Jumat, 04 Mei 2012

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)



 

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


        1.    Pengertian HAKI
  
Kekayaan Intelektual atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun dijual. 

2.      Prinsip-Prinsip HAKI
 Prinsip Ekonomi
Yakni, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni, di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Prinsip Sosial
Prinsip ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan, sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

3.      Dasar hukum HAKI

HAK DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UU NO. 7/94 TENTANG RATIFIKASI TRIP’S Undang-undang HaKI
• Paten : UU No. 6/ 1989 tentang Paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 13/ 1997; diganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
 • Merek : UU No. 19/1992 tentang Merek sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti dengan UU No. 15 Tahun……….? UU Baru HaKI Desain Industri : UU No. 31/2000; Rahasia Dagang : UU No. 30/2000; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000. Visi Direktorat Jenderal HaKI
 • Mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional. Misi Direktorat Jenderal HaKI Mengelola sistem HaKI dengan cara :
 • Memberikan perlindungan, penghargaan dan pengakuan atas setiap kreativitas;
 • Mempromosikan teknologi dan investasi yang berbasis ilmu pengetahuan
• Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif. Direktorat Jenderal Industri Kecil Menengah 5 Departemen Perindustrian

Pada tahun 1994, Indonesia masuk sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs). Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;

Di dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah dijelaskan diatas.
Memasuki millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional. Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi. Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.


UUD HAKI
Haki juga ada undang undangnya yaitu
bertujuan untuk melingdungi segala hal yang telah di ciptakan agar tidak direbut olah orang lain dan di akui oleh negara lain contoh undang undang


UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32  tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.

4.   Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
 Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Pasal 1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak cipta merupakan salah satu contoh HAKI yang sering dilanggar di Indonesia, umunya, kasus pelanggaran Hak cipta di indonesia terjadi di bidang ilmu kesenian, yakni memperbanyak film, atau melakukan pembajakan secara besar-besaran
pelanggaran tersebut sudah mendarah daging di Indonesia, seakan akan tidak ada habisnya. Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perlindungan hak cipta. Karena itu sangat merugikan bagi para seniman maupun pencipta ilmu lainnya.
Murahnya harga film bajakan, rendahnya pengawasan, kurang pedulinya masyarakat, itu merupakan faktor terbesar terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Pengawasanpun seharusnya lebih diperketat karena saat ini justru lebih mudah menemukan film yang bajakan daripada film asli dsb. Ini menunjukkan betapa besarnya kerugian para pencipta kesenian, andai kegiatan pembajakan bisa diminimalisir, seniman akan lebih giat menciptakan karya – karya terbarunya karena dia merasa karyanya dihargai masyarakat.
Perbedaan hargapun sangat mencolok antara kaset asli dengan yang bajakan. Otomatis masyarakatpun akan jauh memilih produk bajakan daripada yang asli, bayangkan, perbedaannya sangatlah mencolok 1:10. itu pasti akan membuat masyarakat lebih memilih membeli produk bajakan karena kualitasnyapun tidak teralu jauh.
Pengawasanpun dirasa sangat kurang, disetiap pusat perbelanjaan, di pinggir jalan, di pasar, untuk menemukan kaset bajakan tidaklah sulit, bahkan dengan terang-terangan dipajang.
Razia pembajakan harusnya lebih digencarkan agar penjual-penjual kaset bajakan merasa kapok dan tidak lagi berbuat curang, bahkan justru undang-undang yang melandasi perlindungan hak ciptapun sepertinya hanya angin lalu saja, para pelaku pembajakan sama sekali tidak mengndahkannya, bahkan masih tetap berlanjut.
Hak Paten
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industry
perlindungan hak paten juga kurang diperhatikan, bahkan karya-karya hasil indonesia banyak yang dipatenkan justru oleh negara lain. Ini menunjukkan bahwa pemerintah kurang peduli atas karya anak bangsa.
Baru ketika karya tersebut telah dicuri, pemerintah baru kebingungan atas kelalaiannya. Hak paten perlu diperjuangkan.

 Merek Dagang
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
hak merek dagang mungkin sudah sering kita lihat pelanggarannya. Memang tidak 100% meniru, tapi tingkat plagiatismenya sangat tinggi. Contoh salah satunya adalah handphone. Handphone bermerek blackberry saat ini sudah tidak menunjukkan bahwa itu benar-benar buatan blackberry, banyak produk handphone dari cina yang menirunya, dari segi fisik, bahkan sampai logo dan mereknyapun ditiru. Dan untuk mendaatkannyapun tidaklah sulit, karena banyak di jual di toko-toko handphone dengan harga yang sangat miring.
Itulah yang membuat masyarakat tidak lagi memperhatikan kualitas suatu barang dan keasliannya.

Desain Industri
Seni terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.

5.  Rahasia Dagang

 Pengertian
Seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Lingkup Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2 Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.

Lama Perlindungan
Beberapa alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan perlindungan geografis lebih luas.

Pelanggaran dan Sanksi
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).

Prosedur Perlindungan
Untuk mendapat perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang diberikan.  Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI - DepkumHAM.

Sifat Hukum HKI

Hukum yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.

 
Sumber:
 http://www.slideshare.net/nureaal/haki-2979620
 http://www.wikipedia.com/haki-2979620

Tidak ada komentar:

Posting Komentar