Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
1. Pengertian HAKI
Kekayaan Intelektual atau Hak
Kekayaan Intelektual (HKI) atau Hak Milik Intelektual adalah padanan
kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges
Eigentum, dalam bahasa Jermannya[1]. Istilah
atau terminologi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) digunakan untuk pertama kalinya
pada tahun 1790. Adalah Fichte yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak
milik dari si pencipta ada pada bukunya. Yang dimaksud dengan hak milik disini
bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya.[2] Istilah
HKI terdiri dari tiga kata kunci, yaitu Hak, Kekayaan, dan Intelektual.
Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli, maupun
dijual.
2.
Prinsip-Prinsip
HAKI
Prinsip Ekonomi
Yakni,
hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia
yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan
Prinsip Keadilan
Yakni,
di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu
hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang
akan mendapat perlindungan dalam pemilikannya.
Prinsip Kebudayaan
Yakni
pengembangan ilmu pengetahuan, sastra dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf kehidupan,
peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi
masyarakat, bangsa dan negara.
Prinsip Sosial
Prinsip
ini mengatur kepentingan manusia sebagai warga negara, artinya hak yang diakui
oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan,
sehingga perlindungan diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu
dan masyarakat.
3.
Dasar hukum HAKI
HAK
DAN KEWAJIBAN PEMERINTAH DALAM PENERAPAN UU NO. 7/94 TENTANG RATIFIKASI TRIP’S
Undang-undang HaKI
•
Paten : UU No. 6/ 1989 tentang Paten sebagaimana telah dirubah dengan UU No.
13/ 1997; diganti dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
• Merek : UU No. 19/1992 tentang Merek
sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 14/1997, diganti dengan UU No. 15
Tahun……….? UU Baru HaKI Desain Industri : UU No. 31/2000; Rahasia Dagang : UU
No. 30/2000; Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : UU No. 32/2000. Visi
Direktorat Jenderal HaKI
• Mengembangkan sistem HaKI yang efektif dan
kompetitif secara internasional dalam menopang pembangunan nasional. Misi
Direktorat Jenderal HaKI Mengelola sistem HaKI dengan cara :
• Memberikan perlindungan, penghargaan dan
pengakuan atas setiap kreativitas;
• Mempromosikan teknologi dan investasi yang
berbasis ilmu pengetahuan
•
Merangsang pertumbuhan karya dan budaya yang inovatif dan inventif. Direktorat
Jenderal Industri Kecil Menengah 5 Departemen Perindustrian
Pada tahun 1994, Indonesia masuk
sebagai anggota WTO (World Trade Organization) dengan meratifikasi hasil
Putaran Uruguay yaitu Agreement Astablishing the World Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia). Salah satu bagian
terpenting darti persetujuan WTO adalah Agreement on Trade Related Aspects of
Intellectual Property Rights Including Trade In Counterfeit Goods (TRIPs).
Sejalan dengan TRIPs, pemerintah Indonesia juga telah meratifikasi
konvensi-konvensi Internasional di bidang HaKI, yaitu :
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
a. Paris Convention for the protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization, dengan Keppres No. 15 Tahun 1997 tentang perubahan Keppres No. 24 Tahun 1979;
b. Patent Coorperation Treaty (PCT) and Regulation under the PTC, dengan Keppres NO. 16 Tahun 1997;
c. Trademark Law Treaty(TML) dengan Keppres No. 17 Tahun 1997;
d. Bern Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works dengan Keppres No. 18 tahun 1997;
e. WIPO copyrights treadty (WCT) dengan Keppres No. 19 tahun 1997;
Di
dalam dunia internasional terdapat suatu badan yang khusus mengurusi masalah
HaKI yaitu suatu badan dari PBB yang disebut WIPO (WORLD INTELLECTUAL PROPERTY ORGANIZATIONS). Indonesia merupakan
salah satu anggota dari badan tersebut dan telah diratifikasikan dalam Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
establishing the world Intellectual Property Organization, sebagaimana telah
dijelaskan diatas.
Memasuki
millenium baru, hak kekayaan intelektual menjadi isu yang sangat penting yang
selalu mendapat perhatian baik dalam forum nasional maupun internasional.
Dimasukkannya TRIPs dalam paket persetujuan WTO di tahun 1994 menandakan
dimulainya era baru perkembangan HaKI diseluruh dunia. Dengan demikian saat ini
permasalahan HaKI tidak dapat dilepaskan dari perdagangan dan investasi.
Pentingnya HaKI dalam pembangunan ekonomi dalam perdagangan telah memacu
dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan.
UUD HAKI
Haki juga ada undang undangnya yaitu
bertujuan
untuk melingdungi segala hal yang telah di ciptakan agar tidak direbut olah
orang lain dan di akui oleh negara lain contoh undang undang
UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten, UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek, UU No. 31 tahun 2000 tentang desain industry, UU No. 5 tahun 1999 tentangan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No.30 tahun 2000 tentang rahasia dagang serta UU No. 32 tahun 2000 tentang tata letak sirkuit terpadu.
4. Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
Hak Cipta
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang
Hak Cipta :
Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(Pasal
1 ayat 1) Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu
pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara
eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara
bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk
yang khas dan bersifat pribadi”.
Hak
cipta merupakan salah satu contoh HAKI yang sering dilanggar di Indonesia,
umunya, kasus pelanggaran Hak cipta di indonesia terjadi di bidang ilmu
kesenian, yakni memperbanyak film, atau melakukan pembajakan secara
besar-besaran
pelanggaran
tersebut sudah mendarah daging di Indonesia, seakan akan tidak ada habisnya.
Seharusnya pemerintah lebih memperhatikan perlindungan hak cipta. Karena itu sangat
merugikan bagi para seniman maupun pencipta ilmu lainnya.
Murahnya
harga film bajakan, rendahnya pengawasan, kurang pedulinya masyarakat, itu
merupakan faktor terbesar terjadinya pelanggaran Hak Cipta. Pengawasanpun
seharusnya lebih diperketat karena saat ini justru lebih mudah menemukan film
yang bajakan daripada film asli dsb. Ini menunjukkan betapa besarnya kerugian
para pencipta kesenian, andai kegiatan pembajakan bisa diminimalisir, seniman
akan lebih giat menciptakan karya – karya terbarunya karena dia merasa karyanya
dihargai masyarakat.
Perbedaan
hargapun sangat mencolok antara kaset asli dengan yang bajakan. Otomatis
masyarakatpun akan jauh memilih produk bajakan daripada yang asli, bayangkan,
perbedaannya sangatlah mencolok 1:10. itu pasti akan membuat masyarakat lebih
memilih membeli produk bajakan karena kualitasnyapun tidak teralu jauh.
Pengawasanpun
dirasa sangat kurang, disetiap pusat perbelanjaan, di pinggir jalan, di pasar,
untuk menemukan kaset bajakan tidaklah sulit, bahkan dengan terang-terangan
dipajang.
Razia
pembajakan harusnya lebih digencarkan agar penjual-penjual kaset bajakan merasa
kapok dan tidak lagi berbuat curang, bahkan justru undang-undang yang melandasi
perlindungan hak ciptapun sepertinya hanya angin lalu saja, para pelaku
pembajakan sama sekali tidak mengndahkannya, bahkan masih tetap berlanjut.
Hak PatenBerdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Paten
diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang
diterapkan dalam proses industry
perlindungan
hak paten juga kurang diperhatikan, bahkan karya-karya hasil indonesia banyak
yang dipatenkan justru oleh negara lain. Ini menunjukkan bahwa pemerintah
kurang peduli atas karya anak bangsa.
Baru
ketika karya tersebut telah dicuri, pemerintah baru kebingungan atas
kelalaiannya. Hak paten perlu diperjuangkan.
Merek
Dagang
Tanda
yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yangmemiliki daya pembeda dan digunakan
dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).Merek
dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Pengaturan
Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992.
hak
merek dagang mungkin sudah sering kita lihat pelanggarannya. Memang tidak 100%
meniru, tapi tingkat plagiatismenya sangat tinggi. Contoh salah satunya adalah
handphone. Handphone bermerek blackberry saat ini sudah tidak menunjukkan bahwa
itu benar-benar buatan blackberry, banyak produk handphone dari cina yang
menirunya, dari segi fisik, bahkan sampai logo dan mereknyapun ditiru. Dan
untuk mendaatkannyapun tidaklah sulit, karena banyak di jual di toko-toko
handphone dengan harga yang sangat miring.
Itulah
yang membuat masyarakat tidak lagi memperhatikan kualitas suatu barang dan
keasliannya.
Desain
Industri
Seni
terapan di mana estetika dan usability (kemudahan dalam menggunakan suatu
barang) suatu barang disempurnakan. Desain industri menghasilkan kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna atau garis dan warna atau
gabungannya, yang berbentuk 3 atau 2 dimensi, yang memberi kesan estetis, dapat
dipakai untuk menghasilkan produk, barang, komoditas industri atau kerajinan
tangan. Sebuah karya desain dianggap sebagai kekayaan intelektual karena
merupakan hasil buah pikiran dan kreatifitas dari pendesainnya, sehingga
dilindungi hak ciptanya oleh pemerintah melalui Undang-Undang No. 31 tahun 2000
tentang Desain Industri. Kriteria desain industri adalah baru dan tidak
melanggar agama, peraturan perundangan, susila, dan ketertiban umum. Jangka
waktu perlindungan untuk desain industri adalah 10 tahun.
5. Rahasia Dagang
Pengertian
Seperti yang
disebutkan dalam Pasal 1 Undang-Undang Rahasia Dagang (Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000), Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di
bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Lingkup
Rahasia Dagang
Dalam Pasal 2
Undang-Undang Rahasia Dagang dijelaskan lebih lanjut bahwa lingkup perlindungan
Rahasia Dagang adalah metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan atau
informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi
dan tidak diketahui masyarakat umum. Rezim HKI ini merupakan salah satu cara
yang tepat untuk melindungi ide, selain Paten.
Lama
Perlindungan
Beberapa
alasan/keuntungan penerapan Rahasia Dagang dibandingkan Paten adalah karya
intelektual tidak memenuhi persyaratan paten, masa perlindungan yang tidak
terbatas, proses perlindungan tidak serumit dan semahal paten, lingkup dan
perlindungan geografis lebih luas.
Pelanggaran
dan Sanksi
Barangsiapa
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan dan mengungkapkan Rahasia Dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan, atau pihak lain yang
memperoleh/menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
Prosedur
Perlindungan
Untuk mendapat
perlindungan Rahasia Dagang tidak perlu diajukan pendaftaran (berlangsung
secara otomatis), karena undang-undang secara langsung melindungi Rahasia
Dagang tersebut apabila informasi tersebut bersifat rahasia, bernilai ekonomis
dan dijaga kerahasiaannya, kecuali untuk lisensi Rahasia Dagang yang
diberikan. Lisensi Rahasia Dagang harus dicatatkan ke Ditjen. HKI -
DepkumHAM.
Sifat Hukum HKI
Hukum
yang mengatur HKI bersifat teritorial, pendaftaran ataupun penegakan HKI
harus dilakukan secara terpisah di masing-masing yurisdiksi bersangkutan. HKI
yang dilindungi di Indonesia adalah HKI yang sudah didaftarkan di Indonesia.
http://www.slideshare.net/nureaal/haki-2979620
http://www.wikipedia.com/haki-2979620
Tidak ada komentar:
Posting Komentar