Perlindungan Konsumen
1. Pengertian Konsumen
Pengertian Konsumen adalah setiap orang pemakai barang
dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri
sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk
diperdagangkan.
Konsumen yaitu beberapa orang yang
menjadi pembeli atau pelanggan yang membutuhkan barang untuk mereka gunakan
atau mereka konsumsi sebagai kebutuhan hidupnya.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi. Di samping itu, globalisasi dan perdaganan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan infomatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang, ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri. Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keinginan dan kemampuan konsumen.
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK, “Konsumen
adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga,, orang lain, maupun
makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.”
2. Azas dan Tujuan
Hukum Perlindungan Konsumen
Sebelumnya
telah disebutkan bahwa tujuan dari UU PK adalah melindungi kepentingan
konsumen, dan di satu sisi menjadi pecut bagi pelaku usaha untuk meningkatkan
kualitasnya. Lebih lengkapnya Pasal 3 UU PK menyebutkan bahwa tujuan
perlindungan konsumen adalah:
1.
Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan
kemandirian konsumen untuk melindungi diri
2.
Mengangkat harkat dan martabat konsumen
dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa
3.
Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam
memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen
4.
Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang
mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk
mendapatkan informasi
5.
Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai
pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan
bertanggung jawab dalam berusaha
6.
Meningkatkan kualitas barang dan/atau jasa
yang menjamin kelangsungan usaha produksi barang dan/atau jasa, kesehatan,
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan konsumen
Sedangkan
asas-asas yang dianut dalam hukum perlindungan konsumen sebagaimana disebutkan
dalam Pasal 2 UU PK adalah:
1)
Asas manfaat
Asas
ini mengandung makna bahwa penerapan UU PK harus memberikan manfaat yang
sebesar-besarnya kepada kedua pihak, konsumen dan pelaku usaha. Sehingga tidak
ada satu pihak yang kedudukannya lebih tinggi dibanding pihak lainnya. Kedua
belah pihak harus memperoleh hak-haknya.
2) Asas keadilan
Penerapan
asas ini dapat dilihat di Pasal 4 – 7 UU PK yang mengatur mengenai hak dan
kewajiban konsumen serta pelaku usaha. Diharapkan melalui asas ini konsumen dan
pelaku usaha dapat memperoleh haknya dan menunaikan kewajibannya secara
seimbang.
3.
Asas keseimbangan
Melalui
penerapan asas ini, diharapkan kepentingan konsumen, pelaku usaha serta
pemerintah dapat terwujud secara seimbang, tidak ada pihak yang lebih
dilindungi.
4.
Asas keamanan dan keselamatan konsumen
Diharapkan
penerapan UU PK akan memberikan jaminan atas keamanan dan keselamatan konsumen
dalam penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang dan/atau jasa yang
dikonsumsi atau digunakan.
5.
Asas kepastian hukum
Dimaksudkan
agar baik konsumen dan pelaku usaha mentaati hukum dan memperoleh keadilan
dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen, serta negara menjamin kepastian
hukum
3. Hak dan Kewajiban Konsumen
Hak Konsumen adalah :
1.
Hak atas kenyamanan,
keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2.
Hak untuk memilih
barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
3.
Hak atas informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4.
Hak untuk didengar
pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
5.
Hak untuk mendapatkan
advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen
secara patut;
6.
Hak untuk mendapat
pembinaan dan pendidikan konsumen;
7.
Hak untuk
diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
8.
Hak untuk mendapatkan
kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang/atau jasa yang
diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9.
Hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya’
Kewajiban konsumen adalah :
1.
membaca atau
mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang
dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
2.
beritikad baik dalam
melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
3.
membayar dengan nilai
tukar yang disepakati;
4.
mengikuti upaya
penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
4. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
Hak pelaku usaha adalah :
1.
hak untuk menerima
pembayaran yang sesuai dengan kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
2.
hak untuk mendapatkan
perlindungan hukum dari tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3.
hak untuk melakukan
pembelaan diri sepatutnya di dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4.
hak untuk
rehabilitasi nama baik apbila terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen
tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
5.
hak-hak yang diatur
dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Kewajiban pelaku usaha adalah :
1.
beritikad baik dalam
melakukan kegiatan usahanya;
2.
memberikan informasi
yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
3.
memperlakukan atau melayani konsumen
secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
4.
menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
5.
memberi kesempatan kepada konsumen untuk
menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan
dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
6.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
7.
