NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
Review jurnal koperasi
PEMBERDAYAAN KOPERASI USAHA KECIL DAN
MENENGAH DALAM MEMANFAATKAN HAK
KEKAYAAN INTELEKTUAL
Idham Bustamam*
Abstrak
Empowerment of Cooperatives and SMEs in this study, was nothing but
wanting to know in the field clearly, how did cooperatives and SMEs Utilize
Intellectual Property Rights, and how far did the government give promotion to
the institute concerned, so that information received by the cooperatives and
SMEs from the same enterprises. Low interest to utilize Intellectual Property
Rights makes also low interest to register their enterprise and unwilling to pay the
cost outside the business. Responden are eager to wait for promotional
information on Intellectual Property Rights from the Government or other
agencies concerned.
Kata kunci : “Perlu Penyuluhan”
I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Dalam era globalisasi sekarang ini, untuk dunia perdagangan
internasional batas negara boleh dikatakan hamper tidak ada lagi, karena
setiap negara telah menyepakati kesepakatan internasional di bidang
perdagangan seperti WTO, APTA, APEC dan lain sebagainya harus
tunduk kepada kesepakatan tersebut. Dengan demikian setiap negara
tidak dapat lagi melindungi perekonomiannya dengan kebijakan tarif
maupun fiskal melebihi kesepakatan yang telah diterapkan. Termasuk
diantaranya pemberian perhatian khusus terhadap perlindungan pada hak
kekayaan Intelektual (HaKI) yang diwujudkan dalam bentuk perjanjian
(Agreement Establishing The Word Trade Organization) yaitu salah satu
persetujuan di bawah WTO berupa perjanjian atau persetujuan mengenai
aspek-aspek dagang yang terkait dengan hak kekayaan intelektual,
termasuk perdagangan palsu (Agreement on the Trade Related Aspect of
Intellectual Property Rights atau persetujuan TRIP’s, Including Trade in
Counferfeit Goods). Indonesia telah mengikrarkan ikut dalam organisasi
perdagangan dunia atau World Trade Organization (WTO) dengan
mengesahkan keikutsertaannya dalam Undang-Undang No.7 Tahun
1997.
Dalam era tersebut persaingan yang terjadi adalah persaingan antar
produsen ataupun perusahaan dan bukan lagi antar negara. Siapa yang
dapat bekerja lebih professional dan efisien itulah yang keluar sebagai
pemenang dan dapat eksis di pasar.
* ) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
2
Koperasi, usaha kecil dan menengah yang telah terdaftar dan
mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual antara lain : CV. Hadle
(garmen) di Cempaka Putih dengan merek “Supramanik”, Atikah
(garmen) di Jawa dengan merek “Dewi Bordir”, PT. Lembaga Kencana
(susu sapi) di Bandung dengan merek “Lambang Kencana”, dan Endjang
Dudrajat (peti antik) di Jawa Barat dengan merek “Pramanik”.
Undang-Undang No. 9 Tahun 1995 tentang Usaha Kecil lebih
memberikan leluasa gerak dari usaha kecil. Pada pasal 12/1995
Pemerintah menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perizinan usaha
sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf f dengan menetapkan
Peraturan Perundang-Undangan dan Kebijakan untuk:
1). Menyederhanakan tata cara dan jenis perizinan dengan
mengupayakan terwujudnya sistem pelayanan satu atap;
2). Memberikan kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan.
Di bidang Perkoperasian Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian, pasal 61 menyebutkan antara lain: “Dalam upaya
menciptakan dan mengembangkan iklim kondusif yang mendorong
pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah :
1). Memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada
Koperasi;
2). Meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi
Koperasi yang sehat, tangguh dan mandiri;
3). Mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan
antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
4). Memberdayakan Koperasi dalam masyarakat.
Berbagai kebijakan tersebut diatas mengindikasikan pemerintah
sangat peduli akan tumbuh dan berkembangnya Koperasi dan Usaha
Kecil dengan melindungi dan memberikan iklim, baik untuk Koperasi
dan Usaha Kecil. Undang-Undang yang memuat ketentuan-ketentuan
tentang merek pertama kali dikenal dengan di undangkannya Undang-
Undang No. 21 Tahun 1961 tentang “Merek Perusahaan dan
Perniagaan”. Undang-Undang ini dikenal dengan sebutan undangundang
merek dan merupakan perubahan tentang ketentuan yang
mengatur tentang merek sejak zaman kolonial dahulu yang disebut
“Reglement Industrial Eigendom Kolonial”. Undang-Undang No. 21
Tahun 1961 menganut sistem “Deklaratif” dengan pengertian bahwa
perlindungan hukum terhadap hak atas merek yang diberikan kepada
pemakai merek pertama. Di dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut
dirasakan masih kurang tepat karena belum menggambarkan/mengikat
kepastian hukum, oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-
Undang baru No. 19 Tahun 1992 tentang merek. Ada perbedaan yang
sangat menyolok pada Undang-Undang No.19 Tahun 1992 menganut
sistem “Konstitutif” yang lebih menjamin kepastian hukum karena
perlindungan hukum hak atas merek diberikan kepada pendaftar
pertama.
Tahun 1997 oleh Pemerintah dikeluarkan Undang-Undang No. 14
Tahun 1997 sebagai penyesuaian Undang-Undang No. 19 tahun 1992,
3
yang mengatur tentang merek dagang dan jasa, kemudian diatur lagi
Undang-Undang merek yang khusus pada UU Merek No. 15 Tahun
2001.
Perkembangan perdagangan dunia internasional yang semakin
cepat, menuntut kesepakatan dan komitmen terhadap pengurangan
segala hambatan-hambatan perdagangan dunia internasional di berbagai
aspek tetapi menjunjung tinggi azas legalitas yang telah disepakati
bersama.
2. Rumusan Masalah
Kalau dilihat dari judul penelitian, maka dapatlah diidentifikasi
permasalahan sebagai berikut :
1). Sejauhmana sebenarnya minat dari Koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
2). Sejauhmana pemberian penyuluhan-penyuluhan HaKI oleh lembagalembaga
pemerintah yang terkait.
3). Sejauhmana hambatan-hambatan yang dihadapi Koperasi, Usaha
Kecil dan Menengah selaku pemanfaat HaKI.
3. Tujuan dan Manfaat
1). Tujuan
Tujuan dari penelitian ini dapat disampaikan antara lain :
- Seberapa minat untuk memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual
(HaKI) bagi Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
- Faktor-faktor penyebab kurang minatnya untuk memanfaatkan
Hak kekayaan Intelektual (HaKI) bagi koperasi, Usaha Kecil dan
Menengah.
2). Manfaat
Hasil penelitian ini diharapkan dapat bermanfaat bagi lembaga, dinas
terkait, serta KUKM sebagai bahan penyusunan rencana kebijakan
yang akan datang.
4. Ruang Lingkup Penelitian
Ruang lingkup penelitian meliputi :
1). Gambaran produk-produk yang dihasilkan KUKM
2). Langkah-langkah operasional yang telah dilakukan instansi, dinas
yang menangani HaKI
3). Faktor-faktor penghambat dalam mendapatkan HaKI oleh Koperasi,
Usaha Kecil dan Menengah.
II. KERANGKA PEMIKIRAN
Arti penting HaKI adalah :
1. “Sebagai suatu sistem, HaKI sebagai sarana pemberian hak kepada
pihak-pihak yang memenuhi persyaratan dan memberikan perlindungan
bagi para pemegang hak dimaksud; dan
2. HaKI adalah alat pendukung pertumbuhan ekonomi sebab dengan
adanya perlindungan terhadap HaKI akan terbangkitkan motivasi
4
manusia untuk menghasilkan karya intelektual”. (UU Hak Cipta, Paten
& Merek, 2001).
1. Merek
Di dalam Undang-undang Republik Indonesia tentang PATEN
dan MEREK Tahun 2001, khusus untuk merek diatur oleh Undangundang
Merek Nomor 15 Tahun 2001.
Yang dimaksud “Merek” adalah tanda yang berupa gambar,
nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa”.
Merek merupakan karya intelektual yang menyentuh kebutuhan
manusia sehari-hari dalam melengkapi hidupnya misal saja untuk
makanan, minuman dan keperluan sekunder seperti TV, radio, kulkas,
AC dan alat rumah tangga lainnya. Selain sebagai tanda yang mudah
dikenal pelaku konsumen juga dapat memberikan jaminan bagi kualitas
barang jasa apabila para konsumen sudah terbiasa menggunakan merek
tertentu untuk kebutuhannya.
Perlindungan hukum bagi pemilik merek tidak hanya dapat
dipandang dari aspek hukum saja, tetapi perlu dipandang dari aspek
ekonomi dan sosial yang terdapat dalam masyarakat. Dalam Undangundang
Merek Nomor 15 Tahun 2001 pasal 90 berbunyi; “Barang siapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama atau
keseluruhannya dengan Merek terdaftar milik pihak lain untuk barang
dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling
banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.
2. Sosialisasi Mendapatkan HaKI
Untuk meningkatkan kesadaran tentang HaKI sangat perlu
dilakukan sosialisasi pada masyarakat. Penilaian komersial patut
dihargai bagi seseorang yang telah maju dalam berbisnis. Nilai
komersial bisa hilang apabila usaha tersebut tidak diikat erat-erat dengan
ketentuan perundang-undangan. Di Indonesia kelihatannya HaKI kurang
diminati oleh pelaku bisnis, karena kurangnya penyuluhan, kurangnya
pembinaan pemerintah bagi usaha yang telah mulai baik jalannya. Hal
tersebut disebabkan kultur masyarakat yang beranggapan
memperbanyak karya intelektual dengan mempromosikan karya tersebut
tidak perlu otorisasi, ada yang beranggapan tanpa HaKI barang/produk
juga terjual, dan biaya administrasi tinggi berarti menambah beban usaha
saja. Persepsi yang keliru di kalangan masyarakat khususnya pengusaha
tersebut perlu segera diluruskan dan diperbaiki dengan memberikan
pengertian-pengertian yang jelas tentang HaKI.
Tujuan sosialisasi dibidang HaKI adalah untuk meningkatkan
kesadaran hukum masyarakat mengenai sistem HaKI nasional maupun
internasional termasuk dalam hal merek.
5
3. Sengketa Merek Bagi Pelaku Bisnis
Sengketa merek sering terjadi bagi pengusaha yang usahanya
sudah maju dan berkembang dengan baik dengan merek dagang dikenal
oleh seluruh lapisan masyarakat, dimana merek dagangnya telah
dipalsukan oleh pengusaha lainnya.
Sengketa penggunaan merek tanpa hak dapat digugat dengan
delik perdata maupun pidana, disamping pembatalan pendaftaran merek
tersebut. Tindak pidana dalam hal merek dapat dibagi 2, yaitu Tindak
Pidana Kejahatan dan Tindak Pidana Pelanggaran.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek menyebutkan :
Pasal 92 ayat 1 : “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
menggunakan tanda yang sama pada keseluruhan dengan indikasi
geografis milik pihak lain untuk barang yang sama atau sejenis dengan
barang yang terdaftar, dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
III. METODE PENELITIAN
1. Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian terpilih sampel ada 4 (empat) propinsi yaitu
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan
Lampung. Terpilihnya empat propinsi tersebut berdasarkan
pertimbangan-pertimbangan bahwa informasi dan data diperoleh dapat
mewakili Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang tersebar sampai
pelosok Indonesia. Demikian pula jenis usaha yang akan dilihat beragam
usaha industri rumah tangga, merupakan mata pencaharian tetap bagi
pebisnis kecil, dengan administrasi sangat sederhana, tenaga kerja
setempat (lokal), jam kerja pun belum tentu memenuhi standar yang
ditetapkan pemerintah. Disamping itu pertimbangan lain adalah dana
dan tenaga yang tersedia.
Karakteristik produk dari keempat propinsi sampel antara lain,
Propinsi Kalimantan Selatan terkenal dengan produksi mandau (golok),
tikar lampit rotan, kipas rotan, keranjang rotan, tas dari manik.
Kalimantan Tengah terkenal pula dengan hasilnya seperti anyamanyaman
tikar dari rotan yang disebut tikar lampit dan kursi rotan.
Kalimantan Timur cukup terkenal dengan sarung Samarinda, tas dan
sarung pensil manik, bengkel bubut pembuatan kipas kapal. Propinsi
Lampung kerajinan rumah tangga terkenal dengan pembuatan kopi,
keripik singkong, keripik pisang dan makanan-makanan kecil lainnya.
Dengan memadukan beberapa propinsi yang mempunyai
penghasilan beragam, tentunya akan muncul pendapat responden tentang
minat memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual.
6
2. Populasi Penelitian
Dari empat propinsi yang diteliti maka data-data diambil sebagai
berikut : setiap propinsi 3 kabupaten/kota berarti daerah survey 12
kabupaten/kota. setiap kabupaten/kota diambil datanya 5 koperasi dan 5
usaha kecil dan menengah. Koperasi yang disurvei berjumlah 60
koperasi, dan 60 usaha kecil dan menengah. Jumlah data terkumpul yang
diperoleh 120 koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Data-data yang
telah terkumpul dianalisis untuk mengetahui minat dari pada pembisnis
dalam memanfaatkan Hak Kekayaan Intelektual (HaKI).
3. Penarikan Sampel
Penelitian ini mempergunakan teknik antara lain :
a. Field Work Research
Penelitian langsung ke lapangan tempat obyeknya
(observasi). Dengan cara interview-interview sekaligus mengisi
daftar pertanyaan yang telah disiapkan. Interview untuk Koperasi
dapat ditujukan pada pengurus koperasi dan manajer koperasi. Bagi
usaha kecil dan menengah interview langsung ditujukan pada
pemilik usaha.
Pada umumnya dua orang atau lebih hadir secara fisik dalam
proses tanya jawab ini, dan masing-masing pihak dapat
menggunakan saluran-saluran komunikasi secara wajar dan lancar.
b. Library Research
Pengamatan deskriptif diperlukan untuk mendapatkan
informasi tentang berbagai permasalahan yang berhubungan dengan
materi penelitian. Teknik tersebut sangat banyak manfaatnya,
memberikan keterpaduan antara teori dengan praktek lapangan.
IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Karakteristik Pengusaha
1). Persepsi Dan Pemanfataan HaKI
Dari hasil survei lapangan diketahui bahwa 100,00%
responden menyatakan pernah mendengar tentang HaKI.
Penyuluhan yang telah diperoleh yaitu, dari instansi terkait
(pembina) hanya 18,75%, melalui media massa 5,00%, dan melalui
pengusaha 76,25%. Pemahaman tentang HaKI, dari responden
yang mengatakan mamahami 30,00%, dan yang tidak paham HaKI
70,00%. Guna kemajuan usaha telah pula diperoleh informasi yang
jelas, bahwa responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap
jalan 75,00%, dan yang mengatakan terhambat jalannya 25,00%
(tabel 1).
7
Tabel. 1 Persepsi Dan Pemanfaatan HaKI
Persentase
Propinsi
Uraian
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
1 2 3 4 5 6
Pernah mendengar
tentang HaKI:
a. Mendengar
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
100,00
-
-
100,00
-
-
100,00
-
-
100,00
-
-
100,00
-
Sumber diperoleh tentang
HaKI:
a. Melalui Penyuluhan
b. Melalui mesmedia
c. Melalui rekan di
perusahaan
d. Atas usaha sendiri
Memahami HaKI:
a. Memahami
b. Tidak
c. Tidak sama sekali
Tanpa HaKI:
a. Perusahaan terhambat
b. Perusahaan terhenti
c. Perusahaan jalan
25,00
-
75,00
-
40,00
60,00
-
25,00
-
100,00
-
-
100,00
-
20,00
80,00
-
15,00
-
60,00
30,00
-
70,00
-
30,00
70,00
-
35,00
-
40,00
20,00
20,00
60,00
-
30,00
70,00
-
25,00
-
100,00
18,75
5,00
76,25
-
30,00
70,00
-
25,00
-
75,00
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
Dari data-data yang telah diperoleh bahwa penyuluhanpenyuluhan
tentang arti dan pentingnya HaKI perlu ditingkatkan
secara kontinu dari pemerintah.
2). Minat Mendapatkan HaKI
Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah yang mengatakan
berminat mendapatkan HaKI sebesar 2,25%, kurang minat 52,50%,
dan tidak berminat akan HaKI sebesar 45,25%. Kalau
mendapatkan HaKI dalam bentuk paten sebesar 52,50%, dan
bentuk merek 47,50% (tabel 2).
8
Tabel. 2 Minat Mendapatkan HaKI
Persentase
Propinsi
Uraian
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
1 2 3 4 5 6
Minat Mendapatkan
HaKI:
a. Minat
b. Kurang minat
c. Tidak minat
20,00
25,00
63,00
2,50
60,00
37,50
3,00
45,00
52,00
1,50
70,00
28,50
2,25
52,50
45,25
Mendapatkan HaKI
dalam bentuk:
a. Paten
b. Cipta
c. Merek
40,00
-
40,00
60,00
-
60,00
80,00
-
70,00
30,00
-
20,00
52,50
-
47,50
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
Para pengusaha mengatakan bahwa belum sepenuhnya tahu
mengurus administrasi HaKI. Disamping itu modal usaha yang
dimiliki masih relatif kecil dengan teknologi sederhana.
3). Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Hasil survei mengatakan bahwa apabila memperoleh HaKI
dipergunakan untuk usaha sendiri sebesar 100,00%. Sedangkan
produk yang akan didaftarkan adalah hasil temuan sendiri 82,50%.
Produk mendapatkan HaKI adalah produk yang tidak memiliki
saingan 77,50%, (tabel 3). Pengusaha sebagai responden, usaha
yang dikelola umumnya usaha turun temurun dan telah ditekuni
berpuluh-puluh tahun.
Tabel. 3 Pemilikan HaKI Dan Produk Usaha
Persentase
Uraian Propinsi
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
Pemilikan HaKI:
a. Untuk sendiri
b. Untuk mitra
c. Untuk orang lain
Produk Usaha:
a. Hasil temuan sendiri
b. Tidak memiliki saingan
100,00
-
-
70,00
80,00
100,00
-
-
100,00
60,00
100,00
-
-
100,00
85,00
100,00
-
-
60,00
85,00
100,00
-
-
82,50
77,50
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
9
4). Penyuluhan dan Biaya Mendapatkan Informasi
Sebagian responden HaKI mendapat hambatan dalam
mencari informasinya namun responden tetap menunggu
penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait.
Hasil survei menggambarkan bahwa tidak ada biaya bila
mencari sendiri sebesar 40%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kaltim
30,00%, Kalsel 35,00%, Kalteng 45,00%, dan Lampung 50,00%.
Apabila mencari dan mendengar dari orang lain maka responden
merasa kurang yakin kebenarannya, rata-rata jawaban responden
35,00%. Dapat dirinci sebagai berikut: Kalsel 25,00%, Kalteng
30,00%, Kaltim 45,00%, dan Lampung 40,00%.
Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait
yang berwenang memberikan penyuluhan lebih menguntungkan
menurut responden, rata-rata 33,75%. Adapun rinciannya sebagai
berikut: Kalsel 45,00%, Kalteng 30,00%, Kaltim 20,00%, dan
Lampung 40,00%.
Menunggu penyuluhan dari pemerintah, instansi terkait,
selain jelas penyuluhan diperoleh, dan juga kemudahan
pemanfaatannya, rata-rata responden memberikan pendapatnya
sebesar 55,00%. Adapun rinciannya sebagai berikut: Kalsel
75,00%, Kalteng 35,00%, Kaltim 50,00%, dan Lampung 60,00%,
(tabel 4).
Tabel. 4 Menunggu Penyuluhan
Persentase
Uraian Propinsi
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
Menunggu penyuluhan:
a. Tidak ada biaya
mencari sendiri
b. Kurang yakin
kebenarannya
c. Lebih menguntungkan
d. Selain jelas
mendapatkan
bantuan/kemudahan
35,00
25,00
45,00
75,00
45,00
30,00
30,00
35,00
30,00
45,00
20,00
50,00
50,00
40,00
40,00
60,00
40,00
35,00
33,75
55,00
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
10
5). Biaya Pengurusan HaKI
Jumlah biaya yang dikeluarkan untuk mengurus HaKI
cukup besar, dan beragam untuk tiap daerah. Dari daftar
pertanyaan yang disampaikan, seluruhnya menjawab, ya
(100,00%). Untuk administrasi dijawab rata-rata 57,25%, untuk
pendaftaran rata-rata 30,50%, biaya lain-lain di jawab 52,50%
(tabel 5). Kalau dirinci propinsi sampel bahwa memang ada biaya
dikeluarkan, dapat disampaikan jawaban sebagai berikut: Biaya
administrasi daerah responden Kalsel 50,00%, Kalteng 72,00%,
Kaltim 32,00% dan Lampung 75,00%. Biaya pendaftaran Kalsel
50,00%, Kalteng 23,00%, Kaltim 24,00%, dan Lampung 25,00%.
Biaya lain-lain Kalsel 75,00%, Kalteng 55,00%, Kaltim 50,00%,
dan Lampung 30,00%.
Tabel. 5 Biaya Memanfaatkan HaKI
Persentase
Propinsi
Uraian
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
1 2 3 4 5 6
Mendapatkan HaKI
diperlukan biaya:
a. Ya
b. Tidak
100,00
-
100,00
-
100,00
-
100,00
-
100,00
-
Biaya-biaya dikeluarkan:
a. Administrasi
b. Pendaftaran
c. Lain-lain
50,00
50,00
55,00
72,00
23,00
55,00
32,00
24,00
50,00
75,00
25,00
30,00
57,25
30,50
52,50
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
Dari hasil Pengamatan lapangan, ada indikasi tentang
keengganan pengusaha untuk mengeluarkan biaya pengurusan
HaKI. Apabila modal kerja dikeluarkan bukan untuk membiayai
usaha perusahaan, dikhawatirkan kegiatan usaha akan terganggu.
6). Keuntungan Memiliki HaKI
Dari jawaban responden diketahui bahwa 42,00%
menyatakan bahwa pemilikan HaKI memberikan keuntungan.
Kalau dijabarkan secara rinci per propinsi adalah sebagai berikut:
Memberikan keuntungan, Kalsel 60,00%, Kalteng 40,00%, Kaltim
40,00% dan Lampung 30,00%. Tidak memberikan keuntungan,
Kalsel 40,00%, Kalteng 60,00%, Kaltim 60,00%, dan Lampung
70,00%.
11
Keuntungan produksi mendapatkan jaminan rata-rata
48,25%, nilai komersilnya naik menjawab 29,25%, mendapatkan
kepuasan moral 3,75%, dan dapat dijual belikan menjawab 18,75%
(tabel 6).
Tabel. 6 Keuntungan Memiliki HaKI
Persentase
Uraian Propinsi
Kalsel Kalteng Kaltim Lampung
Rata-
Rata
Keuntungan memiliki
HaKI:
a. Ya
b. Tidak
Keuntungan didapat:
a. Produksi mendapat
jaminan
b. Nilai komersilnya naik
c. Mendapatkan
kepuasan moral
d. Dapat dijual belikan
60,00
40,00
80,00
20,00
-
-
40,00
60,00
33,00
67,00
-
-
40,00
60,00
35,00
15,00
15,00
35,00
30,00
70,00
45,00
15,00
-
40,00
42,00
57,50
48,25
29,25
3,75
18,75
Sumber Data: Hasil Survei (Diolah), Tahun 2005
2. Faktor Mempengaruhi Mendapatkan HaKI
1). Permohonan Dan Biaya HaKI
Persyaratan pengajuan permohonan untuk mendapatkan
HaKI telah ditetapkan oleh Departemen Hukum Dan HAM Cq.
Direktorat Jenderal HaKI. Baik untuk permohonan Paten maupun
Merek.
Permohonan administrasi sebagai berikut:
- Pemohon langsung mengajukan permohonan kepada Dirjen
HaKI di Jakarta.
- Mengoreksi salah atau benar permohonan oleh Ditjen HaKI
melalui Tim.
- Permohonan ditolak Ditjen HaKI, untuk perbaikan cukup
memakan waktu.
- Pembayaran biaya permohonan, rekening nomor 311928974
BRI Cabang Tangerang atas nama Direktorat Jenderal HaKI.
- Kantor Wilayah (Daerah) atau pejabat yang ditunjuk,
membubuhkan tanda tangan dan stempel pada permohonan
diterima.
(1). Biaya Paten antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan paten
12
- Biaya pemeriksaan substansi paten
- Penulisan deskripsi, abstrak, gambar
- Biaya lain-lain
(2). Biaya Merek antara lain terdiri dari :
- Biaya permohonan merek
- Biaya perpanjangan merek
- Biaya pencatatan pengalihan hak merek
- Biaya lain-lain
2). Usaha Koperasi dan Usaha Kecil
Responden yang diwawancarai kebanyakan usaha bergerak
dalam lingkungan industri kerajinan rakyat (industri alat rumah
tangga). Kegiatan usaha mempekerjakan keluarga, tetangga dan
penduduk sekitar tempat usaha. Pengembangan usaha
relatiflamban, karena modal kecil, usaha turun temurun, kadangkadang
produksi berdasarkan pesanan. Bagi koperasi, jenis usaha
ditekuni umumnya unit toko dan unit simpan pinjam yang
kebanyakan melayani anggotanya. Ada jenis usaha lain yang
didirikan koperasi, tapi belum banyak berkembang, oleh karena itu
untuk membiayai usaha tersebut diambilkan dananya dari usaha
yang telah maju.
Bagi usaha koperasi pengambilan keputusannya berbeda
sekali dengan keputusan diambil usaha kecil termasuk usaha
menengah. Keputusan yang diambil koperasi berdasarkan
kehendak para anggota, disalurkan melalui rapat anggota. Pengurus
koperasi tidak mempunyai wewenang dalam menentukan kegiatan
baru, lebih-lebih kegiatan tersebut memerlukan biaya-biaya.
Bila pengurus ingin untuk mendapatkan HaKI, maka
pengurus koperasi harus mendapatkan persetujuan dari anggota
dengan rencana kerja yang disahkan. Koperasi milik anggota
dengan semboyan “dari, oleh, untuk” anggota. Rencana kerja yang
telah disahkan melalui rapat, sangat penting bagi organisasi
koperasi untuk mengetahui hasil kerja pengurus dalam satu tahun
buku. Didalam neraca tahunan terlihat apakah suatu koperasi rugi
atau untung. Karena lambatnya keputusan yang diambil harus
melalui rapat anggota, bila ada peluang usaha yang harus
diputuskan waktu itu juga, tidak dapat diputuskan. Akibatnya
koperasi tidak dapat mengambil peluang usaha. Beberapa orang
pengurus dan manager yang ditunjuk mengelola usaha koperasi,
bukan membuat keputusan tetapi menjalankan keputusan yang
telah ada berdasarkan hasil rapat anggota. Pengurus
mempertanggung jawabkan hasil kerjanya selama tahun buku
kepada rapat anggota, sedangkan manager mempertanggung
jawabkan hasil kerjanya kepada pengurus, karena manager
diangkat pengurus dalam surat keputusan dengan masa jabatan
telah ditetapkan. Pekerjaan yang ada di koperasi, baik administrasi 13
organisasi, administrasi usaha dipertanggung jawabkan pengurus
pada akhir tahun buku dalam rapat anggota tahunan (RAT).
3). Kiat-Kiat Peningkatan Pemanfaatan HaKI
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) sudah
seharusnya dapat meningkatkan pemanfaatan penggunana HaKI
oleh koperasi, usaha kecil dan menengah. Memberikan peran yang
luas pada Kanwil Hukum Dan HAM didaerah (dinas didaerah)
antara lain :
(1). Pemberian penyuluhan bersama dinas terkait secara kontinu.
(2). Permohonan yang disampaikan koperasi, usaha kecil dan
menengah melalui Kanwil Hukum Dan HAM di daerah
(dinas daerah), segera dikirim kepada Direktorat Jenderal
HaKI di Jakarta, untuk disahkan.
(3). Bagi daerah pemohon yang tinggal dipedesaaan jauh dari
Jakarta (luar Jawa), administrasi pemohon dijamin tidak
mengalami kekeliruan.
(4). Biaya permohonan, biaya lain-lain, besar biayanya ditinjau
kembali.
V. KESIMPULAN DAN SARAN
1. Kesimpulan
Dari hasil survei lapangan dapat disimpulkan sebagai berikut:
1). Rata-rata responden pernah mendengar HaKI (100,00%), tetapi
belum mengerti arti dan pentingnya, serta prosedur pengajuan
administrasi.
2). Rata-rata responden mengatakan tanpa HaKI perusahaan tetap
jalan (75,00%). Usaha dikelola kecil-kecil dan diantaranya ada
usaha yang turun-temurun
3). Rata-rata responden mengatakan kurang berminat memiliki HaKI
(52,50%), dan tidak berminat (45,25%). Ini disebabkan biaya
dikeluarkan akan mengganggu kelancaran usaha.
4). Hasil jajak pendapat dilapangan (survei responden) mengatakan,
menunggu penyuluhan tentang HaKI dari pemerintah dan instansi
terkait.
2. Saran-Saran
1). Penyuluhan HaKI didaerah-daerah terus ditingkatkan, agar
koperasi, usaha kecil dan menengah mengetahui arti dan
pentingnya HaKI.
2). Biaya permohonan, biaya administrasi, dan biaya lain-lain agar
ditinjau kembali, termasuk syarat pembayaran. Pembayaran oleh
pemohon setelah permohonan diterima, yang disyahkan Direktorat
Jenderal HaKI Jakarta.
DAFTAR PUSTAKA
Anonimous, (1992). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992
Tentang Perkoperasian. Departemen Koperasi, Direktorat Jenderal Bina
Lembaga Koperasi. Jakarta.
Anonimous, (1995). Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 tahun 1995
Tentang Usaha Kecil Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha
Kecil, Direktorat Jenderal Pembinaan Koperasi Perkotaan. Jakarta.
Anonimous, (2001). Undang-undang Republik Indonesia Tentang Paten dan
Merek Tahun 2001. Penerbit “Citra Umbara”. Bandung.
Hadi Sutrisno, (1993). Metodologi Research. Penerbit. “Andi Offset”,
Yogyakarta.
Maulana Insan Budi, (2000). Peran Serta LSM dalam Pemberdayaan KPKM di
Bidang HaKI khususnya Merek Dagang. Disampaikan dalam Workshop
Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui Kebijakan
Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya Kesepakatan
Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Nahar Rahimi SH, (2000). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Atas Merek di
Indonesia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta.
Singgih Santoso, (2000). Buku Latihan SPSS Statistik Paramatrik. PT. Elex
Media Komputindo. Jakarta.
Sugiyono, (2003). Metode Penelitian Bisnis. Alfa Beta, Bandung.
Suharto, Tata Iryanto, (1996). Kamus Bahasa Indonesia Terbaru. Penerbit
“Indah”. Surabaya.
Umar Achmad Zen P, (2000). Sosialisasi dan Penegak Hukum di Bidang HaKI
Khususnya yang Berkaitan dengan Merek Dagang. Disampaikan dalam
Workshop Pemberdayaan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Melalui
Kebijakan Merek Dagang dalam Menghadapi Diberlakukannya
Kesepakatan Ketentuan TRIP’s. Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar