Dewasa ini, semakin banyak perusahaan ”terpaksa” melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mungkin akan lebih banyak lagi penganguran di waktu mendatang. Harga-harga terlanjur meningkat. Sekalipun harga BBM telah diturunkan, harga barang, biaya transportasi dan lainnya tidak serta-merta turun kembali. Efek kenaikan harga input terhadap harga output (produk) biasanya memang tidak sama (tidak simetris) dengan efek menurunnya. Daya beli masyarakat menurun, yang tentunya bisa mempengaruhi pada tarikan permintaan atas produk, dan seterusnya . . .
Saya tidak bermaksud pesimistis, atau bahkan skeptis. Tetapi saya kira kita harus waspada dan mengantisipasi dampak negatif krisis belakangan ini. Di tahun 2009, tantangan menghadapi kemungkinan meningkatnya pengangguran tidak boleh diabaikan pada saat Pemilu harus berlangsung.
Lantas, apakah akan membiarkan saja perusahan melakukan PHK dan menyerahkannya kepada ”mekanisme pasar”? Toh keseimbangan pasar yang baru pada akhirnya akan tercapai? Rasanya tidak. Biaya sosial tentu akan sangat besar. Bukan cuma itu. Langkah demikian jelas bukan pilihan kebijakan yang pro-rakyat. Lalu apa pilihan yang perlu dipertimbangkan?
Salah satu usul saya adalah menggunakan ”instrumen pajak.” Kali ini kita diskusikan khusus topik ini. Bagaimana caranya?
Pertama, berikan insentif pajak kepada perusahaan yang ada yang melakukan aktivitas berinovasi. Bagi dunia usaha berinovasi sangta penting karena ini menjadi kunci bagi peningkatan produktivitas (dalam arti luas).
Salah satu tantangan umumnya [bagi pemerintah dan wajib pajak] adalah mekanisme operasional-administratif. Nah untuk mengatasi hal ini, sederhanakan prosedur klaim untuk insentif. Jika untuk mengkalim menyulitkan pengusaha, tentu tidak akan menjadi insentif yang efektif. Bagi pengelola pajak {Ditjen Pajak], mekanisme yang terlampau rumit juga akan menimbulkan biaya administratif yang besar.
Bagaimana jika „disalahgunakan“ ? Boleh jadi memang akan ada loop hole bagi pelaku bisnis yang nakal (ada potensi moral hazard). Bentuk saja tim evaluator/audit untuk menilai apakah suatu perusahaan berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak tertentu atau tidak. Apakah ini akan menjamin tidak akan terjadi “kebocoran“? Tentu saja tidak. Ini tugas penegak hukum jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Yang jelas, ini bisa menjadi alat edukasi kepada masyarakat. Karena kebijakan yang baik juga harus dilandaskan kepada anggapan baik (prasangka positif) dan untuk mendorong masyarakat yang saling percaya, bukan saling curiga [termasuk antara pemerintah dan rakyat]. Semua pihak, pemerintah maupun wajib pajak, memang harus memiliki good will agar instrumen kebijakan bisa efektif, termasuk dalam perpajakan.
Apa batasan ”aktivitas berinovasi”? Bisa berawal dari apa yang diungkap dalam dokumen Frascaty Manual , dan disesuaikan untuk konteksnya.
Insentif seperti ini akan memberikan alternatif positif bagi perusahaan yang baik untuk tidak melakukan PHK tetapi sebaliknya lebih memilih berinovasi untuk mempertahankan daya saingnya.
Kedua, berikan insentif ”bebas pajak” kepada perusahaan baru atau perusahaan pemula. Mengapa? Perusahaan baru/pemula pada umumnya akan menyediakan kesempatan kerja baru dan tentunya meringankan tingkat perkembangan para pencari kerja. Survei-survei GEM (Global Entrepreneurship Monitor) selalu menunjukkan bahwa perusahaan pemula yang inovatif biasanya menyediakan perkembangan kesempatan kerja yang lebih baik dibanding perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu ada. Selain itu, perkembangan perusahaan baru/pemula juga sangat penting untuk perubahan struktur ekonomi yang lebih sehat [dan mudah-mudahan lebih adil]. Strategi ini bisa dibarengi dengan pembatasan pada bidang/sektor usaha tertentu yang ingin didorong sebagai ”unggulan” Indonesia.
