan lembaga
inkubator saja tidak ada kerjasama bagaimana bekerjasama dengan pihak
luar.
6. Bimbingan dan Konsultasi
Bimbingan dan konsultasi yang diberikan Inkubator dapat
dikelompokkan pada empat bidang yaitu (1) manufaktur, (2) kerajinan, (3)
pertanian dan (4) bimbingan jasa. Bimbingan jasa pada umumnya diberikan
melalui pertemuan dan model bimbingan untuk orang dewasa. Bimbingan
jasa meliputi manajemen: marketing, finance, production, technology.
pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen diberikan pada
awal melaksanakan kegiatan. Hasil temuan kepada tenant menyatakan
bimbingan dan konsultasi yang diharapkan antara lain (1) konsultasi
manajemen, (2) akses kredit usaha, (3) konsultasi teknologi, (4) fasilitasi
pemasaran, (5) penulisan business plan, (6) mesin dan peralatan, dan (7)
mengikuti pameran.
8
7. Bantuan Dukungan Penelitian dan Pengembangan Usaha dan Akses
Penggunaan Teknologi
Bantuan dukungan penelitian dan pengembangan usaha dan akses
penggunaan teknologi pada umumnya hanya diberikan oleh Inkubator di
Perguruan Tinggi yang besar seperti IPB, ITB, USU dan Balai Inkubator
Teknologi sedangkan inkubator lain seperti di NTB, Sumatera Barat belum
melaksanakan. Mengapa belum mendapat dukungan karena sebagian besar
inkubator kurang serius melaksanakan pembinaan dengan terbatasnya dana
baik dari Perguruan Tinggi maupun dari tenant yang belum mampu
memberikan insentif.
8. Seed Capital
Seed Capital yaitu penyediaan dana awal usaha serta upaya
memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan. Baik
inkubator dan tenant sebagian besar mengalami kesulitan untuk akses pada
permodalan karena ketidak adaan jaminan sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh perbankan. Hasil wawancara dengan tenant responden menjelaskan
masalah utama untuk melanjutkan usaha adalah terhadap permodalan.
9. Sinergy
Sinergy adalah penciptaan jaringan usaha baik antar usaha usaha
lokal maupun internasional. Pada umumnya jaringan usaha tenant yang
sudah bersinergi terdapat pada binaan inkubator IPB dan PT. Astra. Tenant
binaan IPB sudah disinergikan kebeberpa Supermarket yang mau
menampung hasil usaha bisnis tenant. Sedangkan tenant yang dibina oleh PT
Astra hasil produksi tenati langsung ditampung oleh PT Astra. Sinergy lain
yang paling penting adalah belum adanya sinergy pembinaan baik antara
pemerintah pusat dan daerah. Demikian juga inkubator pada perguruan
tinggi sinegi antara pembina inkubator dengan perguruan tinggi juga sangat
lemah. Sebagaimana disebut pada kerangka berpikir bahwa keberhasilan
inkubator di negara lain terletak pada komitmen dan kerjasama semua pihak
untuk mencapai keberhasilan. Tampaknya di Indonesia hal ini sulit dicapai.
10. Indikator Keberhasilan Inkubator
Indikator keberhasilan inkubator adalah adanya tenant yang sudah
lulus selama periode tertentu sesuai persyaratan 2 sampai 3 tahun dalam
inkubasi. Tabel 2 menunjukkan bahwa (1) kelulusan pada masing-masing
inkubator tidak ada yang mencapai 100%, (2) Nilai kelulusan berkisar antara
5 sampai 54%. Tertinggi 54% dari 73 UKM terdiri dari inwall 13 UKM dan
60 outwall oleh Inkubator IPB dan terrendah 5% dari 200 UKM terdapat
pada Inkubator Cikal binaan Universitas Sumatera Utara. Dilihat dari jumlah
UKM yang dibina Inkubator Cikal jauh lebih besar yaitu 40 UKM dibanding
dengan binaan IPB 54% dari 73 UKM.
Nilai kelulusan ini menjelaskan bahwa penumbuhan wirausaha baru
melalui inkubator sangat lambat. Artinya secara keseluruhan kinerja
inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah.
9
Tabel 2 : Jumlah Kelulusan Tenant Pada Inkubator
No Inkubator/Propinsi Jumlah Tenant Tahun
Berdiri
Kelulusan
Tenant
1 2 3 4 5
1 Jawa Barat
1. IPB
2.IKOPIN
3. POLBAN
4.POLMAN
5. ITB
13 inwall &
60 outwall
425 inwall
5 outwall
7 outwall
100 in&outwall
4 outwall
1994
1994
1997
2004
54 %
45 %
40 %
29%
-
40%
2 Jawa Tengah
6 Unsoed
7.UNS
67outwall
20in&outwall
1999
1996
48%
25%
3 Jatim
8. UNEJ
40 outwall
1999
30%
4 9. Pestisida Organik
5 NTB
10. Puspari Unram
20 outwall
2000
5%
6 Sumbar
11.PIB Unad
12.PIB Padang
16 outwall
8 in&outwall
2001
19%
7 Sumut
13.Cikal USU
200 outwall
1997
5%
8 Lampung
13. Pliteknik Negeri
12 in&outwall
1995
8%
9 Sulsel
Inwub UNM
14in&outwall
2000
21%
10 Papua
PT Freeport
40 outwall
1991
38%
11 Banten 7 inwall
13 outwall
1994 25%
12 Bali 3 inwall
3 outwall
50%
Sumber : Hasil Penelitian 2005
11. Permasalahan Umum Pengembangan Inkubator di Indonesia
Pelaksanaan program pengembangan usaha kecil melalui inkubator di
Indonesia baik konsep maupun operasionalisasinya belum sesuai dengan
konsep dasar inkubator. Khususnya operasionalisasi inkubator yang
dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. Hal ini antara lain disebabkan :
1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padahal
idealnya dilaksanakan secara in wall
2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum jelas
3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time
10
4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas
yang dimiliki oleh perguruan tinggi
5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemda, dunia
usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator.
6). Pengembangan UKM melalui inkubator dilaksanakan secara parsial,
kurang konsisten dan tidak berkesinambungan
12. Permasalahan Inkubator Dalam Menginkubasi Tenant
1). Belum memiliki sarana/prasarana pendukung yang memadai.
2). Manajer belum dapat bekerja full time.
3). Lembaga yang menangani inkubator belum otonomi.
4). Teknologi masih pada tingkat sederhana s.d. madya
5). Belum memiliki jaringan yang luas antara lain dalam hal pemasaran
6). Pembinaan masih ada yang dilakukan secara out wall
7). Administrasi antara lain seperti perjanjian/kontrak pendampingan
masih belum dibuat tertulis.
8). Masih sedikit UKM tenant inkubator yang berhasil lulus dengan baik.
9). Pada umumnya UKM tenant inkubator hanya berhasil mengadopsi
teknologi tapi belum dalam hal pemasaran produk. Sehingga banyak
UKM binaan inkubator yang tidak dapat eksis di pasar bebas
10). Dana operasional masih sangat terbatas karena hanya dibiayai oleh
Perguruan Tinggi. Pada tahun awal pendirian inkubator ada beberapa
inkubator yang mendapat bantuan dana perkuatan dari Pemerintah
antara lain Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada
UKM binaan inkubator.
11). Belum menjadi komitmen semua pihak (pemda, dunia usaha, instansi
terkait, pemerintah pusat untuk mensupport program inkubator)
13. Permasalahan yang Dihadapi Tenant
1). Masih lemahnya kemampuan dan keterampilan berbisnis
2). Masih lemah dalam permodalan
3). Belum mampu mengakses pasar
4). Belum mampu akses dengan teknologi

V. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Pelaksanaan usaha pengembangan UKM melalui inkubator belum sesuai
dengan konsep dasar inkubator terutama imlpementasinya di lapangan
2. Kinerja inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah
3. Hal ini disebabkan oleh :
1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padahal
idealnya dilaksanakan secara in wall
11
2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum dapat
dilaksanakan
3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time
4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas
yang dimiliki seperti fasilitas yang dimiliki Perguruan Tinggi (hasil
penelitian dan teknologi)
5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemerintah Pusat,
Pemda, dunia usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator.
3. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator
(koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi)
Saran
1. Agar pelaksanaan pengembangan UKM melalui inkubator berjalan sesuai
yang diharapkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1). Perlu komitmen semua pihak yang terkait untuk membangun UKM
2). Pembinaan inkubator dikembalikan kepada konsep dasar inkubator
terutama operasional inkubator yang dilaksanakan oleh Perguruan
Tinggi seperti :
(1). Pembinaan dilakukan secara in wall
(2). Memperjelas status otonomi lembaga yang menangani inkubator
(3). Manajer inkubator agar bekerja secara full time (manajer
hendaknya selain kemampuan juga mempunyai motivasi yang kuat
untuk membangun UKM)
(4). Fasilitas inkubator agar dilengkapi dan dapat memanfaatkan hasil
penelitian, teknologi di Perguruan Tinggi
2. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator
(koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi)

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (2003). Balai Inkubator Teknologi
Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, (1998/1999). Pedoman
Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator. Jakarta
………………, (2004). Entrepreneurial Economic Development Strategy. Pusat
Inkubator Bisnis ITB Bandung.
……………….., (2005). Butiran Pembahasan Kelompok Lokakarya Nasional
Pengembangan UKM Agribisnis dan Agroindustri Melalui Program Inkubator
Kerjasama Institut Pertanian Bogor dengan Kementerian koperasi dan Usaha
Kecil Menengah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar