Sabtu, 31 Desember 2011

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 20

PROFIL INKUBATOR DALAM PENCIPTAAN WIRAUSAHA BARU

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
 
Abstrak
The objective of this assessment is : (1) To identify the profile of incubator in
Indonesia; (2) To identify the implementation of incubator concept in supporting the
cretion of new enterpreneur. The result of the assessment shows that (1) The
implementation of the effort of SMEs development through incubator was not conform
to the basic concept of incubator specifically the implementation in the field; (2) The
performance of incubator in creating new entrepreneur is still low.
Those were due to among other : (1) generally, promotional activities were done out
wall, the ideal one is in wall promotion; (2) Autonomous status of the institution
which handle incubator could not be done yet; (3) Incubator manager did not work
full-time; (4) Limited facilities since the existing facilities such as the facilities owned
by Universities (result of research and study and technology) was not utilized yet; (5)
Low commitments and support of all parties (Central Government, Local
Government, business agencies, etc) in operationalizing incubator program. If
incubator is still endeavored to take part in creating and developing SMEs, so the
policy of empowering SMEs through incubator should be re-designed (coordination,
work management, incubator, capital, technology) and there are several matters
which are necessary to be taken into consideration such as : (1) commitment of all
parties concerned with developing SMEs is necessary; (2) incubator basic concept
especially incubator operational work which is implemented by universities is also
necessary.
Kata kunci : Konsep dasar inkubator, inplementasi, komitmen, kordinasi dan
kesinambungan

I. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Inkubator merupakan suatu tempat pengembangan ide-ide yang
didasarkan pada pengetahuan baru, metode-metode dan produk-produk yang
dihasilkan. Inkubator semacam ini dapat ditemukan di universitas,
laboratorium, penelitian, sekolah medis, kelompok ide (think-thank) dan
korporasi besar dimana berbagai bakat intelektual di ikat dengan tujuan
mengkomersialisasikan teknologi baru, transfer teknologi ke pasar, atau
mempercepat proses inovasi ke implementasi.
Dengan cara transfer teknologi oleh oleh perguruan tinggi dan lembaga
penelitian bertujuan : (1) memfasilitasi hasil-hasil penelitian untuk
kepentingan publik, (2) menghargai, memperkuat dan merekrut anggota
fakultas/lembaga penelitian, (3) menjalin ikatan yang lebih erat dengan
industri dan (4) menghasilkan pendapatan dan mempromosikan
pertumbuhan ekonomi.
*) Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
2
Salah satu cara yang ditempuh Pemerintah untuk menumbuhkan dan
mengembangkan Pengusaha kecil adalah melalui program inkubator bisnis
dan teknologi. Karena inkubator adalah suatu lembaga yang
mengembangkan calon pengusaha menjadi pengusaha yang mandiri melalui
serangkaian pembinaan terpadu meliputi penyediaan tempat kerja/kantor,
sarana perkantoran, bimbingan dan konsultasi manajemen, bantuan
penelitian dan pengembangan, pelatihan, bantuan permodalan, dan
penciptaan jaringan usaha baik lokal maupun internasional (Pedoman
Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator, 1998/1999). Pada inkubator
ada tenant sebagai peserta yaitu pengusaha kecil atau calon pengusaha yang
dibina melalui inkubator dengan membayar biaya pelayanan yang tidak
memberatkan peserta peserta yang bersangkutan.
Tujuan pendirian inkubator adalah (1) mengembangkan usaha baru dan
usaha kecil yang potensial menjadi usaha mandiri, sehingga mampu sukses
menghadapi persaingan lokal mapun internasion, (2) mengembangkan
promosi kewirausahaan dengan menyertakan perusahaan-perusahaan swasta
yang dapat memberikan kontribusi pada sistem ekonomi pasar, (3) sarana
alih teknologi dan proses komersialisasi hasil hasil penelitian
pengembangan bisnis dan teknologi dari para ahli dan perguruan tinggi, (4)
menciptakan peluang melalui pengembangan perusahaan baru, (5) aplikasi
teknologi dibidang industri secara komersial melalui studi dan kajian yang
memakan waktu dan biaya yang relatif murah.
Kajian ini menjelaskan profil inkubator di Indonesia dan di 9 Propinsi
daerah kajian dan bagaimana imlpementasi konsep inkubator di lokasi
penelitian tersebut.
2. Tujuan Kajian
Tujuan kajian ini adalah (1) mengetahui profil inkubator di Indonesia
(2) mengetahui implementasi konsep inkubator dalam mendukung
penciptaan wirausaha baru.
3. Sasaran Kajian
Sebagai bahan masukan bagi pengambil kebijakan dan inkubator
dalam rangka pembinaan UKM kaitannya dengan penumbuhan wirausaha
baru.

II. KERANGKA BERPIKIR
Pada pengembangan inkubator dibeberapa negara seperti Malyasia,
Shanghai, Vetnam, Peru, Korea dan Eropa teridentifikasi beberapa hal sebagai
berikut yaitu inkubator dikelompokkan menjadi (a) model inkubator
berorientasi pada peningkatan skill/ketrampilan. Model ini berperan sebagai
ajang untuk peningkatan ketrampilan dalam bentuk balai latihan kerja, (b)
model inkubator berorientasi pada jaringan sistem inovasi, model lembaga
inkubator yang berperan untuk dapat mendorong lahirnya inovasi dari para
wirausaha-wirausaha, (c) inkubator yang berorientasi pada pasar ekspor.
Faktor pendukung keberhasilan inkubator di beberapa negara tersebut
adalah (1) kebijakan pemerintah dan strategi operasional bagi pengembangan
3
inkubator, (2) dukungan pemerintah daerah /regional dalam bentuk pendanaan
pembangunan fasilitas fisik inkubator dan kredit lunak jangka panjang untuk
pengelolaan inkubator, (3) dukungan lembaga keuangan baik pemerintah mapun
swasta dalam bentuk kredit usaha bagi tenant inkubator, (4) komitmen
perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk mengembangkan teknologi dan
alih teknologi bagi tenant inkubator, (5) sinergy dengan science park atau
technology park yang dibangun serentak dengan pembangunan inkubator, (6)
pendirian badan hukum inkubator dengan Tim pengelola indikator yang bekerja
penuh, profesional dan efisien serta diberikan penghargaan yang layak, (7)
pemilihan lokasi yang tepat di pusat kawasan bisnis atau ditengah science park
atau technology, (8) dukungan sarana dan prasarana teknologi informasi yang
lengkap bagi tenant inkubator, dan (9) penyediaan fasilitas perkantoran
pendukung usaha tenant inkubator dibawah satu atap (informasi pasar, modal
ventura, bank dll)
Di Indonesia konsep dasar inkubator adalah suatu lembaga perusahaan
yang menyediakan 7 S yatu: (1) Space yaitu ruang perkantoran, (2) shared office
fasilities yaitu penyediaan sarana perkantoran yang bisa dipakai bersama.
Misalnya sarana fax, telepon, foto copy, ruang rapat, komputer dan sekretaris,
(3) Service yaitu bimbingan dan konsultasi manajemen: marketing, finance,
production, technology dan sebagainya, (4) Support yaitu bantuan dukungan
penelitian dan pengembangan usaha dan akses penggunaan teknologi, (5) Skill
Development yaitu pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen
dan sebagainya, (6) seed capital yaiu penyediaan dana awal usaha serta upaya
memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan dan (7)
Sinergy yaitu penciptaan jaringan usaha baik antar usaha baik usaha lokal
maupun internasional. Selain konsep dasar tersebut ada syarat-syarat pokok
suatu inkubator yaitu (1) adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk
menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2
sampai 3 tahun, (2) kapasitas suatu inkubator antara 15-20 tenant yang dapat
dibina dalam inkubator (in wall) dan antara 20-40 tenant yang dibina diluar
inkubator (out wall), (3) calon tenant potensial hendaknya dari usaha rintisan
mulai dari awal atau pemula, (4) inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya
harus tercipta keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5)
inkubator harus dikelola secara otonom dengan metode profesional (Departemen
Koperasi dan Pengusaha Kecil, 1998/1999 dan Kementerian KUKM Tahun
2002).
Dari kedua persyaratan tersebut terlihat dengan jelas ada persamaan dan
ada perbedaan. Perbedaan yang sangat nyata yaitu keharusan masing-masing
pelaku dalam mengembangkan inkabator diharuskan untuk mencapai
keberhasilan, hal inilah yang kurang jelas dalam konsep inkubator di Indonesia.
Contoh lain keberhasilan inkubator di China, terletak pada komitmen
pemerintah yang sangat kuat baik di pusat maupun daerah. Komitmen tersebut
dituangkan kedalam kebijakan sebagai petunjuk makro dan policy guidance.
(Balai Inkubator Teknologi, 2003) Petunjuk ini berguna untuk : (1) identifikasi
status sosial inkubator, (2) formulasi standar dan teknologi bisnis inkubator dan
(3) kebijakan mengadakan konfrensi nasional serta training atau workshop, (4)
adanya kebijakan finansial support, (5) support dan fasilitasi untuk
pengembangan asosiasi, (6) international exchange, (7) komitmen dan
keterkaitan dari top leader pemerintah pusat dan daerah., (8) implementasi
4
kebijakan yang jauh berbeda dengan pelaksanaan di Indonesia., (9) memilih
inkubator prioritas dengan berbasis teknologi dimulai pada tahun 1988 dengan
kebijakan baru yang disebut TORCH PROGRAM dimana pada saat itu IPTEK
menjadi fokus utama dan sangat berperan pada perekonomian China, karena
China sangat menyadari bahwa IPTEK : (a) meningkatkan kemakmuran bangsa,
merupakan kekuatan utama didalam produksi, (b) menjadi motor utama dalam
pengembangan ekonomi, (10) Misi Utama dari TORCH PROGRAM adalah : (a)
menciptakan akselerasi komersilisasi R&D, (b) membangun industri berbasis
teknologi, (c) industri tersebut bersifat internasional dan berorientasi pasar.
Sedangkan muatan dari TRORCH PROGRAM adalah : (a) mendukung
pengembangan teknologi busines inkubator, (b) membangun industri-industri
spesifik, (c) mengorganiser dan mengimplementasikan program torch program,
(d) mengorganiser inovasi Fund Projek untuk SME’s, (e) mempublikasi dan
mempromosikan TP dan training (f) mempromosikan industri baru dan high
tech secara global. Hal-hal tersebut diatas menjadi suatu jawaban bagi kita
mengapa inkubator di negara lain berhasil sedangkan di Indonesia tidak.
Dari penjelasan diatas maka indikator penilaian inkubator dalam kajian ini
adalah seberapa jauh Inkubator memenuhi syarat-syarat pokok suatu inkubator
seperti: (1) adanya panduan sistem seleksi dan staf untuk menentukan
keberhasilan/kelulusan dalam jangka waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun,
(2) kapasitas suatu inkubator antara 15-20 tenant yang dapat dibina dalam
inkubator (in wall) dan antara 20-40 tenant yang dibina diluar inkubator (out
wall) , (3) calon tenant potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal
atau pemula, (4) inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta
keuntungan dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5) inkubator harus
dikelola secara otonom dengan metode profesional
Indikator lainnya yang berkaitan dengan operasional adalah (1) komitment
semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan program inkubator; (2) sarana dan
prasarana seperti :ruang perkantoran, sarana perkantoran yang bisa dipakai
bersama. Misalnya sarana fax, telepon, foto copy, ruang rapat, komputer dan
sekertaris; (3) adanya bimbingan dan konsultasi manajemen: marketing, finance,
production, technology, pelatihan penyusunan rencana usaha, manajemen; (4)
pengembangan usaha dan akses penggunaan teknologi; (5) seed capital yaitu
penyediaan dana awal usaha serta upaya memperoleh akses permodalan kepada
lembaga-lembaga keuangan dan (6) Sinergy yaitu penciptaan jaringan usaha
baik antar usaha baik usaha lokal maupun internasional. Indikator keberhasilan
inkubator adalah jumlah tenant yang lulus setelah di inkubasi.

III. METODE KAJIAN
Metode kajian yang digunakan adalah (1) kajian ini termasuk dalam
kajian studi kasus; (2) jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan data
primer. Data sekunder diperoleh dari sumber literatur sedangkan data primer
diperoleh dari peninjauan dilapangan dengan menggunakan kuisioner yang telah
disiapkan; (3) analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif
dengan tabulasi sederhana; (4) Sampling dalam kajian ini terdiri dari dua jenis
yaitu : inkubator dan tenant; (5) teknik pengambilan sampling untuk inkubator
digunakan melalui metode purposive dengan ciri (a) Inkubator bersangkutan
5
melaksanakan pembinaan tenant, (b) inkubator bersangkutan mempunyai
kantor, (c) inkubator bersangkutan memiliki struktur organisasi dan tenaga ahli.
Teknik pengambilan sampling bagi tenant adalah dengan sengaja yaitu mencari
tenant binaan inkubator bersangkutan; (6) lokasi kajian tersebar di 9 propinsi
yaitu Jabar, Jateng, Solo/DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Sumbar, Sumut, Sulsel,
dan Irian Jaya.