Tetapkan bahwa salah satu persyaratan keikutsertaan insentif pajak bagi perusahaan adalah kepemilikan NPWP semua karyawan [tentu termasuk para pemiliknya].
Banyak yang menggunakan ”ukuran” 3,5 tahun sebagai masa inkubasi perusahaan. Jadi pemberian insentif bebas pajak tertentu selama 5 tahun adalah sangat wajar.
Dari keuangan negara, insentif pajak demikian memang seolah kehilangan pendapatan pemerintah. Namun dari kepentingan nasional, ini sebenarnya lebih merupakan realokasi sumber daya untuk memelihara kesehatan sosial ekonomi dan investasi bagi perbaikan di masa datang.
Kebijakan insentif ini perlu dibarengi dengan beberapa langkah penting lain, terutama kemudahan perijinan bisnis/investasi, peningkatan penggunaan teknologi dan produk dalam negeri, dan budaya kreatif-inovatif di masyarakat.
Saya tidak bermaksud pesimistis, atau bahkan skeptis. Tetapi saya kira kita harus waspada dan mengantisipasi dampak negatif krisis belakangan ini. Di tahun 2009, tantangan menghadapi kemungkinan meningkatnya pengangguran tidak boleh diabaikan pada saat Pemilu harus berlangsung.
Lantas, apakah akan membiarkan saja perusahan melakukan PHK dan menyerahkannya kepada ”mekanisme pasar”? Toh keseimbangan pasar yang baru pada akhirnya akan tercapai? Rasanya tidak. Biaya sosial tentu akan sangat besar. Bukan cuma itu. Langkah demikian jelas bukan pilihan kebijakan yang pro-rakyat. Lalu apa pilihan yang perlu dipertimbangkan?
Salah satu usul saya adalah menggunakan ”instrumen pajak.” Kali ini kita diskusikan khusus topik ini. Bagaimana caranya?
Pertama, berikan insentif pajak kepada perusahaan yang ada yang melakukan aktivitas berinovasi. Bagi dunia usaha berinovasi sangta penting karena ini menjadi kunci bagi peningkatan produktivitas (dalam arti luas).
Salah satu tantangan umumnya [bagi pemerintah dan wajib pajak] adalah mekanisme operasional-administratif. Nah untuk mengatasi hal ini, sederhanakan prosedur klaim untuk insentif. Jika untuk mengkalim menyulitkan pengusaha, tentu tidak akan menjadi insentif yang efektif. Bagi pengelola pajak {Ditjen Pajak], mekanisme yang terlampau rumit juga akan menimbulkan biaya administratif yang besar.
Bagaimana jika „disalahgunakan“ ? Boleh jadi memang akan ada loop hole bagi pelaku bisnis yang nakal (ada potensi moral hazard). Bentuk saja tim evaluator/audit untuk menilai apakah suatu perusahaan berhak mendapatkan sejumlah insentif pajak tertentu atau tidak. Apakah ini akan menjamin tidak akan terjadi “kebocoran“? Tentu saja tidak. Ini tugas penegak hukum jika terjadi penyimpangan dan pelanggaran hukum. Yang jelas, ini bisa menjadi alat edukasi kepada masyarakat. Karena kebijakan yang baik juga harus dilandaskan kepada anggapan baik (prasangka positif) dan untuk mendorong masyarakat yang saling percaya, bukan saling curiga [termasuk antara pemerintah dan rakyat]. Semua pihak, pemerintah maupun wajib pajak, memang harus memiliki good will agar instrumen kebijakan bisa efektif, termasuk dalam perpajakan.
Apa batasan ”aktivitas berinovasi”? Bisa berawal dari apa yang diungkap dalam dokumen Frascaty Manual , dan disesuaikan untuk konteksnya.
Insentif seperti ini akan memberikan alternatif positif bagi perusahaan yang baik untuk tidak melakukan PHK tetapi sebaliknya lebih memilih berinovasi untuk mempertahankan daya saingnya.
Kedua, berikan insentif ”bebas pajak” kepada perusahaan baru atau perusahaan pemula. Mengapa? Perusahaan baru/pemula pada umumnya akan menyediakan kesempatan kerja baru dan tentunya meringankan tingkat perkembangan para pencari kerja. Survei-survei GEM (Global Entrepreneurship Monitor) selalu menunjukkan bahwa perusahaan pemula yang inovatif biasanya menyediakan perkembangan kesempatan kerja yang lebih baik dibanding perusahaan-perusahaan yang sudah lebih dulu ada. Selain itu, perkembangan perusahaan baru/pemula juga sangat penting untuk perubahan struktur ekonomi yang lebih sehat [dan mudah-mudahan lebih adil]. Strategi ini bisa dibarengi dengan pembatasan pada bidang/sektor usaha tertentu yang ingin didorong sebagai ”unggulan” Indonesia.
Tetapkan bahwa salah satu persyaratan keikutsertaan insentif pajak bagi perusahaan adalah kepemilikan NPWP semua karyawan [tentu termasuk para pemiliknya].
Banyak yang menggunakan ”ukuran” 3,5 tahun sebagai masa inkubasi perusahaan. Jadi pemberian insentif bebas pajak tertentu selama 5 tahun adalah sangat wajar.
Dari keuangan negara, insentif pajak demikian memang seolah kehilangan pendapatan pemerintah. Namun dari kepentingan nasional, ini sebenarnya lebih merupakan realokasi sumber daya untuk memelihara kesehatan sosial ekonomi dan investasi bagi perbaikan di masa datang.
Kebijakan insentif ini perlu dibarengi dengan beberapa langkah penting lain, terutama kemudahan perijinan bisnis/investasi, peningkatan penggunaan teknologi dan produk dalam negeri, dan budaya kreatif-inovatif di masyarakat.
Istilah Makro dan Mikro itu setahu saya adalah Istilah dari Sistim Ekonomi Kapitalis yang memisahkan antara para pengelola Ekonomi yang bermodal besar dan yang bermodal kecil,sehingga penanganannya pun di bedakan antara keduanya.Pengelola Ekonomi Makro itu terdiri dari para kapitalis yang menguasai Industri-industri besar dan di fasilitasi oleh negara dengan bantuan Modal besar dari Bank dan pelayanannya pun dipernudah oleh Pemerintah dan Bank.
Sedangkan Pengelola ekonomi Mikro yang kebanyakan masyarakat kecil dengan modal kecil dan cara mendapatkan modalnya-pun terbatas walaupun sama-sama dapat fasilitas dari Bank,tertapi jumlah uang yang dapat dipinjam itu kecil sehingga peluang untuk merampok bank itu juga tidak ada karena pengawasannya juga ketat,terlambat membayar itu sudah di nilai kondite nya jelek dan di persulit oleh Bank untuk meminjam lagi,apalagi kalau sampai tidak bisa membayar langsung di eksekusi,asetnya di sita.sehingga para pengelola ekonomi makro itu akhirnya terjerat uang riba kepada Lintah darat hanya untuk menutupi ke Bank.Dalam hal ini Negara tidak mau peduli dan tidak ada perlindungan seperti halnya kepada para pengelola Ekonomi Makro yang jelas-jelas merampok dan selalu bermasalah tetapi selalu mendapat perlindungan dari negara yang beridiologi kapitalis tersebut seperti halnya di Indonesia.
Sedangkan Pengelola ekonomi Mikro yang kebanyakan masyarakat kecil dengan modal kecil dan cara mendapatkan modalnya-pun terbatas walaupun sama-sama dapat fasilitas dari Bank,tertapi jumlah uang yang dapat dipinjam itu kecil sehingga peluang untuk merampok bank itu juga tidak ada karena pengawasannya juga ketat,terlambat membayar itu sudah di nilai kondite nya jelek dan di persulit oleh Bank untuk meminjam lagi,apalagi kalau sampai tidak bisa membayar langsung di eksekusi,asetnya di sita.sehingga para pengelola ekonomi makro itu akhirnya terjerat uang riba kepada Lintah darat hanya untuk menutupi ke Bank.Dalam hal ini Negara tidak mau peduli dan tidak ada perlindungan seperti halnya kepada para pengelola Ekonomi Makro yang jelas-jelas merampok dan selalu bermasalah tetapi selalu mendapat perlindungan dari negara yang beridiologi kapitalis tersebut seperti halnya di Indonesia.
Oleh karena itu Para pengelola ekonomi mikro tersebut tidak menimbulkan Krisis yg berdampak sistemik kepada negara atau dunia,karena memang tidak ada ketergantungan besar kepada Bank,dan tidak ada peluang untuk melarikan aset negara karena mayoritas pengelola nya adalah rakyat pribumi yang tidak punya perusahaan di luar negri.Negara pun tidak di rugikan sebab kebanyakan para pengelola ekonomi makro itu sifatnya Mandiri dan cukup dengan modal kecil(!00 ribuan) juga jadi.(lihat Krisis Ekonomi th 1997 semua pengusaha kecil itu dapat bertahan).
Inilah bentuk Ekonomi yang real yang dapat mengatasi masalah pengangguran,hanya saja Pemerintah selalu berlaku diskriminasi dan menghancurkan para pengelola ekonomi Mikro tersebut,alias tidak ada keberpihakan kepada mereka(Kami),lihat saja pasar tradisional yang selalu di kepung oleh Supermarket dan Mall,ini adalah salah satu bentuk ketidak berpihakannya Pemerintah kepada rakyat kecil sehingga bebas memberi surat perijinan kepada para Pemilik
Inilah bentuk Ekonomi yang real yang dapat mengatasi masalah pengangguran,hanya saja Pemerintah selalu berlaku diskriminasi dan menghancurkan para pengelola ekonomi Mikro tersebut,alias tidak ada keberpihakan kepada mereka(Kami),lihat saja pasar tradisional yang selalu di kepung oleh Supermarket dan Mall,ini adalah salah satu bentuk ketidak berpihakannya Pemerintah kepada rakyat kecil sehingga bebas memberi surat perijinan kepada para Pemilik
Modal besar untuk bersaing dengan rakyat yg ekonominya lemah.Bahkan saat ini Pemerintah membuka Kran Perdagangan Bebas dengan negara Cina yang Produk-produknya lebih murah di banding dengan produk Lokal,artinya ini secara Kasat mata negara membunuh perekonomian rakyatnya sendiri dengan alasan yang di rasionalkan supaya ada persaingan,ini jelas bentuk ketidak adilan kepada rakyat pengusaha kecil,ibarat becak dengan motor BMW secara fhsikologis itu jelas sudah kalah duluan sebelum bertanding.
Sempurnalah sudah keberpihakan Negara kapitalis ini kepada Asing,dari dalam negara dirampok oleh para Bankir dan Pengusaha yang berstatus WNI keturunan Cina sedangkan bebannya di pikul oleh Rakyat semua melalui kenaikan kebutuhan pokok penggenjotan Pajak,dari Luar Negara di ludesi oleh para kapitalis Asing sumber daya alamnya,dan perekonomian rakyat nya di hancurkan oleh Pemerintah sendiri melalui Perdagangan Bebas dengan Cina DLL.
Oleh sebab itu cara mengatasi pengangguran tidak bisa di ukur oleh Ekonomi makro dan Mikro sebab itu semuanya adalah cara Pandang Kapitalis,tapi yang benar adalah Sistem yang saat ini dijalankan itu harus di rubah total menjadi Sistim Syariat Islam yang memiliki keberpihakan kepada semua warga negara secara adil baik yang kaya atau yang miskin,dan mensejahterakan rakyat secara maksimal karena itu adalah kewajiban Negara dan Pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan ALLAH SWT kelak.
Oleh sebab itu cara mengatasi pengangguran tidak bisa di ukur oleh Ekonomi makro dan Mikro sebab itu semuanya adalah cara Pandang Kapitalis,tapi yang benar adalah Sistem yang saat ini dijalankan itu harus di rubah total menjadi Sistim Syariat Islam yang memiliki keberpihakan kepada semua warga negara secara adil baik yang kaya atau yang miskin,dan mensejahterakan rakyat secara maksimal karena itu adalah kewajiban Negara dan Pemimpin yang bertanggung jawab di hadapan ALLAH SWT kelak.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut