Minggu, 10 April 2011

Tugas 3

Muhammad Iqbal
24210736/1EB11
1.Jelaskan dengan singkat mengenai :                                        
A.Neraca Pembayaran.
B.Modal Asing.
C.Hutang Luar Negri.

Jawab :

A. Definisi Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah suatu pembukuan yang menunjukkan aliran pembayaran yang dilakukan dari negara-negara lain ke dalam negeri, dan dari dalam negeri ke negara-negara lain. Pembayaran-pembayaran yang dilakukan tersebut meliputi (i) penerimaan dari ekspor dan pembayaran untuk impor barang dan jasa; (ii) aliran masuk penanaman modal asing dan pembayaran penanaman modal ke luar negeri; dan (iii) aliran ke luar dan lairan masuk modal jangka pendek (seperti mendepositkan uang di luar negeri).
Dua neraca penting dalam suatu neraca pembayaran adalah neraca perdagangan dan neraca keseluruhan. Neraca perdagangan menunjukkan perimbangan di antara ekspor dan impor. Sedangkan neraca keseluruhan menunjukkan perimbangan di antara keseluruhan aliran pembayaran ke luar negeri dan keseluruhan aliran penerimaan dari luar negeri. Defisit neraca pembayaran berarti pembayaran ke luar negeri melebihi penerimaan dari luar negeri. Salah satu faktor penting yang menimbulkan defisit tersebut.
Defisit dalam neraca pembayaran menimbulkan beberapa akibat buruk terhadap kegiatan dan kestabilan ekonomi negara. Defisit sebagai akibat impor yang berlebihan akan mengakibatkan penurunan dalam negeri dengan barang impor. Harga valuta asing akan meningkat dan menyebabkan harga-harga barang impor bertambah mahal. Kegiatan ekonomi dalam negeri yang menurun mengurangi kegairahan pengusaha-pengusaha untuk melakukan penanaman modal dan membangun kegiatan usaha baru.
Dengan demikian, sama halnya dengan masalah pengangguran dan inflasi, masalah defisit dalam neraca pembayaran dapat menimbulkan efek yang buruk ke atas prestasi kegiatan ekonomi dalam jangka pendek dan jangka panjang. Oleh karenanya setiap negara harus berusaha menghindari berlakunya defisit dalam neraca pembayaran.
Neraca pembayaran memberikan beberapa informasi penting mengani hubungan ekonomi di antara satu negara dengan negara-negara asing. Neraca pembayaran akan memberikan informasi mengenai nilai dan perkembangan ekspor dan impor. Ekspor dan impor adalah kegiatan yang selalu dilakukan setiap negara dan sampai di mana peranan kegiatan tersebut dalam perekonomian dapat diamati dari perkembangan neraca pembayaran. Defisit dalam neraca pembayaran, yang disebabkan oleh impor yang melebihi ekspor, mengurangi tingkat kegiatan ekonomi di dalam negeri dan masalah pengangguran yang lebih serius akan dihadapi. Masalah lain yang mungkin timbul adalah kehilangan kepercayaan orang terhadap prospek ekonomi negara akan mengalir ke luar dan modal luar negeri tidak akan ditanam di negara tersebut. Keadaan seperti ini dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi di masa depat. Akibat-akibat buruk seperti ini menyebabkan berbagai negara berusaha untuk menghindari masalah defisit dalam neraca pembayaran.
Infromasi penting lain yang dapat di lihat dari suatu neraca negara. Seterusnya neraca pembayaran menunjukkan pula pertimbangan mutasi-mutasi keuangan dari satu negara ke negara-negara lain. Perimbangan ini dinamakan neraca keseluruhan. Neraca keseluruhan yang negatif, dan dinamakan defisit neraca pembayaran, berarti mutasi-mutasi keungan ke luar negeri adalah lebih banyak dari yang diterima dari luar negeri. Disamping dapat menunjukkan besarnya defisit yang dialami dalam suatu waktu tertentu, dari neraca pembayaran dapat juga dilihat sebab-sebab yang menimbulkan defisit tersebut. Mungkin sebabnya adalah impor yang lebih besar dari ekspor. Disamping itu ia dapat disebabkan pula oleh pengaliran modal yang terlalu besar ke luar negeri.
Neraca pembayaran mengukur transaksi ekonomi yang terjadi antar-negara baik barang maupun jasa, baik asset riil maupun reset finanisal, ataupun pembayaran transfer karena neraca ini mencerminkan volume transaksi yang terjadi selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun, maka neraca pembayaran mengukur aliran atau flow.
Beberapa transaksi yang termasuk dalam neraca pembayaran tidak menggunakan pembayaran dalam bentuk uang. Sebagai contoh, jika masalah Time mengirim mesin press cetak ke cabangnya di Australia, tidak terjadi pembayaran dalam bentuk uang; tetapi karena telah terjadi transaksi ekonomi antar negara, maka transaksi ini harus dimasukkan dalam neraca pembayaran. Demikian juga, jika CARE mengirim makanan ke Afrika, atau jika Pentagon mengirim bantuan militer ke Israel, transaksi ini juga harus dimasukkan dalam neraca pembayaran. Jadi ingat, meskipun kita membicaran neraca pembayaran, istilah yang lebih tepat sebenarnya adalah neraca transaksi ekonomi.
Neraca pembayaran disusun sesuai prinsip double entry bookkeeping, yaitu pembukuan ke salah satu sisi neraca disebut debit, pembukuan ke sisi yang satunya disebut kredit. Seperti akan kita lihat, neraca pembayaran tersusun atas beberapa rekening; defisit dalam satu atau beberapa rekening harus diimbangi dengan surplus pada rekening yang lain. Jadi, debit total harus seimbang atau sama dengan kredit total, sehingga sesuai dengan istilah balance atau neraca. Neraca pembayaran memberikan perbandingan dalam periode waktu tertentu, satu tahun misalnya, antara pembayaran memberikan ke luar atau outflow keluar negeri yang dibukukan sebagai debit, yang dibukukan sebagai kredit. Bagian selanjutnya akan menggambarkan rekening utama dalam neraca pembayaran.
Ciri-ciri Neraca Pembayaran
Sebagai suatu neraca pembukuan, neraca pembayaran dapat dibedakan kepada dua bagian: passive dan aktiva. Dalam bagian passive di catat transaksi-transaksi yang menyebabkan negara itu melakukan pembayaran ke negara-negara lain. Dan dalam bagian aktiva dicatatkan transaksi-transakit yang menyebabkan negara itu menerima pembayaran dari negara lain. Selanjutnya suatu neraca pembayaran dibedakan pula menjadi dua jenis pembukuan, yaitu transaki berjalan atau current account dan lalu lintas modal atau capital account.
1.   Transaksi berjalan. Dalam transaksi berjalan atau current account dicatat transaksi-transaksi berikut:
a.  Ekspor dan impor barang-barang. Ia dinamakan juga dengan istilah perdagangan  nyata.
Transaksi ini meliputi hasil-hasil sector pertanian, barang-barang produksi industri, neraca (yaitu perbedaan di antara ekspor dan impor) dari perdagangan tampak yaitu perdagangan dalam barang-barang tampak dinamakan neraca perdagangan. Apabila nilai neraca itu positif berarti ekspor barang melebihi impornya. Sebaliknya apabila negatif maka impor barang melebihi ekspornya.
b. Ekspor dan impor jasa-jasa. Transaksi ini dikenal sebagai perdagangan tak nyata. Yang termasuk dalam golongan ini adalah transaksi-transaksi dalam kegiatan pengangkutan, kegiatan perjanalan luar negeri, pendapatan dari investasi modal, dan beberapa kegiatan jasa lainnya.
Nilai neraca suatu negara positif bila neraca tersebut lebih banyak menjual jasa-jasanya ke luar negeri dan membelinya dari negara-negara lain. Nilanya negatif bila negara itu lebih banyak membeli jasa pihak-pihak luar dan menjual jasanya ke luar negeri.
c. Pembayaran pindahan atau transfer onilateral
Transaksi ini meliputi pembayaran dimana penerimanya tidak perlu membayar dalam bentuk uang atau jasa.
Contoh: bantuan bahan makanan Amerika Serikat ke penderita kelaparan di Aprika. Mengirimkan uang untuk membiayai perbelanjaan anak-anak bersekolah di luar negara merupakan contoh lainnya.
2.   Lalu lintas modal. Neraca lalu lintas modal atau Capital account mencatat dua golongan transaksi: (i) aliran modal pemerintah, dan (2) aliran modal swasta.
a.  Aliran modal pemerintah. Ini biasanya berupa pinjaman dan bantuan dari negara-negara asing yang diberikan kepada pemerintah atau badan-badan pemerintah. Misalnya pinjaman untuk membangun irigasi termasuk dalam golongan transaksi ini.
b.  Aliran modal swasta Ia dibedakan dalam tiga jenis, yaitu investasi langsung, investasi portfolio dan amortasi. Investasi langsung adalah investasi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan. Investasi portfolio adalah investasi dalam bentuk membeli saham-saham di negara lain. Amortisasi adalah pembelian kembali saham-saham atau kekayaan lain yang pada masa lalu telah dijual kepada penduduk negara-negara lain.
Sementara transaksi perjalanan mencatat transaksi internasional yang berkaitan dengan barang, jasa, dan transfer unilateral, sedangkan transaksi modal atau capital account mencatat transaksi internasional yang berkaitan dengan aliran asset keuangan, seperti peminjaman, pemberian pinjaman, dan investasi. Sebagai contoh, investor Amerika membeli asetluar negeri agar mendapatkan tingkat pengembalian yang lebih tinggi dan juga untuk mendiversifikasikan portofolio mereka. Bila ekonomi berbicara tentang kapital atau modal, yang dimaksud biasanya adalah sumber daya fisik dan manusiawi yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa. Tetapi kadangkala istilah kapital atau modal digunakan sebagai istilah lain dari uang, yaitu uang yang digunakan untuk mendapatkan aset keuangan seperti saham, obligasi, saldo bank, dan uang yang digunakan untuk melakukan investasi langsung dalam pabrik dan peralatan luar negeri. Aliran ke luar modal Amerika atau U.S. capital outflow terjadi bila orang Amerika membeli aset luar negeri. Aliran modal masuk Amerika atau U.S. capital inflow terjadi bila luar negeri membeli aset Amerika.
Bentuk Suatu Neraca Pembayaran
(dalam triliun rupiah)
Passive (pembayaran)
A. Transaksi berjalan (current accout)
Aktiva (penerimaan)
1. Impor barang
2. Impor jasa
jumlah
Rp 270 1. Ekspor barang
40 2. Ekspor Jasa
310 Jumlah
Rp 320
30
350
I. Neraca Transaksi Berjalan
Rp + 40
B. Lalu lintas modal (capital account)

4. Modal pemerintah
5. Modal swasta
Jumlah
Rp 20 4. Modal pemerintah
20 5. Modal swasta
40 Jumlah
Rp 50
40
90
Neraca lalu lintas
Rp + 50
C. Gabungan neraca transaksi berjalan dan lalu lintas modal
D. Selisih perhitungan
Rp + 90
+ 2
NERACA KESELURUHAN
Rp - 92








Neraca Pembayaran Indonesia
Susunan neraca pembayaran ini dapat di bedakan menjadi 3 golongan mutasi keuangan, yaitu transaksi berjalan, transaksi modal, dan selisih perhitungan.
a. Transaksi berjalan
Memberikan gambaran tentang nilai transaksi yang diakibatkan oleh kegiatan perdagangan barang dan jasa. Dengan demikian data yang di tunjukkan menggambarkan nilai barang (seperti karet, minyak, hasil industri manufaktur) dan jasa (seperti pelancongan) yang di perdagangkan.
b. Transaksi modal
Transaksi ini dibedakan menjadi dua kelompok nilai neto aliran modal kepada pemerintah dan nilai neto aliran swasta.
c. Selisih perhitungan
Nilai selisih perhitungan meningkat dari US$ 701 juga menjadi lebih dari US$ 3,8 milyar. Pertambahan ini menggambarkan aliran modal yang tak dicatat semakin meningkat.
Neraca Keseluruhan
Neraca keseluruhan menggambarkan jumlah aliran neto yang di catat di ketiga kelompok transaksi, yaitu transaksi berjalan, transaksi modal dan selisih perhitungan.
Sebagai contoh: Aliran modal bukan saja memerlukan kestabilan ekonomi dan prospek keteguhan sector moneter, tapi juga bergantung kepada kestabilan politik dan sosial masyarakat, seterusnya neraca perdagangan yang bertambah baik memerlukan perkembangan ekspor yang pesat.
Neraca Pembayaran Indonesia, Tahun Terpilih
Di antara 1969-1993
Jenis transaksi
1969
1980
1985
1990
1993
A. Transaksi Berjalan
  1. Barang
a. Ekspor
b. Impor
  1. Jasa-jasa
  2. Pemberian

    995
    995
    425
    __
    284
    71
    -70
    50
    +20
    17.489
    9.962
    -5.537
    20
    1.773
    -1.315
    2.478
    -788
    -1.690
    49.901
    14.427
    -7.663
    __
    4.783
    1.191
    1.823
    247
    -2.070
    26.807
    29.198
    -8.592
    __
    633
    4.113
    1.506
    293
    -2.099
    37.186
    10.875
    __
    748
    5.583
    3.443
    -2.716
    -727
    Sumber : Bank Indonesia, Laporan Tahunan, beberapa tahun
    B.Pengertian  Modal Asing
    Modal Asing ialah Uang yang dipakai sebagai pokok (induk) untuk berdagang dari dalam dan luar negri sebagai modal dari bangsa (negara )asing yang di tanam di suatu negara dengan maksud memperoleh keuntungan yang cukup.
    C.Pengertian Devisa (Hutang Luar Negri)
    Pengertian devisa adalah semua benda yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran dengan luar negeri yang diterima dan diakui luas oleh dunia internasional. Yang biasanya banyak dijadikan devisa saat ini adalah dollar amerika (usd) :
    Sumber Devisa Bersumber Dari :
    1. pinjaman / hutang luar negeri
    2. hadiah, bantuan atau sumbangan luar negri
    3. penerimaan deviden serta bunga dari luar negeri
    4. hasil ekspor barang dan jasa
    5. kiriman valuta asing dari luar negri
    6. wisatawan yang belanja di dalam negeri
    7. dll
    Kegunaan / Manfaat Devisa :
    1. membeli barang atau jasa dari luar negeri (impor)
    2. membayar hutang pokok serta bunga hutang luar negeri
    3. pembiayaan kegiatan perdagangan luar negeri
    4. membiayai perwakilan di luar negeri (duta besar, konsulat, dll)
    5. membiayai atlit, misi kebudayaan, studi banding / perjalanan dinas pejabat negara
    6. dll
    Jenis-Jenis / Macam-Macam Devisa :
    1. Devisa umum, yaitu devisa yang didapat dari kegiatan ekspor, penjualan jasa serta bunga modal.
    2. Devisa kredit, yakni adalah devisa yang diperoleh dari kredit pinjaman luar negeri.
    Fungsi Devisa :
    1. alat pembayaran hutang luar negeri
    2. alat transaksi pembayaran barang dan jasa luar negeri
    3. alat transaksi pembiayaan hubungan dengan luar negri seperti membiayai kedutaan, misi budaya, hadiah, bantuan, dll
    4. sebagai sumber pendapatan Negara.
    2.Sebutkan & jelaskan manfaat modal asing (minimal 5) ?

    a. Produk perbankan
    (1) Tabungan
    Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
    • Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
    • Kemudahan bertransaksi: pengiriman,penukaran uang, pembayaran (telepon, kartu kredit)
    • Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.

    Kekurangan:
    • Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
    • Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
    (2) Rekening koran (cheque/giro)
    Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.

    Kemudahan, antara lain:
    • Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
    • Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
    • Dijamin oleh pemerintah.

    Kekurangan:
    • Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
    • Bunga kena pajak 20%.
    (3) Deposito berjangka
    Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
    Kemudahan, antara lain:
    • Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
    • Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu tertentu.
    • Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
    • Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
    Kekurangan:
    • Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
    • Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.

    Kesimpulan:
    Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.

    Kelebihan:
    • Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
    • Kemudahan bertransaksi
    • Jaminan pemerintah
    Secara umum, bank idealnya digunakan sebagai tempat melakukan transaksi.
    Produk perbankan sangat ideal dipergunakan untuk penempatan dana darurat (emergency fund).

    b. Produk investasi
    Reksa Dana/Unit Trust
    Keunggulan:
    • Diversifikasi
    • Pilihan investasi yang beragam
    • Transparansi
    • Peraturan yang ketat
    • Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee)
    • Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini)
    • Minimum investasi yang rendah.
    3. Sebutkan &jelaskan dampak hutang luar negri terhadap pembangunan di Indonesia
    ( Minimal 5 ) !
    a.   Pertama, dalam isu krisis energi saat ini dimana Indonesia juga terkena dampaknya maka dibutuhkan kebijakan energi yang lebih berpihak pada kepentingan nasional. Proses ekstraksi sumber daya energi di Indonesia saat ini erat dengan kepentingan negara-negara maju karena 85% struktur produksi migas di Indonesia dikuasai oleh perusahaan asing. Dari 137 konsesi pengelolaan lapangan migas di Indonesia masih dikuasai oleh korporasi asing, yang juga menduduki 10 besar produsen migas di Indonesia. Chevron Pacific (AS) berada di urutan pertama diikuti Conoco Phillips (AS), Total Indonesie (Prancis), China National Offshore Oil Corporation (Tiongkok), Petrochina (Tiongkok), Korea Development Company (Korea Selatan), dan Chevron Company (Petro Energy, 2007). Spekulasi investor di sektor migas yang banyak dilakukan oleh negara-negara maju merupakan penyebab utama tingginya harga minyak internasional saat ini.
    b. Kedua, dalam isu krisis pangan tidak semata-mata karena kurangnya pasokan bahan pangan. Liberalisasi pertanian yang didorong atas kepentingan negara-negara maju memberikan kontribusi bagi terjadinya krisis pangan saat ini. Bukan hanya isu food security seperti yang harus didukung oleh kelompok negara maju tetapi kita juga harus mendesakkan upaya untuk mencapai kedaulatan pangan. 
    Kebijakan perdagangan memaksa liberalisasi lebih lanjut atas pasar pangan. Sebagai akibatnya, barang-barang import membanjiri pasar domestik. Krisis pangan dan lingkungan saat ini merupakan hasil dari kontrol rantai pangan dan pertanian yang sangat luas oleh perusahaan-perusahaan transnasional dan liberalisasi pasar. Hal ini merusak lingkungan, menggantikan pertanian keluarga dengan perkebunan pertanian skla besar. Pangan saat ini berada di tangan para investor dan spekulan. Seluruh kebijakan telah meninggalkan jutaan petani tanpa pendapatan yang layak dan populasi dunia dalam krisis pangan global (La Via Campesina, 2008).
    Saat ini pemerintah di negara-negar G-8 harus memecahkkan krisis yang mereka ciptakan ketika mereka berpikir bahwa perdagangan bebas dapat mencukupi dan memberi makan dunia. Saatnya telah tiba untuk mengubah kebijakan pertanian menuju produksi pangan skala kecil, kedaulatan pangan dan pasar lokal.
    c. Ketiga, dalam isu pemanasan global, upaya untuk mendesak “tanggung jawab” negara-negara maju harus terus dilakukan. Industrialisasi yang ada di negara-negara maju dan juga eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan yang mereka lakukan di negara-negara berkembang merupakan penyebab utama kerusakan lingkungan secara global.
    Isu genting dalam upaya mengatasi pemanasan global salah satunya adalah pembiayaan mitigasi dan adaptasi. Inggris, Amerika Serikat, dan Jepang mendorong pembiayaan perubahan iklim melalui mekanisme utang lewat Bank Dunia. Upaya ini adalah merupakan tindakan pengalihan tanggung jawab sekaligus pencarian keuntungan (profiteering) krisis lingkungan tergenting saat ini. Tanggung jawab negara maju dalam pembiayaan mengatasi perubahan iklim tidak boleh dalam rupa utang baru dalam mekanisme apapun. Negara-negara maju harus mengurangi emisinya secara siginifikan sambil membayar pampasan ekologik kepada negara-negara berkembang
    d.  Keempat, liberalisasi investasi dan privatisasi yang terus didorong oleh negara-negara maju dan juga mulai diterapkan secara masif di Indonesia juga tidak terlepas dari kepentingan negara-negara maju yang membutuhkan “lahan” baru untuk memutar aliran kapitalnya. Kecenderungan kebijakan yang dilakukan di Indonesia justru memilih liberalisasi dan memberikan peluang yang lebih luas bagi ekspansi modal internasional. 
    Beberapa regulasi nasional seperti UU Migas, UU Sumber Daya Air, dan UU Penanaman Modal tahun 2007 justru menjamin kebebasan aliran modal dan investasi asing. Sektor-sektor strategis di Indonesia kini didominasi oleh kepemilikan perusahaan asing. Investasi asing telah menguasai 85,4% konsesi pertambangan migas, 70% kepemilikan saham di Bursa Efek Jakarta, dan lebih dari separuh (50%) kepemilikan perbankan di Indonesia (Forum Rektor Indonesia, 2007). Pemberlakuan aturan investasi yang baru tersebut membuat Indonesia berada dalam fenomena race to the bottom.
    e. Kelima, isu utang yang justru disingkirkan dalam agenda pertemuan G-8 yang akan datang juga harus mendapat perhatian. Tuntutan penghapusan utang bagi Indonesia tidak hanya karena utang tersebut merupakan utang haram (odious debt) tetapi juga karena kebijakan penarikan utang saat ini tidak mendatangkan manfaat bagi rakyat.
    Net negative transfer yang terjadi karena pembayaran berbagai bentuk fee (commitment fee, administration fee, front end fee; dan Agent Fee), pembayaran bunga, dan selisih Net Present Value (NPV) justru lebih membebani masyarakat Indonesia. Pertemuan G-8 yang dihadiri oleh negara-negara kreditor dan IFIs harus dimanfaatkan untuk “menegosiasikan” kembali beban utang Indonesia secara adil.
    -  Adanya upaya dari Koalisi Anti Utang menentang upaya penambahan utang baru dan mendesak pemerintahan SBY-JK untuk menegosiasikan penghapusan utang. Strategi pengelolaan utang pemerintah saat ini dengan melakukan reprofiling, debt swap, dan buyback tidak cukup signifikan untuk menyelesaikan masalah utang Indonesia. Apalagi dalam situasi pasar saat ini, melakukan restrukturisasi melalui mekanisme pasar akan membutuhkan biaya besar. "Desakan untuk melakukan penghapusan utang luar negeri melalui negosiasi dengan pihak kreditor yang telah lama disuarakan kini semakin relevan, terutama dalam situasi seperti saat ini. Melihat besarnya pinjaman luar negeri yang jatuh tempo sebesar US$6.485,07 juta (Depkeu, September 2008), kondisi cadangan devisa yang terus tergerus untuk menjaga nilai tukar rupiah bisa menjadikan dampak krisis menjadi lebih besar bagi Indonesia."
    -  Indonesia pada saat ini memiliki rekening valas yang terus dijaga keberadaannya untuk mengantisipasi utang luar negeri yang jatuh tempo."Kita masih punya rekening valas yang kita jaga, tapi kalau akhir tahun nanti dibutuhkan/dipakai, ya harus dicairkan, "Per 14 Nopember 2008, pencairan anggaran untuk pembayaran bunga utang luar negeri mencapai Rp 22,6 triliun atau sekitar 78 persen," kata Dirjen Perbendaharaan Depkeu, Herry Purnomo. Saat ini bangsa Indonesia tengah mengalami kondisi perekonomian yang cukup kondusif terbukti dengan adanya cadangan devisa Indonesia yang cukup kuat, yaitu mencapai US$ 42,2 miliar dan diprediksi akan mencapai US$ 43 miliar pada akhir tahun. Dengan demikian salah satu utang Indonesai, yaitu kepada IMF akan dapat dilunasi pada akhir 2006 ini. Juni lalu, BI telah membayar setengah utang kepada IMF sebesar US$ 3,7 miliar, dan sisa utang US$ 3,74 miliar atau sekitar Rp 33,66 triliun diperkirakan akan dibayarkan kepada Dana Moneter Internasional (IMF) pada akhir 2006 ini. Percepatan pembayaran utang ini berdampak positif bagi Indonesia dengan mengurangi beban pembayaran bunga di masa mendatang sebesar US$ 0,6 Miliar atau sekitar Rp 5,4 triliun. Selain itu, citra Indonesia juga semakin baik.
    f. Keenam, dampak langsung dari utang yaitu cicilan bunga yang makin mencekik.
    g. Ketujuh, dampak yang paling hakiki dari utang tersebut yaitu hilangnya kemandirian akibat keterbelengguan atas keleluasaan arah pembangunan negeri, oleh si pemberi pinjaman.

    Kalau kita simak pengalaman dan sejarah, betapa susahnya kita menentukan arah pembangunan yang di cita-cita negeri ini. Penyebabnya adalah term and condition atau syarat yang ditetapkan oleh di rentenir(negara-negara donor tersebut). Terlihat jelas adanya indikator-indikator baku yang ditetapkan oleh Negera-negara donor, seperti arah pembangunan yang ditentukan. Baik motifnya politis maupun motif ekonomi itu sendiri. Misalnya kita ketahui bahwa di dalam CGI, selama ini Amerika Serikat dan Belanda dikenal sangat vokal saat menekankan sejumlah persyaratan kepada Indonesia. Padahal, jumlah pinjaman yang mereka kucurkan tak banyak, tak sebanding dengan kevokalannya. Sialnya, AS dan Belanda mampu memprovokasi anggota CGI lainnya untuk mengajukan syarat-syarat yang membebani Indonesia.
    Pada akhirnya arah pembangunan kita memang penuh kompromi dan disetir, membuat Indonesia makin terjepit dan terbelenggu dalam kebijakan-kebijakan yang dibuat negara Donor. Hal ini sangat beralasan karena mereka sendiri harus menjaga, mengawasi dan memastikan bahwa pengembalian dari pinjaman tersebut plus keuntungan atas pinjaman, mampu dikembalikan. Alih-alih untuk memfokuskan pada kesejahteraan rakyat, pada akhirnya adalah konsep tersebut asal jalan pada periode kepemimpinannya, juga makin membuat rakyat terjepit karena mengembalikan pinjaman tersebut diambil dari pendapatan negara yang harusnya untuk dikembalikan kepada rakyat yaitu kekayaan negara hasil bumi dan Pajak.

    Senin, 14 Maret 2011

    Investasi dan Penanaman Modal

    Investasi dan Penanaman Modal

    1.     Pendahuluan.
    Pasar modal Indonesia sejak 1989 menunjukkan pasang surut yang mengembirakan, setelah pemerintah mengeluarkan berbagai deregulasi , baik deregulasi di bidang ekonomi pada umumnya maupun di pasar modal pada khususnya .Kemajuan pasar modal Indonesia juga terlihat dari nilai kapitalisasi pasar yang telah mencapai Rp. 243,3 triliun. Jumlah ini di perkirakan akan terus meningkat di masa yang akaan dating , sejalan dengan perkembangan ekonomi nasiaonal secara keselurhanu , meningkatnya jumlah perusahaan yang  go public  serta makin bertambahnya minat investor local maupun pemodal internasiaonal terhadap pasar modal Indonesia .
    Indonesia baru memulai kegiatan pasar modal sejak tahun 1977 . Di ASEAN , kapitalisasi pasar modal Indonesia telah melampaui kapitalisasi pasar modal Philipina dan Thailand . Sasaran pengembangan pasar modal untuk abad yang ke -21 mencakup penyiapan sistem perdagangan , penyelesaian transaksi melalui pemindahbukuan dan jasa pendukung yang tersentralisasi bagi perantaran pedagangan efek . Meskipun pasar modal indo nesia bisa menjadi pasar modal yang termaju di masa mendatang , dalam kesempatan ini harus di laksanakan dan di pelihara dengan usaha serta mendapat perhatian secara seksama .


    Menurut Sunariyah (2003:4):Investasi adalah Penanaman modal untuk satu atau lebih aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang.” Dewasa ini banyak negara-negara yang melakukan kebijaksanaan yang bertujuan untuk meningkatkan investasi baik domestik ataupun modal asing. Hal ini dilakukan oleh pemerintah sebab kegiatan investasi akan mendorong pula kegiatan ekonomi suatu negara, penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan devisa atau bahkan penambahan devisa.
              Menurut Husnan (1996:5) menyatakan bahwa “proyek investasi merupakan suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber daya, baik proyek raksasa ataupun proyek kecil untuk memperoleh manfaat pada masa yang akan datang.” Pada umumnya manfaat ini dalam bentuk nilai uang. Sedang modal, bisa saja berbentuk bukan uang, misalnya tanah, mesin, bangunan dan lain-lain.
    Namun baik sisi pengeluaran investasi ataupun manfaat yang diperoleh, semua harus dikonversikan dalam nilai uang.
    Suatu rencana investasi perlu dianalisis secara seksama. Analisis rencana investasi pada dasarmya merupakan penelitian tentang dapat tidaknya suatu proyek (baik besar atau kecil) dapat dilaksanakan dengan berhasil, atau suatu metode penjajakkan dari suatu gagasan usaha/bisnis tentang kemungkinan layak atau tidaknya gagasan usaha/bisnis tersebut dilaksanakan.
    Suatu proyek investasi umumnya memerlukan dana yang besar dan akan mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Oleh karena itu dilakukan perencanaan investasi yang lebih teliti agar tidak terlanjur menanamkan investasi pada proyek yang tidak menguntungkan.
    menyatakan bahwa alasan melakukan investasi adalah sebagai berikut:
    a. Produktivitas seseorang yang terus mengalami penurunan.
    b. Tidak menentunya lingkungan perekonomian sehingga memungkinkan suatu saat penghasilan jauh lebih kecil dari pengeluaran.
    c. Kebutuhan-kebutuhan yang cenderung mengalami peningkatan.

    Tipe Investor Menurut profil Resiko

    Tipe-tipe investor menurut profil resiko dalam berinvestasi dapat dideskripsikan berikut :
    1. Defensive.
    Investor dengan tipe defensive, investor ini berusaha untuk mendapatkan keuntungan dan menghindari resiko sekecil apapun dari investasi yang dilakukan. Investor tipe ini tidak mempunyai keyakinan yang cukup dalam hal spekulasi, dan lebih memilih untuk menunggu saat-saat yang tepat dalam berinvestasi agar investasi yang dilakukan terbebas dari resiko.
    2. Conservative.
    Investor dengan tipe conservative, biasanya berinvestasi untuk meningkatkan kualitas hidup keluarga dan dengan rentang waktu investasi yang cukup panjang, misalnya, untuk pendidikan perguruan tinggi anak atau biaya hidup di hari tua. Investor tipe ini memiliki kecenderungan menanam investasi dengan keuntungan (yield) yang layak saja dan tidak memiliki resiko besar, karena filosofi investasi mereka untuk menghindari resiko. Walaupun investor conservative sering berinvestasi, investor ini umumnya mengalokasikan sedikit waktu untuk menganalisa dan mempelajari portofolio investasinya.
    3. Balanced.
    Investor dengan tipe balanced, merupakan tipe investor yang menginginkan resiko menengah. Investor tipe ini selalu mencari proporsi yang seimbang antara resiko yang dimungkinkan terjadi dengan pendapatan yang dapat diraih. Tipikal investor ini bahwa mereka akan selalu berhati-hati dalam memilih jenis investasi, dan hanya investasi yang proporsional antara resiko dan penghasilan yang bisa diperoleh yang akan dipilih.
    4. Moderately aggressive.
    Moderately aggressive, merupakan tipe investor yang tenang atau tidak ekstrim dalam menghadapi resiko. Investor ini cenderung memikirkan kemungkinan terjadinya resiko dan kemungkinan bisa mendapatkan keuntungan. Dalam hal ini, investor dengan tipe moderately aggressive selalu tenang dalam mengambil keputusan investasi karena keputusan yang ditetapkan sudah dipikirkan sebelumnya.
    5. Aggressive.
    Investor aggressive, atau biasa disebut 'pemain', adalah kebalikan dari investor conservative. Mereka sangat teliti dalam menganalisa portofolio yang dimiliki.
    Semakin banyak angka-angka dan fakta yang bisa dianalisa adalah semakin baik. Investor tipe ini umumnya berinvestasi dengan rentang waktu relatif pendek karena mengharapkan adanya keuntungan yang besar dalam waktu singkat. Walaupun tidak berharap untuk merugi, namun setiap investor aggressive menyadari bahwa kerugian adalah bagian dari permainan.

    Jenis-Jenis Investasi.
    Menurut Senduk (2004:24) bahwa produk-produk investasi yang tersedia di pasaran antara lain:
    a. Tabungan di bank.
    Dengan menyimpan uang di tabungan, maka akan mendapatkan suku bunga tertentu yang besarnya mengikuti kebijakan bank bersangkutan. Produk tabungan biasanya memperbolehkan kita mengambil uang kapanpun yang kita inginkan.
    b. Deposito di bank.
    Produk deposito hampir sama dengan produk tabungan. Bedanya, dalam deposito tidak dapat mengambil uang kapanpun yang diinginkan, kecuali apabila uang tersebut sudah menginap di bank selama jangka waktu tertentu (tersedia pilihan antara satu, tiga, enam, dua belas, sampai dua puluh empat bulan, tetapi ada juga yang harian). Suku bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada suku bunga tabungan. Selama deposito kita belum jatuh tempo, uang tersebut tidak akan terpengaruh pada naik turunnya suku bunga di bank.
    c. Saham.
    Saham adalah kepemilikan atas sebuah perusahaan tersebut. Dengan membeli saham, berarti membeli sebagian perusahaan tersebut. Apabila perusahaan tersebut mengalami keuntungan, maka pemegang saham biasanya akan mendapatkan sebagian keuntungan yang disebut deviden. Saham juga bisa dijual kepada pihak lain, baik dengan harga yang lebih tinggi yang selisih harganya disebut capital gain maupun lebih rendah daripada kita membelinya yang selisih harganya disebut capital loss. Jadi, keuntungan yang bisa didapat dari saham ada dua yaitu deviden dan capital gain.
    d. Properti.
    Investasi dalam properti berarti investasi dalam bentuk tanah atau rumah.
    Keuntungan yang bisa didapat dari properti ada dua yaitu :
    (a) Menyewakan properti tersebut ke pihak lain sehingga mendapatkan uang sewa.
    (b) Menjual properti tersebut dengan harga yang lebih tinggi.
    e. Barang-barang koleksi.
    Contoh barang-barang koleksi adalah perangko, lukisan, barang antik, dan lain-lain. Keuntungan yang didapat dari berinvestasi pada barang-barang koleksi adalah dengan menjual koleksi tersebut kepada pihak lain.
    f. Emas.
    Emas adalah barang berharga yang paling diterima di seluruh dunia setelah mata uang asing dari negara-negara G-7 (sebutan bagi tujuh negara yang memiliki perekonomian yang kuat, yaitu Amerika, Jepang, Jerman, Inggris, Italia, Kanada, dan Perancis). Harga emas akan mengikuti kenaikan nilai mata uang dari negara-negara G-7. Semakin tinggi kenaikan nilai mata uang asing tersebut, semakin tinggi pula harga emas. Selain itu harga emas biasanya juga berbanding searah dengan inflasi. Semakin tinggi inflasi, biasanya akan semakin tinggi pula kenaikan harga emas. Seringkali kenaikan harga emas melampaui kenaikan inflasi itu sendiri.
    g. Mata uang asing.
    Segala macam mata uang asing biasanya dapat dijadikan alat investasi.
    Investasi dalam mata uang asing lebih beresiko dibandingkan dengan investasi dalam saham, karena nilai mata uang asing di Indonesia menganut sistem mengambang bebas (free float) yaitu benar-benar tergantung pada permintaan dan penawaran di pasaran. Di Indonesia mengambang bebas membuat nilai mata uang rupiah sangat fluktuatif.
    h. Obligasi.
    Obligasi atau sertifikat obligasi adalah surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan, baik untuk menambah modal perusahaan atau membiayai suatu proyek pemerintah. Karena sifatnya yang hampir sama dengan deposito, maka agar lebih menarik investor suku bunga obligasi biasanya sedikit lebih tinggi dibanding suku bunga deposito. Selain itu seperti saham kepemilikan obligasi dapat juga dijual kepada pihak lain baik dengan harga yang lebih tinggi maupun lebih rendah daripada ketika membelinya. Terdapat pengelompokkan jenis-jenis investasi (www.winterthur.co.id/id/winpens3.htm), yaitu:
    1. Deposito berjangka.
    Simpanan dalam mata uang Rupiah, dengan tingkat suku bunga relatif lebih tinggi dibandingkan jenis simpanan lainnya. Tersedia dalam jangka waktu 1,3, 6, 12, dan 24 bulan.
    2. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
    Sertifikat Bank Indonesia (SBI) merupakan bagian dari upaya BI untuk meredam dan menstabilkan likuiditas yang ada di pasar.
    3. Saham.
    Surat bukti pemilikan bagian modal perseroan terbatas yang memberikan berbagai hak menurut ketentuan anggaran dasar (shares, stock ).
    4. Obligasi.
    Surat utang yang berjangka waktu lebih dari satu tahun dan bersuku bunga tertentu, yang dikeluarkan oleh perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat, guna pembiayaan perusahaan atau oleh pemerintah untuk keperluan anggaran belanjanya (debenture bond).
    5. Sekuritas pasar uang.
    Sekuritas pasar uang merupakan surat-surat berharga jangka pendek yang diperjualbelikan di pasar uang.
    6. Sertifikat hutang obligasi.
    Merupakan bukti kepemilikan piutang kepada pihak lain. Sertifikat ini dapat diperjualbelikan pada tingkat diskonto tertentu. Sertifikat hutang obligasi ini
    merupakan bentuk investasi jangka panjang.
    7. Tanah/bangunan.
    Investasi ini tergolong investasi dalam bentuk property, investasi ini biasanya untuk jangka waktu panjang karena mengharapkan adanya kenaikan dari nilai tanah/bangunan yang telah dibelinya.
    8. Reksa dana.
    Wadah investasi yang berisi dana dari sejumlah investor dimana uang didalamnya diinvestasikan ke dalam berbagai produk investasi oleh sebuah Perusahaan Manajemen Investasi (Mutual Fund).
    Keunggulan dan Kekurangan Setiap Investasi
    a. Produk perbankan
    (1) Tabungan.
    Digunakan untuk menyimpan dana nasabah. Dapat memberikan banyak kemudahan, antara lain:
    • Likuiditas yang tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank dan ATM
    • Kemudahan bertransaksi: pengiriman uang, pembayaran (telepon, kartu kredit, dan lain-lain), penukaran uang, dan lain-lain.
    • Dijamin pemerintah, sampai tahun 2006.
    Kekurangan:
    • Suku bunga yang diberikan sangat rendah, di bawah tingkat inflasi.
    • Bunga kena pajak 20% untuk yang di atas Rp 7,5 juta.
    (2) Rekening koran (cheque/giro).
    Dipergunakan secara luas oleh perusahaan dan perorangan, untuk melakukan transaksi keuangan.
    Kemudahan, antara lain:
    • Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja: counter bank pencairan cek.
    • Kemudahan bertransaksi: pembayaran ke pihak lain tanpa menggunakan uang tunai dan tanpa harus datang ke bank.
    • Dijamin oleh pemerintah.
    Kekurangan:
    • Tidak ada bunga, hanya terdapat jasa giro yang sangat rendah
    • Bunga kena pajak 20%.
    (3) Deposito berjangka.
    Dipergunakan untuk menabung/menyimpan uang dalam jangka waktu tertentu.
    Kemudahan, antara lain:
    • Suku bunga yang lebih tinggi, sekitar 6%.
    • Likuiditas tinggi, dapat diambil kapan saja, meskipun ada jangka waktu
    tertentu.
    • Dapat dijaminkan: untuk mendapatkan hutang dari bank yang sama.
    • Dijamin oleh pemerintah, rate (%) x (# of Days/365) x Nominal x 0.80, 12% x (31/365) x IDR 1,000,000 x 0.80.
    Kekurangan:
    • Terkena penalti, bila diambil sebelum jatuh tempo
    • Bunga kena pajak 20%, di atas Rp 7,5 juta.
    Dikarenakan sifatnya dan bunga yang diberikan dari suatu produk perbankan berada di bawah rate inflasi, maka produk perbankan tidak sesuai untuk dipakai sebagai alat investasi.
    Kelebihan:
    • Akses yang cepat/likuiditas yang tinggi
    • Kemudahan bertransaksi
    • Jaminan pemerintah

    Penanaman Modal.
     Penanaman Modal  adalah pengeluaran atau perbelanjaan
    penanam-penanam modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang
    modal dan perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah
    kemampuan memproduksi barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam
    perekonomian. Investasi atau pembentukan modal merupakan komponen
    kedua yang menentukan tingkat pengeluaran agregat.
    Investasi merupakan tambahan stok barang modal tahan lama yang
    akan memperbesar peluang produksi di masa mendatang. Salah satu peranan
    yang sangat penting untuk menjalankan suatu perekonomian adalah investasi,
    karena merupakan salah satu faktor penentu dari keseluruhan tingkat output
    dan kesempatan kerja dalam jangka pendek. Apabila penemuan-penemuan
    baru atau pembebanan pajak yang ringan atau pasar-pasar yang semakin
    berkembang memberikan insentif bagi investasi-investasi yang ada, yang
    membuat permintaan agregat meningkat sementara output dan kesempatan
    kerja tumbuh dengan cepat.
    Penggunaan tenaga kerja penuh dapat dicapai
    dengan cara menaikkan jumlah investasi oleh para pengusaha. Bila investasi
    tidak mencapai tingkat tersebut pengangguran akan berlaku.
    Investasi juga merupakan pengkaitan sumber-sumber dalam jangka
    panjang untuk menghasilkan laba di masa yang akan datang. Sekali investasi
    diputuskan maka perusahaan akan terikat pada jalan panjang di masa yang
    akan datang yang sudah dipilih, dan yang tidak mudah disimpangi. Investasi
    banyak mengandung resiko dan ketidakpastian.

    PENGERTIAN PENANAMAN MODAL DALAM NEGERI
    Pasal 1
    (1) Yang dimaksud dalam Undang-undang inidengan "Modal Dalam Negeri ialah :
    Bagian daripada kekayaan masyarakat Indonesia, termasuk hak-hak danbenda-benda, baik yang dimiliki oleh Negara maupun swasta nasional atau swastaasing yang berdomisili di Indonesia, yang disisihkan/disediakan gunamenjalankan sesuatu usaha sepanjang modal tersebut tidak diatur olehketentuan-ketentuan pasal 2 Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang PenanamanModal Asing.
    (2) Pihak swasta yangmemiliki modal dalam negeri tersebut dalam ayat 1 pasal ini dapat terdiri atasperorangan dan/atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum yang berlakudi Indonesia.
    Pasal 2
    Yang dimaksud dalam Undang-undangini dengan "Penanaman Modal Dalam Negeri" ialah :
    Penggunaan daripada kekayaan sepertitersebut dalam pasal 1, baik secara langsung atau tidak langsung untukmenjalankan usaha menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undangini.

    Penanaman Modal Asing.
    Yang dimaksud dengan penanaman modal asing (PMA).
    berdasarkan Undang-undang No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970
    tentang Penanaman Modal Asing adalah penanaman modal asing secara
    langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan
    Undang-undang di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara
    langsung, menanggung resiko dari penanaman modal tersebut.
    Pengertian modal asing antara lain:
    a. Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
    kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan pemerintah
    digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
    b. Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
    milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
    dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai dari
    kekayaan devisa Indonesia.
    c. Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-Undang
    No.1 Tahun 1967 jo.No.11 Tahun 1970 diperkenankan ditransfer,
    tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan Indonesia.
    Di negara-negara berkembang diantaranya Indonesia, bantuan luar
    negeri secara langsung berdampak positif terhadap tabungan domestik, yaitu
    memberikan indikasi adanya kenaikan proporsi tabungan dari golongan
    masyarakat yang memperoleh kenaikan pendapatan.

    Penanaman modal asing.
    oleh PERTANIAN PETANI TANGGUH pada 26 Juni 2010 jam 10:33
    Pengertian penanaman modal asing meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut. perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia
    A. Pengertian Penanaman Modal Asing.
    Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1967 ditegaskan bahwa Pengertian penanaman modal asing di dalam Undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan menurut atau berdasarkan ketentuan-ketentuan Undang-undang ini dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung risiko dari penanaman modal tersebut.
    Pengertian modal asing dalam Undang-undang ini menurut pasal 2 ialah :
    a. alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
    b. alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat terse-but tidak dibiayai dari kekayaan devisa Indonesia.
    c. bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan Undang-undang ini diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai perusahaan di Indonesia.
    Adapun modal asing dalam Undang-undang ini tidak hanya berbentuk valuta asing, tetapi meliputi pula alat-alat perlengkapan tetap yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, penemuan-penemuan milik orang/badan asing yang dipergunakan dalam perusaha¬an di Indonesia dan keuntungan yang boleh ditransfer ke luar negeri tetapi dipergunakan kembali di Indonesia.


    B. Bentuk Hukum, Kedudukan dan Daerah Berusaha.
    Menurut pasal 3 UPMA perusahaan yang dimaksud dalam pasal 1 yang dijalankan untuk seluruhnya atau bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri harus berbentuk Badan Hukum menurut Hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
    Penanaman modal asing oleh seorang asing, dalam statusnya sebagai orang perseorangan, dapat menimbulkan kesulitan/ketidak tegasan di bidang hukum Internasional. Dengan kewajiban bentuk badan hukum maka dengan derai-kian akan mendapat ketegasan mengenai status hukumnya yaitu badan hukum Indonesia yang tunduk pada hukum Indonesia. Sebagai badan hukum terdapat ketegasan tentang modal y ditanam di Indonesia.
    Pemerintah menetapkan daerah berusaha perusahaan-perusa-haan modal asing di Indonesia dengan memperhatikan perkembangan ekonomi nasional maupun ekonomi daerah, macam perusahaan. besarnya penanaman modal dan keinginan Ekonomi Nasional dan Daerah (Pasal 4). Dengan ketentuan ini maka dapat diusahakan pembangunan yang merata di seluruh wilayah Indonesia dengar,

    C. Badan Usaha Modal Asing.
    Dalam pasal 5 UPMA disebutkan, bahwa :
    a) Pemerintah menetapkan perincian bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing menurut urutan prioritas, dan menentukan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penanam-an modal asing dalam tiap-tiap usaha tersebut.
    b) Perincian menurut urutan prioritas ditetapkan tiap kali pada waktu Pemerintah menyusun rencana-rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang, dengan memperhatikan perkembangan ekonomi serta teknologi.
    Bidang-bidang usaha yang tertutup untuk penanaman modal asing secara penguasaan penuh ialah bidang-bidang yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak menurut pasal 6 UPMA adalah sebagai berikut :
    a. pelabuhan-pelabuhan.
    b. produksi, transmisi dan distribusi tenaga listrik untuk umum.
    c. telekomunikasi.
    d. pelayaran.
    e. penerbangan.
    f. air minum.
    g. kereta api umum.
    h. pembangkit tenaga atom
    i. mass media.

    D. TenagaKerja
    Menurut pasal 9 UPMA pemilik modal mempunyai wewenang sepenuhnya untuk menentukan direksi perusahaan-perusahaan di mana modalnya ditanam.
    Kepada pemilik modal asing diperkenankan sepenuhnya menetapkan direksi perusahaannya. Kiranya hal demikian itu sudah sewajarnya karena penanaman modal asing ingin menyerahkan pengurusan modal kepada orang yang dipercayanya. Dalam hal kerjasama antara modal asing dan modal nasional direksi ditetap-kan bersama-sama.
    Dalam pasal 10 ditegaskan, bahwa perusahaan-perusahaan modal asing wajib memenuhi kebutuhan akan tenaga kerjanya dengan warganegara Indonesia kecuali dalam hal-hal tersebut pada pasal 11. Sedangkan dalam pasal 11 UPMA disebutkan bahwa perusahaan-perusahaan modal asing diizinkan mendatangkan atau menggunakan tenaga-tenaga pimpinan dan tenaga-tenaga ahli warganegara asing bagi jabatan-jabatan yang belum dapat diisi dengan tenaga kerja warga negara Indonesia.
    Perusahaan-perusahaan modal asing berkewajiban menyeleng-garakan atau menyediakan fasilitas-fasilitas latihan dan pendidikan di dalam atau di luar negeri secara teratur dan terarah bagi warganegara Indonesia dengan tujuan agar berangsur-angsur tenaga-tenaga warga negara asing dapat diganti oleh tenaga-tenaga warga negara Indonesia.

    E. Pemakaian Tanah.
    Dalam pasal 14 UPMA disebutkan, bahwa untuk keperluan perusahaan-perusahaan modal asing dapat diberikan tanah dengan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai menurut peraturan perundangan yang berlaku.
    Ketentuan pasal 14 ini yang memungkinkan diberikannya tanah kepada perusahaan-perusahaan yang bermodal asing bukan saja dengan hak pakai, tetapi juga dengan hak guna bangunan dan hak guna usaha, merupakan penegasan dari apa yang ditentukan di dalam pasal 55 ayat 2 Undang-undang Pokok Agraria, berhubungan dan pasal 10, 62 dan 64 Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/ 1969.
    Sesuai dengan ketentuan Undang-undang Pokok Agraria pasal 35, pasal 29 dan pasal 41, maka hak guna bangunan tersebut dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 30 tahun, yang meng-ingat keadaan perusahaan dan bangunannya dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun. Hak guna usaha dapat diberikan dengan jangka waktu paling lama 25 tahun.
    Kepada perusahaan-perusahaan yang berhubungan dengan macam tanaman yang diusahakannya memerlukan waktu yang lebih lama dapat diberikan hak guna usaha dengan jangka waktu hak guna usaha tersebut dapat diperpanjang paling lama 25 tahun. Hak pakai diberikan dengan jangka waktu menurut keperluannya, dengan mengingat pembatasan-pembatasan bagi hak guna bangunan dan hak guna usaha tersebut di atas.

    F. Jangka Waktu Penanaman Modal Asing, Hak Transfer dan Repatriasi.
    Pasal 18 UPMA menegaskan, bahwa dalam setiap izin penanaman modal asing ditentukan jangka waktu berlakunya yang : tidak melebihi 30 (tigapuluh) tahun.
    Selanjutnya (menurut Penjelasan Pasal 18 UPMA) diadakan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
    a. Perusahaan Modal Asing harus mengadakan pembukaan ter-sendiri dari modal asingnya;
    b. Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus dikurangi dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi telah ditransfer;
    c. Tiap tahun perusahaan diwajibkan menyampaikan kepada Pemerintah suatu ikhtisar dari modal asingnya.
    Mengenai hak transfer, dalam pasal 19 UPMA ditetapkan sebagai berikut :
    1) Kepada perusahaan modal asing diberikan hak transfer dalam valuta asing dari modal atas dasar nilai tukar yang berlaku untuk :
    a. Keuntungan yang diperoleh modal sesudah dikurangi pajak-pajak dan kewajiban-kewajiban pembayaran lain;
    b. biaya-biaya yang berhubungan dengan tenaga asing yang dipekerjakan di Indonesia;
    c. biaya-biaya lain yang ditentukan lebih lanjut;
    d. penyusutan atas aht-alat perlengkapan tetap;
    e. kompensasi dalam hal nasionalisasi.
    2) Pelaksanaan transfer ditentukan lebih lanjut oleh Pemerintah.
    modal asing. Dirasakan adil apabila perusahaan-perusahaan yang menggunakan modal asing tidak diperbolehkan merepatriasi modalnya mentransfer penyusutan selama perusahaan-perusahaan itu masih memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain. Perlu diterangkan bahwa transfer keuntungan modal asing dapat dilakukan juga selama perusahaan itu memperoleh kelonggaran-kelonggaran perpajakan dan pungutan-pungutan lain.

    G. Nasionalisasi dan Kompensasi.
    Pemerintah tidak akan melakukan tindakan nasionalisasi/pencabutan hak milik secara menyeluruh atas perusahaan-perusahaan modal asing atau tindakan-tindakan yang mengurangi hak menguasai atau mengurus perusahaan yang bersangkutan.kecuali jika dengan Undang-undang dinyatakan kepentingan Negara menghendaki tindakan demikian (Pasal 21).
    Jika diadakan tindakan seperti tersebut pada pasal 21 maka Pemerintah wajib memberikan kompensasi/gantirugi yang jumlah, macam dan cara pembayarannya disetujui oleh kedua belah pihak sesuai dengan asas-asas hukum internasional yang berlaku. Apabila antara kedua belah pihak tidak terdapat persetujuan mengenai jumlah, macam dan cara pembayaran kompensasi tersebut maka akan diadakan arbitrasi yang putusannya mengikat kedua belah pihak.
    Untuk menjamin ketenangan bekerja modal asing yang ditanam di Indonesia maka dalam pasal ini ditetapkan bahwa Pemerintah tidak akan melakukan nasionalisasi terhadap perusahaan modal asing, kecuali jika kepentingan negara menghendakinya. Tindakan demikian itu hanya dapat dilakukan dengan Undang-undang serta dengan pemberian kompensasi menurut prinsip-prinsip Hukum Internasional.

    H. Kerjasama Modal Asing dan Modal Nasional.
    UPMA daJam pasal 23 menegaskan, bahwa daJam bidang-bidang usaha yang terbuka bagi modal asing dapat diadakan kerja-sama antara modal asing dengan modal nasional dengan mengingat ketentuan dalam pasal 3 di atas.
    Pemerintah menetapkan lebih lanjut bidang-bidang usaha, bentuk-bentuk dan cara-cara kerjasama antara modal asing dan modal nasional dengan memanfaatkan modal dan keahlian asing dalam bidang ekspor serta produksi barang-barang dan jasa-jasa.
    Pengertian modal nasional dalam Undang-undang ini meliputi modal Pemerintah Pusat dan Daerah, Koperasi dan modal swasta nasional.
    Adapun keuntungan yang diperoleh perusahaan modal asing sebagai hasil kerjasama antara lain modal asing dan modal nasional tersebut pada pasal 23 setelah dikurangi pajak-pajak serta" kewajiban-kewajiban lain yang harus dibayar di Indonesia, diizinkan untuk ditransfer dalam valuta asli dari modal asing yang bersangkutan seimbang dengan bagian modal asing yang ditanam (Pasal 24).
    Saran atau opini dari kelompok :
    Dampak  Positif  Investasi  :
    • Diversifikasi.
    • Pilihan investasi yang beragam.
    • Transparansi.
    • Peraturan yang ketat.
    • Biaya yang rendah (subs, redeem, management fee).
    • Keuntungan pajak (untuk di Indonesia saat ini).
    • Minimum investasi yang rendah.

    Dampak Negatif  Investasi.
     Banyak permasalahan yang diakibatkan oleh penguasaan asing terhadap aset-aset publik antara lain:
    1. Kontrol dari luar negeri.
     Kontrol dari luar negeri ini dapat berasal dari pemerintah investor luar negeri atau badan internasional, misalnya International Monetary Funds (IMF), World Bank (Bank Dunia), dan lain-lain. Kontrol ini sering sangat merugikan negara tempat investasi, baik dari segi ekonomi maupun politik.
    2. Menghabiskan/menguras sumberdaya yang kita miliki utamanya sumber daya alam (natural resources). Biasanya mereka mengadakan kontrak sesuai dengan jumlah cadangan (deposit) di bawah tanah. Dengan demikian, setelah selesai kontrak sumberdaya alam sudah terkuras habis; yang tinggal adalah kerusakan lingkungan.
    3. Investor asing banyak yang bergerak di sektor pertambangan (mining). Salah satu alasan Pemerintah mengundang investasi asing adalah untuk mengatasi pengangguran. Padahal investasi di bidang tambang tidak banyak menyerap tenaga kerja sehingga tidak akan mampu mengurangi pengangguran yang terjadi saat ini.
     4. Adanya biaya yang harus ditanggung/dibayar setelah proyek beroperasi. Biaya tersebut antara lain recovery cost/sunk cost, yaitu biaya yang khusus dibelanjakan oleh pihak investor untuk eksplorasi. Sebagai contoh, Exxon Mobil mengeluarkan biaya tersebut sebesar 450 juta dolar AS (menurut versi Exxon Mobil). Akan tetapi, menurut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pengeluaran Exxon Mobil pada jenis biaya tersebut hanya 142 juta dolar AS. Kalau laporan Exxon menjadi acuan, tentu Indonesia sangat dirugikan karena jumlahnya cukup besar. Dengan demikian, walaupun Blok Cepu sudah beroperasi, pihak Indonesia belum dapat menikmati hasil selama biaya yang dikemukakan pihak Exxon belum terlunasi.
    5. Data yang dikemukakan oleh pihak investor perlu dipertanyakan keakuratannya. Sebagai contoh, Exxon mobil menyatakan cadangan minyak di Blok Cepu sebesar 781 juta barel, kapasitas produksi menurut Exxon 165 ribu barel perhari. Dengan demikian, kalau dihitung secara sederhana, masa eksploitasi hanya berkisar 11 tahun atau 12 tahun. Timbul pertanyaan, kalau benar cadangan minyak hanya 781 juta barel, mengapa perusahaan ini memperpanjang kontrak dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2030. Tentu cadangan minyak jauh lebih besar dari yang dikemukakan ( M. Idris Arief: 2006).

     Tujuan  Penanaman  Modal.Tujuan organisasi merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi organisasi yang mengandung makna hasil akhir yang akan dicapai dalam jangka waktu 1 sampai dengan 3 tahun.
    Berdasarkan arahan arti dan makna tujuan organisasi dimaksud, maka Kantor Penanaman Modal Kabupaten Malang dalam rangka mewujudkan misinya, menetapkan tujuan untuk kurun waktu 2008 sampai 2010 sebagai berikut :
        * Menciptakan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif
        * Mempromosikan potensi investasi dan kerjasama penanaman modal secara efektif;
        * Memberikan pelayanan administrasi perkantoran dan administrasi di bidang penanaman modal;
        * Menguatkan peran kelembagaan Kantor Penanaman Modal

    Kesimpulan.
    Kesimpulan dari  penjabaran dari tujuan organisasi, dalam bentuk terakhir dan akan dapat dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, atau bulanan. Sasaran organisasi yang ditetapkan pada dasarnya merupakan bagian dari proses perencanaan strategis dengan fokus utama berupa tindakan dan alokasi sumber daya organisasi dalam rencana kegiatan atau operasional organisasi yang akan dilaksanakan.
    Atas dasar arti dan makna penetapan sasaran dimaksud, serta mengacu pada arahan tujuan yang telah ditetapkan, maka sasaran yang akan dicapai atau dihasilkan Kantor Penanaman Modal Kabupaten Malang dalam mengemban misi organiasi untuk kurun waktu 2008-2010 adalah sebagai berikut:
     1. Untuk mewujudkan iklim investasi yang lebih menarik dan kondusif dibutuhkan beberapa sasaran :
        • Terlaksananya kegiatan memfasilitasi dan koordinasi kerjasama di bidang investasi;
        • Terlaksananya penyusunan dan pengelolaan sistem informasi penanaman modal;
        • Tersedianya data/peta investasi di Kabupaten Malang.
    2. Sasaran dalam melaksanakan promosi potensi investasi  & kerjasama penanaman modal yang efektif adalah:
        • Meningkatnya koordinasi antar lembaga dalam pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
        • Meningkatnya koordinasi Perencanaan dan Pengembangan Penanaman Modal
        • Terselenggaranya pameran investasi
        • Meningkatnya koordinasi, kerjasama dibidang penanaman modal dengan instansi pemerintah dan dunia usaha
        • Tersedianya data pengembangan potensi unggulan daerah
        • Meningkatnya kegiatan pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.
    3. Sasaran untuk memberikan pelayanan administrasi perkantoran dan administrasi Penamanman Modal:
        • Terlaksananya administrasi perkantoran dan administrasi di bidang Penanaman Modal
        • Terlaksananya pemenuhan sarana dan prasarana aparaturPenanaman Modal
        • Tercapainya laporan kinerja kegiatan dan realisasi keuangan

    4. Sasaran untuk menguatkan peran kelembagaan Kantor Penanaman Modal adalah :
        • Terwujudnya peningkatan kemampuan SDM aparatur Kantor Penanaman Modal
    Sumber :
     www.sinar harapan.co.id)/ekonomi/eureka/2003.
    petanitangguh.blogspot.com/2010/penanaman modal.

    NAMA KELOMPOK 1EB11 :
         NAMA : MUHAMMAD  IQBAL
              NPM     : 24210736    
         NAMA : JUMARIS TOHO
             NPM     : 23210811
    Ø  NAMA : RENALDI AIDIL
      NPM     : 25210720
    Ø  NAMA : FAULINA ANGELIA
    NPM     : 2210639