IV. HASIL KAJIAN
1. Kondisi Inkubator di Indonesia
Sampai tahun 2005, inkubator di Indonesia berjumlah 32 inkubator.
Dari jumlah tersebut 24 Inkubator (75%),dibina oleh Perguruan Tinggi
Negeri maupun swasta dan 8 inkubator (25%) dibina oleh: (1) Balai Latihan
Kerja Dinas Perindag, (2) Pusat Bisnis Teknologi BPPT, (3) Balai Inkubator
BPPT, (4)Wartelnet Inkubator, (5) Yayasan Astra, (6) Inkubator LIPI, (7)
Surabaya Bisnis Inkubator dan (8) Inkubator Program PT Freeport.
Status 32 Inkubator tersebut adalah dorman, semi dan operasi. Dorman
artinya tidak beroperasi sama sekali, semi artinya beroperasi tetapi tidak
aktif, sedangkan operasi artinya aktif Dari 32 inkubator tersebut, 9 inkubator
(69,23%) dinyatakan aktif, 2 inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator
(15,38%) dalam kondisi dorman Pada umumnya inkubator tersebut
membina tenant lebih banyak di luar inkubator atau out wall daripada di
dalam inkubator (in wall).
2. Kondisi 13 Inkubator di Daerah Kajian
Hasil temuan pada 13 inkubator yang tersebar di 9 propinsi (Jabar,
Jateng, Solo/DI Yogyakarta, Jatim, Bali, Sumbar, Sumut, Sulsel, dan Irian
Jaya) dijelaskan sebagai berikut :
1). Dari 13 inkubator, terdapat 9 inkubator (69,23%) berstatus aktif, 2
inkubator (15,38%) semi aktif, dan 2 inkubator (15,38%) lainnya
dalam kondisi dorman
2). Sebagian besar inkubator (9 inkubator / 69,23%) membina tenant di
luar lokasi inkubator (out wall), sedangkan 4 inkubator (30,77%)
lainnya membina tenant di dalam lokasi inkubator (in wall)
3). Ruang lingkup bisnis inkubator yang bergerak di bidang umum (bisnis)
sebanyak 5 inkubator (38,46%), di bidang agrobisnis dan agroindustri
sebanyak 5 inkubator (38,46%) dan 3 inkubator (23,08%) bergerak
dalam bidang bisnis teknologi
4). Profil inkubator di 9 propinsi dapat dilihat pada Tabel 1.
6
Tabel 1. Profil Inkubator di 9 Propinsi
No Propinsi Inkubator Aktifitas Jenis Ruang Lingkup
1 2 3 4 5 6
1 Jabar 1. IPB Aktif In & out
wall
Agrobisnis &
agroindustri
2. BPP Teknologi Aktif In & out
wall
Bisnis &
teknologi
2 Jateng 3. Unsoed Semi Out wall Bisnis (umum)
3 Solo/DIY 4. UNS Aktif In & out
wall
Bisnis (umum)
4 Jateng 5. UNEJ Aktif Out wall Agroindustri
5 Bali 6. Peptisida
Organik
Aktif Out wall Agrobisnis
6 Sumbar 7. PIB Unand Semi Out wall Agribisnis
8. PIB Padang Dorman Out wall Bisnis (umum)
7 Sumut 9. Cikal USU Aktif In & out
wall
Bisnis
8 Sulsel 10. Inwub UNM Aktif In & out
wall
Bisnis teknologi
11.Inteknis Unhas Aktif Out wall Bisnis teknologi
9 Irian 12.Inwub Uncen Dorman Out wall Bisnis (umum)
13. PT Freeport
Indonesia
Aktif Out wall Bisnis (umum)
3. Persyaratan Pokok Suatu Inkubator
Syarat-syarat pokok suatu inkubator yaitu (1) adanya panduan sistem
seleksi dan staf untuk menentukan keberhasilan/kelulusan dalam jangka
waktu tertentu. Misalnya 2 sampai 3 tahun, (2) kapasitas suatu inkubator
antara 15-20 tenant yang dapat dibina dalam inkubator (in wall) dan antara
20-40 tenant yang dibina diluar inkubator (out wall), (3) calon tenant
potensial hendaknya dari usaha rintisan mulai dari awal atau pemula, (4)
inkubator harus dikelola secara bisnis. Artinya harus tercipta keuntungan
dari perbandingan penghasilan dan biaya dan (5) inkubator harus dikelola
secara otonom dengan metode profesional
Temuan dilapangan menunjukkan persyaratan tersebut pada
umumnya telah disediakan oleh inkubator namun ada beberapa item yang
disediakan dengan mutu yang kurang, sedang dan baik. Misalnya (1)
pembinaan tenan ada yang di bawah 15-20 untuk inwal dan ada yang diatas
dan lebih banyak inkubator melaksanakan secara outwall, (2) panduan untuk
menentukan kelulusan tenant tidak jelas karena masih ada tenant yang telah
lima tahun juga masih berada di inkubator. Persyaratan ini perlu dipertegas
dalam pembinaan lebih lanjut.
7
4. Komitment Semua Pihak yang Terkait dalam Pelaksanaan Program
Inkubator
Komitmen semua pihak yang terkait dalam pelaksanaan program
inkubator dinilai dari adanya konsistensi Pemerintah, Perguruan Tinggi,
Swasta dan Balai-Balai pelaksana program inkubator. Hasil kajian
menunjukkan bahwa pada umumnya pihak swasta seperti PT. Astra, Balai
Inkubator Teknologi dan beberapa Perguruan Tinggi seperti IPB, ITB
komitmen dalam melaksanakan program indikator. Komitmen yang lemah
tampaknya berada pada pihak pemerintah ditunjukkan oleh tidak adanya
kesinambungan program dari tahun ke tahun. Biasanya pemerintah panaspanas
dingin, ketika ada salah satu penguasa yang menyuarakan inkubator,
inkubator akan digalakkan seketika kemudian ini dingin dan program
dibiarkan begitu saja tanpa ada pembinaan lebih lanjut. Pola kerja seperti
inilah yang kerap terjadi pada program pengembangan koperasi dan UKM.
Keberhasilan akan dicapai jika ada ketekunan komitmen dan kordinasi
sebagaimana di laksanakan di negara-negara lain.
5. Ruang Perkantoran dan Sarana Perkantoran
Hasil pengamatan di 13 propinsi menunjukkan bahwa ruang
perkantoran dan sarana prasarana di tempat inkubator ada yang sangat
sederhana, sedang dan ada yang sudah memadai. Ruang kantor dan sarana
prasarana yang memadai terdapat di DKI Jakarta Bogor, Bandung (Jawa
Barat). Khusus di luar propinsi ini sarana dan prasarana seperti komputer,
telepon, fotocopy dan ruang sekertariat sangat kurang memadai. Dilihat dari
kepentingannya ruang dan prasarana ini memang sangat penting untuk
mempelancar kegiatan inkubasi. Namun kelengkapan ini harus diuapayakan
sedemikian rupa oleh semua pihak yang terkait untuk mencapai tujuan yang
diinginkan. Jika koordinasi saja sulit diwujudkan bagaimana mau
melengkapi sarana dan prasarana. Antar peguruan tinggi dengan lembaga
inkubator saja tidak ada kerjasama bagaimana bekerjasama dengan pihak
luar.
6. Bimbingan dan Konsultasi
Bimbingan dan konsultasi yang diberikan Inkubator dapat
dikelompokkan pada empat bidang yaitu (1) manufaktur, (2) kerajinan, (3)
pertanian dan (4) bimbingan jasa. Bimbingan jasa pada umumnya diberikan
melalui pertemuan dan model bimbingan untuk orang dewasa. Bimbingan
jasa meliputi manajemen: marketing, finance, production, technology.
pelatihan, penyusunan rencana usaha, pelatihan manajemen diberikan pada
awal melaksanakan kegiatan. Hasil temuan kepada tenant menyatakan
bimbingan dan konsultasi yang diharapkan antara lain (1) konsultasi
manajemen, (2) akses kredit usaha, (3) konsultasi teknologi, (4) fasilitasi
pemasaran, (5) penulisan business plan, (6) mesin dan peralatan, dan (7)
mengikuti pameran.
8
7. Bantuan Dukungan Penelitian dan Pengembangan Usaha dan Akses
Penggunaan Teknologi
Bantuan dukungan penelitian dan pengembangan usaha dan akses
penggunaan teknologi pada umumnya hanya diberikan oleh Inkubator di
Perguruan Tinggi yang besar seperti IPB, ITB, USU dan Balai Inkubator
Teknologi sedangkan inkubator lain seperti di NTB, Sumatera Barat belum
melaksanakan. Mengapa belum mendapat dukungan karena sebagian besar
inkubator kurang serius melaksanakan pembinaan dengan terbatasnya dana
baik dari Perguruan Tinggi maupun dari tenant yang belum mampu
memberikan insentif.
8. Seed Capital
Seed Capital yaitu penyediaan dana awal usaha serta upaya
memperoleh akses permodalan kepada lembaga-lembaga keuangan. Baik
inkubator dan tenant sebagian besar mengalami kesulitan untuk akses pada
permodalan karena ketidak adaan jaminan sebagaimana yang dipersyaratkan
oleh perbankan. Hasil wawancara dengan tenant responden menjelaskan
masalah utama untuk melanjutkan usaha adalah terhadap permodalan.
9. Sinergy
Sinergy adalah penciptaan jaringan usaha baik antar usaha usaha
lokal maupun internasional. Pada umumnya jaringan usaha tenant yang
sudah bersinergi terdapat pada binaan inkubator IPB dan PT. Astra. Tenant
binaan IPB sudah disinergikan kebeberpa Supermarket yang mau
menampung hasil usaha bisnis tenant. Sedangkan tenant yang dibina oleh PT
Astra hasil produksi tenati langsung ditampung oleh PT Astra. Sinergy lain
yang paling penting adalah belum adanya sinergy pembinaan baik antara
pemerintah pusat dan daerah. Demikian juga inkubator pada perguruan
tinggi sinegi antara pembina inkubator dengan perguruan tinggi juga sangat
lemah. Sebagaimana disebut pada kerangka berpikir bahwa keberhasilan
inkubator di negara lain terletak pada komitmen dan kerjasama semua pihak
untuk mencapai keberhasilan. Tampaknya di Indonesia hal ini sulit dicapai.
10. Indikator Keberhasilan Inkubator
Indikator keberhasilan inkubator adalah adanya tenant yang sudah
lulus selama periode tertentu sesuai persyaratan 2 sampai 3 tahun dalam
inkubasi. Tabel 2 menunjukkan bahwa (1) kelulusan pada masing-masing
inkubator tidak ada yang mencapai 100%, (2) Nilai kelulusan berkisar antara
5 sampai 54%. Tertinggi 54% dari 73 UKM terdiri dari inwall 13 UKM dan
60 outwall oleh Inkubator IPB dan terrendah 5% dari 200 UKM terdapat
pada Inkubator Cikal binaan Universitas Sumatera Utara. Dilihat dari jumlah
UKM yang dibina Inkubator Cikal jauh lebih besar yaitu 40 UKM dibanding
dengan binaan IPB 54% dari 73 UKM.
Nilai kelulusan ini menjelaskan bahwa penumbuhan wirausaha baru
melalui inkubator sangat lambat. Artinya secara keseluruhan kinerja
inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah.
9
Tabel 2 : Jumlah Kelulusan Tenant Pada Inkubator
No Inkubator/Propinsi Jumlah Tenant Tahun
Berdiri
Kelulusan
Tenant
1 2 3 4 5
1 Jawa Barat
1. IPB
2.IKOPIN
3. POLBAN
4.POLMAN
5. ITB
13 inwall &
60 outwall
425 inwall
5 outwall
7 outwall
100 in&outwall
4 outwall
1994
1994
1997
2004
54 %
45 %
40 %
29%
-
40%
2 Jawa Tengah
6 Unsoed
7.UNS
67outwall
20in&outwall
1999
1996
48%
25%
3 Jatim
8. UNEJ
40 outwall
1999
30%
4 9. Pestisida Organik
5 NTB
10. Puspari Unram
20 outwall
2000
5%
6 Sumbar
11.PIB Unad
12.PIB Padang
16 outwall
8 in&outwall
2001
19%
7 Sumut
13.Cikal USU
200 outwall
1997
5%
8 Lampung
13. Pliteknik Negeri
12 in&outwall
1995
8%
9 Sulsel
Inwub UNM
14in&outwall
2000
21%
10 Papua
PT Freeport
40 outwall
1991
38%
11 Banten 7 inwall
13 outwall
1994 25%
12 Bali 3 inwall
3 outwall
50%
Sumber : Hasil Penelitian 2005
11. Permasalahan Umum Pengembangan Inkubator di Indonesia
Pelaksanaan program pengembangan usaha kecil melalui inkubator di
Indonesia baik konsep maupun operasionalisasinya belum sesuai dengan
konsep dasar inkubator. Khususnya operasionalisasi inkubator yang
dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi. Hal ini antara lain disebabkan :
1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padahal
idealnya dilaksanakan secara in wall
2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum jelas
3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time
10
4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas
yang dimiliki oleh perguruan tinggi
5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemda, dunia
usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator.
6). Pengembangan UKM melalui inkubator dilaksanakan secara parsial,
kurang konsisten dan tidak berkesinambungan
12. Permasalahan Inkubator Dalam Menginkubasi Tenant
1). Belum memiliki sarana/prasarana pendukung yang memadai.
2). Manajer belum dapat bekerja full time.
3). Lembaga yang menangani inkubator belum otonomi.
4). Teknologi masih pada tingkat sederhana s.d. madya
5). Belum memiliki jaringan yang luas antara lain dalam hal pemasaran
6). Pembinaan masih ada yang dilakukan secara out wall
7). Administrasi antara lain seperti perjanjian/kontrak pendampingan
masih belum dibuat tertulis.
8). Masih sedikit UKM tenant inkubator yang berhasil lulus dengan baik.
9). Pada umumnya UKM tenant inkubator hanya berhasil mengadopsi
teknologi tapi belum dalam hal pemasaran produk. Sehingga banyak
UKM binaan inkubator yang tidak dapat eksis di pasar bebas
10). Dana operasional masih sangat terbatas karena hanya dibiayai oleh
Perguruan Tinggi. Pada tahun awal pendirian inkubator ada beberapa
inkubator yang mendapat bantuan dana perkuatan dari Pemerintah
antara lain Kementerian Koperasi dan UKM yang disalurkan kepada
UKM binaan inkubator.
11). Belum menjadi komitmen semua pihak (pemda, dunia usaha, instansi
terkait, pemerintah pusat untuk mensupport program inkubator)
13. Permasalahan yang Dihadapi Tenant
1). Masih lemahnya kemampuan dan keterampilan berbisnis
2). Masih lemah dalam permodalan
3). Belum mampu mengakses pasar
4). Belum mampu akses dengan teknologi

V. KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
1. Pelaksanaan usaha pengembangan UKM melalui inkubator belum sesuai
dengan konsep dasar inkubator terutama imlpementasinya di lapangan
2. Kinerja inkubator dalam menciptakan wirausaha baru masih rendah
3. Hal ini disebabkan oleh :
1). Pembinaan yang dilakukan umumnya secara out wall. Padahal
idealnya dilaksanakan secara in wall
11
2). Status otonom lembaga yang menangani inkubator belum dapat
dilaksanakan
3). Manajer inkubator belum bekerja secara full time
4). Fasilitas terbatas karena belum sepenuhnya memanfaatkan fasilitas
yang dimiliki seperti fasilitas yang dimiliki Perguruan Tinggi (hasil
penelitian dan teknologi)
5). Kurangnya komitmen dan dukungan semua pihak (Pemerintah Pusat,
Pemda, dunia usaha, dll) dalam operasionalisasi program inkubator.
3. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator
(koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi)
Saran
1. Agar pelaksanaan pengembangan UKM melalui inkubator berjalan sesuai
yang diharapkan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu :
1). Perlu komitmen semua pihak yang terkait untuk membangun UKM
2). Pembinaan inkubator dikembalikan kepada konsep dasar inkubator
terutama operasional inkubator yang dilaksanakan oleh Perguruan
Tinggi seperti :
(1). Pembinaan dilakukan secara in wall
(2). Memperjelas status otonomi lembaga yang menangani inkubator
(3). Manajer inkubator agar bekerja secara full time (manajer
hendaknya selain kemampuan juga mempunyai motivasi yang kuat
untuk membangun UKM)
(4). Fasilitas inkubator agar dilengkapi dan dapat memanfaatkan hasil
penelitian, teknologi di Perguruan Tinggi
2. Perlu ditata ulang kebijakan pemberdayaan UKM melalui inkubator
(koordinasi, tata kerja inkubator, permodalan, teknologi)

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, (2003). Balai Inkubator Teknologi
Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah, (1998/1999). Pedoman
Pembinaan Pengusaha Kecil Melalui Inkubator. Jakarta
………………, (2004). Entrepreneurial Economic Development Strategy. Pusat
Inkubator Bisnis ITB Bandung.
……………….., (2005). Butiran Pembahasan Kelompok Lokakarya Nasional
Pengembangan UKM Agribisnis dan Agroindustri Melalui Program Inkubator
Kerjasama Institut Pertanian Bogor dengan Kementerian koperasi dan Usaha
Kecil Menengah.

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 19

STUDI KELAYAKAN PENDIRIAN RUMAH POTONG HEWAN

DI KABUPATEN KUTAI TIMUR

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)
 
Abstrak
This article intends to contribute a specific analysis concern with the regional
government of East Kutai’s agricultural development plan. The objective of this article is
to describe the possibility of constructing a livestock slaughter house within the region.
The study based on financial and environmental approach revealed that livestock
slaughter house is absolutely feasible. According to financial measurements such as,
NPV, IRR and B-C ratio indicate that the slaughter house is significantly accepted.
Meanwhile, the government intends to build type A of livestock slaughter house and this
type needs a huge budget which is beyond the capacity of the government. Other findings
suggest to invite private sectors to participate in certain form of joint cooperation.
Therefore, government is urged to develop such kind of re-engineering institution which
could involve the small and medium enterprises in supporting and maintaining the
operation of this slaughter house.
Kata kunci : Study kelayakan, rumah potong hewan, IRR, NPV, komunitas UKM

NPV Formula
dimana,
CF1, CF2 dan seterusnya adalah arus kas bersih (net cash flow);
k adalah biaya modal perusahan;
I0 adalah awal proyek;
n adalah umur proyek yang diharapkan.
(2). Teknik Analisis Internal Rate of Returns (IRR)
Tingkat hasil pengembalian internal didefinisikan sebagai suku bunga
yang menyamakan nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan atau
penerimaan kas, dengan pengeluaran investasi awal. Analisis IRR
adalah proses penghitungan suatu tingkat discount rate yang
menghasilkan NPV sama dengan 0 (nol).
Formula persamaan untuk menghitung nilai IRR adalah :


r_{n+1} = (1 + r_{n})\left(\frac{1+r_{n-1}}{1+r_{n}}\right)^p - 1
where
p = \frac{\log(\mbox{NPV}_{n,in} / |C_0|)}{\log(\mbox{NPV}_{n,in} / \mbox{NPV}_{n-1,in})}.

Jika IRR lebih besar daripada CoC (Cost of Capital) maka proyek
tersebut layak untuk diteruskan, sedangkan apabila IRR lebih kecil
atau sama dengan CoC maka proyek tersebut sebaiknya dihentikan.
(3). Teknik Analisis Net Benefit Cost Ratio
Teknik analisis Net B-C Ratio digunakan untuk membandingkan antara
keuntungan bersih yang telah di discount positif dengan net benefit
yang telah di discount negatif.
Rumus untuk menghitung IRR adalah :
Net B/C =

r_1 = \left( A / |C_0| \right) ^{2/(N+1)} - 1  
r2 = (1 + r1)p − 1
where
A = sum of inflows = C1 + ... + CN
p = \frac{\log(\mbox{A} / |C_0|)}{\log(\mbox{A} / \mbox{NPV}_{1,in})}.



Jika nilai Net B/C lebih besar dari 1 (satu) maka proyek tersebut
layak untuk dikerjakan sebaliknya jika Net B/C kurang dari 1 (satu)
berarti proyek tersebut tidak layak untuk diteruskan.
III. PROFIL KABUPATEN KUTAI TIMUR
Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu kabupaten hasil pemekaran dari
Kabupaten Kutai berdasarkan UU. No.47 Tahun 1999 yang terletak pada 115°
56’26” BT- 118°58’19”BT & 1°17’1” LS-1°52’39 LU.44 Kabupaten Kutai Timur
semula terdiri dari lima kecamatan, kemudian berdasarkan Peraturan Daerah No.16
Tahun 1999, dimekarkan menjadi 11 kecamatan. Selanjutnya pada Tahun 2005,
berdasarkan Perda No. 12 Tahun 2005, Kabupaten Kutai Timur dimekarkan lagi
menjadi 18 kecamatan.
Wilayah Kabupaten Kutai Timur seluas 35.747 km² atau 3.429.260 Ha
merupakan 17 persen dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Timur, dengan batas
wilayah adminsitratif sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Berbatasan dengan Kecamatan Talisayan dan
Kecamatan Kelay (Kabupaten Berau)
-Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Bontang Utara dan Kecamatan
Marang Kayu (Kabupaten Kutai Kartanegara)
- Sebelah Timur : Berbatasan dengan Selat Makasar dan Laut Sulawesi
- Sebelah Barat : Berbatasan dengan Kecamatan Kembang Janggut dan
Kecamatan Tabang (Kabupaten Kutai Kartanegara)
Sumber : RPJM Kab. Kutai Timur.
Ditinjau dari batas-batas wilayah dan posisinya maka Kabupaten Kutai Timur
merupakan kabupaten yang menghubungkan beberapa daerah Kabupaten/Kota di
Propinsi Kalimantan Timur. Di wilayah utara dengan Kabupaten Berau dan
Bulungan serta di wilayah tengah dengan Kota Bontang dan Kabupaten Kutai
Kartanegara.
Pada tahun 2005 penduduk Kabupaten Kutai Timur tercatat sebanyak 175.106
jiwa dan tersebar di 18 Kecamatan (lihat Tabel 3.1). Pada tahun 2004 pertumbuhan
penduduk sebesar 3,36 persen (lihat Tabel 3.2).
8
Tabel 3.1 Luas Wilayah, Jumlah Penduduk dan Kepadatan Penduduk
Menurut Kecamatan, Tahun 2005
Kecamatan Luas Wilayah
(Km2)
Jumlah
Penduduk
Kepadatan
Penduduk/
Km2
(1) (2) (3) (4)
1. Muara Ancalong 3 241,28 13.122 4,03
2. Busang 3 721,62 4.104 1,08
3. Long Mesangat *)
4. Muara Wahau 5 724,32 11.130 1,87
5. Telen 3 129,61 4.296 1,33
6. Kombeng 581,27 13.722 22,59
7. Muara Bengkal 1 562,30 14.169 8,99
8. Batu Ampar *)
9. Sangatta 3 898,26 68.157 15,75
10. Bengalon 3 396,24 11.587 3,18
11. Teluk Pandan *)
12. Sangatta Selatan *)
13. Rantau Pulung *)
14. Kaliorang 699,01 17.094 2,79
15. Sangkulirang 6 020,05 12.016 16,89
16. Sandaran 3 773,54 5.709 1,48
17. Kaubun *)
18. Karangan *)
Jumlah 35.747,50 175.106 4,63
Sumber : BPS dan Bappeda Kabupaten Kutai Timur
Keterangan : *) Data belum dipisahkan dari kecamatan induknya.
Kepadatan penduduk di Kabupaten Kutai Timur adalah 4.63 jiwa/km2.
Kondisi memperlihatkan bahwa lahan tersedia masih cukup luas dan bisa
dimanfaatkan oleh penduduk baik untuk tempat tinggal maupun untuk melakukan
kegiatan ekonomi lainnya.
Struktur perekonomian daerah Kabupaten Kutai Timur masih didominasi
sektor Pertambangan dan Penggalian dimana kontribusi sektor tersebut dalam
pembentukan produk domestik regional bruto (PDRB) adalah berkisar antara 74
persen sampai dengan 82 persen. Ketika terjadi penurunan PDRB tahun 2002 dan
tahun 2003 hal tersebut lebih banyak diakibatkan oleh penurunan produksi batubara.
9
Perkembangan PDRB Kabupaten Kutai Timur mulai tahun 2001 s/d 2004
cenderung mengalami fluktuasi. Volume PDRB dengan Migas atas dasar harga
konstan pada tahun 2000 sebesar Rp 5,493 trilyun, tahun 2001 sebesar Rp 6,53
trilyun, tahun 2002 sebesar Rp. 7,73 trilyun, tahun 2003 sebesar Rp. 7,49 trilyun,
dan pada tahun 2004 kembali meningkat menjadi Rp. 9,22 trilyun kemudian pada
tahun 2005 nilai PDRB sekitar Rp. 10,95 trilyun. Penurunan PDRB tahun 2003
terjadi akibat berkurangnya kontribusi sektor bangunan yang cukup tinggi.
Tabel 3.2 Penyebaran dan Laju Pertumbuhan Penduduk
Menurut Kecamatan Tahun 2003 – 2005
Penyebaran
Penduduk
Pertumbuhan
Kecamatan (persen)
2003 2004 2005 2003 –2004
2004 - 2005
(1) (2) (3) (4) (5) (6)
1. Muara Ancalong 7,89 7,73 7,89 -0,13 -0,40
2. Busang 2,43 2,35 2,43 -1,64 0,87
3. Long Mesangat *)
4. Muara Wahau 6,45 6,35 6,45 0,17 0,24
5. Telen 2,53 2,49 2,53 0,38 0,45
6. Kombeng 7,93 7,83 7,93 0,54 2,99
7. Muara Bengkal 8,49 8,36 8,49 0,40 0,43
8. Batu Ampar *)
9. Sangatta Utara 37,10 37,85 37,10 3,91 5,17
10. Teluk Pandan *)
11. Sangatta Selatan *)
12. Rantau Pulung *)
13. Bengalon 6,52 6,47 6,52 1,10 16,76
14. Sangkulirang 10,61 9,83 10,16 -1,37 0,61
15. Karangan *)
16. Kaliorang 7,14 7,38 7,14 5,39 1,16
17. Kaubun *)
18. Sandaran 3,37 3,35 3,37 1,22 3,12
Jumlah 100,00 100,00 100,00 1,85 3,36
Sumber : BPS Kabupaten Kutai Timur
Keterangan:
*) Data masih tergabung dengan kecamatan induknya
10
Fenomena Ini membuktikan bahwa kegiatan ekonomi Kabupaten Kutai Timur
berkembang pesat, terutama dengan laju pertumbuhan PDRB tahun 2004 sekitar
20,92 persen dan bahkan pada tahun 2005 laju pertumbuhan PDRB menjadi 24,45
persen. Dilihat dari komposisinya, sektor pertambangan memberikan kontribusi
yang cukup besar pada pembentukan PDRB Kabupaten Kutai Timur. Ini bisa
dimaklumi karena di wilayah kabupaten ini terdapat kandungan tambang yang
cukup besar, apalagi banyak perusahaan pertambangan berskala internasional
beroperasi di wilayah ini seperti PT. Kalimantan Prima Coal (KPC).
Laju pertumbuhan ekonomi pada periode tahun 2000-2004 menunjukan
adanya kenaikan yang signifikan. Pada tahun 2000-2001 laju pertumbuhan ekonomi
Kabupaten Kutai Timur adalah sebesar 18,91 persen dan pada tahun 2003-2004
meningkat menjadi 23,02 persen.
Salah satu indikator kesejahteraan masyarakat adalah nilai pendapatan per
kapita. Kabupaten Kutai Timur pada tahun 2004 memiliki jumlah penduduk
sebanyak 168.529 jiwa, dengan pendapatan per kapita sebesar Rp 5.655.104,-
sedangkan pendapatan per kapita tanpa migas dan pertambangan adalah sebesar Rp.
6.442.589,-.
Apabila diamati dari sudut populasi ternak, diketahui bahwa di wilayah
Kabupaten Kutai Timur cukup besar yaitu 15.779 ekor untuk sapi (lhat Tabel 3.3),
dan menyebar di setiap Kecamatan di Kutai Timur dengan populasi terbesar
terdapat di Kecamatan Muara Wahau. Di samping itu, ternak Kambing dan Babi
juga mempunyai populasi yang cukup besar. Ini menunjukkan bahwa sebenarnya
potensi ternak di Kabupaten Kutai Timur cukup tersedia. Namun dalam jangka
menengah, sangat diperlukan penambahan populasi ternak baik melalui program
pengembangan ternak rakyat maupun yang diusahakan melalui peternakan
komersial. Hal ini mengingat konsistensi penyediaan ternak potong bagi RPH
sangat penting untuk keberlangsungan operasionalisasi RPH dalam memasok
kebutuhan daging kepasar. Program pengembangan ternak rakyat (baik sapi potong
maupun penggemukan sapi) dapat dilakukan dengan melibatkan peternak rakyat
berskala usaha kecil dan menengah (UKM) dalam suatu kelembagaan, misalnya
yang berbentuk koperasi ternak dan pakan ternak.
Tabel 3.3 Populasi Ternak Awal dan Akhir Tahun Menurut Jenis, Tahun 2005
Populasi (ekor)
Jenis Ternak
Awal Tahun Akhir Tahun
(1) (2) (3)
1. Sapi 13.721 15.779
2. Kerbau 480 528
3. Kambing 5.562 6.396
4. Domba 39 43
5. Babi 4.322 4.573

Sumber : Sub Dinas Peternakan Kabupaten Kutai Timur, 2006.
11
Gambar 2. Peta Alternatif Lokasi RPH di Kabupaten Kutai Timur
12

IV. ANALISIS KELAYAKAN PEMBANGUNAN RUMAH POTONG HEWAN
(RPH) DI SANGATTA, KABUPATEN KUTAI TIMUR
1. Analisis Fisik dan Lingkungan Lokasi RPH
Lokasi pembangunan RPH di wilayah Kota Sangatta, Kabupaten Kutai
Timur belum dapat ditentukan secara pasti oleh pemerintah daerah setempat.
Namun, pemilihan lokasi tetap melibatkan pertimbangan tentang potensi sarana
dan prasarana pendukung serta kedekatan dengan pusat Kota Sangatta sebagai
ibukota Kabupaten Kutai Timur. Berdasarkan pertimbangan tersebut alternatif
lokasi RPH berada di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan
Bengalon. Kedua kecamatan tersebut dipilih karena kesediaan lahan yang cukup
luas, jarak dengan pusat Kota Sangatta relatif dekat. Di samping itu, kedua
kecamatan tersebut merupakan sentra peternakan sapi.
Sesuai hasil pengamatan, lokasi RPH direncanakan berada di Kecamatan
Muara Wahau yang berada di ketinggian antara 22 sampai dengan 1.295 dpl,
dengan kemiringan lereng bervariasi mulai sedang (kemiringan 10 hingga 30
persen) hingga curam (kemiringan > 30 persen). Pada lereng yang datar sampai
berombak, proses pengolahan tanah relatif mudah jika dibandingkan dengan
pengolahan tanah pada lereng yang terjal atau berbukit. Sedangkan pilihan
lokasi di Kecamatan Bengalon berada pada ketinggian 2 hingga 471 dpl. Seperti
halnya kondisi di Kecamatan Muara Wahau kemiringan tanah bervariasi dari
pola lereng sedang hingga yang curam. Berdasarkan standar yang ada (Maberry,
1972) untuk bangunan berstruktur masih dapat dibangun pada lahan dengan
kemiringan maksimal 30 persen. Dalam mengukur kemampuan lahan berkenaan
dengan rencana pembangunan sarana RPH, unsur topografi adalah faktor
penting, sebab kondisinya menunjukkan kestabilan lereng, bentuk morfologi
daratan, menentukan arah drainase dan sebagai indikator daerah rawan erosi.
Memperhatikan bentuk topografi demikian, pemanfaatan dan pengolahan
tanah untuk pembangunan RPH di Kecamatan Muara Wahau atau di Kecamatan
Bengalon dapat menggunakan sistem/metoda terasering. Tujuannya adalah
memanfaatkan kondisi topografi yang ada dengan prioritas bangunan
induk/utama RPH berada pada lahan yang memiliki kemiringan lahan 10 hingga
30 persen. Untuk kondisi topografi yang berbukit atau bertangga sangat ideal
untuk pengembangan utilitas seperti pengaliran air bersih, pengaliran air hujan,
pengaliran air kotor/limbah pemotongan dan hal-hal lainnya yang
memanfaatkan gravitasi bumi untuk melancarkan aliran air karena tidak akan
membutuhkan biaya yang relatif besar. Aspek geologi merupakan salah satu
faktor penentu lainnya dalam mengukur kemampuan fisik lahan untuk
mendukung bangunan di atasnya, berdasarkan kriteria kondisi geologi yang
berlaku umum.
Lahan di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan Bengalon memiliki
struktur geologis berupa endapan batuan gunung berapi muda. Jenis batuan ini
memiliki daya dukung yang cukup baik untuk mendukung bangunan-bangunan
13
permanen secara horizontal. Jenis tanah yang ada di sebagian besar wilayah
Kabupaten Kutai Timur termasuk di Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan
Bengalon adalah alluvial. Ditinjau dari segi daya dukung tanah terhadap
bangunan, jenis tanah ini cukup baik dipakai untuk wilayah terbangun, karena
tidak memerlukan pondasi yang khusus. Berdasarkan hal tersebut, maka lahan
yang di wilayah Kabupaten Kutai Timur khususnya Kecamatan Muara Wahau
dan Kecamatan Bengalon ditinjau dari aspek geologi dan jenis tanahnya
memenuhi persyaratan dan mendukung kegiatan pembangunan fisik RPH.
Kondisi hidrologi lokasi RPH di Kecamatan Muara Wahau ataupun di
Kecamatan Bengalon dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu air permukaan dan
air tanah. Untuk air tanah, analisis hidrologi dilakukan untuk mengetahui
besarnya kandungan air tanah yang ada dan kekuatan tanah yang akan
digunakan sebagai dasar pendirian berbagai jenis bangunan. Permukaan debit air
tanah di lokasi RPH sebaiknya adalah 1 hingga 3 liter/detik dengan kedalaman
kurang lebih 100 meter dan memiliki kualitas cukup baik (tidak terasa dan tidak
berbau). Berdasarkan hal tersebut, maka dari ketersediaan air tanah untuk
keperluan operasional RPH tidak terdapat hambatan.
Kondisi iklim di wilayah Kabupaten Kutai Timur dapat dikategorikan
relatif kering, ini disebabkan karena curah hujan rata-rata di Kutai Timur sedang
yaitu dalam setahun antara 2.000 mm sampai 4.000 mm, temparatur rata-rata per
tahun antara 27 – 30°C dengan kelembaban udara relatif tinggi. Kondisi seperti
ini mengharuskan komposisi bangunan pada landasan ketinggian yang cukup
agar terdapat sirkulasi udara yang baik untuk kenyamanan ruangan tempat
bekerja.
Vegetasi yang tumbuh di lokasi RPH, dimaksudkan dalam kaitannya
dengan upaya pengendalian erosi dan peredam bau yang berasal dari lokasi
RPH. Lebih lanjut, keberadaan vegetasi juga berguna sebagai makanan bagi
ternak sapi apabila RPH dipadukan dengan areal penggemukan ternak. Jenis
tanaman yang diharapkan dapat mendukung lingkungan di lokasi RPH adalah
tanaman penutup yang dapat mencegah terlepasnya agregat tanah dan tanaman
keras untuk mencegah terjadinya longsor serta berfungsi juga sebagai barrier
pencemaran udara dari RPH ke lingkungan sekitarnya. Jenis vegetasi tertentu
juga berfungi sebagai buffer zone kegiatan RPH adalah jenis tanaman perdu dan
pembatas, termasuk tanaman keras, semak belukar dan kebun campuran.
Status tanah di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan Kecamatan
Bengalon khususnya dan Sangatta pada umumnya adalah tanah adat/ulayat,
milik masyarakat, tanah konsensi dengan perusahaan pertambangan, maupun
tanah konservasi. Agar dikemudian hari masalah status tanah tidak menjadi
hambatan bagi perkembangan RPH maka perlu adanya kejelasan masalah status
tanah tersebut. Di samping itu pula Pemerintah Kabupaten Kutai Timur perlu
mencermati secara jelas peruntukan tanah tersebut.
14
Kebutuhan air bersih untuk keperluan operasional RPH maupun untuk
kepentingan lainnya pada saat ini belum dapat dilayani melalui jaringan pipa
PDAM. Untuk jangka waktu kedepan, pemerintah daerah perlu mencari sumber
air alternatif untuk menggulangi ketergantungan kepada pasokan air PDAM.
Kapasitas terpasang tenaga listrik milik PLN di Kota Sangatta saat ini
hanya bisa memproduksi listrik sekitar 40.000.000 kwh dan hanya cukup untuk
memenuhi kebutuhan konsumen. Untuk mengantisipasi kondisi ini maka
pemerintah daerah perlu bekerja sama dengan pihak swasta harus membangun
sumber enerji baru untuk operasional RPH. Jaringan telepon di wilayah
Kabupaten Kutai Timur sudah cukup luas, sehingga ketersediaan jaringan
telepon tidak menjadi masalah, termasuk di Kecamatan Muara Wahau dan
Kecamatan Bengalon. Akses jalan menuju lokasi pembangunan RPH relatif
dalam kondisi baik, tetapi harus ada perbaikan karena kondisi jalan saat ini
sudah mulai rusak dan berlubang.
Aspek lingkungan hidup sangat diperlukan pula untuk dianalisis
kelayakannya, dalam hal ini mengacu pada analisis AMDAL (Analisis
Mengenai Dampak Lingkungan). AMDAL perlu dilakukan dengan alasan antara
lain :
1). UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2). Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/kpts/TN/240/1986 tentang
Syarat-syarat RPH dan Usaha Pemotongan Hewan
3). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1983 tentang
Kesehatan Masyarakat Veteriner.
Berdasarkan ketiga ketentuan hukum tersebut dan tipe RPH yang akan
dikembangkan, maka pendirian RPH wajib memenuhi AMDAL. Hal ini
bertujuan agar para pemilik proyek memperhatikan kualitas lingkungan dan
tidak hanya mengkalkulasi keuntungan ekonomis proyek saja tetapi
mengabaikan dampak samping yang ditimbulkan kepada semua sumber daya.
Lokasi RPH yang idealnya harus berjarak sekurang-kurangnya dua hingga
tiga km dari rumah penduduk. Pencemaran harus ditekan/dikurangi agar limbah
yang dihasilkan berada pada baku mutu yang telah ditetapkan. Oleh karena itu
pada lokasi RPH yang direncanakan harus dibangun sistem pengelolaan limbah
baik untuk limbah padat maupun limbah cair (IPAL). Untuk mengantisipasi
perubahan lingkungan dalam jangka panjang, pemerintah harus menerapkan
AMDAL dengan menggunakan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan
(RKL). Dokumen RKL ini memuat prosedur pencegahan, pengendalian dan
penanggulangan dampak penting lingkungan yang bersifat negatif dan
meningkatkan dampak positif sebagi akibat adanya kegiatan usaha. Tolok ukur
yang digunakan untuk mengukur komponen lingkungan yang akan terkena
dampak akibat adanya kegiatan usaha ditetapkan berdasarkan baku mutu standar
(sesuai peraturan perundang-undangan), keputusan para ahli yang dapat diterima
secara ilmiah, lazim digunakan, dan atau ditetapkan oleh instansi yang
bersangkutan.
15
2. Analisis Teknik Operasional
1). Persyaratan Teknis Lokasi RPH
Sesuai dengan rencana dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai
Timur untuk membangun RPH terpadu yaitu RPH yang diintegrasikan
dengan usaha pembibitan dengan segala fasilitasnya maka RPH yang akan
dibangun tergolong dalam RPH tipe A. Adapun persyaratan-persyaratan
yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut :
(1). Jaraknya kurang lebih 2 – 3 km dari pemukiman penduduk
(2). Mudah dicapai kendaraan untuk pengangkutan hewan, daging,
produksi lain dan orang.
(3). Tersedia sumber/pasokan air segar yang memadai dengan tekanan
cukup tinggi, 200 galon/hari/ekor sapi dewasa, air harus dapat
diminum (potable) dan memenuhi standar baku internasional untuk air
minum WHO 1977 (untuk air berkaporit tidak mengandung bakteri
coliform atau E-coli dalam 100 ml).
(4). Tersedia fasilitas pengolahan/penimbunan/pembuangan limbah padat
seperti isi perut, kulit, tulang dan darah serta limbah cair.
(5). Tersedia fasilitas listrik untuk penerangan, alat penggerak dan alat
pendingin.
(6). Lokasi RPH harus tidak membahayakan kesehatan atau keselamatan
masyarakat, tidak mengganggu ketenangan atau menumbuhkan
kebisingan lokal.
(7). Pagar atau dinding tembok keliling harus kuat, tidak mudah rusak oleh
ternak/sapi (stock proof).
2). Profil RPH Tipe A
Secara umum kondisi RPH yang direncanakan adalah sebagai berikut:
(1). Memiliki kapasitas sekitar 20.000 ekor sapi/tahun atau 1.650 ekor
sapi/bulan; atau sekitar 85 ekor sapi/hari.
(2). Areal lahan bangunan RPH yang dibutuhkan seluas tiga hektar.
(3). Waktu tempuh untuk transportasi daging segar maksimum pada radius
tiga jam pengangkutan.
(4). Sistem pemanfaatan RPH, para jagal dapat langsung mengoperasikan
RPH atau dengan sistem sewa dengan memanfaatkan tenaga/petugas
yang ada di RPH.
Manfaat umum RPH tipe A dalam kaitannya dengan pemasaran daging
hewan ternak :
(1). Kualitas daging semakin baik untuk memenuhi konsumsi lokal,
maupun regional, termasuk konsumen hotel, restoran, maupun
perusahaan katering.
16
(2). Mendorong peningkatan permintaan sapi dan daging sapi dengan harga
pasar yang kondusif sehingga pendapatan peternak membaik dan
peternakan rakyat kecil turut berkembang.
3). Bangunan Induk RPH
Bangunan induk RPH harus mengacu pada Standar Nasional Indonesia
(SNI) mengenai RPH yaitu SNI 01-6159-1999 yang sesuai dengan standar
internasional dan meliputi :
(1). Bangunan Utama terdiri atas,
•Rumah Pemotongan (slaughter house)
•Kandang Penampungan Sementara (lairage)
•Karantina (quarantine)
•Tempat Penurunan Sapi (cattle ramp)
•Ruang Pembakaran (incenerator)
•Rumah Diesel (power house)
•Pengolaha Limbah Cair (waste water treatment)
•Perkantoran (office)
•Laboratorium (laboratory)
•Gang-gang disekitar RPH (gangway)
(2). Bangunan Pendukung terdiri atas,
•Gudang (workshop)
•Garasi (garage)
•Pos Jaga (guard house)
•Perumahan (housing)
•Kantin (canteen)
•Ruang Istirahat (rest room)
•Tempat Ibadah (prayer place)
(3). Infrastruktur terdiri atas,
•Jalan-jalan dan Areal Parkir (roads and parking)
•Tower Tempat Air (water plant)
•Pagar/Tembok Pembatas (yard fencing)
4). Persyaratan Bangunan RPH
(1). Bangunan harus berventilasi cukup, tahan terhadap serangga lalat dan
binatang kecil serangga pengganggu seperti rayap, semut dan lain-lain.
(2). Lantai beton atau bahan lain kedap air, tidak licin, tahan arus dan karat
(untuk logam) dengan kemiringan lantai satu inchi (2,5 cm) untuk
drainase.
(3). Permukaan dinding bagian dalam ruang RPH harus dilapisi bahan
licin/halus dan keras, kedap air (1,8 mm), mudah dibersihkan dan
17
berwarna terang. Semua sudut dan pojok antara lantai, tembok yang
satu dengan lainnya harus membulat.
(4). Permukaan langit-langit (plafon) dilapisi bahan kedap air, tahan debu,
mudah dicuci, tinggi minimal 30 cm di atas peralatan permanen dan
dari lantai kurang lebih lima meter.
(5). Penerangan, minimal 20 fc (foot candle) untuk ruang pemotongan dan
50 fc untuk ruang pemeriksaan daging. Jendela cukup besar untuk
penyinaran dan ventilasi memadai, berbingkai metal dan tahan karat,
jika terbuat dari kaca ambang jendela bagian dalam harus miring.
(6). Panggung (platform), tangga, bangunan miring untuk peluncur (chute),
meja dan semua peralatan terbuat dari logam tahan karat (stainless
steel).
(7). Semua bagian luar pintu keluar masuk harus dilapisi dengan bahan
yang halus, bahan tahan karat (stainless steel), dan kedap air bukan
dari kayu.
(8). Rel untuk menggantung karkas harus berjarak satu meter dari dinding
terdekat.
(9). Semua ruangan tempat penanganan karkas, daging dan produk hewan,
tempat cuci harus dilengkapi dengan sabun dan tissue. Strerilisasi pisau
dan gergaji harus ditentukan pada posisi yang tepat. Air panas (suhu
minimal 82° C), untuk sterilisasi harus selalu tersedia selama jam
kerja.
(10). Tidak boleh ada pintu dari fasilitas toilet (wc) yang menghadap atau
membuka ke dalam ruang pemotongan atau ke tempat penanganan
karkas atau daging.
(11). Tempat pemisahan sapi (stunning box) harus dibuat dari bahan yang
mudah disterilisasi, jika terbuat dari logam maka bahannya harus tahan
karat.
(12). Terdapat areal terpisah untuk penyembelihan (bleeding), pengerjaan
karkas (carcass dressing), pembersihan hasil ikutan karkas (offals),
dan penempatannya.
(13). Terdapat ruang afkiran (condemen meat) dengan luas proporsional
dengan jumlah karkas yang diproses/dihasilkan (turn over) tiap hari.
(14). Kapasitas ruang pendingin (chilling room) untuk pelayuan (ageing)
sesuai dengan besarnya pasokan daging selama tiga hari sebagai
tambahan untuk cold storage.
(15). Persyaratan ruang pendinginan karkas dan daging :
•Suhu ruangan untuk pendinginan awal karkas segar adalah 1°C -
2°C.
•Suhu ruang chilling carcass 1°C – 5°C
•Suhu ruang pembekuan daging (blast freezer) – 25°C (24 jam).
(16). Ruangan untuk penanganan dan penyimpanan kulit baru yang masih
berbulu (hide) dan kulit yang sudah bersih/tanpa bulu (skin) harus jauh
18
dari ruang pemotongan utama dan ruang pendingin/penyimpanan
daging. Bagian dalam kulit yang disimpan ditaburi garam.
(17). Ruangan penanganan jeroan (isi perut), darah, hasil sampingan karkas
(offalls) harus terpisah dari ruang pemotongan utama.
(18). Diperlukan sebuah ruangan isolasi tersendiri untuk pemotongan
darurat akibat kecelakaan.
3. Analisis Pasar dan Pemasaran
Selama ini kebutuhan hewan ternak (sapi) dipasok dari wilayah Kabupaten
Kutai Timur dan kabupaten lain di Propinsi Kalimantan Timur, termasuk dari
Propinsi Sulawesi Selatan. RPH berstandar internasional belum tersedia di
wilayah Propinsi Kalimantan Timur, sehingga keberadaan RPH yang akan
didirikan akan menarik daerah lain untuk memotong ternaknya di Kabupaten
Kutai Timur. Daerah pemasaran daging potong selain wilayah Kabupaten Kutai
Timur (konsumen perseorangan maupun perusahaan), juga dapat dipasarkan ke
daerah lain seperti ke Kota Samarinda, Balikpapan, Bulungan, Tenggarong dan
daerah lainnya di Propinsi Kalimantan Timur.
Dalam hal pemasaran produk RPH, sebenarnya akan menjadi pekerjaan
yang cukup berat bagi manajemen RPH, karena permintaan untuk konsumsi
lokal masih sangat kecil. Sedangkan kapasitas produksi RPH yang akan
dibangun relatif besar. Untuk memperluas pemasaran, pihak manajemen RPH
harus menembus perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Kutai Timur,
yang memang konsumsi daging sapinya cukup besar. Perusahaan multinasional
tersebut (MNC) sementara ini memenuhi kebutuhan daging dengan mengimpor
dari manca negara.
4. Analisis Manajemen
1). Bentuk Kerjasama Pembangunan/Investasi
Model kelembagaan untuk investasi pembangunan RPH di Sangatta,
sebenarnya masih merupakan masalah tersendiri. Alternatif sistem BOT
(Built Operate Transfer) dapat menjadi salah satu pilihan/solusi apabila
terdapat kesulitan pendanaan oleh pihak pemerintah daerah. Dalam pola
tersebut, pihak swasta diundang untuk berpartisipasi dalam proyek-proyek
pemerintah/publik. Kontribusi pemerintah dapat berbentuk non tunai
misalnya dalam bentuk aset lahan. Alternatif bentuk kelembagaan BOT
antara lain adalah :
(1). Konsorsium perusahaan swasta saja.
(2). Konsorsium perusahaan swasta dengan perusahaan BUMN/BUMD.
(3). Konsorsium perusahaan swasta dan pemerintah daerah.
Berkaitan dengan rencana pendirian RPH ini nampaknya alternatif
ketiga dapat merupakan pilihan terbaik.
19
5. Analisis Sosial Ekonomi
Pendirian RPH ditinjau dari aspek kemanfaatan sosial ekonomi (social and
economic benefit) mengamati dampak keberadaan RPH terhadap kesempatan
kerja, peningkatan pendapatan per kapita, PDRB, penghematan devisa,
bertambahnya sarana dan prasarana produksi, atau bahkan terbukanya daerah
dari kondisi keterbelakangan. Keberadaan RPH dapat mendorong berdirinya
industri baru, hulu dan hilir (backward and forward linkage), seperti munculnya
industri yang memanfaatkan produk pemotongan atau hasil sampingan dari RPH
misalnya, industri makanan (daging kaleng, sosis, bakso, dll), industri
pengolahan kulit sapi, industri pengolahan tulang, industri pakan ternak, industri
pupuk dan lain sebagainya. Kehadiran RPH diprediksi akan memperbesar
kesempatan kerja dan peluang usaha pada bidang-bidang yang terkait dengan
produk RPH sehingga pada gilirannya diharapkan berpengaruh kepada
kesejahteraan masyarakat termasuk usaha kecil dan menengah (UKM). Populasi
UKM di wilayah ini cukup besar sejalan dengan pertumbuhan perusahaan MNC
di wilayah Kabupaten Kutai Timur.
Sejalan dengan era perdagangan bebas yang segera akan diberlakukan baik
di kawasan ASEAN (AFTA) maupun kawasan Asia Pasifik (ANEC), maka
terbuka peluang bagi perdagangan daging sapi dan produk ikutannya di pasar
internasional. Hal ini terutama disebabkan segala bentuk subsidi, tarif impor,
kuota maupun lisensi impor terhadap daging sapi khususnya sudah dihapus,
sehingga terbuka peluang bagi pelaku bisnis baru sebagai eksportir daging sapi.
Terbukanya pasar antar bangsa tentu saja diharapkan berpengaruh positif kepada
kondisi perekonomian di dalam negeri.
6. Analisis Finansial
Cakupan studi pada aspek finansial dimaksudkan untuk mengetahui
perkiraan kebutuhan dana dan aliran kas sehingga dapat diketahui tingkat
kelayakan pendirian dan pengembangan RPH. Dalam hal ini, yang perlu
dipersiapkan adalah kebutuhan dana serta sumber pendanaannya, penentuan
kebijakan aliran kas serta biaya modal.
Analisis ini akan menentukan prosepek investasi melalui perhitungan
biaya dan manfaat yang diharapkan, dengan membandingkan antara pengeluaran
pendapatan, seperti ketersediaan dana, biaya modal, kemampuan proyek untuk
membiayai kembali dana tersebut dalam kurun waktu yang telah ditentukan
sehingga proyek tersebut relevan untuk dilaksanakan.
Untuk merealisasi rencana pendirian RPH dibutuhkan sejumlah dana
tertentu untuk investasi yang meliputi keperluan dana untuk pembelian aktiva
tetap berwujud (tangible asset), seperti tanah, bangunan, pabrik dan mesinmesin
serta aktiva tak berwujud (intangible asset) berupa hak paten, lisensi,
biaya-biaya pendahuluan dan biaya-biaya sebelum operasional (sunk cost). Di
samping untuk aktiva, dana juga dibutuhkan untuk modal kerja berupa semua
20
investasi untuk membiayai aktiva lancar (current asset). Seluruh dana yang
dibutuhkan itu harus dalam bentuk pendanaan dengan biaya paling rendah dan
tidak menimbulkan masalah bagi RPH dan lembaga yang mensponsorinya.
Berdasarkan hasil perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB), jumlah
dana investasi yang dibutuhkan untuk pendirian RPH tipe A sebesar Rp.
19.207.100.000,- Biaya investasi tersebut telah termasuk biaya untuk aktiva
tetap berupa pembebasan tanah, biaya bangunan dan peralatan RPH.
Sumber dan rencana pembangunan RPH tipe A ini dapat berasal dari
anggaran APBD Kabupaten Kutai Timur, tanpa menutup peluang pihak swasta
untuk berpartisipasi. Dalam hal ini, terdapat dua skenario dalam pembiayaan
yaitu pemerintah daerah membiayai seluruh kegiatan pembangunan RPH ini
atau pemerintah daerah menjalin kerjasama dengan swasta. Pemerintah
membiayai sekitar 25 persen dari seluruh biaya yang dikeluarkan yaitu
Rp.4.801.775.000,-. Adapun selebihnya sebesar 75 persen (Rp. 14.405.325.000,-
) dibiayai oleh pihak swasta yang sumber pembiayaannya investasi dari kredit
perbankan dengan tingkat bunga 15 persen per tahun untuk jangka waktu selama
20 tahun.
Komponen biaya operasional dan pemeliharaan terdiri dari biaya
upah/gaji, listrik, telepon, air dan biaya pemeliharaan terhadap asset-aset yang
dimiliki. Beban biaya dalam pendirian RPH bertaraf internasional ini terdiri dari
biaya investasi, biaya operasional, biaya pembelian sapi dan biaya angsuran
pinjaman. Biaya operasional meliputi biaya upah/gaji, biaya pemeliharaan dan
biaya rutin seperti biaya telepon, listrik dan air. Total biaya operasional dan
pemeliharaan per tahun diperkirakan sekitar Rp.193.250.000.000,- dengan
asumsi tingkat inflasi sebesar 10 persen per tahun. Di samping itu juga
dikeluarkan biaya-biaya lainnya seperti biaya investasi (Rp. 19.207.100.000,-),
dan biaya angsuran pinjaman (Rp. 828.306.188,- dengan tingkat bunga pinjaman
15 persen per tahun. Dalam kegiatannya di samping melayani jasa potong,
perusahaan juga melakukan pembibitan sapi potong, sehingga diperlukan
sejumlah dana untuk pembelian bibit sapi potong.
Perkiraan penerimaan dari operasionalisasi RPH dibagi menjadi dua
sumber : (1) penerimaan RPH yang hanya berasal dari jasa potong; dan (2)
penerimaan RPH berasal dari jasa potong dan penjualan produk daging sapi
(termasuk produk ikutannya yaitu karkas dan non karkas) di pasaran baik pada
konsumen akhir maupun konsumen antara. Berdasarkan hasil perhitungan
penerimaan dari jasa potong diperkirakan sebesar Rp. 175.000.000,- per tahun,
pada tingkat inflasi 10 persen (asumsi) per tahunnya. Penerimaan dari sumber
kedua diperkirakan sebesar Rp.198.767.000.000,- per tahun, pada tingkat inflasi
sebesar 10 persen per tahun.
21
1). Kriteria Kelayakan Finansial Pembangunan RPH
Berdasarkan hasil analisis finansial, ditemukan NPV sebesar Rp.
10.059.894.898,- yang berarti bahwa proyek pembangunan RPH tersebut
memberikan keuntungan sebesar yang sama selama 20 tahun menurut nilai
sekarang. Sedangkan dari perhitungan IRR dari pembangunan RPH ini
didapatkan hasil sebesar 25 persen. Hal ini berarti bahwa nilai IRR tersebut
lebih besar dari social opportunity cost of capital (SOCC) dan ini
menguntungkan. Sedangkan dari hasil perhitungan diperoleh nilai Net B/C
sebesar 1,33 yang menunjukkan bahwa proyek ini menguntungkan.
Tabel 4.3 Hasil Perhitungan Analisis Finansial Pembangunan RPH di Sangatta
Analisis Finansial Nilai Keterangan
NPV Rp. 10.059.894.898,- Layak
IRR 25 persen Layak
Net B/C 1,33 Layak
Berdasarkan analisis finansial dengan menggunakan NPV, IRR dan
Net B/C menunjukkan bahwa rencana pendirian RPH tersebut LAYAK
untuk diteruskan.

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Berdasarkan hasil perhitungan dan penilaian terhadap seluruh aspek yang diukur
diperoleh hasil akhir bahwa pendirian RPH ini dapat dikategorikan LAYAK.
Alternatif lokasi RPH berada di wilayah Kecamatan Muara Wahau dan
Kecamatan Bengalon, jarak keduanya dengan pusat Kota Sangatta relatif dekat,
lahan tersedia cukup luas dan kedua kecamatan tersebut merupakan sentra
peternak sapi di Kabupaten Kutai Timur.
2. Rekomendasi
Sehubungan dengan hal tersebut terdapat beberapa hal yang perlu segera
diantisipasi untuk ditindak lanjuti yaitu :
1). Penyusunan AMDAL (RKL dan RPL)
2). Penguasaan lahan/pembebasan lahan di lokasi RPH
3). Penetapan status dan peruntukan lahan RPH
4). Penyusunan site plan dan rencana pembangunan RPH
5). Pembuatan Detail Engineering Design/DED (Estimasi Pembangunan Fisik)
6). Koordinasi lintas sektoral untuk implementasi rencana pendirian RPH
7). Pembentukan manajemen pengelolaan RPH
8). Penetapan sumber dan model investasi pendirian RPH
Pendirian RPH ini akan melibatkan banyak pihak dengan berbagai
permasalahan yang ada, maka sebaiknya terlebih dahulu dilakukan koordinasi
lintas sektoral, sehingga tidak terjadi tumpang tindih program yang
22
mengakibatkan tidak efisiennya kegiatan. Selain itu diperlukan juga keterlibatan
pihak-pihak profesional agar tujuan pembangunan RPH ini dapat berhasil dan
pelaksanaannya menjadi lebih optimal dan efisien.
Sesuai dengan rencana pentahapan kegiatan pembangunan RPH, maka
secara bersamaan juga perlu dilakukan pembentukan manajemen pengelola
RPH. Pembentukan ini selain memilih pihak-pihak yang mampu mengelola
proyek, juga harus mampu mengembangkan serta menata manajemen sehingga
menjadi lebih baik dalam susunan organisasi yang solid. Para pihak sepantasnya
memahami dan mengerti sepenuhnya mengenai rencana dan strategi yang telah
ditetapkan bersama mengenai pendirian RPH baik dari segi pemasaran,
pengembangan, dan pemeliharaan. Sebaiknya susunan organisasi ini
mengikutsertakan berbagai pihak sebagai pemangku kepentingan (stake
holders), baik dari pihak pemerintah maupun swasta (termasuk komunitas
UKM). Pihak pemerintah berperan sebagai penunjang dari segi fasilitas, regulasi
dan birokrasi. Sedangkan pihak swasta berperan dalam hal pengelolaan
manajemen dan pemasaran.
Keberlanjutan (sustainability) RPH dalam perspektif jangka panjang,
sebaiknya juga mempertimbangkan peranserta dan tingkat kesejahteraan
masyarakat, termasuk komunitas UKM. Dalam hal ini diperlukan suatu rekayasa
kelembagaan (institutional engineering) untuk melibatkan UKM yang
populasinya cenderung meningkat, melalui penyuluhan dan pendampingan atau
dengan menerapkan model Inkubator. Dengan demikian, diharapkan proyek ini
bermanfaat jangka panjang.

DAFTAR PUSTAKA
Badan Pusat Statistik, BAPPEDA, (2006). Kutai Timur Dalam Angka Tahun 2006,
Sangatta.
————————–, (2006). Neraca Bahan Makanan Kabupaten Kutai Timur Tahun
2006, Sangatta.
Badan Perencanaan Pembangunan, (2006). Rencana Pembangunan Jangka Menengah
(RPJM) Kabupaten Kutai Timur, Sangatta.
Dayan, Anto, (1989). Pengantar Metode Statistik. LP3ES. Jakarta
Djamin, Zulkarnain, (1984). Perencanaan dan Analisis Proyek. Lembaga Penerbit
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Jakarta
Gittinger, J.Price. Adler, Hans A., (1990). Evaluasi Proyek, Terjemahan Soemarsono SR.
Rineka Cipta. Jakarta
Husnan, Suad, (1984). Studi Kelayakan Proyek. BPFE. Yogyakarta
Ibrahim, Yacob H.M. Drs. M.M., (2003). Studi Kelayakan Bisnis, Edisi Revisi, Cetakan
Kedua, Jakarta, Rineka Cipta.
23
Manurung, Adler Haymans, (1990). Teknik Peramalan Bisnis dan Ekonomi. Rineka
Cipta. Jakarta
Sigel, Sidney, (1986). Statistik Nonparametrik untuk Ilmu-Ilmu Sosial. PT. Gramedia.
Jakarta
Sutojo, Siswanto, (1995). Studi Kelayakan Proyek: Teori dan Praktek, Jakarta, Lembaga
PPM dan PT. Pustaka Binaman Presindo.
Wonnacott, Thomas H. and Ronald J. Wonnacott, (1976). Introduction Statistics for
Business and Economics, Ontario Canada 2nd edition.

Review Jurnal Ekonomi Koperasi 18

STUDI KASUS

 JUDUL: EFEKTIFITAS KEBIJAKAN DISTRIBUSI PUPUK DAN PENGADAAN BERAS
DI PROPINSI SUMATERA BARAT

NAMA ANGGOTA KELOMPOK:
1.MUHAMAD SOFIAN SEPTA (24210612)
2.HERI KURNIAWAN (23210252)
3.MUHAMMAD IQBAL (24210736)
4.ALEXIUS IMANUEL (20210521)
5.ADITYA MAHARDHIKA FARHAN (20210198)


Abstrak
The aim of study is to analyze the effective of fertilizes distribution and rice levying
policies, and to analyze the impact of the policies change to the rice available and the cooperation
supporting power in supporting food securities. The result of study show
government policy that give full authority to the private sectors to distributed the fertilize
and levying the rice is not effective guarantee availability fertilize in farmer’s level and
degrading the use of fertilize and rice production of the farmers. It is threaten the
securities of domestic food. Taking an policy that take back the co-operation in distribution
fertilize and levying of rice are able to improve use fertilize, rice production, and the
farmer earnings, and also improve the rice production capacities of the co-operation,
volume of business, SHU and productivity indicator’s co-operation. This condition
guarantee securities of domestic food.
Kata kunci : The policy of distribution fertilizes and rice levying, effective, econometrics
simulation.

I. PENDAHULUAN
Koperasi merupakan lembaga dimana orang-orang yang memiliki
kepentingan relatif homogen, mau bersatu dalam suatu wadah untuk meningkatkan
kesejahteraannya. Konsepsi demikian mendudukkan koperasi sebagai badan usaha
yang cukup strategis bagi anggotanya, dalam mencapai tujuan-tujuan ekonomis yang
pada gilirannya berdampak kepada masyarakat secara luas. Di sektor pertanian
misalnya, peranserta koperasi di masa lalu cukup efektif untuk mendorong
peningkatan produksi khususnya di subsektor pangan. Selama era tahun 1980-an,
koperasi terutama KUD mampu memposisikan diri sebagai lembaga yang
diperhitungkan dalam program pengadaan pangan nasional. Ditinjau dari sisi
produksi pangan khususnya beras, peran signifikannya dapat diamati dalam hal
penyaluran prasarana dan sarana produksi mulai dari pupuk, bibit, obat-obatan, RMU
sampai dengan pemasaran gabah atau beras.
Sementara itu, di dalam negeri telah terjadi berbagai perubahan seiring dengan
berlangsungnya era globalisasi dan liberalisasi ekonomi, kondisi tersebut membawa
konsekuensi serius dalam hal pengadaan bahan pangan. Secara konseptual liberalisasi
ekonomi dengan menyerahkan kendali roda perekonomian kepada mekanisme pasar,
yang belum tentu secara otomatis berpihak kepada komunitas ekonomi lemah atau
kecil. Kondisi yang demikian berlangsung juga di sektor pangan, terutama
diperkirakan karena belum tertatanya sistem produksi dan distribusi dalam
mengantisipasi perubahan yang terjadi. Semula peran Bulog sangat dominan dalam
pengadaan pangan dan penyangga harga dasar, tetapi sekarang setelah tiadanya paket
skim kredit pengadaan pangan melalui koperasi dan dihapuskannya skim kredit
) Kasubid. Kelembagaan Koperasi dan Peneliti pada Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKMK
2
pupuk bersubsidi maka pengadaan pangan hampir sepenuhnya diserahkan kepada
mekanisme pasar. Sebagai dampaknya, peran koperasi dalam pembangunan pertanian
dan ketahanan pangan semakin tidak berarti lagi. Bahkan sulit dibantah apabila
terdapat pengamat yang menyatakan, bahwa pemerintah tidak lagi memiliki konsep
dan program pembangunan koperasi yang secara jelas memposisikan koperasi dalam
mendukung ketahanan pangan nasional.
Sebelum masa krisis (tahun 1997) terdapat sebanyak 8.427 koperasi yang
menangani ketersediaan pangan, sedangkan pada masa krisis (tahun 2000) terjadi
penurunan menjadi 7.150 koperasi (Kementerian Koperasi dan UKM, 2003). Fakta
ini mengungkap berkurangnya jumlah dan peran koperasi dalam bidang pangan,
meskipun begitu beberapa koperasi telah melakukan inovasi model-model pelayanan
dalam bidang pangan seperti bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Fakta lain menunjukkan bahwa selama tiga tahun terakhir (tahun
2001–2003), terdapat kesenjangan antara produksi padi dengan kebutuhan konsumsi
yang harus ditanggulangi dengan impor. Akibatnya, ketahanan pangan di dalam
negeri dewasa ini menghadapi ancaman keterpurukan yang cukup serius.
Perubahan kebijakan pemerintah dalam distribusi pupuk dan pengadaan beras
memberikan dampak serius bagi ketahanan pangan nasional. Kepmen Perindag
Nomor : 378/MPP/KEP/8/1998 memberikan kewenangan penuh kepada koperasi/
KUD menyalurkan pupuk kepada petani. Dampak kebijakan ini adalah petani mudah
memperoleh pupuk, tepat waktu, dan harga terjangkau (memenuhi Prinsip 6 Tepat).
Kini kebijakan tersebut telah berubah menjadi Kepmen Perindag Nomor :
356/MPP/KEP/5/2004 yang membebaskan penyaluran pupuk dilakukan baik oleh
swasta maupun koperasi/KUD. Dampak perubahan kebijakan ini, menimbulkan
permasalahan baru lagi bagi petani yaitu terjadinya kelangkaan persediaan pupuk
bagi petani, harga pupuk lebih tinggi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),
kecenderungan monopoli penyaluran pupuk oleh swasta, yang dengan sendirinya
peran koperasi/KUD dalam penyaluran pupuk menurun. Penurunan peran koperasi
terlihat dari hanya 40 % atau 930 unit dari 2.335 KUD (saat koperasi/KUD memiliki
kewenangan penuh) terlibat dalam tataniaga pupuk. Dalam kenyataannya jumlah
inipun sulit teridentifikasi.
Dalam hal penanganan ketersediaan pangan, penurunan jumlah koperasi dari
8.427 koperasi sebelum krisis (tahun 1997) menjadi 7.150 koperasi setelah krisis
(tahun 2000) juga merupakan indikasi penurunan peran koperasi dalam menunjang
ketahanan pangan (Kementrian Koperasi dan UKM, 2003). Padahal koperasi selama
ini telah memiliki sejumlah fasilitas penunjang (gudang, lantai jemur, RMU, dan
lain-lain) yang mendukung pengadaan produksi gabah/beras, dan koperasi mewadahi
sejumlah besar petani padi. Akumulasi kelangkaan dan kenaikan harga pupuk dengan
penurunan peran koperasi berdampak serius bagi peningkatan produksi gabah/beras
petani, dan mengindikasikan bahwa kemampuan ketahanan pangan dari sisi
penawaran (supply side) melemah. Kekurangan produksi gabah/beras di dalam negeri
selanjutnya akan dijadikan alasan untuk membuka impor beras meskipun kita tahu
bahwa hal ini mengancam dan merugikan para petani.
Pada pengadaan gabah/beras dan penyalurannya kepada konsumen, kini tidak
ada lagi skim kredit bagi koperasi untuk pembiayaan usaha pembelian dan pemasaran
pangan. Juga sesuai Inpres Nomor 9 tahun 2001 dan Inpres Nomor 9 tahun 2002
tentang kebijakan perberasan, maka koperasi tidak berfungsi lagi sebagai pelaksana
tunggal pembelian gabah. Harga dasar pembelian gabah/beras petani hanya3
ditetapkan oleh Bulog.
Disini terdapat dua konsekuensi penting yaitu petani harus
memasuki mekanisme pasar, dan mereka harus menjamin kualitas gabah/beras yang
ditetapkan Perum Bulog. Petani diduga memiliki bargaining position yang lemah
dan karena itu akan sangat merugikan mereka dalam hal stabilitas produksinya,
tingkat pendapatannya, dan harga yang wajar diterima terutama pada waktu panen
raya.
Dalam kondisi mekanisme pasar yang belum menjamin posisi petani, dan
bahkan belum tentu juga menjamin ketersediaan pangan nasional, koperasi hadir
mengangkat posisi petani dan dapat menjamin ketersediaan pangan nasional.
Koperasi yang selama ini sudah eksis sebenarnya memiliki peran mendasar dalam
penguatan ekonomi petani yakni melalui penjaminan ketersediaan pupuk dan harga
terjangkau bagi petani, penanganan dan pengolahan gabah petani di saat surplus
maupun defisit produksi, penjaminan nilai tukar dan income petani, membuka
berbagai akses teknologi, informasi, pasar, dan bisnis kepada petani. Dalam tujuan
ketahanan pangan, koperasi telah mengembangkan beberapa model pengamanan
persediaan pangan diantaranya model bank padi, lumbung pangan, dan sentra-sentra
pengolahan padi. Model-model ini berperan menjamin persediaan gabah/beras baik
di daerah sentra produksi maupun daerah defisit pangan dan sekaligus mengurangi
ketergantungan terhadap impor beras yang sebenarnya secara substansial mengancam
ketahanan nasional. Karena itu bagaimana memerankan koperasi sebagai lembaga
ekonomi petani dan penguatan agribisnis di dalam perekonomian pasar sangatlah
diperlukan.
Sesuai dengan permasalahan di atas, kajian ini bertujuan untuk : (1)
Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai
perubahan kebijakan pemerintah dimaksud; (2) Menganalisis dampak perubahan
kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras dan daya dukung koperasi dalam
menunjang ketahanan pangan. Sejalan dengan tujuan kajian, maka ruang lingkup
kajian mencakup beberapa aspek antara lain : (1) Distribusi pupuk dari produsen
hingga ke konsumen sesuai perubahan kebijakan yang ada; (2) Pelayanan koperasi
dalam kegiatan pengadaan gabah/beras petani; dan (3) Kinerja kelembagaan koperasi
dalam ketahanan pangan nasional.

II. KERANGKA PEMIKIRAN
Ketahanan pangan dipandang sebagai hal yang sangat penting dalam rangka
pembangunan nasional untuk membentuk manusia Indonesia berkualitas, mandiri,
dan sejahtera. Untuk mencapai tujuan tersebut perlu diwujudkan ketersediaan pangan
yang cukup, aman, bermutu, bergizi dan beragam serta tersebar merata di seluruh
wilayah Indonesia dan terjangkau oleh daya beli masyarakat (Dewan Ketahanan
Pangan, 2002).
Ketahanan pangan menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996, diartikan
sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin
dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata
dan terjangkau. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan
air, baik yang diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai makanan atau
minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan tambahan pangan, bahan baku
pangan, dan bahan lain yang digunakan dalam proses penyiapan, pengolahan, dan
/atau pembuatan makanan atau minuman.
4
Beras hingga kini masih merupakan salah satu komoditi pangan pokok bagi
masyarakat Indonesia dan merupakan komoditi strategis bagi pembangunan nasional.
Pengalaman pada periode-periode awal pembangunan di tanah air menunjukkan
bahwa kekurangan beras sangat mempengaruhi kestabilan pembangunan nasional.
Bahkan hingga kini, bukan saja pada tingkat nasional, daerah, dan rumahtangga
tetapi juga tingkat internasional dimana terlihat besarnya dampak yang ditimbulkan
akibat kekurangan persediaan pangan beras.
Dalam rangka menghindari dan sekaligus mengatasi akibat kekurangan bahan
pangan terutama beras, tidaklah mengherankan jika pemerintah mengambil langkahlangkah
kebijakan dengan melibatkan sejumlah besar Departemen dan instansi
pemerintah untuk ketersediaan dan mendorong ketahanan pangan di Dalam Negeri.
Departemen Koperasi adalah salah satu departemen yang sejak lama telah ditugaskan
untuk menangani dan menyeleggarakan persediaan pangan khususnya beras bagi
masyarakat. Dengan tanggung jawab ini dan disertai dukungan pemeritah,
Departemen Koperasi telah menumbuh-kembangkan kegiatan usaha dan bisnis
koperasi di tengah masyarakat. Usaha koperasi yang sudah berjalan, telah
menjangkau berbagai kegiatan usaha golongan ekonomi lemah dan telah berkembang
luas ke berbagai pelosok Tanah Air.
Sejumlah fakta menunjukkan bahwa keberadaan organisasi koperasi di sektor
pertanian diakui atau tidak sangat membantu petani dalam proses produksi pangan
baik padi maupun palawija. Keberhasilan program Bimas dan Inmas di masa lalu
tidak terlepas dari peranserta koperasi/KUD sejak dari penyediaan prasarana dan
sarana produksi sampai dengan pengolahan hingga pemasaran produk.
Meskipun demikian kini terjadi perubahan seiring berlangsungnya era
globalisasi dan liberalisasi ekonomi. Untuk lebih mendorong dan mempercepat
pencapaian ketahanan pangan, pemerintah kini telah mengeluarkan sejumlah
kebijakan untuk penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Pengambilan kebijakan ini
dianggap perlu untuk mempermudah ketersediaan pupuk di lokasi petani dan
penggunaannya dengan harga terjangkau, serta pengadaan gabah/beras yang
menjamin persediaan Dalam Negeri. Diharapkan dengan kebijakan ini petani dapat
meningkatkan produksi gabah mereka yang berarti pada satu sisi menjamin
persediaan gabah/beras di dalam Negeri dan pada sisi lain meningkatkan income
mereka. Sementara di sisi pengadaan, dengan kewenangan luas yang diberikan
kepada beberapa lembaga untuk terlibat dalam pengadaan pangan akan menjamin
stabilitas persediaan Dalam Negeri, antara lain Departemen Pertanian dan Perum
Bulog.
Secara umum, tujuan kebijakan yang diambil adalah baik, tetapi beberapa
konsekuensi kini mulai muncul. Sebagai contoh, kebijakan penyaluran pupuk
(Kepmen Perindag Nomor : 356/MPP/KEP/5/2004) memberikan kewenangan pada
pihak-pihak swasta dan koperasi/KUD sebagai penyalur/pengecer pupuk ke
konsumen. Berbeda dengan kebijakan sebelumnya (Kepmen Perindag Nomor :
378/MPP/KEP/8/1998), kebijakan baru ini tidak lagi memberikan kewenangan penuh
kepada koperasi/KUD untuk menyalurkan pupuk, yang berarti peran koperasi/KUD
dalam penyaluran pupuk kini menurun.
Perubahan kebijakan ini memiliki konsekuensi dalam jangka pendek
mengganggu sistem distribusi pupuk yang selanjutnya mengganggu ketersediaan
pupuk bagi para petani. Kekurangan ketersediaan pupuk akan mengganggu produksi
5
gabah petani. Kekurangan ketersediaan pupuk dan penurunan produksi gabah
merupakan dua aspek yang saling mengikat. Karena itu kekurangan pupuk sudah
tentu mengancam produksi petani, dan selanjutnya kekurangan beras mengancam
ketahanan pangan yang akan berlanjut pada akibat kerawanan sosial. Penurunan
produksi petani berarti juga penurunan pendapatan mereka dan menunjukkan bahwa
tingkat kesejahteraan petani menurun. Secara nasional, penurunan produksi beras di
satu sisi dan peningkatan permintaan beras di sisi lain akan membuka kran impor.
Dalam jangka pendek impor beras berguna mengatasi kekurangan persediaan dalam
negeri, tetapi dalam jangka panjang menguras sumberdaya domestik (menguras
devisa) dan melemahkan stabilitas nasional.
Konsekuensi perubahan kebijakan yang mengganggu sistem distribusi pupuk
akan terlihat pada ketidaklancaran distribusi pupuk itu sendiri. Pemberian kebebasan
kepada berbagai pihak untuk menyalurkan pupuk di satu sisi sementara di sisi lain
pupuk sendiri merupakan “input/barang publik”, akan merugikan individu
masyarakat (petani) yang menggunakannya. Hal ini muncul disebabkan karena
terjadi monopoli dan tindakan-tindakan lainnya untuk mengambil keuntungan sendiri
dan merugikan para pelaku lain. Hal ini nyata dan telah dirasakan oleh petani yang
kesulitan mendapat pupuk dengan harga di atas HET. Di sisi lain koperasi/KUD yang
terkena dampak kebijakan tersebut telah menghadapi kondisi “idle capacity.”
Indikasi idle capacity koperasi juga terlihat pada penurunan jumlah koperasi yang
berfungsi melayani kegiatan pengadaan pangan.
Keseluruhan konsekuensi ini menunjukkan bahwa perubahan suatu kebijakan
dapat menguntungkan sebagian pelaku tetapi juga merugikan pelaku lain. Just et al
(1982) mengatakan intervensi pemerintah ke pasar melalui suatu kebijakan yang
bertujuan membantu salah satu pelaku (produsen atau konsumen) tidak selamanya
membuat pasar menjadi seimbang (menguntungkan kedua pihak).
Ketidakseimbangan pasar ini muncul sebagai akibat perubahan perilaku setiap pelaku
dalam merespon perubahan yang terjadi di pasar. Perubahan perilaku para pelaku
pasar terlihat dari berubahnya keputusan-keputusan mereka dan teridentifikasi dalam
aspek-aspek seperti terjadi excess demand dan shortage supply atau sebaliknya, harga
pasar yang meningkat atau menurun, serta peningkatan atau penurunan fungsi kedua
pelaku beserta lembaga yang membawahinya.
Selalu terdapat konsekuensi dari intervensi pemerintah ke pasar melalui
kebijakan yang diambil, tetapi yang terpenting adalah tujuan yang hendak dicapai.
Jika tujuannya adalah peningkatan produksi untuk menjaga stabilitas ketersediaan
pangan dalam negeri, maka pemerintah harus menyediakan anggaran/biaya untuk
mengkompensasi konsekuensi yang timbul akibat perubahan kebijakan yang diambil
itu. Anggaran/biaya dimaksud disebut sebagai biaya pengadaan produksi pangan.
Kompensasi ini memiliki arti ada resiko yang harus dibayar sebagai akibat kesalahan
pengambilan kebijakan. Dengan demikian, jika kebijakan distribusi pupuk yang
diambil teridentifikasi sangat kuat mengancam produksi petani (karena petani
sebagai pelaku utama supply side) maka secara substansial kebijakan tersebut tidak
layak.
Mempelajari perilaku para pelaku pasar yakni koperasi/KUD dan nonkoperasi
(swasta) dalam distribusi pupuk, akan diketahui keputusan-keputusan yang
mereka ambil. Dapat juga diketahui seberapa besar penawaran dan permintaan pupuk
pada masing-masing pihak, apakah terjadi excess demand dan excess supply pupuk,
dan seberapa besar harga pupuk di pasar berada di atas HET. Apakah penyaluran
6
pupuk oleh masing-masing pelaku sampai ke tangan petani sesuai prinsip enam
tepat? Juga dapat dibandingkan pelaku mana yang menyalurkan pupuk sesuai tujuan
kebijakan distribusi pupuk.
Ketimpangan peran koperasi akibat idle capacity yang dialami berpeluang
mengganggu pencapaian ketahanan pangan. Hal ini disebabkan karena : (1) koperasi
berperan dalam pembinaan produksi gabah petani (secara tidak langsung melalui
penyaluran pupuk), (2) koperasi melakukan pengadaan dan pengolahan gabah/beras
petani, dan (3) koperasi menyalurkan beras kepada konsumen. Mengenai pembinaan
produksi, koperasi membawahi sekian banyak petani sehingga penyaluran pupuk
yang tepat akan memberikan jaminan bagi produksi petani. Dalam pengadaan dan
pengolahan gabah/beras, sering terjadi surplus produksi disaat panen raya yang
menyebabkan harga gabah jatuh, dan kualitas gabah rendah seiring musim penghujan
di saat panen.
Untuk menjamin nilai tukar petani, mengatasi penurunan kualitas
gabah/beras, dan menjamin bahwa surplus gabah tersebut aman untuk tersedia
dengan kualitas dan kuantitas yang dikehendaki bagi ketahanan pangan, koperasi
hadir dengan perannya. Koperasi telah mengembangkan model bank padi, lumbung
pangan, dan sentra-sentra pengolahan padi yang berfungsi mengatasi kesulitankesulitan
petani memasuki mekanisme pasar dan menjamin pengadaan gabah/beras
bagi ketahanan pangan.
Jika model ini disandingkan dengan distribusi beras kepada konsumen,
kemungkinan akan dicapai jalur distribusi yang mantap dan menjamin beras tersedia
dengan kualitas, kuantitas, dan harga terjangkau bagi masyarakat. Ini adalah model
yang kontradiktif dengan model mekanisme pasar. Mekanisme pasar dalam beberapa
hal mungkin unggul tetapi ia sangat dekat dengan prinsip “profit maximization” dan
mengabaikan “fungsi-fungsi sosial”. Beras merupakan komoditi strategis bagi
ketahanan nasional dan juga sebagai komoditi publik dimana jika dilepaskan ke
dalam mekanisme pasar maka akibat yang merugikan masyarakat luas akan segera
muncul. Akibat kebijakan tersebut antara lain harga tinggi, suplai menjadi langka,
dan akses masyarakat luas untuk menikmatinya akan terbatas.
Sehubungan dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah, maka dalam
penelitian ini mengkaji dan menganalisis model mana yang terbaik bagi tujuan
ketahanan pangan nasional sangatlah diperlukan. Mengutamakan sumberdaya dalam
negeri adalah prioritas utama, dan bukanlah mencari alternatif untuk bergantung
seluruhnya pada kekuatan impor. Betapapun kuatnya kita mengimpor untuk
ketahanan pangan akan sangat beresiko jika pasar pangan dunia mengalami
goncangan. Pasar pangan dunia layaknya juga seperti pasar pangan dalam negeri
yang sewaktu-waktu mengalami goncangan. Karena itu adalah bijaksana jika
ketahanan itu dibangun berdasarkan kekuatan dalam negeri. Dengan membangun
sebuah model yang menjelaskan fenomena di atas dan menganalisisnya secara
kuantitatif akan terlihat sebesar apa koperasi berperan dalam pengadaan pangan
khususnya gabah/beras.
Gambar 1 di bawah ini disajikan skema kerangka berpikir sebagaimana
penjelasan di atas.
7

III. METODE KAJIAN
1. Lokasi dan Waktu Penelitian
Penelitian ini dilakukan pada Propinsi Sumatera Barat sebagai daerah
produsen dan konsumen pangan. Penelitian dilaksanakan dari bulan Juli hingga
Agustus 2005.
2. Metode Penarikan Contoh
Penarikan contoh (sample) kajian dilakukan dengan metode Purposive
Sampling. Dipilih beberapa kabupaten contoh yang dominan menyelenggarakan
pengadaan pangan. Dari kabupaten terpilih, dipilih beberapa KUD dan Non-
Koperasi yang dominan melakukan kegiatan distribusi pupuk dan pengadaan
Gambar 1. Skema Kerangka Pemikiran Keterkaitan Distribusi Pupuk,
Produksi Gabah dan Distribusi Beras untuk Ketahanan Pangan.
DISTRIBUTOR (LINI III – IV)
PETANI PENGGUNA PUPUK
JALUR NON-KOPERASI
(jumlah pupuk)
PETANI PENGGUNA PUPUK
JALUR KOPERASI
(jumlah pupuk)
PRODUSEN PUPUK (LINI I – III)
PENGECER NON-KOPERASI PENGECER KOPERASI
PRODUKSI GABAH PETANI
JALUR NON-KOPERASI
(jumlah gabah)
PRODUKSI GABAH PETANI
JALUR KOPERASI
(jumlah gabah)
GABAH DAN
BERAS
NON-KOPERASI
(jumlah gabah
dan beras)
GABAH DAN BERAS
K O P E R A S I
(jumlah gabah dan beras)
Sarana & Jaringan Kelembagaan :
•Bank padi, lumbung pangan, sentra
pengolahan padi, dll.
•Unit SP, Saprotan, Koperasi terkait.
•Dinas Koperasi, Pemda, Instansi
terkait.
KETAHANAN PANGAN
(STOK BERAS NASIONAL) :
PRODUKSI DOMESTIK + IMPOR
KEBIJAKAN PUPUK
KEBIJAKAN BERAS
GABAH DAN BERAS
B U L O G
(jumlah gabah dan
beras)
8
gabah/beras beserta para petani yang terkait dengannya. Secara umum,
pengambilan contoh terpilih adalah sesuai data Tabel 1.
Responden penelitian ini adalah pengurus KUD, perusahaan swasta,
anggota KUD, dan petani non-anggota KUD. Data yang dikumpulkan terdiri dari
data primer dan data sekunder. Data primer akan diperoleh dari para responden
melalui wawancara langsung dengan menggunakan Daftar Pertanyaan yang telah
disusun secara terstruktur. Sedangkan data sekunder dikumpulkan dari BPS
daerah, Dinas Koperasi tingkat propinsi dan kabupaten, lembaga/instansi
penyalur pupuk, dan lembaga-lembaga di daerah yang telah melaksanakan
model-model pengadaan pangan.
Untuk memperoleh hasil analisis yang baik, penelitian ini akan
menggunakan gabungan data (pool data) yakni data cross-section dan data timeseries.
Data cross-section mengukur sebuah variabel pada suatu waktu tertentu
untuk fakta-fakta atau identitas yang memang berbeda. Sedangkan data timeseries
atau data deret waktu mengukur sebuah variabel tertentu selama beberapa
periode waktu berturut-turut (Intriligator et al, 1996). Penggunaan pool data ini
mutlak diperlukan mengingat aspek-aspek yang dikaji dalam penelitian ini
mengandung perbedaan antar pelaku (sesuai lokasi) dan perbedaan antar waktu
terkait ketahanan pangan dan peran koperasi di waktu lalu, kini, dan waktu yang
akan datang.
Tabel 1. Sebaran Sampel dan Responden Penelitian
Katagori Sampel Jumlah Sampel
Pengecer pupuk Kop/KUD* 6
Pengecer pupuk Swasta* 6
Petani anggota Kop/KUD 30
Petani non-anggota Kop/KUD 30
Dinas Propvinsi 1
Dinas Kabupaten 2
Keterangan :
* Pengecer/penyalur pupuk Kop/KUD dan Swasta adalah
penyalur pupuk pada Lini IV.
3. Model dan Metode Analisis Data :
Spesifikasi/Perumusan Model
Fenomena yang terjadi dan kini dihadapi adalah adanya perubahan
kebijakan penyaluran pupuk dan pengadaan beras. Perubahan ini akan merubah
fungsi dan peran para pelaku yang terlibat di dalamnya. Para pelaku disini adalah
pihak swasta dan koperas/KUD yang mendistribusikan pupuk kepada petani dan
pengadaan gabah/beras untuk menjamin persediaan dalam negeri. Masing-masing
9
pelaku memiliki fungsi dan peran melayani unit-unit individu tertentu dimana
semuanya bertujuan untuk menciptakan ketahanan pangan nasional.
Dengan memformulasi struktur kegiatan masing-masing pelaku akan
memberikan penjelasan komprehensif sejauh mana masing-masing pelaku
berperan dengan baik menjalankan fungsi mereka. Setelah melakukan analisis
data akan diketahui sejauh mana koperasi berperan di dalam pengadaan pangan
khususnya gabah/beras yakni : (1) perannya di dalam distribusi pupuk ke tangan
petani yang kemudian meningkatkan produksi gabah, (2) peran di dalam
pengadaan stok beras nasional, (3) peran meningkatkan pendapatan dan
pengembangan bisnis petani serta peran sosial lainnya. Hasil analisis secara
menyeluruh digunakan sebagai dasar evaluasi apakah penetapan kebijakan
penyaluran pupuk dan pengadaan beras memberikan hasil maksimal sesuai tujuan
penetapannya. Struktur kegiatan masing-masing pelaku sesuai kebijakan
distribusi pupuk dan beras dimodel dalam sebuah model ekonometrika sistem
persamaan simultan. Pada Gambar 2 ditunjukkan kerangka analisis dari model
yang dibangun dan keluaran yang dihasilkan.
Masalah
1. Reposisi peran koperasi dalam ketahanan pangan.
2. Efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan beras akibat
perubahan kebijakan pemerintah terhadap kedua komoditi tersebut.
Model Pendekatan : Model ekonometrika sistem persamaan simultan
Spesifikasi/Perumusan Model
1. Penawaran/permintaan pupuk oleh produsen, non-koperasi,
koperasi, dan petani.
2. Produksi gabah petani.
3. Pengadaan gabah/beras oleh koperasi.
Identifikasi : Overidenfied: Metode Pendugaan : 2 SLS
Estimasi Model
Respesifikasi Model
H a s i l
1. Menganalisis efektifitas penyaluran pupuk dan pengadaan gabah/beras sesuai perubahan
kebijakan pemerintah.
2. Menganalisis dampak perubahan kebijakan tersebut terhadap penyediaan gabah/beras dan
daya dukung koperasi dalam menunjang ketahanan pangan.
Gambar 2. Kerangka Analisis Model.
10
Model untuk mempelajari distribusi pupuk dan pengadaan gabah/beras
oleh koperasi dan non koperasi dibagi dalam beberapa kelompok persamaan
antara lain : (1) persamaan-persamaan penawaran pupuk Lini II sampai Lini IV,
(2) persamaan harga dan permintaan pupuk di tingkat petani, (3) persamaan
produksi gabah, jumlah penjualan dan pendapatan petani, (4) persamaan harga
dan pembelian gabah, dan penawaran beras oleh Non-Koperasi dan Koperasi, dan
(5) persamaan koperasi dan jaringan kelembagaan.
Penjelasan tentang kelompok-kelompok persamaan tersebut dapat dilihat
sebagai berikut :
1. Persamaan Penawaran Pupuk dari Lini II sampai Lini IV
Persamaan penawaran pupuk Lini II sampai Lini IV seperti terlihat
pada lampiran menjelaskan tentang perilaku penawaran pupuk pada masingmasing
lini tersebut. Persamaan-persamaan ini menjelaskan faktor-faktor apa
saja yang mempengaruhi perilaku penawaran pupuk para pelaku pada
masing-masing lini, dan faktor-faktor mana yang sesuai hasil analisis yang
secara potensial mendorong peningkatan penawaran pupuk oleh setiap
pelaku. Apakah penawaran pupuk dilakukan sesuai tujuan kebijakan yang
diberikan pemerintah ataukah lebih berat kepada tujuan meraih keuntungan
sesuai mekanisme pasar yang ada. Dengan persamaan-persamaan ini kita juga
akan mengetahui perilaku membuat kecurangan dari para pelaku dalam
penyaluran pupuk hingga ke petani, dan karena itu pada kelompok persamaan
kedua akan terlihat dampaknya terhadap jumlah penggunaan pupuk oleh para
petani.
2. Persamaan Harga dan Permintaan Pupuk di Tingkat Petani
Kelompok persamaan ini menjelaskan faktor-faktor yang
mempengaruhi perilaku harga pupuk di tingkat petani dan jumlah penggunaan
pupuk oleh petani. Petani disini dikelompokkan atas petani non-koperasi dan
petani anggota koperasi. Fluktuasi harga pupuk di tingkat petani dapat
disebabkan akibat adanya excess demand dan excess supply pupuk. Harga
pupuk yang meningkat dapat menyebabkan penggunaan pupuk oleh petani
mungkin menurun yang selanjutnya berdampak pada produksi gabah petani.
Jumlah pupuk yang digunakan petani secara teori dan empiris
dipengaruhi oleh luas sawah mereka, harga pupuk di tingkat petani, jumlah
permintaan kredit, jumlah penawaran pupuk oleh pengecer, dan kemudahankemudahan
atau keterikatan yang disediakan oleh lembaga koperasi dan nonkoperasi
yang ada. Perilaku para petani dalam penggunaan pupuk disini akan
menjelaskan realitas penyaluran pupuk hingga ke tingkat petani.
3. Persamaan Produksi Gabah, Jumlah Penjualan dan Pendapatan Petani
Jumlah gabah yang dihasilkan para petani, jumlah yang dijual, dan
tingkat pendapatan mereka dapat dijelaskan dalam bagian kelompok
persamaan ini. Para petani merupakan sasaran akhir dari penyaluran pupuk,
dan jumlah pupuk yang digunakan mereka akan mempengaruhi jumlah gabah
yang dihasilkan. Selanjutnya, dalam rangka menghasilkan income yang tinggi
petani menjual gabah mereka kepada lembaga pembeli yang menawarkan
harga gabah lebih tinggi. Selain itu, keputusan petani dalam menentukan
tempat penjualan gabahnya juga dipengaruhi oleh kemudahan dan peluangpeluang
yang disediakan lembaga-lembaga koperasi, non-koperasi, dan
Bulog/Dolog di wilayah setempat. Secara implisit, hal ini menunjukkan peran
11
lembaga-lembaga tersebut dalam menunjang dan meningkatkan income
petani.
4. Persamaan Harga dan Pembelian Gabah, dan Produksi Beras oleh Koperasi
Kelompok persamaan ini menjelaskan harga gabah yang terbentuk di
pasar dimana faktor yang mempengaruhinya secara teoritis dipengaruhi
excess yang terjadi antara penawaran dan permintaan, dan berdasarkan
patokan harga gabah yang ditetapkan pemerintah. Pembelian gabah ditelusuri
pada lembaga Koperasi, dan dianalisis dari sisi produksi dan sisi persaingan
pasar. Secara alami analisis sisi produksi menjelaskan faktor-faktor yang
seharusnya berpengaruh terhadap keputusan pembelian gabah tersebut.
5. Persamaan Koperasi dan Jaringan Kelembagaan
Kelompok persamaan ini secara khusus menjelaskan kondisi internal
koperasi yang menangani distribusi pupuk dan pengadaan gabah/beras.
Persamaan disini menjelaskan kinerja koperasi dalam pengadaan gabah/beras,
produktivitas yang diwujudkan, dan hubungan dengan lembaga lain dalam
pengadaan gabah/beras. Secara umum kelompok persamaan ini tidak terlepas
dari model secara keseluruhan.
Identifikasi dan Pendugaan Model
Dalam formulasi model, identifikasi menjadi persoalan penting. Apabila
model tidak teridentifikasi maka parameter-parameternya tidak bisa diestimasi.
Suatu model dikatakan identified jika dinyatakan dalam bentuk statistik unik,
yang menghasilkan estimasi parameter yang unik. Menurut Koutsoyianis (1977)
terdapat dua dalil pengujian identifikasi yaitu order condition dan rank condition
yang diterapkan pada bentuk struktural model.
Dalil order condition menyatakan bahwa suatu persamaan dikatakan
identified bila jumlah seluruh variabel (predetermined dan endogen) yang tidak
terdapat dalam persamaan tersebut tetapi terdapat dalam persamaan lain harus
sama banyaknya dengan jumlah seluruh variabel endogen dalam model dikurangi
satu. Sedangkan rank condition menyatakan bahwa suatu sistem yang terdiri dari
G persamaan, suatu persamaan disebut identified jika dan hanya jika memiliki
satu determinan yang tidak sama dengan nol yang berdimensi (G – 1) dari
koefisien-koefisien variabel yang dimasukkan dalam persamaan tersebut tetapi
terkandung dalam persamaan lain dalam model. Order condition diekspresikan
sebagai berikut :
(K – M ) (G – 1)
dimana :
G = Jumlah peubah endogen dalam model
K = Total peubah dalam model (peubah endogen dan eksogen)
M = Jumlah peubah endogen dan eksogen yang dimasukan
dalam suatu persamaan.
Jika (K – M) = (G – 1) maka suatu persamaan dikatakan exactly identified,
(K – M) > (G – 1) dikatakan overidentified, dan (K – M) < (G – 1) dikatakan
underidentified. Order merupakan necessary condition tetapi not sufficient
12
artinya walaupun satu persamaan identified menurut oder condition, tetapi bisa
saja menjadi not-identified bila diuji dengan rank condition.
Setelah model diidentifikasi dengan menggunakan order condition,
diperoleh seluruh persamaan adalah “overidentified” sehingga metode pendugaan
yang dapat diterapkan adalah metode 2 SLS. Untuk menguji apakah peubahpeubah
penjelas (peubah bebas) secara bersama-sama berpengaruh nyata atau
tidak terhadap peubah endogen, maka pada masing-masing persamaan digunakan
uji statistik F. Untuk menguji apakah masing-masing peubah penjelas secara
individual berpengaruh nyata atau tidak terhadap peubah endogen pada masingmasing
persamaan digunakan uji statistik t.

IV. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Efektifitas Kebijakan Penyaluran Pupuk dan Pengadaan Beras
Untuk mengetahui efektif tidaknya penyaluran pupuk dan pengadaan
beras sesuai kebijakan yang telah ada, dilakukan simulasi terhadap model yang
telah dibangun. Tujuan melakukan simulasi adalah untuk menganalisis dampak
perubahan peubah-peubah endogen dan eksogen tertentu terhadap keseluruhan
peubah endogen di dalam model. Perubahan terhadap peubah-peubah dimaksud
dilakukan dengan cara mengubah nilainya. Sedangkan peubah yang disimulasi
adalah peubah yang terkait dan menjelaskan tentang kebijakan distribusi pupuk
dan pengadaan gabah dan beras yang ada, serta peubah-peubah kebijakan lainnya.
Secara ringkas hasil pendugaan terhadap model disajikan berikut ini :
S2SBAR = 1.5114 + 0.9572 S3KAB + 0.3025 S4ECKOP
+ 0.5079 S4ECNKO + 0.9354 P2 – 0.0260 LS2
S3KAB = – 2.6065 + 0.4437 S4ECKOP + 1.1109 S4ECNKO
+ 27.6455 P3KAB + 0.0088 LS3KAB
S4ECNKO = – 407.0623 – 380.8328 DPPETNKO + 0.2304 PPETNKO
+ 1.6842 SISA + 0.1105 LS4ECNKO
PPETKOP = 926.1996 – 0.0918 S4ECKOP – 0.1872 S4ECNKO
– 0.1668 S3KAB + 0.3942 PPETNKO + 3.7851 SELHETEC
DPPETKOP = – 0.1052 + 2.8385 AREALKOP + 0.000172 S3ECKOP
– 0.000044994 S4ECNKO – 0.000926 PPETKOP
DPPETNKO = 0.4766 + 0.1966 AREALNKO – 0.000011269 S4ECNKO
+ 0.000026656 S4ECKOP – 0.000099286 PPETNKO
GPETKOP = 0.8757 + 1.9964 AREALKOP + 0.5095 DPPETKOP
+ 0.000337 PGKOP
GPETNKO = – 2.3155 + 3.3616 AREALNKO + 3.7825 DPPETNKO
JGPETKOP = – 0.5934 + 0.6467 GPETKOP + 0.000679 PGKOP
+ 0.000158 PGNKO
JGPETNKO = – 1.7266 + 0.3146 GPETNKO + 0.002113 PGNKO
+ 0.000177 PGKOP
IPETKOP = 1080951 + 795317 JGPETKOP + 444.8364 PGKOP
– 33.7370 PGNKO – 0.020587 CPETKOP
13
IPETNKO = – 3623532 + 3755839 JGPETNKO + 1862.4081 PGKOP
– 1.990283 CPETNKO
PGKOP = 388.0159 – 148.8016 GPETKOP + 391.5483 JGPETKOP
PGNKO = 408.0288 – 75.5377 GPETNKO + 281.8804 JGPETNKO
+ 0.3145 PPETNKO
BGKOP = 12.6682 + 0.0279 PGKOP + 0.4022 CPRMUKOP
– 0.0671 CPGLJKOP – 0.1358 CPLATKOP
PROBRKOP = – 8.2756 + 0.5290 CPPRODBR + 0.0898 BGKOP
– 0.0501 TCPSARBR
CPPRODBR = 0.5727 + 1.4205 PROBRKOP – 0.0678 CPRMUKOP
+ 2.4385 CPGLJKOP + 1.3674 CPLATKOP
– 0.1252 TCPSARBR
MOSE = – 7137890 + 45396 ANG + 2.5364 SIMA + 58711 CPPRODBR
MOLU = – 2282292 + 0.6068 ASET – 0.5872 MOSE + 10608 ANG
+ 1.0656 KREDKOP
ASET = 6257780 + 0.9812 MOTO + 8296.5349 TCPSARBR
VOLUME = – 17677877 + 216653 S4ECKOP – 14955 S4ECNKO
+ 0.6972 VOLA + 0.6920 VOLPSR
SHU = 18926382 + 0.5386 VOLUME + 0.4579 ASET + 7.0790 PRAN
SHUA = – 143277 + 0.0536 SHU + 1.5585 PRAN
PRAN = – 239045 + 0.00942 VOLUME – 117228 JKAR
PRAS = 0.004881 + 2.5304286E-9 VOLUME – 0.000000261 PRAN
– 0.3450 PRMOTO
PRUS = 0.1844 + 0.000000423 PRAN + 0.09253 PRCOST
+ 2.336877E-12 PRKRED
2. Validasi Model
Simulasi dilakukan untuk menganalisis dampak perubahan peubahpeubah
endogen dan eksogen tertentu terhadap keseluruhan peubah endogen di
dalam model. Sebelum dilakukan simulasi terlebih dahulu model divalidasi
untuk mengetahui apakah nilai dugaan modelnya sesuai dengan nilai aktual
masing-masing peubah endogen. Indikator yang digunakan adalah Mean Square
Error (MSE), Root Mean Square Error (RMSE), Root Mean Square Percent
Error (RMSPE), U-Theil (nilai koefisien pendugaan Theil), dan Koefisien
Determinasi (R2). Nilai-nilai MSE, RMSE, RMSPE dan U-Theil yang diharapkan
adalah kecil (mendekati nol) sedangkan R2 mendekati satu.
Hasil validasi model menunjukkan, sebanyak 76.92% dari peubah
endogen dalam model memiliki nilai R2 lebih besar dari 0.50 sedangkan sisanya
23.08% bernilai lebih lecil dari 0.50. Untuk nilai RMSE dan RMSPE, masingmasing
34.61% dari peubah endogen bernilai lebih kecil dari 50, sisanya 65.39%
lebih dari 50. Meskipun nilai RMSE dan RMSPE tidak meyakinkan, tetapi tidak
terjadi bias sistematik sebab nilai Um semua peubah mendekati nol. Sebanyak
76.92% dari peubah endogen memiliki nilai koefisien U-Theil lebih kecil dari
14
0.30 dan 23.08% lebih besar 0.30. Dengan menggunakan nilai R2 dan U-Theil
model yang telah diduga cukup valid digunakan untuk analisis simulasi.
Skenario Simulasi
Beberapa skenario yang dilakukan antara lain :
1). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer swasta dan kenaikan kelangkaan
pupuk yang ditunjukkan oleh peubah SISA sebesar 25%,
2). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 25%,
3). Pengurangan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan
kelangkaan pupuk sebesar 50%,
4). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 50%,
5). Gabungan skenario 2 dan 3,
6). Gabungan skenario 3 dan 4,
7). Gabungan skenario 3 dan 4, dan kenaikan penggunaan pupuk oleh petani
anggota koperasi maupun petani non-anggota koperasi masing-masing 25%
serta kenaikan pembelian gabah koperasi 25%,
8). Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi 100%, kenaikan
penggunaan pupuk petani anggota maupun non-anggota koperasi sebesar
25%, kenaikan pembelian gabah koperasi 25%, pengurangan pengadaan
pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk masingmasing
sebesar 100%.
3. Dampak Perubahan Masing-masing Skenario
1). Skenario Pertama
Kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan kenaikan
kelangkaan pupuk sebesar 25%, berdampak meningkatkan pengadaan pupuk
pada Lini II dan III masing-masing sebesar 32.17% dan 24.13% (Tabel 2).
Kenaikan ini tidak menyebabkan harga pupuk berubah, tetapi menurunkan
penggunaan pupuk baik bagi petani anggota koperasi maupun petani nonanggota
koperasi. Selanjutnya penurunan penggunaan pupuk menurunkan
produksi gabah, jumlah penjualan hingga income kedua golongan petani.
Penurunan yang terjadi adalah masih di bawah 1%.
Dampak pada usaha beras koperasi adalah menurunkan pembelian
gabah, produksi beras dan kapasitas produksi beras koperasi masing-masing
sebesar 0.07%, 0.05%, dan 0.03%. Dampak selanjutnya adalah menurunkan
volume usaha koperasi, dan SHU masing-masing sebesar 11.57% dan 3.82%.
Juga menurunkan indeks produktivitas koperasi berkisar antara 0.23 –
37.82%.
Tabel 2. Hasil Simulasi Skenario
SIMULASI S K E N A R I O
DASAR NO. 1 2 3 4 5 6 7 8 PEUBAH
ENDOGEN
PREDICT. (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1 S2SBAR 1856 32.17 3.07 -39.66 6.20 -36.48 -33.30 -30.77 -73.85
2 S3KAB 1347 24.13 2.60 -38.62 5.20 -35.95 -33.29 -30.64 -73.46
3 S4ECNKO 1034 – -0.10 – -0.19 – - – -
15
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
4 PPETKOP 1656 0.00 0.06 -0.12 0.12 0.00 0.06 0.36 0.48
5 DPPETKOP 2.0459 -0.86 0.63 1.08 1.25 1.70 2.31 – -
6 DPPETNKO 0.5989 -0.72 -0.35 -0.87 -0.72 -1.24 -1.60 – -
7 GPETKOP 4.8444 -0.19 0.14 0.25 0.28 0.39 0.52 5.42 5.42
8 GPETNKO 4.817 -0.34 -0.17 -0.41 -0.34 -0.58 -0.75 12.08 12.08
9 JGPETKOP 3.4385 -0.21 0.15 0.26 0.30 0.41 0.56 5.83 5.83
10 JGPETNKO 2.7894 -0.24 -0.13 -0.30 -0.26 -0.43 -0.56 8.70 8.70
11 IPETKOP 4142614 -0.15 0.11 0.19 0.22 0.30 0.41 4.26 4.26
12 IPETNKO 5678996 -0.50 -0.27 -0.61 -0.54 -0.88 -1.15 17.05 17.05
13 PGKOP 1013 -0.10 -0.10 0.20 0.20 0.30 0.39 3.95 3.95
14 PGNKO 1335 -0.07 0.00 0.07 0.07 0.07 0.15 1.87 1.87
15 BGKOP 58.7875 -0.07 0.05 0.08 0.10 0.13 0.18 – -
16 PROBRKOP 27.7246 -0.05 0.04 0.06 0.07 0.10 0.14 25.90 25.90
17 CPPRODBR 71.1317 -0.03 0.02 0.04 0.04 0.06 0.08 15.24 15.24
18 MOSE 4129772 -0.12 -0.08 -0.06 -0.05 -0.04 -0.02 2.95 2.95
19 MOLU 8466402 0.01 0.01 0.03 0.03 0.03 0.02 0.02 0.02
20 ASET 19478834 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
21 VOLUME 49256187 -11.57 35.56 14.18 71.16 42.75 44.32 44.32 66.21
22 SHU 55380961 -3.82 21.56 10.04 40.72 18.19 23.34 23.34 34.35
23 SHUA 3044251 -6.47 29.45 13.15 56.58 24.26 26.37 26.37 29.60
24 PRAN 142007 -37.82 39.75 26.82 49.43 33.94 38.80 38.80 44.60
25 PRAS 0.1758 -0.23 0.68 0.28 1.42 0.97 1.71 1.71 9.56
26 PRUS 0.3178 -7.17 21.96 8.75 43.93 15.71 21.67 21.67 30.71
2). Skenario Kedua
Kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer koperasi sebesar 25%
(cateris paribus) berdampak menaikan pengadaan pupuk pada Lini II dan III
sebesar 3.03% dan 2.60%. Dampak selanjutnya adalah memberikan
keuntungan bagi petani anggota koperasi dalam hal penggunaan pupuk,
produksi gabah dan penjualannya, dan juga income. Besaran kenaikan
tersebut adalah di bawah 1 %. Untuk produksi beras koperasi, skenario ini
berdampak meningkatkan pembelian gabah, produksi dan kapasitas produksi
beras koperasi masing-masing di bawah 1%. Sementara untuk usaha koperasi,
skenario berdampak meningkatkan volume usaha (35.56%), SHU (21.56%)
dan produktivitas yang dicapai koperasi. Skenario kedua ini merugikan petani
non-anggota koperasi dimana penggunaan pupuk mereka menurun yang
selanjutnya menurunkan produksi gabah, jumlah penjualan dan income
petani. Penurunan disini masing-masing di bawah 1%.
3). Skenario Ketiga
Pengurangan peran swasta melalui penurunan pengadaan pupuk oleh
swasta dan penghilangan kelangkaan pupuk masing-masing sebesar 50%
berdampak menurunkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III masing-masing
sebesar 39.66% dan 38.62%. Dampak selanjutnya adalah merugikan petani
non-anggota melalui penurunan penggunaan pupuk, produksi gabah,
penjualan gabah, dan income petani. Penurunan yang terjadi adalah di bawah
1%.
16
Sebaliknya dampak terhadap petani anggota koperasi adalah menaikan
penggunaan pupuk, produksi dan penjualan gabah, dan income petani.
Sedangkan dampak bagi koperasi adalah meningkatkan pembelian gabah,
produksi beras dan kapasitas produksi beras. Skenario tersebut juga
meningkatkan volume usaha, SHU dan indikator produktivitas (lihat Tabel 2).
4). Skenario Keempat, Kelima, dan Keenam
Skenario keempat adalah kenaikan penyaluran pupuk oleh pengecer
koperasi sebesar 50%. Skenario ini serupa dengan skenario II tetapi
memberikan berdampak yang lebih besar terhadap peningkatan pengadaan
pupuk pada Lini II dan III (6.20% dan 5.20%). Dampak selanjutnya adalah
meningkatkan penggunaan pupuk petani anggota koperasi, produksi gabah
dan penjualan mereka, serta income yang diterima. Untuk koperasi, skenario
berdampak meningkatkan pembelian gabah, produksi dan kapasitas produksi
beras, serta volume usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
Skenario kelima merupakan gabungan dari skenario kedua dan ketiga
yakni pada satu sisi peran koperasi ditingkatkan melalui kenaikan penyaluran
pupuk sebesar 25%, dan pada sisi lain penurunan peran pihak swasta dan
kelangkaan pupuk sebesar 50%. Hal serupa dilakukan pada skenario keenam
dengan persentase lebih besar yakni peran koperasi dinaikan 50 % dan peran
swasta dan kelangkaan diturunkan 50%. Kedua skenario ini sama-sama
menurunkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III tetapi skenario kelima
memberikan penurunan yang lebih besar (36.48% dan 35.95%). Dampak
selanjutnya adalah menurunkan produksi, penjualan gabah, dan income petani
non-anggota koperasi. Sedangkan, kedua skenario sama-sama
menguntungkan bagi petani anggota koperasi dan usaha-usaha koperasi.
5). Skenario Ketujuh dan Kedelapan
Peningkatan peran koperasi 50%, pengurangan peran swasta dan
kelangkaan pupuk sebesar 50%, dan peningkatan penggunaan pupuk oleh
para petani serta peningkatan pembelian gabah berdampak menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III (30.77% dan 30.64%). Dampak
selanjutnya adalah meningkatkan produksi dan penjualan gabah petani, dan
juga income yang diterima baik oleh petani anggota maupun non-anggota
koperasi. Kenaikan pada petani anggota koperasi berkisar antara 4.26% -
5.83% sedangkan pada petani non-anggota koperasi berkisar antara 8.70% -
17.05%. Skenario juga berdampak meningkatkan produksi dan kapasitas
produksi beras koperasi (10.37% dan 6.54%), kemudian berlanjut pada
kenaikan volume usaha, SHU dan indikator produktivitas koperasi (1.71% -
44.32%).
Skenario terakhir diambil jika pemerintah benar-benar ingin
menyelesaikan masalah distribusi pupuk dan kelangkaan yang terjadi dengan
mengalihkan sepenuhnya penyaluran pupuk kepada pihak koperasi. Peran
swasta dan kelangkaan pupuk dihilangkan (diturunkan 100%) dan diganti
peran koperasi (dinaikan 100%) disertai upaya meningkatkan penggunaan
pupuk oleh para petani dan juga aksi mengatasi kekurangan modal koperasi
pada pembelian gabah. Skenario ini meskipun berdampak negatif bagi
pengadaan pupuk Lini II dan III tetapi meningkatkan penggunaan pupuk baik
oleh petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi gabah dan penjualan
17
mereka, serta income petani. Skenario berdampak meningkatkan produksi dan
kapasitas produksi beras koperasi, dan meningkatkan baik volume usaha,
SHU maupun indikator produktivitas koperasi dalam persentase yang lebih
tinggi dibanding skenario ketujuh.
4. Evaluasi Dampak dan Prioritas Skenario
Masing-masing skenario memberikan dampak yang berbeda-beda tetapi
akan dievaluasi skenario yang memberikan hasil terbaik dalam distribusi pupuk
dan pengadaan beras/pangan. Evaluasi terhadap skenario dilihat pada 6 kelompok
pelaku masing-masing terhadap (1) pengadaan pupuk Lini II dan III, (2) harga
pupuk riil petani, (3) petani anggota koperasi, (4) petani non-anggota koperasi,
(5) pengadaan gabah dan produksi beras koperasi, dan (6) kelembagaan koperasi.
Hasil evaluasi skenario dan prioritas skenario dapat dilihat pada Tabel 3.
Pada Tabel 3 dapat dilihat bahwa skenario pertama berdampak
meningkatkan pengadaan pupuk pada Lini II dan III, tetapi menurunkan nilai
peubah-peubah pada petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi dan
kapasitas produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator
produktivitas koperasi.
Skenario kedua dan keempatberdampak meningkatkan pengadaan pupuk
pada Lini II dan III, nilai peubah-peubah pada petani anggota koperasi, produksi
dan kapasitas produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator
produktivitas koperasi. Tetapi kedua skenario menurunkan nilai peubah-peubah
pada petani non-anggota koperasi.
Skenario ketiga, kelima dan keenam berdampak menurunkan pengadaan
pupuk pada Lini II dan III, juga menurunkan nilai peubah-peubah pada petani
non-anggota koperasi dalam persentase yang lebih besar. Tetapi kedua skenario
juga memberikan dampak positif yaitu meningkatkan nilai peubah-peubah pada
petani anggota koperasi, produksi dan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume, SHU dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
Skenario (7) dan (8) berdampak meningkatkan nilai semua peubahpeubah
pada petani anggota dan non-anggota koperasi, produksi dan kapasitas
produksi beras koperasi serta volume, SHU dan indikator-indikator produktivitas
koperasi dalam persentase yang lebih besar. Tetapi kedua skenario menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III.
Berdasarkan hasil evaluasi di atas, prioritas skenario yang lebih baik
untuk diterapkan adalah antara skenario (7) dan (8). Skenario (8) menurunkan
pengadaan pupuk pada Lini II dan III dengan persentase yang lebih besar, tetapi
kerugian ini kemungkinan hanya bersifat jangka pendek akibat pengalihan
wewenang yang semula berada di pihak swasta kepada pihak koperasi.
Pemulihan yang cepat dapat ditempuh oleh pemerintah melalui pengawasan
pelaksanaan kebijakan baru yang diambil.
18
Tabel 3. Hasil Evaluasi dan Prioritas Skenario Kebijakan
S K E N A R I O
PELAKU 1 2 3 4 5 6 7* 8*
(%) (%) (%) (%) (%) (%) (%) (%)
LINI II & III
S2SBAR 32.17 3.07 -39.66 6.20 -36.48 -33.30 -30.77 -73.85
S3KAB 24.13 2.60 -38.62 5.20 -35.95 -33.29 -30.64 -73.46
HARGA PPK
PPETKOP 0.00 0.06 -0.12 0.12 0.00 0.06 0.36 0.48
PETANI KOP.
DPPETKOP -0.86 0.63 1.08 1.25 1.70 2.31 – -
GPETKOP -0.19 0.14 0.25 0.28 0.39 0.52 5.42 5.42
JGPETKOP -0.21 0.15 0.26 0.30 0.41 0.56 5.83 5.83
IPETKOP -0.15 0.11 0.19 0.22 0.30 0.41 4.26 4.26
PETANI NKOP
DPPETNKO -0.72 -0.35 -0.87 -0.72 -1.24 -1.60 – -
GPETNKO -0.34 -0.17 -0.41 -0.34 -0.58 -0.75 12.08 12.08
JGPETNKO -0.24 -0.13 -0.30 -0.26 -0.43 -0.56 8.70 8.70
IPETNKO -0.50 -0.27 -0.61 -0.54 -0.88 -1.15 17.05 17.05
BERAS KOP
PGKOP -0.10 -0.10 0.20 0.20 0.30 0.39 3.95 3.95
BGKOP -0.07 0.05 0.08 0.10 0.13 0.18 – -
PROBRKOP -0.05 0.04 0.06 0.07 0.10 0.14 10.37 25.90
CPPRODBR -0.03 0.02 0.04 0.04 0.06 0.08 6.54 15.24
LEMBAGA
KOPERASI
MOSE -0.12 -0.08 -0.06 -0.05 -0.04 -0.02 2.95 2.95
MOLU 0.01 0.01 0.03 0.03 0.03 0.02 0.02 0.02
ASET 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00 0.00
VOLUME -11.57 35.56 14.18 71.16 42.75 44.32 44.32 66.21
SHU -3.82 21.56 10.04 40.72 18.19 23.34 23.34 34.35
SHUA -6.47 29.45 13.15 56.58 24.26 26.37 26.37 29.60
PRAN -37.82 39.75 26.82 49.43 33.94 38.80 38.80 44.60
PRAS -0.23 0.68 0.28 1.42 0.97 1.71 1.71 9.56
PRUS -7.17 21.96 8.75 43.93 15.71 21.67 21.67 30.71
* Prioritas Skenario :
(7) Pengurangan penyaluran pupuk oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk sebesar
50%, kenaikan penggunaan pupuk oleh petani anggota koperasi maupun petani non-anggota koperasi
masing-masing 25% dan peningkatan pembelian gabah koperasi 25%.
(8) Kenaikan pengadaan pupuk oleh pengecer koperasi 100% dan kenaikan pengurangan pengadaan pupuk
oleh pengecer swasta dan pengurangan kelangkaan pupuk masing-masing sebesar 100%, penggunaan
pupuk oleh petani anggota maupun non-anggota koperasi sebesar 25%, dan peningkatan pembelian
gabah koperasi 25%.
19

V. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
1. Kesimpulan
Beberapa kesimpulan yang diambil berdasarkan pembahasan di atas adalah :
1). Kebijakan pemerintah memberi peran lebih besar kepada pihak swasta dalam
penyaluran pupuk, memberikan dampak yang merugikan para petani karena
kelangkaan pupuk pada level petani, akibatnya produksi gabah petani
menurun.
2). Kebijakan tersebut juga menurunkan kapasitas produksi beras koperasi serta
volume usaha, sisa hasil usaha dan indikator-indikator produktivitas koperasi
(skenario pertama). Dalam hal ini kebijakan menyerahkan sepenuhnya
distribusi pupuk dan pengadaan beras kepada pihak swasta tidak efektif.
2. Rekomendasi
Dari hasil pembahasan diatas, maka rekomendasi yang perlu dilakuakn
pemerintah adalah :
1). Kebijakan memerankan kembali koperasi dalam distribusi pupuk dan
pengadaan beras (skenario kedua hingga keenam), karena mampu
meningkatkan penggunaan pupuk, produksi gabah, dan pendapatan petani,
serta meningkatkan kapasitas produksi beras koperasi, volume usaha, SHU
dan indikator-indikator produktivitas koperasi.
2). Kebijakan mengembalikan koperasi dan memberikan peran sepenuhnya
kepada koperasi dalam distribusi pupuk dan pengadaan beras dapat
memberikan hasil yang lebih baik kepada para petani dan juga pada
pengadaan beras nasional (skenario tujuh dan delapan).

DAFTAR PUSTAKA
Dewan Ketahanan Pangan, (2002). Kebijakan Umum Pemantapan Pangan Nasional.
Dewan Ketahanan Pangan, Jakarta.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, (2006). Ekspor Ilegal Pupuk Bersubsidi. Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai, Departemen Keuangan Republik Indonesia, Jakarta.
Donald Ary, L. Ch. Yacobs and Razavich, (1979). Introduction in Research Education 2nd
Editon. Hott Rinehart and Winston, Sydney.
Earl R. Babie. Survey Research Methods, (1973). Belmont, Wadsworth Publication Co.,
California.
Frank Ellis, (1992). Agricultural Policies in Developing Countries. Cambridge University
Press. Cambridge.
Intriligator. M, Bodkin. R, Hsiao. C., (1996). Econometric Models, Techniques, and
Applications. Second Edition. Prentice-Hall International, Inc. USA.
Just.R.E, Hueth.D.L, and Schmit. A., (1982). Applied Welfare Economics and Public
Policy. Prentice-Hall, Inc., USA.
Kariyasa K. dan Yusdja Y., (2005). Evaluasi Kebijakan Sistem Distribusi Pupuk Urea di
Indonesia. Pusat Analisis Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Bogor.
20
Kementerian Negara Koperasi dan UMK, (2005). Konsep Usulan Proposal
Penyempurnaan Tataniaga Pupuk Bersubsidi. Kementerian Koperasi dan Usaha
Kecil Menengah RI, Jakarta.
Koutsoyiannis, A., (1977). Theory of Econometrics: An Introductory Exposition of
Econometic Methods. Second Edition. The MacMillan Press Ltd, London.
Media Industri dan Perdagangan, (2006). Pupuk, Komoditas Strategis yang Harus
Diamankan. Media Industri dan Perdagangan, Jakarta.