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
5. Perbuatan yang dilarang bagi Pelaku Usaha
Adapun
perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha yaitu :
1.
Pelaku usaha dilarang memperdagangkan
barang dan/atau jasa yang :
a. Tidak sesuai dengan :
a. Tidak sesuai dengan :
·
standar yang dipersyaratkan;
·
peraturan yang berlaku;
·
ukuran, takaran, timbangan dan jumlah yang
sebenarnya.
b. Tidak sesuai dengan pernyataan dalam label,
etiket dan keterangan lain mengenai
barang
dan/atau jasa yang menyangkut :
·
berat bersih;
·
isi bersih dan jumlah dalam hitungan;
·
kondisi, jaminan, keistimewaan atau
kemanjuran;
·
mutu, tingkatan, komposisi;
·
proses pengolahan;
·
gaya, mode atau penggunaan tertentu;
·
janji yang diberikan;
c. Tidak mencantumkan :
·
tanggal kadaluarsa/jangka waktu penggunaan/
pemanfaatan paling baik atas barang tertentu;
·
informasi dan petunjuk penggunaan dalam bahasa
indonesia sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
d. Tidak mengikuti ketentuan berproduksi secara
halal sebagaimana pernyataan "halal" yang dicantumkan dalam label
e. Tidak memasang label/membuat penjelasan yang
memuat:
·
Nama barang;
·
Ukuran, berat/isi bersih, komposisi;
·
Tanggal pembuatan;
·
Aturan pakai;
·
Akibat sampingan;
·
Nama dan alamat pelaku usaha;
·
Keterangan penggunaan lain yang menurut
ketentuan harus dipasang atau dibuat.
f. Rusak, cacat atau bekas dan tercemar (terutama
sediaan Farmasi dan Pangan), tanpa memberikan informasi secara lengkap dan
benar.
2. Dilarang
menawarkan, mempromosikan, mengiklankan barang dan/atau jasa :
a. Secara tidak benar dan/atau seolah-olah
barang tersebut :
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
Telah memenuhi standar mutu tertentu, potongan harga/harga khusus, gaya/mode tertentu, sejarah atau guna tertentu.
b.
Dalam keadaan baik/baru, tidak
mengandung cacat, berasal dari daerah tertentu, merupakan kelengkapan dari
barang tertentu.
·
Secara tidak benar dan seolah-olah barang
dan/atau jasa tersebut;
·
Telah mendapatkan/memiliki sponsor,
persetujuan, perlengkapan tertentu, keuntungan tertentu, ciri-ciri kerja atau
aksesoris tertentu;
·
Dibuat
perusahaan yangmempunyai sponsor, persetujuan/afiliasi.
Telah tersedia bagi konsumen.
Telah tersedia bagi konsumen.
c. Langsung/tidak langsung merendahkan barang
dan/atau jasa lain.
d. Menggunakan kata-kata berlebihan, secara
aman, tidak berbahaya, tidak mengandung resiko/efek samping tanpa keterangan
lengkap.
e. Menawarkan sesuatu yang mengandung janji
yang belum pasti.
f. Dengan harga/tarif khusus dalam waktu dan
jumlah tertentu, jika bermaksud tidak dilaksanakan.
g. Dengan menjanjikan hadiah cuma-cuma, dengan
maksud tidak memberikannya atau memberikan tetapi tidak sesuai dengan janji.
h. Dengan menjanjikan hadiah barang dan/atau
jasa lain, untuk obat-obat tradisional, suplemen makanan, alat kesehatan dan
jasa pelayanan kesehatan.
3.
Dalam menawarkan barang dan/atau jasa
untuk diperdagangkan dilarang mempromosikan,mengiklankan atau membuat
pernyataan tidak benar atau menyesatkan mengenai :
a. Harga/tarifdan
potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan.
b. Kondisi,
tanggungan, jaminan, hak/ganti rugi atas barang dan/atau jasa.
c. Kegunaan
dan bahaya penggunaan barang dan/aatau jasa.
4. Dalam
menawarkan barang dan/atau jasa untuk diperdagangkan dengan memberikan hadiah
dengan cara undian dilarang :
a. Tidak
melakukan penarikan hadiah setelah batas waktu dijanjikan.
b. Mengumumkan
hasilnya tidak melalui media massa.
c. Memberikan hadiah tidak sesuai janji dan/atau
menggantikannya dengan hadiah yang tidak setara dengan nilai hadiah yang
dijanjikan.
5. Dalam menawarkan
barang dan/atau jasa, dilarang melakukan cara pemaksaan atau cara lain yang
dapat menimbulkan gangguan kepada konsumen baik secara fisik maupun psikis.
6. Dalam hal
penjualan melalui obral atau lelang, dilarang menyesatkan dan mengelabui
konsumen dengan :
a. Menyatakan barang dan/atau jasa tersebut
seolah-olah memenuhi standar mutu tertentu dan tidak mengandung cacat
tersembunyi.
b. Tidak berniat menjual barang yang
ditawarkan,melainkan untuk menjual barang lain.
c. Tidak menyediaakan barang dan/atau jasa dalam
jumlah tertentu/cukup dengan maksud menjual barang lain.
d. Menaikkan harga sebelum melakukan obral.
6. Klausula Baku dalam Perjanjian
Di dalam pasal 18
undang-undang nomor 8 tahun 1999, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan jasa
yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantunkan klausula
baku pada setiap dokumen atau perjanjian, antara lain :
1.
menyatakan pengalihan tanggungn jawab
pelaku usaha.
2.
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak
menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen.
3.
pelaku usaha berhak menolak penyerahan
kembali uang yang dibayarkan atas barang atau jasa yang di beli konsumen.
4.
pemberian klausa dari konsumen kepada
pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala
tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli konsumen secara angsuran
5.
mengatur perihal pembuktian atas
hilangnya kegunaan barang atau manfaat jasa yang dibeli oleh konsumen.
6.
memberi hak kepada pelaku usaha untuk
mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi
objek jual beli jasa.
Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara terlihat atau tidak dapat dibaca seacra jelas atau yang pengungkapannya sulit dimengerti sebagai konsekuensinya setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha dalam dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana di atas telah dinaytakan batal demi hukum. Oleh karena itu, pelaku usaha diwajibkan untuk menyesuaikan klausula baku yang dibuatnya yang bertentangan dengan undang-undang.
7. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus
bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau diperdagangkan. Tanggung
jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami konsumen sebagai akibat
dari “produk yang cacat“, bisa dikarenakan kekurang cermatan dalam memproduksi,
tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau kesalahan yang dilakukan oleh
pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha ingkar janji atau melakukan
perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8
tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur
tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran,
kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal
21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan
bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa
pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana
telah diatur dalam pasal 19. Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan
pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila
:
1.
barang tersebut terbukti seharusnya tidak
diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan
mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5.
lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka
waktu yang diperjanjikan.
7. Sanksi
Pidana UU Perlindungan Konsumen
Oleh : Drs. M. Sofyan Lubis, SH.
Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8
tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang
pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai
berikut :
1) Dihukum dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-
(dan milyard rupiah) terhadap : pelaku usaha yang memproduksi atau
memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran,
jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan
dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku
usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ),
memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku
usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak
penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau
perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b )
2) Dihukum dengan pidana penjara paling
lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima
ratus juta rupiah) terhadap : pelaku usaha yang melakukan penjualan secara
obral dengan mengelabuhi/menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif
barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui
pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku
usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai
resiko pemakaian barang/jasa.
Kesimpulan
Jadi
,perlindungan konsumen ini adalah suatu upaya (dalam lapangan hukum) yang
diberikan kepada konsumen pada saat konsumen tersebut mulai melakukan proses
pemilihan serangkaian atau sejumlah barang atau jasa dan selanjutnya memutuskan
untuk menggunakan barang dan jasa dengan spesifikasi tertentu dan merek
tertentu, hingga akibat yang terjadi setelah barang dan jasa tersebut
dipergunakan oleh konsumen.
Sumber:
http://www.tunardy.com/asas-dan-tujuan-hukum-perlindungan-konsumen/